Tiga Pegawai Antam Pernah Dihukum Kasus yang Sama, Masih Diadili Pengadilan Tipikor Surabaya

Pengacara: Seharusnya Tidak disidangkan lagi !!!

PILIHAN REDAKSI100 Dilihat

Ketiga Terdakwa Pegawai Antam menjalani sidang secara online di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achmad Purwanto dan Misdianto didakwa mengkorupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar. Modusnya, mereka yang ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Selasa (29/08/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.

Baca Juga  Aktivis Lingkungan Desak Konjen Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik Ke Indonesia

Pengacara terdakwa Endang, Sentot Panca Wardhana keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi. Sentot berpendapat bahwa kliennya seharusnya tidak diadili. Sebab, Endang bersama dua terdakwa lain sudah pernah diadili untuk perkara yang sama. Endang bersama Purwanto dan Misdianto pernah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan penipuan jual beli emas kepada Budi Said.

“Endang telah menjalani hukuman dengan perkara yang perkara yang sama. Pelapornya dulu Budi Said dan sekarang Aneka Tambang ditarik ke ranah korupsi. Menurut saya, perkara ini ne bis in idem. Harusnya penyidik berhenti waktu itu,” kata Sentot. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *