Ke-4 Preman Menyesali Perbuatannya Setelah Bikin Onar Di Karaoke Alexis 

Hakim Tanyakan berapa Nominal uang ganti rugi dari para terdakwa untuk Alexis

HUKRIM248 Dilihat

Para terdakwa jalani sidang secara dalam jaringan (daring) atau online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Keempat terdakwa Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak terkait perkara Perusakan dan Pengeroyokan Karaoke Alexis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (15/08/2023).

Saat JPU Ugik menayakan, terkait peran-peran dari para terdakwa dan apa saja yang dilakukan saat kejadian tersebut.

“Setelah Karaoke di Alexis kemudian terjadi sengolan lalu datang lagi melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap pengunjung,” saut para terdakwa.

Lanjut terdakwa Agung menerangkan, bahwa telah melepar kursi dan melakukan pemukulan. Sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak.

Baca Juga  Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak Seluruhnya

“Terkait perusakan tersebebut, sudah ada pengantian dan sudah ada perdamaian,” kata terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menayakan berapa jumlah uang pengantian tersebut,” saya tidak tahu Yang Mulia, karana pihak keluarga yang datang,” saut terdakwa.

Sementara itu JPU Ugik juga tidak bisa menjelaskan terkait berapa nomimal uang pengantian tersebut, sekilas hanya menunjukan bukti di hadapan Majelis Hakim.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Frandiansyah menayakan apakah terdakwa penah dihukum dan menyesali perbuatanya.

“Belum pernah dihukum dan kami sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber para terdakwa melalui telekonfrem di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar. Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

Baca Juga  Waduh..BBM Hasil Penggelapan Dijual lagi Ke Pemasok

Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.

Atas perbuatanpara terdakwa yang merugikan RHU Karaoke sebesar Rp 20 Juta dan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *