Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Kontraktor Lapangan Tenis Dalam Perkara Cabul

Foto: Ir. Eduard Rudy Saat memberikan Pernyataan Kepada Awak Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang perempuan asal Surabaya berinisial NC (37) menjadi korban pelecehan seksual salah satu penumpang saat berada di dalam pesawat Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama keluarganya hendak berlibur ke pulau Dewata pada 17 Desember 2024.

Korban mengalami tindakan pelecehan ketika hendak antre keluar dari pesawat. Karena masih antre, NC menunggu dan masih duduk di kursi sambil mengerjakan tugasnya. Tanpa disadari, ternyata, salah satu penumpang, TN (69) yang berdiri persis di sampingnya mengarahkan kamera handphonee ke arah bagian dada NC.

Awalnya, korban tidak mengetahui jika dirinya di foto salah satu penumpang pada area sensitif. NC baru mengetahui hal tersebut ketika diberitahu anaknya. Mah sampean difoto sama orang itu, “terang anaknya.

Mendengar keterangan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun itu, NC spontan langsung mengejar TN yang berusaha kabur menuju bus.

Ketika di bandara, Toni Nugroho menyangkal telah memfoto bagian dada NC. Hingga terjadi keributan dan akhirnya sama-sama dibawa di ruang tunggu maskapai penerbangan. Di sana Toni Nugroho masih bersikukuh tak mengakuinya. Selanjutnya masalah ini ditangani Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

โ€œWaktu itu, TN mengakui semuanya di BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi anehnya di BAP kedua ketika didampingi pengacara ternyata BAP pertama tak diakui semuanya,โ€ ujar penasihat hukum NC, Ir. Eduard Rudy, Selasa (04/02/2025).

Eduward Rudy menambahkan, saat pemeriksaan BAP kedua itu, terlapor mengaku demensia (penurunan fungsional otak yang mengakibatkan perubahan pada pikiran dan interaksi pasien). Sehingga apa yang dikatakan di BAP pertama semuanya salah.

โ€œAneh, kalau demensia kenapa ketika bepergian tak didampingi keluarga. Dia juga perjalanan ke Bali sebagai kontraktor lapangan tenis. Selain itu, dia juga tahu gate dan jadwal penerbangan,โ€ kata Ir. Eduard Rudy.

Polisi pun ketika menerapkan pasal dengan hati-hati dan meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Penyidik datang ke Jakarta dan akhirnya dari keterangan ahli, perbuatan TN termasuk kekerasan seksual.

“Kami ingin Pengadilan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Tidak kurang, tidak lebih, saya juga tidak lupa mengapresiasi Kepolisian, Resort Bandara Ngurah Rai Bali yang bertindak cepat, “terang Eduard Rudy.

Sementara itu, NC menambahkan, ketika dirinya melihat handphone tersangka ternyata ada sekitar 20 foto miliknya yang masih tersimpan. Ia mengaku sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu setelah didesak suami.

“Selain itu, ada banyak foto wanita ketika di waiting room, pramugari juga ada,โ€ jelas NC.

Akibat dari perbuatannya itu, TN ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Meski berstatus tersangka, Toni Nugroho yang dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ayat 1 itu tak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara. TOK

Dijanjikan Komisi 50 Persen, Rengga Mengaku Rugi Rp 400 Juta

Foto: Rengga Pramadhika Akbar Mengunakan Seragam Dinas Perhubungan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penipuan dan penggelapan yang menimmpa para pedagang di daerah Sememi Surabaya dengan modus mendapatkan kucuran dana tampa jaminan melalui aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). Nama Rengga Pramadhika Akbar disebut-sebut. Rabu (04/02/2025).

Rengga Pramadhika Akbar mengeklaim juga menjadi korban Bramasta. Dia mengaku merugi hingga Rp 400 juta. Kini Rengga juga berencana akan melaporkan Bramasta ke polisi.

Pengacara Rengga, Imam Mahmudi mengatakan, Rengga awalnya ditawari kerjasama bisnis untuk menjalankan kredit tanpa bunga melalui aplikasi pinjol. “Rengga diminta untuk membayari lebih dulu tagihan kredit kepada para korban,” ujar Imam.

Rengga dijanjikan komisi 50 persen dari potensi keuntungan yang akan didapatkan. Menurut Imam, Rengga sudah membayar kepada beberapa pedagang. Selain itu, yang membuat Rengga tertarik berbisnis dengan Bramasta karena dijanjikan kredit yang cair dari aplikasi pinjol akan masuk ke rekeningnya.

“Tetapi, justru masuk ke rekening Bramasta,” tambahnya.

Imam menegaskan, bahwa bisnis pinjol tanpa bunga itu fiktif. Kini Rengga sedang mempersiapkan laporan ke polisi. Sementara itu, Bramasta hingga kini masih belum memberikan tanggapan. Dia masih belum merespons saat berusaha dikonfirmasi. TOK

Ngaku Ditelantarkan 10 Tahun Sekali Minta Nafkah WA Diblokir, Anak Laporkan Ayah ke Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Remaja putri IV (16) akan melaporkan ayahnya sendiri inisial VN (38) ke Polda Jatim. Tuduhannya berat. Yakni soal dugaan penelantaran anak.

IV adalah pelajar SMA kelas 12 di Sidoarjo.ย  Ayah dan ibunya sudah cerai sejak masih menjadi pelajar Sekolah Dasar (SD). Setelah orang tuanya cerai, ayah IV tinggal dan kerja di Magelang, Jawa Tengah. Dia sehari-hari tinggal bersama ibunya.

IV menceritakan, sulitnya mendapat nafkah dari ayahnya. Hingga dia menjadi pelajar SMA, yang paling banyak menafkahi ibunya. Mulai dari kebutuhan sekolah, uang saku banyak dari ibunya. Dia selama tahun 2024 hanya mendapat kiriman tiga kali kiriman uang.

“Itu pun kalau kirim hanya Rp100 ribuan,
tapi ya gitu, saya dimarahi dulu, nomor WhatsApp diblokir, setelah itu dibuka lagi,”ucapnya.

IV mengaku pernah sampai memelas ke ayahnya. Dia ingin setiap sekolah tidak kebingungan mendapat uang saku. Ayahnya menyuruhnya tinggal di rumah neneknya.

“Memang kalau tinggal di rumah nenek ya dikasih uang, tapi tiap minta selalu dimarahi. Saya sampai bingung minta uang ke siapa, biar dapat uang saya kalau sekolah sambil jualan gorengan. Hasilnya buat uang saku,” ujarnya.

Kejadian di bulan Desember lalu membuatnya sakit hati. Ponselnya IV rusak. Dia meminta bantuan ayahnya untuk biaya servis. Semula ayahnya berjanji akan memberikan Rp500.000 di Tahun Baru. Namun, setelah ditagih akun WhatsApp-nya lagi-lagi diblokir.

“Saya dibilang anak yang bisanya minta uang. Terus nomor WA saya diblokir,” ungkapnya.

Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja. TOK

Semarak Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo 166 Tahun

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sidoarjo menapaki usianya yang ke 166 tahun. Perjalanan panjang satu setengah abad lebih itu telah dilalui Kabupaten Sidoarjo sejak berdiri tanggal 31 Januari 1859.

Untuk memanjatkan syukur, Pemkab Sidoarjo menggelar tasyakuran di hari jadi Sidoarjo yang ke 166, Kamis (30/01/2025) malam kemarin. Dua tumpeng disajikan di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, dalam kegiatan tersebut.

Para kiai Sidoarjo juga diundang untuk mendoakan Kabupaten Sidoarjo. Mulai dari KH. Athoilah, KH. Amiruddin Muid, KH. Nur Kholis Misbah serta KH. Ahmad Rafiq Siradj dan KH. Abdul Aziz Munif.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi yang hadir bersama Forkopimda Sidoarjo dan para pejabat Sidoarjo mengamini bersama doa untuk kebaikan Kabupaten Sidoarjo yang dipanjatkan oleh para ulama itu.

Bupati Sidoarjo periode 2000-2010 Win Hendrarso serta Wakil Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 MG. Hadi Sutjipto juga hadir dalam tasyakuran tersebut.

Dalam sambutannya Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan moment Harjasda ke 166 tahun ini dapat menjadi penyemangat bersama untuk terus membangun Kabupaten Sidoarjo.

Sudah tidak ada waktu berleha-leha untuk membawa Kabupaten Sidoarjo lebih maju lagi. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk ikut membangun Kabupaten Sidoarjo. Disampaikannya partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkannya dalam pembangunan.

โ€œSaya mengucapkan terimakasih banyak atas rawuh bapak ibu semua, atas rawuh poro kyai semua, atas rawuh para undangan semua. Alhamdulillah, semoga di hari jadi yang ke 166 Kabupaten Sidoarjo ini kegiatan-kegiatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo bisa berjalan lebih baik lagi, lebih lancar lagi berkat doa bapak ibu semua,”ucapnya.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan membangun Kabupaten Sidoarjo tidak dapat dilakukan sendiri. Bupati tidak akan mampu membawa kemajuan Kabupaten Sidoarjo seorang diri. Butuh sinergi bersama untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Sidoarjo yang lebih baik lagi.

Seluruh stakeholder dapat saling bekerjasama. Bupati dan wakil bupati sebelumnya juga dibutuhkan arahannya. Para kyai dibutuhkan doanya agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.

โ€œMati kita bersama-sama membawa Kabupaten Sidoarjo menuju kemajuan pembangunan yang lebih baik lagi,”ajaknya. (carlo)

Polisi Ciduk Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang tukang becak yang mencabuli bocah dibawah umur. Kakek berinisial I (79), warga Surabaya, diamankan setelah mencabuli mawar (5) di atas becaknya. Ternyata aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh tersangka pada korban Mawar.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini berawal ketika korban bermain di atas becak tiba-tiba didatangi tersangka. Tersangka kemudian meremas payudara korban. Aksi ini diketahui tetangga korban. Tetangga korban yang juga saksi kasus ini, memberitahu orang tua korban terkait kejadian tersebut.

Ibu korban yang baru pulang kerja diminta tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah tersangka. Ia memberi tahu jika melihat korban dicabuli saat ia bekerja. Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya. Di rumah ini, tersangka membuka celana dalam korban memasukkan jarinya ke kemaluan korban.”Tersangka kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tuturnya.***

Polsek Semampir Amankan Pasutri Curi Motor Di Sidotopo Jaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Aksi nekat sepasang suami istri nikah siri di Surabaya berakhir setelah gagal mencuri motor dan tertangkap warga. Peristiwa ini terjadi di kawasan Sidotopo Jaya pada Selasa (21/1/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Semampir Surabaya AKP Heri Iswanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan kejadian ini bermula saat seorang pria tertangkap basah tengah membobol gembok cakram sepeda motor di teras rumah warga. Namun, aksinya dipergoki pemilik rumah, yang sontak meneriakkan โ€˜malingโ€™ dan memicu aksi kejar-kejaran di gang sempit.

“Malam itu, suasana di kawasan Jalan Sidotopo Jaya masih sunyi ketika RS (24), pria asal Sampang yang kini tinggal di Surabaya, beraksi di depan sebuah rumah. Ia tidak sendirian, sang istri, SSPS (24), juga ikut membantunya,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (30/01/2025).

Iptu Suroto menjelaskan berbekal kunci T dan kunci pas, RS mulai mencongkel gembok cakram motor. Namun, nasib berkata lain. Saat tengah membobol motor, pemilik rumah yang baru saja bangun untuk membuat susu anaknya mendengar suara mencurigakan dari luar.

“Saat mengintip dari jendela, korban melihat seseorang tengah merusak gembok cakram motor keponakannya. Tanpa berpikir panjang, korban langsung keluar dan berteriak “Maling! Maling!” sehingga membangunkan warga sekitar.

Suroto mengungkapkan karena teriakan korban membuat pelaku panik. RS dan SSPS mencoba kabur, namun warga yang terbangun langsung mengepung mereka. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di gang-gang sempit kawasan Sidotopo.

Naas, saat sampai di Jalan Sidotopo Sekolahan 1, keduanya berhasil ditangkap warga yang sudah menunggu. Massa yang geram nyaris menghakimi pelaku sebelum akhirnya Unit Reskrim Polsek Semampir tiba di lokasi dan segera mengamankan mereka.

“Kami telah mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri nikah siri. Mereka tertangkap warga saat berusaha mencuri motor. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya, Sepeda motor Yamaha Mio putih (tanpa plat nomor), yang digunakan sebagai kendaraan operasional mereka, Satu kunci T, alat yang sering digunakan untuk membobol kunci motor, Satu kunci pas ukuran 8-9 dan Satu gembok yang sudah dirusak.

Sementara dari korban, polisi mengamankan motor yang nyaris dicuri beserta STNK dan kunci kontaknya.

Polisi menduga pasangan ini bukan pertama kali beraksi dari hasil penyelidikan teryata sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali diantaranya, wilayah Bulak Rukem Timur Surabaya, Bogarame Surabaya
dan Bulak Banteng Baru surabaya

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, dan 5e jo. 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari aksi mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan sendiri. Polisi mengimbau warga agar selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, seperti memasang kunci ganda, CCTV, atau alarm anti-maling untuk mengantisipasi aksi curanmor.

Jika melihat kejadian mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian terdekat agar tindakan cepat bisa diambil.

Peristiwa ini juga membuktikan bahwa kesigapan warga dan respons cepat aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mencegah dan menindak kejahatan ***

Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri akan bekerja lebih baik lagi dari tahun lalu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam sambutan pembukaan Rapim TNI-Polri yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.

Jenderal Sigit menerangkan, pada 2024 telah dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Astacita, seperti gerakan swasembada pangan yang akan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian, telah dibentuk sejumlah desk, mulai dari pemberantasan judol, Ketenagakerjaan, pemberantasan narkoba, dan perlindungan PMI.

โ€œUntuk itu, kami akan terus mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan sepanjang tahun 2024 dan menjadikan capaian yang tersebut sebagai standar, yang selanjutnya akan terus kami optimalkan dalam pelaksanaan tugas di tahun 2025,โ€ ungkap Kapolri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/25).

Lebih lanjut Kapolri pun menyampaikan perkenalan mengenai Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) kepada Presiden Prabowo Subianto. Jenderal Sigit mengatakan, Dittipid PPA-PPO dibentuk sebagai komitmen Polri melindungi kaum perempuan dan anak-anak.

“Secara khusus, Polri juga telah membentuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO guna memberikan perlindungan rakyat perempuan dan anak,” ujar Kapolri.

Ditekankan Kapolri, TNI dan Polri juga akan semakin memperkokoh sinergitas dan soliditas untuk mewujudkan seluruh Astacita. Hal itu sebagaimana tema Rapim TNI-Polri kali ini, yaitu Sinetrisitas TNI-Polri Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita.

โ€œKami, TNI-Polri, berdekat untuk selalu memperkokoh sinergisitas dan soliditas dalam mempertahankan kedaualatan serta keamanan negara demi meraih cita2 besar berbangsa menuju Indonesia emas 2045,โ€ jelas Kapolri. ***

Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 18 Tersangka dan 586 Gram Sabu Diamankan

Malang, Timurpos.co.id โ€“ Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya (okerbaya).

โ€œPolres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,โ€ ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang Polda Jatim,Kamis (30/1/2025).

Selain sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta, Polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.

Kompol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba.

โ€œIni bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,โ€ tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual.

“Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

โ€œIni merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,โ€ imbuhnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

โ€œDengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.โ€ ungkap AKP Dadang. (*)

Direktur PLATO Foundation Meminta Usut Tuntas Berita Pembayaran Rehabilitasi Rp 40 Juta.

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya rujukan rehabilitasi pada 3 klien laki-laki dan 1 klien perempuan ke PLATO yang ditangkap di daerah Gembong Surabaya. Terdapat pengakuan ada pembayaran layanan rehabilitasi Rp 40 juta melalui pengacara dari ORBIT, Sandra di Rumah Rehab PLATO. Dita, Direktur PLATO menepis adanya pembayaran tersebut. “Sampai dengan hari ini PLATO belum menerima pembayaran rehabilitasi dari empat klien yang dimaksud, monggo dikroscek,”tegas Dita.

Dita memperjelas bahwa pada hari minggu terdapat dua orang dan pada hari senin mendapatkan dua orang lagi. Sampe dengan hari ini 4 klien dalam proses menjalani rehabilitasi rawat inap di PLATO. Untuk mekanisme pembayaran rehabilitasi, dilakukan melalui transfer di no rek lembaga dan apabila non transfer , pihak yang membayar perlu menandatangi kwitansi pembayaran,” kata Dita kepada Timurpos.co.id.

Masih kata Dita, mohon ditanyakan langsung aja kepada pihak keluarga, bayar Rp 40 juta dibayarkan kemana biar rumor ini tidak terus bergulir. Sebagai informasi standar pembayaran di PLATO maksimal Rp 6 juta perbulan baik untuk program rehabilitasi rawat inap maupun rawat jalan dan gratis bagi yang benar-benar tidak mampu.

“Ini harus diusut tuntas biar beritanya valid. Kita sudah berusaha menjalankan program rehabilitasi dengan profesional dan berintegritas,” tegas Dita.

Kasus ini mencuat, dimana Timurpos.co.id mendapatkan informasi adanya penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang lagi pesta sabu yakni DD, GT, HD dan satu perempuan MM, pada hari Jumat, 24 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB di daerah Gembong Surabaya. Kemudian pada hari Senin 27 Januari 2025, pihak keluarga mengaku membayar Rp 40 juta kepada Sandra (pengacara) yang mengurus pekara ini.

Atas informasi tersebut Sandra menyampaikan kepada awak media bahwa ia hanya menemui perwakilan pihak keluarga dan meyarankan untuk langsung ke PLATO aja.

“Saya hanya menemui pihak keluarga,” kelit Sandra kepada awak media baru-baru ini.

BACA JUGA:
Warga Gembong Bayar Rp 40 Juta Untuk Rehabilitasi Narkoba di Plato ??

Perlu diketahui bahwa ada dua kategori masyarakat yang direhabilitasi. Pertama, diamankan oleh petugas dilanjutkan ke Tim Asesmen Terpadu BNN, dan kedua secara sukarela meminta atau diminta keluarganya untuk dilakukan rehabilitasi.

Untuk yang diamankan petugas, rehabilitasi berdasarkan permohonan penyidik untuk dilakukan assesmen oleh tim medis dan tim hukum soal tingkat kecanduan. Hal yang sama juga berlaku untuk sukarelawan yang mengajukan diri untuk direhab.

Perlu dilakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara masif oleh stakeholder terkait dengan melibatkan aktif masyarakat. Selain itu perlu memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi ke Penegak Hukum untuk bisa menekan peredaran gelap Narkotika. Saat ini kita sudah Darurat Narkotika, dimana semua lapisan masyarakat sudah terpapar narkotika baik kaya, miskin, tua, muda, pria maupun wanita, bahkan penegak hukum, ASN hingga kelas pelajar. TOK

Subandi Beri Penghargaan SAKIP dan IPP Pada Perangkat Daerah Terbaik

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kabupaten Sidoarjo memberikan apresiasi atas komitmen dan kinerja perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada hasil. Bentuk apresiasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Awarding System Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kinerja Perangkat Daerah, yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (30/01/2025).

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., yang hadir secara langsung, menegaskan bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah menjadi tolak ukur dalam menilai efektivitas program dan kebijakan yang telah dijalankan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Sidoarjo serta mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, dan prima.

“Hal ini menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Kesuksesan reformasi birokrasi adalah tanggung jawab seluruh elemen pemerintahan dan harus dibangun bersama oleh seluruh perangkat daerah tanpa terkecuali”, ujarnya.

Menurutnya, berbagai program perbaikan birokrasi yang telah digulirkan telah membawa perubahan positif. Salah satunya adalah sistem penilaian dan kompetisi antar-perangkat daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara nyata, bukan sekadar perolehan nilai.

Selain itu, para kepala perangkat daerah dituntut untuk cepat beradaptasi dengan perubahan demi meningkatkan pelayanan publik di unit kerja masing-masing. Para pemimpin daerah diharapkan memiliki komitmen tinggi untuk mendorong jajaran mereka agar bergerak cepat, kreatif, inovatif, dan profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Melalui SAKIP, paradigma akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berubah, bukan sekadar melaksanakan program yang telah dianggarkan, tetapi juga memastikan cara paling efektif dan efisien dalam mencapai sasaran. Anggaran hanya akan digunakan untuk program atau kegiatan prioritas yang mendukung tujuan pembangunan, dengan memastikan penghematan melalui penghapusan kegiatan yang tidak mendukung kinerja instansi.

Kegiatan penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pelayanan publik yang berstandar tinggi.

“Saya berharap kegiatan seperti ini dapat memacu semangat para kepala perangkat daerah dan unit kerja lainnya untuk berkompetisi secara positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat aspek-aspek yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan”, tambah Subandi.

Selain penghargaan di bidang kinerja dan pelayanan publik, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan atas pengelolaan administrasi dan kearsipan. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dalam menjaga kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan.

“Selain capaian kinerja SAKIP, pelayanan publik, dan tata kelola kearsipan, saya juga ingin melihat kinerja konkret yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Salah satu langkah nyata yang akan dilakukan adalah quick win penataan kota secara bertahap, dimulai dari pintu masuk Sidoarjo dari arah tol. Upaya ini mencakup penataan taman kota, pedestrian, PKL, pasar, parkir, reklame, serta kabel optik yang akan dikerjakan bersama mulai tahun 2026”, pungkasnya.

Daftar Penerima Penghargaan
1. Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah Tahun 2024 RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo (Predikat AA)

2. Penghargaan SAKIP Outstanding Achievement Tahun 2024
Kecamatan Jabon (dari predikat BB ke A)
Kecamatan Sedati (dari predikat BB ke A)
Dinas Komunikasi dan Informatika (dari predikat BB ke A)

3. Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024
Kategori Khusus Role Model: RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo Kategori Perangkat Daerah Teknis: Dinas Tenaga Kerja Kategori Perangkat Daerah Penunjang: Sekretariat Daerah Kategori Kecamatan: Kecamatan Gedangan Kategori Puskesmas: Puskesmas Porong Kategori Kelurahan: Kelurahan Sepanjang

4. Outstanding Achievement Penyelenggara Pelayanan Publik Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang
Kecamatan Krembung Puskesmas Candi

5. Penghargaan Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Peringkat 1: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kategori AA) Peringkat
2: RSUD R.T. Notopuro (Kategori AA)
Peringkat
3: Inspektorat Daerah (Kategori A)
Peringkat
4: Badan Kepegawaian Daerah (Kategori A)
Peringkat
5: Sekretariat DPRD (Kategori A)
6. Penghargaan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024
Terbaik Pertama (Kategori Dinas/Badan): RSUD Sidoarjo Barat (Kategori Baik)
Terbaik Kedua (Kategori Dinas/Badan): Dinas P3AKB (Kategori Baik) Kategori Kecamatan: Kecamatan Sukodono

Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Pengawasan Wilayah II Kementerian PANRB, Budi Prawira; Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H.; Sekretaris Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati; serta para asisten dan kepala OPD, camat, lurah, dan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat Sidoarjo secara optimal (carlo)