Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030 DPRD Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna, salah satu agendanya yaitu menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (15/01/2025).

Penetapan bupati dan wabup terpilih merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disampaikan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang paripurna hasil pleno KPU dibacakan dan ditetapkan secara resmi oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, bahwa H. Subandi dan Hj. Mimik Idayana sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih 2025-2030.

Bupati Sidoarjo terpilih H. Subandi sangat mengapresiasi dan menghormati setiap tahapan pemilukada tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sidoarjo.

โ€œPemilihan Bupati dan Wakil bupati Sidoarjo berjalan kondusif, aman, damai dan pada proses tersebut kita telah menentukan pilihan kita kemudian hasilnya pun sudah kita maklumi bersama sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU Sidoarjo,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari peran serta seluruh elemen penyelenggara baik langsung maupun tidak langsung.

โ€œTerimakasih dan penghargaan yang tulus kepada penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu serta supporting jajaran Polresta, Kodim 0816 Sidoarjo, Linmas dan Satpol pemilukada yang berjalan tertib, aman dan lancar,” sambungnya.

Selanjutnya Subandi mengajak semua elemen masyarakat untuk satu langkah membangun dan memajukan Sidoarjo. โ€œSekarang tidak ada lagi lawan yang ada adalah semua kawan untuk kebaikan Sidoarjo,”tegasnya.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menambahkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban dengan amanah, membawa masyarakat lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.

โ€œKami dari DPRD sebagai mitra strategis akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan yang merupakan tugas dan wewenang DPRD sebagai unsur pemerintah daerah,”tegasnya.

Berita acara yang dibacakan oleh Ketua DPRD Abdillah Nasih menjadi sahnya H Subandi dan Hj Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.

Sidang Paripurna ini menandai awal dari masa jabatan baru Bupati dan Wabup Sidoarjo. Semoga bupati dan wabup terpilih dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Sidoarjo (carlo)

PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Tandyo, Ir, menggugat PT. Surya Agung Indah Megah dan Lindawati Tandyo dalam perkara perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa tanah dan bangunan berupa Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 di Jalan Kranggan No 107-109 Surabaya dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan atas tanah dan bangunan berupa Gudang Mobil setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah keterangan saksi konsultan Pajak.

Yakobus Welianto, menjelaskan bahwa keterangan saksi tidak relefan karena menerangkan pajak dari sewa bangunan. Dimana pemilik atau pemegang hak sudah meninggal seharusnya sudah urusan ahli warisnya, itu berdasarkan undang-undang.

“Masa orang mati harus lapor pajak, terus yang tanda tangan siapa, gugatan ini persoalan sewa menyewa seharusnya persetujuhan ahli waris.

Sengketa warisan 300 Miliar ada dua obyek sengketa sewa menyewa, Kranggan 107-109 dan jalan kranggan 88 kurang lebih 150 Miliar dan yang berpekara 1 orang ahli waris dari Suryawan Tandyo melawan PT Surya Agung beserta Direkturnya lindawati tandyo sedangkan 5 orang ahli waris, Ice yuliati, Herlian, Sandra, lindawati dan Rahayu sebagai para turut tergugat,” jelas Yakobus.

“Dijelaskan tanah beralih dan balik nama padahal anak ke 3 dan 5 dari 6 saudara tidak dilibatkan dalam tanda tangan.

Disitu ada dugaan pemalsuan tanda tangan BPN setiap minta SKPT selalu minta keterangan seluruh ahli waris.” Terang Yakobus, Selasa (14/01/2025)

Heru Tandyo lanjut, merupakan ahli waris yang sah bersama ke 5 orang lainnya, dari Pewaris seorang ayah Suryawan Tandyo dan dari seorang ibu Herawati Susiani yang sudah almarhum dan almarhumah. Kelima orang tersebut yakni Yuliati Tandyo, Dra. Herlin Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo dan Lindawati Tandyo.

Setelah orang tua meninggal diwariskan kepada 6 anaknya tetapi sertifikat dari BPN jadi padahal 2 orang tidak dilibatkan (tidak tanda tangan). Kami merasa heran dan yakin Notatis juga terlibat karena ada selisih luas bangunan 45 Meter. Tanah PT. Surya Agung berkurang kami juga sempat mengkonfirmasi namun aksesnya tertutup. Makanya datanya sangat sulit diminta.

“Istilahnya Direktur Kuli (pengawai biasa) bukan Direktur Utama yang seharusnya berhak. Kami Minoritas RUPS selalu kalah.

Ia menambahkan, Sengketa warisan 300 M tapi 2 obyek sengketa sewa menyewa kranggan 107-109 dan jalan keranggan 88 kurang lebih Rp 150 Miliar yang berpekara satu orang ahli waris dari Suyawan Tandyo melawan PT. Surya agung beserta Direktur Lindawati Tandyo, sedangkan 5 orang ahli waris lainnya Yuliati, Herlian, Sandra, Lindawati dan Rahayu sebagai para turut tergugat

Pesolaan ini berawal. Tanah Surya Agung Motor di Jalan Kranggan Surabaya di atas namakan PT. dengan dalih akan dilebur untuk dijadikan aset, makanya ahli waris tidak setuju.

“Ada 4 ahli waris yang mau dan dua orang ahli waris hendak mengurus ke BPN, empat ahli waris tersebut adalah Yuliati Tandyo, Dra. Herlin Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo dan Lindawati Tandyo.” Tambahnya.

Ditanya berapa kirasan aset yang dipersoalkan ini ” untuk nilai asetnya sekitar Rp 300 miliar, terang Yakobus.

“Mendingan dibagi rata masing-masing mendapat Rp 50 miliar. Mengingat masih saudara dan semuanya ahli waris. Kami masih membuka ruang mediasi.” Jelas Yakobus.

Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing โ€“ masing sebesar 1/6 bagian.

Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan โ€“ menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum segera membayar, karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II.

Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :

Yang setempat itu dikenal Jl. Kranggan No 107 โ€“ 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA). TOK

Kunjungan Tim JOSS Ke SMPN 1 Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Tim Jurnalis Online Siber Sidoarjo (Joss) melalui perwakilan melakukan kunjungan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sidoarjo yang beralamat di Jalan Raya Ponti, Wismasarinadi, Magersari Kecamatan Sidoarjo, Selasa (14/01/2024).

Kedatangan tim joss melalui perwakilannya yakni Ketua, Divisi Kerjasama dan Divisi investigasi langsung disambut oleh Kepala Sekolah yang didampingi jajarannya untuk masuk ke ruang kerja Kepala sekolah.

Pertemuan tersebut langsung membicarakan untuk kerjasama dalam hal pemahaman, penggunaan, bersosial media yang baik tentang gadget dan bahayanya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Sidoarjo, Matmuri, S. Pd., M.M mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim joss kekantor kami, pertemuan tersebut membicarakan akan kerjasama yang mana tim joss akan mengedukasi tentang hal cara penggunaan handphone yang baik untuk bersosial media dan bahayanya.

“Mungkin dalam waktu dekat kita realisasikan kegiatan tersebut. Karena apa yang disampaikan oleh tim joss sangat baik dan bermanfaat,” terangnya.

Kita berharap joss kedepan, bisa membersamai program-program pemerintah yang tepat, harapan dari masyarakat dan juga khususnya dari pendidikan itu bisa menjadi salah satu aspirasi untuk hal penulisan tentang perkembangan pendidikan di kabupaten Sidoarjo terutama kode etik dan sebagainya,”harapnya.

Ketua Joss, Agus Susilo, S.E mengatakan kita bersyukur atas kedatangan tin joss disambut baik oleh pihak sekolah terutama kepala sekolah bersama jajarannya. Kedatangan kita bisa dikatakan ber-Silaturahmi karena kita akan bekerjasama dengan pihak sekolah tentang pemberian pemahaman dan bahanya akan gadget,”katanya.

Semoga dalam bekerjasama ini akan kita jalin secara berkesinambungan. Dan semoga dalam waktu dekat ini bekerjasama tersebut akan terealisasikan. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak sekolah SMPN 1 Sidoarjo menerima tim joss dengan penuh ramah dan bersahabat,” tutup Agus. (carlo)

Ivan Sugianto Akan Segera Diadili di PN Surabaya

Foto: Ivan Sugianto (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah melalui proses penelitian oleh jaksa peneliti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto lengkap atau P21. Dengan kepastian itu maka kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap 2 untuk dilakukan persidangan.

Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

“Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi. Senin (13/01/2025).

Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kemarin Senin 13 Januari 2025sudah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” ujar Galih Riana Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Ivan Sugianto.

Ditanya siapa kuasa hukum yang mendampingi Ivan dalam persidangan nanti?Jaksa Galih menjawab Handiwiyanto.

Effendi Pudjihartono Didakwa Pasal Berlapis, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Foto: Terdakwa Effendi Pudjihartono Diadli Secara video call

Surabaya, Timurpos.co.id – Effendi Pudjihartono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pemberian keterangan palsu pada akta otentik dan Penipuan memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jalan. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya yang merugikan Ellen Sulityo sebesar Rp 998.244.418 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/01/2025).

Dalam surat dakwaan JPU Siska mengatakan, bahwa Terdakwa Efendi Pudjihartono pada tahun 2017 sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M2; dan bangunan seluas 427 M2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun dengan periodesasi 5 tahun Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022 sampai Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 ( tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa Effendi mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047.

Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

“Terdakwa Effendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Ellen dan Effendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uangnya Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran. “Namun, setelah mengeluarkan biaya tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” katanya.

Menurut jaksa Siska, restoran tersebut ditutup karena permintaan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan Effendi ditolak pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran itu hingga 2027 sebagaimana perjanjian bisnis mereka.

Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 karena memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menipu Ellen.

Pengacara Effendi, Nurdin mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, perkara itu sebenarnya perdata, bukan pidana. Effendi juga sudah menggugat Ellen di PN Surabaya. Selain itu, kerjasama bisnis itu dibuat ketika sewa lahan Kodam masih periode pertama. “MoU 30 tahun. Waktu bertemu Ellen itu Juli 2022 sebelum sewa berakhir November 2022. Itu masih bisa diperpanjang. Perjanjian dengan Ellen juga terkait pengelolaan restoran, bukan lahan,” kata Nurdin. TOK

Penghargaan Pembina K3 Terbaik Jatim Diraih Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi menerima penghargaan sebagai Pembina K3 Terbaik Provinsi Jawa Timur. Penghargaan itu diterima pada peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2025.

Penghargaan diserahkan langsung Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Apel Bulan K3 Nasional tahun 2025 Provinsi Jawa Timur di lapangan sepak bola Prapat Kurung Kota Surabaya, Senin, (13/01/2025).

Penghargaan diterima Plt. Bupati Sidoarjo yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia.

Menurut Ainun Amalia, kesadaran perusahaan di Kabupaten Sidoarjo menerapkan K3 maupun Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) cukup bagus. Begitu pula dengan penerapan program P2HIV/AIDS dan penanggulangan tuberkulosis perusahaan di Sidoarjo.

Ainun menambahkan kesadaran tersebut akan terus didorongnya agar perusahaan-perusahaan yang ada dapat segera menerapkannya. Salah satu caranya dengan mengajak mereka besinergi dan terus mensosialisasikan penerapan K3 maupun SMK3 serta mengajak menerapkan program P2HIV/AIDS dan penanggulangan tuberkulosis

โ€œAlhamdulillah sampai hari ini ada peningkatan perusahaan yang menerapkan K3 meski tidak signifikan, terbukti perusahaan-perusahaan baru sekarang sudah masuk kategori penerima penghargaan”, ucapnya.

Ainun Amalia mengatakan penerapan K3 maupun SMK3 pada perusahaan penting diwujudkan. Pasalnya secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas perusahaan. Dikatakannya perusahaan yang zero accident atau nol kecelakaan terbukti mampu memperlancar produksinya.

โ€œKita harapkan penerapan K3 maupun SMK3 dapat menjadi budaya seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo”, ucapnya.

Kedepan ia berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo dapat menerapkan budaya K3 sekaligus SMK3 di tempatnya. Dengan penerapan tersebut, ia yakin angka kecelakaan kerja dapat ditekan sampai nol kecelakaan. Dengan demikian tidak ada lagi kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditempat kerjanya.

โ€œKita harapkan seluruh perusahaan untuk segera menerapkannya, saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah menerapkan K3 maupun SMK3 ditempatnya”, ucapnya.

Dalam peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2025 Provinsi Jawa Timur kali ini, Bupati Sidoarjo menjadi salah satu diantara 10 bupati walikota di Jawa Timur yang memperoleh penghargaan Pembina K3 Terbaik Jatim tahun 2025 ini.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jatim juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mencapai zero accident, SMK3, Program P2HIV/AIDS dan penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja. (carlo)

Gelar Konfercab DPC KAI Gresik Dihadiri Presidum DPP dan Presidum DPD KAI Jatim

Gresik, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti surat dari Presidium DPD KAI Jatim tanggal 26 Desember 2024 terkait Konfercab DPC KAI Gresik, dan berakhirnya periode kepengurusan masa bakti 2019 – 2024.

DPC KAI Gresik gelar Konfercab pada hari Minggu 12 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB di Ruko Green Garden A1 No. 25 Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, sebelah barat Icon Mall.

Turut hadir dalam Konfercab, Presidium DPP dan Presidium DPD KAI Jatim beserta Dewan Kehormatan DPD Jatim, Adv. Jendral (Purn.) Oneng, S.H.

Berdasarkan hasil Kongres Nasional KAI di Surakarta sekitar pertengahan tahun 2024 yang lalu bahwa bentuk Organisasi Advokat KAI disepakati berbentuk Presidium, sehingga DPC KAI Gresik sekarang berbentuk Presidium.

Dalam Konfercab, sidang rapat dipimpin oleh Adv. Fatachul Hudi, anggota Presidium DPD KAI Jatim dan Adv. Dimas Lazuardi sebagai Notulis, terpilih sebagai anggota Presidium DPC KAI Gresik masa bakti 2025-2030 3 (tiga) orang, yaitu Moh. Nurul Ali, Dimas Ragil Permadi dan Mohamad Munir.

Selanjutnya 3 (tiga) orang anggota Presidium tersebut yang akan memilih dan menentukan siapa yang menjadi Ketua Presidium dan pengurus harian Presidium DPC KAI Gresik sesuai dengan AD/ART KAI 2024.

Perwakilan Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Rizal Haliman memberikan sambutan bahwa DPC KAI Gresik harus terus solid dan terus menjalin komunikasi dengan instansi lain serta segera membuka PKPA untuk para calon Advokat yang baru.

Senada dengan sambutan Rizal, Mantan Ketua DPC KAI Gresik periode 2019-2024, Adv. Moh Nurul Ali yang kembali terpilih kembali sebagai anggota Presidium DPC KAI Gresik menuturkan bahwa DPC KAI Gresik telah melakukan audiensi dengan beberapa instansi, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polres Gresik, Kejari Gresik, BNNK Gresik, Universitas Muhammadiyah Gresik, Universitas Gresik dan Bupati Gresik dengan harapan dapat terjalin sinergi dan kolaborasi dalam penegakan dan pendampingan hukum.

DPC KAI Gresik juga telah melakukan bantuan hukum cuma-cuma dalam bentuk konsultasi gratis via jejaring sosial, baik WA, Messenger, IG, FB dan platform digital lainnya kurang lebih 121 layanan selama dalam kepemimpinannya.

Ali menyampaikan dalam sambutannya bahwa diharapkan agar kepengurusan Presidium DPC KAI Gresik terpilih selanjutnya dapat melanjutkan program kerja DPC dan menyempurnakan program kerja yang belum selesai serta melakukan inovasi baru demi kemajuan DPC KAI Gresik ke depan lebih baik lagi. FER

Gerakkan Jihad Rawat Sungai Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemkab Sidoarjo gencar bersihkan sungainya dari sampah. Pemkab menggerakkan seluruh elemen untuk jihad rawat sungai. Sungai-sungai yang ada disusuri dan diidentifikasi. Jika banyak sampah langsung ditangani. Seluruh elemen masyarakat dilibatkan. Termasuk seluruh ASN Pemkab Sidoarjo. Ini menjadi tugas baru bagi mereka. Seluruh ASN diajak keluar kantor untuk kerja bakti membersihkan sungai-sungai yang ada.

Pemkab Sidoarjo menamakan aksi itu sebagai jihad rawat sungai Sidoarjo. Anggota Kodim 0816 Sidoarjo serta Polresta Sidoarjo juga diajak bersinergi. Demikian juga dengan pemerintah desa. Mereka diajak bersama-sama menuntaskan permasalahan sampah sungai.

Minggu tadi, (12/01/2025), jihad rawat kali Sidoarjo dilakukan di Avoer Kedungan yang berada di Desa Candi Pari Kecamatan Porong. Tumbuhan enceng gondok memenuhi aliran sungai tersebut. Enceng gondok yang juga bercampur sampah itu menyumbat jembatan sungai. Kurang lebih 500 orang ASN Sidoarjo bersama anggota Kodim 0816 Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo serta masyarakat setempat dikerahkan untuk membersihkannya.

Satu persatu memegang galah panjang yang disambung garpu besi. Dengan alat modifikasi itu enceng-enceng gondok dapat dinaikkan kedaratan. Selain itu juga menggunakan kail jangkar yang diikat tali tambang. Alat buatan itu mampu menarik enceng gondok dan sampah yang berada didalam sungai. Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi serta Dandim Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo dan Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati juga ikut terjun langsung membersihkan sampah sungai. Menarik enceng gondok dilakukannya bersama-sama. Selain tenaga manual, Pemkab Sidoarjo juga menerjunkan satu excavator dan dua truk sampah. Alat berat itu mampu mempercepat pembersihan sampah sungai.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan kerja bakti membersihkan sungai akan terus dilakukan. Sungai-sungai yang ada akan dicek kebersihannya. Jika banyak sampah, seluruh ASN Sidoarjo akan diterjunkannya. Anggota Kodim 0816 Sidoarjo serta Polresta Sidoarjo juga dilibatkannya. Upaya itu sebagai langkah antisipasi banjir dimusim penghujan saat ini.

โ€œKita gerakkan jihat rawat sungai, artinya kita akan susuri sungai jika ada sungai yang terhambat sampah termasuk enceng gondok langsung kita bersihkan, ini tadi ada tiga Kasur yang dibuang disungai”, ucapnya.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi juga berharap dukungan masyarakat untuk ikut serta menjaga sungainya. Caranya dengan tidak membuang sampah di sungai. Dikatakannya sampah sungai menjadi penyebab banjir. Sampah akan menyumbat aliran sungai. Akibatnya air sungai akan meluber kepemukiman jika hujan deras. Oleh karenanya ia meminta seluruh masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk membuang sampah pada tempatnya. Tidak dibuang dijalan apalagi disungai.

โ€œSaya tidak ingin ada hujan sedikit Sidoarjo banjir, mencegah banjir ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan pimpinan daerah saja namun juga kepala desa, pak camat, seluruh OPD dan masyarakat”, ujarnya.

H. Subandi juga meminta kepada pemerintah desa untuk segera membuat Peraturan Desa/Perdes tentang pengelolaan sampah. Perdes tersebut juga dimintanya mencantumkan sanksi bagi warga yang melanggar larangan buang sampah sembarangan. Dengan Perdes tersebut ia yakin pengelolaan persampahan di Kabupaten Sidoarjo semakin baik. Terlebih mampu mengubah kebiasaan buruk masyarakat yang seenaknya membuang sampah.

โ€œKita sudah perintahkan kepada kepala desa untuk bikin Perdes sampah, biar nanti membuang sampah tidak disungai”, ucapnya. (carlo)

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Saksi Hanya Testimoni de Auditu

Foto: Christin saat memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya – Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dari Onk Setiwati dihadirkan Tergugat sebagai saksi dalam persidangan gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomer perkara 830/Pdt.G/2024/PN.Sby. Senin (08/01/2025)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, keterangan saksi – saksi tentang trauma psikis dari anak pihak Penggugat yang digadang- gadang dapat melepaskan Tergugat Onk Setiawati dari gugatan, justru berbalik menyudutkan Onk Setiawati sendiri.

Dikonfirmasi setelah sidang, Kurniawan SH,MH selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat mengatakan, keterangan yang diberikan oleh saksi Hendrik dan saksi Christin tidak memenuhi nilai pembuktian karena kedua saksi tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar dan tidak mengetahui secara langsung.

“Melainkan hanya berdasarkan perkataan dari orang lain atau testimoni de auditu,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi Hendrik misalnya, awalnya dalam persidangan mengatakan, sebagai tetangga sekaligus ketua RT, ia pernah suatu malam mendengar dari dalam rumahnya ada orang yang marah, lalu membanting sesuatu seperti peristiwa kompor meledak.

“Seperti peristiwa kompor meledak,” kata saksi Hendrik mengebu-gebu.

Namun saat saksi Hendrik disuruh membuktikannya oleh tim kuasa hukum dari pihak Penggugat, apakah betul suara yang di dengar saksi seperti kompor meledak tersebut adalah suara dari Agus,? Ternyata saksi Hendrik hanya mengatakan mungkin.

“Itu mungkin suara anaknya Pak Agus. Dalam hati saya itu mungkin suara anaknya Pak yang sedang di marahi,” ujar saksi Hendrik.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, kapan terakhir saksi Hendrik bertemu dengan Agus,? Saksi Hendrik menjawab sangat lama sekali.

“Kalau tidak salah sewaktu Covid,” jawab saksi Hendrik.

Tepatnya kapan suara marah-marah tersebut terjadi,? Sebab gugatan Harta Bersama yang dikatakan dapat mempengaruhi mental psikis anak tersebut baru saja dilayangkan? Desak tim kuasa hukum Penggugat.

“Ya. Terakhir saya ketemu sewaktu Covid itu,” pungkas saksi Hendrik.

Demikian halnya dengan keterangan dari saksi Christin.

Awalnya saksi Christin dengan ketus mengatakan bahwa anak Agus yang bernama Keneth terdampak mental psikisnya, setelah mengetahui kalau kedua orang tuannya telah bercerai dan sekarang bersengketa tentang pembagian Harta Bersama.

“Saat Keneth bercerita selalu saya dengarkan. Tapi Saya bilang sama Keneth maafkan. Proses kehidupan kita tidak ada yang tahu. Bersyukur atas apapun yang terjadi. Jadilah orang yang pandai dan jadilah orang yang sukses. Saya menasehati Keneth seperti itu karena kebetulan Keneth itu satu kelas dengan anak saya. Keneth di kelas selalu murung, tidak seperti anak-anak yang lain,” kata saksi Christin.

Bukan itu saja, di dalam persidangan, saksi Christin juga bercerita kalau hubungan Keneth dengan Ayahnya tidak harmonis bahkan kerap bertentangan.

“Padahal Keneth ini anak yang pandai dan selalu juara. Keneth ini mendambahkan figur seorang Ayah,” sebut saksi Christin.

Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apa katanya antara gugatan Gono – Gini yang sedang di sidangkan kali ini dengan anak,? Kembali dengan ketusnya, Christin menjawab ada.

“Ya ada kaitannya !. Kalau bisa perceraian itu jangan sampai melibatkan psikis anak. Yang seharusnya seorang Ayah gimanapun kalau memang pisah, ya disanggupi dong perbulanannya,” jawab saksi Christin.

Apakah saksi mengetahui kalau Penggugat sudah memberikan setiap bulannya kepada anaknya? Tanya kuasa hukum Penggugat.

“Tau” jawab saksi Christin kembali ketus.

Saksi tadi mengatakan tidak diberikan uang dan sebagainya. Padahal uang sudah diberikan oleh pihak Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta. Apakah uang itu saksi ketahui tanya Kuasa Hukum Penggugat,?

“Tidak tau,” jawab saksi Christin.

Persidangan berubah menjadi panas, ketika saksi Christin mulai dimintai menjawab tentang alamat rumahnya oleh kuasa hukum Penggugat.

“Buat apa kalau diberitahu,” bentak saksi Christin.

Lho. Saya menanyakan ini untuk persidangan, untuk nantinya saya buatkan kesimpulan, pinta kuasa hukum Penggugat merendah.

“Di Jalan Panglima Sudirman Nomer 132,” jawab saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apa hubungan antara saksi dengan Pihak Tergugat, Onik,?

“Sahabat, saya kenal Onik di sekolah. Saya dan dia sudah lama kenal, sekitar 8 sampai 9 tahun,” jawab saksi Christin dengan mimik wajah ketus.

Suasana persidangan semakin bertambah panas, sewaktu saksi Christin ditanyai lagi oleh kuasa hukum Penggugat, tentang apakah saksi Christin mengetahui kehidupan keseharian dari pihak Penggugat,?

“Tidak. Anda jangan membentak-bentak saya,” jawab saksi Christin sambil berteriak.

“Saya tidak membentak anda,” jawab kuasa hukum Penggugat juga sambil berteriak.

Menengahi perselisihan yang terjadi, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Dewa Gede Suardhita pun mengetukan palunya beberapa kali ke meja persidangan.

Selanjutnya Hakim Dewa Gede Suardhita memberikan teguran terhadap saksi Christin agar bersikap sopan dengan menjawab setiap pertanyaaan dari kuasa hukum Penggugat dengan singkat dan jelas.

“Kalau saksi ditanya dan tidak tahu, ya jawab tidak tahu. Kalau saksi diminta menjelaskan, ya jelaskan. Jangan berteriak,” tegur ketua majelis hakim kepada saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apakah saksi mengetahui, siapa yang membiayai anak Penggugat dari kecil sampai besar,?

“Tau, Dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Merespon jawaban yang dirasakan janggal dari saksi Christine tersebut, Kuasa Hukum pihak Penggugat pun berharap agar jawaban tersebut dicatat oleh pihak Panitera sambil berkata jangan sampai menjadi saksi dusta.

“Jadi selama ini, yang saksi ketahui bahwa Penggugat ini tidak pernah membiayai anak-anaknya,?” Tanya kuasa hukum Penggugat kepada saksi Christin.

“Betul, Grandma yang membiayai,” masih jawab saksi Christin.

Menyadari kalau jawabanya bakal berdampak, saksi Christin pun merubah jawabanya tentang pembiayaan hidup dari anak-anak pihak Penggugat saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat.

“Taunya darimana kalau pihak Penggugat tidak pernah membiayai anak-anaknya,” tanya kuasa hukum Tergugat kepada saksi Christin.

“Taunya dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Jadi saksi tahunya dari Grandma ya,? tandas kuasa hukum Tergugat.

“Betul,” jawab Christin.

Setelah suasana mereda, selanjutnya pertanyaan kepada saksi Christin diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suardhita.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim apakah saksi mengetahui perihal asal usul dari Harta yang dimiliki oleh pihak Onik sebagai Tergugat? Saksi Christin menjawab mengetahuinya.

“Tau. Selama pernikahan rumah itu dibeli terus untuk di jual,” jawab saksi Christin.

Dari uangnya siapa rumah tersebut dibeli. Apakah dari uangnya Pak Agus atau uangnya Ibu Onik,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Dari uangnya Pak Agus,” jawab saksi Christin.

Rumah itu dimana,? Desak Ketua Majelis Hakim.

“Rumah di Pakuwon,” tegas saksi Christin.

Terus membeli apa lagi selain rumah,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Mobil itu dari Grandma, yang memberikan Grandma. Beli Mobil itu Pakai uangnya Grandma sendiri,” jawab saksi Christin

Saksi mengetahui semua itu dari siapa,? Desak ketua Majelis Hakim.

“Kita suka bercerita sama Grandma,” pungkas saksi Christin.

Sebelumnya, merasa dihalang-halangi menjual rumahnya yang berada di di East Coast Park R7 35 Pakuwon City dan di kriminalisasi dengan tuduhan penelantaran anak, Agus Susanto (Penggugat) menuntut keadilan.

Selain menggugat secara perdata terhadap mantan istrinya yakni Onk Setiawati (Tergugat). Agus juga berencana melaporkan mantan istrinya ke Kepolisian karena sudah melibatkan dua anak-anaknya yang belum cakap secara hukum (dewasa) dalam persidangan gugatannya. Hal yang sama juga terhap saksi Chistine juga akan dilaporkan ke Polisi.” Kami akan laporkan Chistine terkait Fitna dan keterangan tidak benar di Pengadilan,” tegas Kurniawan SH,MH., TOK

Oknum Panitera PN Surabaya Pungut Biaya Pengambilan Salinan Putusan

Foto: Gedung PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap, terkait adanya dugaan Oknum Panetera Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial FJ meminta uang Rp 500 ribu Pada Pengacara terkait salinan putusan pailit.

Informasi internal PN Surabaya membernarkan hal tersebut. Benar Panetera inisial FJ meminta fee kepada pengacara terkait salinan putusan pailit.

“kalau gak salah Panetera tersebut meminta uang sebesar 500 ribu rupiah, dan sudah diperiksa Bawas.” Kata nara sumber yang tak mau dionlinekan.

Ia menambahkan, bahwa Bawas itu hanya menindak lanjuti laporan seseorang yang merasa dirugikan, tidak lebih dari itu dan tidak ada kewenangan untuk menahan hanya saja yang bersangkutan diberi sangsi.

“Sangsinya ya melihat besar kecilnya apa yang dilakukan Oknum Panetera tadi, bisa setahun tidak ikut sidang, itupun pelapor dan oknum Panetera tersebut dipertemukan, “kata sumber internal kepada RadarOnline.id, Rabu (08/01/2025).

Pakar Hukum Sekaligus Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa angkat bicara terkait pungutan liar tersebut Penarikan biaya yang tidak sah disebut pungutan liar, “tegasnya.

Seharusnya lanjuta Dipa tidak boleh dilakukan. Institusi pengadilan saat ini sedang dalam sorotan dan ada krisis kepercayaan dari masyarakat akibat adanya oknum-oknum yang korup.

Ia mengatakan Ketua Mahkamah Agung yang baru pak Soenarto, saya tahu beliau berintegritas dan sanggup memperbaiki keadaan ini,” tukas Johanes Dipa.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex adam dikonfirmasi terkait adanya oknum Panetera Niaga FJ yang meminta Fee 500 terkait salinan putusan itu membantah, “tidak ada itu mas, tadi yang bersangkutan masih sidang kok, “katanya. TOK/*