Agus Mulyo: Kasasi Notaris Wahyudi Suyanto Menjadi Blunder Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya upaya Kasasi yang dilakukan oleh Notaris Wahudi Suyanto melalui kuasa hukumnya, Advokat Agus Mulyo SH.M.Hum menilai hanya untuk mengulur-ulur waktu dan blunder sendiri. Sebelumnya, Notaris asal Surabaya itu sudah dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat Akta Keterangan Hak Waris.

โ€œUpaya Kasasi hanya mengulur waktu saya. Kami yakin putusan kasasi nanti akan menguatkan putusan PN Surabaya dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya gugatan kami sudah dikabulkan, โ€ ujar Agus Mulyo SH.M.Hum, selaku kuasa hukum dari Tjioe Sin Nang ke Wang. Selasa (25/02/2025).

Perlu diperhatikan bahwa, Perkara ini bermula dari adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972. Pihak pelapor Tjioe Sin Nang ke Wang telah menghadap kepada terlapor (Wahyudi Suyanto) untuk melakukan perbaikan revisi.

Namun tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut. Kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Kemudian melalui pengacaranya, Tjioe Sin Nang melakukan somasi sebanyak dua kali kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H selaku Notaris dari tidak Protokol Terlapor (Wahyudi). Akan tetapi tidak juga ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani. Kemudian perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim.

โ€œYang dikeluarkan oleh terlapor dibuat tanpa adanya minuta akta, โ€ ujar Agus Mulyo.

Sementara terkait keberatan-keberatan yang diajukan para pemohon kasasi dalam memori kasasinya, Agus mengatakan pada intinya masih tetap mempertahankan jawaban pertama, duplik dan bukti bukti sebelumnya.

โ€œApa yang termuat dalam memori kasasi tersebut sangat mudah terbantahkan dengan sendirinya, โ€ ujar Agus Mulyo yang juga menjabat Komisi Hukum Organisasi PERBAKIN JAWA TIMUR ini dengan santainya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan tidak ada yang baru dalam memori kasasi tersebut. Justru hanya penjelasan umum saja dan yang dibahas tidak secara subatansi hukum malah di luar yang sama sekali tidak koheren dengan dalil dalinya sendiri.

โ€œHal tersebut menjadi blunder terlemahkan dengan sendirinya tidak malah memperkuat argumentasi hukumnya. Sangat mudah terpatahkan mengingat dalam kontra kasasinya justru mengulas terkait sepak terjang pemohon kasasi yang terlibat banyak kasus hukum sampai adanya dugaan penetapan tersangka diperkara lain dengan Bareskrim Polri, โ€ jelasnya. TOK

Polri-Kemenhut Tandatangani MoU, Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri berkomitmen untuk membantu penegakan hukum di seluruh wilayah hutan Indonesia. Komitmen ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permasalahan yang kerap terjadi yakni mengenai kebakaran hutan. Kapolri mengatakan penyebab kebakaran hutan kerap terjadi lantaran adanya tindakan dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

“Kita akan menghadapi pergantian dari musim hujan ke musim panas, sehingga tentunya perlu ada langkah bersama dalam penegakan aturan, penegakan hukum terkait dengan potensi kebakaran hutan yang biasanya di dalamnya juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ungkap Kapolri, Senin (17/2/2025).

Ia menyampaikan dengan adanya penandatanganan MoU ini, tentu akan menguatkan sinergitas antara Polri dengan Kemenhut terutama di bidang penegakan hukum. Kapolri menjamin Polri siap membantu dalam upaya penegakan hukum demi menjaga hutan Indonesia.

“Oleh karena itu tentunya, ini memperkuat sinergisitas kita dalam hal penegakan hukum dengan juga terkait dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terkait dengan masalah kehutanan. Tentu Polri siap untuk melaksanakan back up, untuk betul-betul bisa menyelamatkan hutan kita, termasuk juga bagaimana kebijakan-kebijakan yang terkait dengan masalah kehutanan,” tegas Kapolri.

Polri bersama Kemenhut menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai penjagaan hutan dari bahaya kebakaran. Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari perpanjangan MoU sebelumnya antara Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kapolri menjelaskan, penandatanganan MoU ini menjadi sangat penting dan sangat strategis dalam rangka melakukan kegiatan-kegiatan kerja sama ke depan. Ia mengatakan MoU ini sebagai acuan kerja sama Polri dengan Kemenhut selama kurun 5 tahun ke depan sebagai upaya untuk menghadapi berbagai macam persoalan.

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengungkapkan rasa senangnya bisa bekerja sama dengan Polri. Ia mengatakan sektor kehutanan memiliki tantangan yang besar terutama pada saat musim kemarau seperti timbulnya kebakaran hutan dan lahan alias karhutla.

“Kami dari Kementerian Kehutanan merasa sangat senang dan gembira karena kami tahu persis bahwa tantangan di sektor kehutanan ini sangat luar biasa besarnya terutama sebentar lagi kita akan menghadapi musim panas dan biasanya di musim panas inilah terjadi kebakaran hutan atau yang sering kita sebut sebagai karhutla,” terang Menhut.

Ia menyebut kerja sama dengan Polri diyakini dapat menambah kekuatan untuk menjaga kelestarian hutan termasuk dari bencana-bencana kebakaran hutan yang kerap terjadi saat musim kemarau. Apalagi, menurut dia, Polri memiliki sumber daya manusia hingga ke pelosok-pelosok sehingga dapat memudahkan proses pengamanan hutan.

“Oleh karena itu salah satu poin, ya dari sebagian macam poin yang tadi disepakati adalah kerja sama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki jaringan sampai ke pelosok-pelosok desa sampai ke tingkat tapak, itu akan sangat membantu kami dalam menjaga hutan,” jelas Menhut.***

Peringatan Haul Ke-548 Raden Rahmat atau Sunan Ampel

Surabaya, Timurpos.co.id – Peringatan Haul Ke-548 Raden Rahmat atau Sunan Ampel digelar mulai Jumat (14/02/2025) sampai Minggu (16/02/2025). Dalam kegiatan tersebut, Joyosemoyo Community dan Jawara Community serta Ormas Jawara ikut berpartisipasi dengan membagikan Kopi, Teh dan Pop Mie gratis kepada para jama’ah yang hadir di acara haul.

Ketua Umum Joyosemoyo Community H.Hasan sekaligus Ketua Pembina Ormas Jawara Bersatu mengucapkan bahwa, berbagi itu indah, terlebih kita membagikannya terhadap jamaah yang hadir dikegiatan Haul tersebut serta suatu bentuk solidaritas Organisasi kami.

“Kami menyediakan Kopi Teh serta Pop Mie 150 Dos di jalan Pegirikan samping gang Kebon Dalem 7 Surabaya. kata H. Hasan.

Sementara itu, Suhali, Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya sekaligus Ketua Jawara Community menambahkan, kami mewakili keluarga besar Joyosemoyo Community serta Jawara Bersatu mengucapkan rasa terima kasih terhadap donatur serta para anggota yang hadir di kegiatan tersebut sehingga acara berjalan lancar seperti yang kita harapkan.

“Kita komitmen setiap tahun akan mengadakan kegiatan tersebut dan mudah-mudahan kita diberikan kesehatan serta rizki yang melimpah sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial di tempat yang lain.” tambahnya.

Untuk diketahui Rangkaian Peringatan Haul ke-548 Raden Rahmat atau Sunan Ampel terdiri dari beberapa acara meliputi,
Tahlil dan Pengajian Umum, khusus muslimat, yang dilaksankan, pada hari Jum’at, kemudian pada hari Sabtunya diadakan Khataman Al’quran Bil Ghoib dan kirab lalu, dilanjutakan Tahlil Akbar dan sekilas sejarah Sunan Ampel.

Untuk pengajian umum sejarah Sunan Ampel dilaksanakan Sabtu malam Minggu beramaan diadakanya Khitanan masal dan
Pembacaan Sholawat Nabi dan Hadroh Ishari. M12

Alihkan Motor Kredit, Purwanto Divonis 10 Bulan Penjara

Foto: Suasana Sidang Perkara Fidusia di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Purwanto (40) warga Bulak Banteng Surabaya divonis 10 bulan penjara oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihlan motor kredit tanpa izin.

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sukamto yang membacakan amar putusan. Dalam vonis Hakim menilai terdakwa Purwanto terbukti secara sah melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara,” kata Hakim Sukamto, Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.

Vonis yang dijatuhkan Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 12 bulan penjara. Meskipun begitu terdakwa menerima vonis yang diajukan Ketua Majelis Hakim.

Usai vonis tersebut, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup kembali mengingatkan untuk masyarakat agar tidak mudah meminjamkan nama atau KTPnya untuk pengajuan kredit atas nama. Jangan hanya dengan iming-iming sejumlah uang, akan terkena pidana jaminan fidusia.

“Karena setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui dikantornya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875 ribu per bulan dan tenor 35 bulan.

Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp 2 juta dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGrup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil. TOK

Kenzie Siswa SDN Ujung XIII Surabaya Meraih Medali Emas dalam Turnamen Kejuaraan “BELA NEGARA” CUP 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Demi mencari bakat kwalitas dan kwantitas produk unggulan dari para siswa maupun seluruh murid yang ada di Indonesia terutama di Kota Surabaya, Sekolahan Dasar Negeri (SDN) Ujung XIII / 38 Surabaya menunjuk salah satu muridnya.Surabaya,Kamis (13/02/2025 )

SDN Ujung XIII/38 Surabaya memberikan suatu amanat dan kepercayaan kepada Kenzie Nararya Muslim untuk mewakili sekolahannya dalam ajang lomba dalam tema “BELA NEGARA” CUP 2025.

Kegiatan lomba ini terlaksana pada tanggal 8-9 Februari 2025 di lapangan Gelora Bung Tomo Surabaya

Lomba ini di selenggarakan oleh Kemenkumham RI dan Alhamdulillah dalam lomba “Bela Negara” Kenzie Nararya Muslim menang juara 1 di dalam 2 perlombaan dan mendapatkan 2 medali emas sekaligus.

Selanjutnya kejuaraan yang akan datang, O2SN juga akan di wakili oleh Kenzie atas tunjukan dari kepala sekolah SDN Ujung XIII Surabaya

Kategori yang di menangkan dalam lomba “BELA NEGARA”Cup 2025 oleh SD Negeri Ujung XIII/38 Surabaya yakni, Juara 1 tunggal dengan memakai senjata usia dini 2 putra
Juara 1 tunggal dengan tangan kosong ( tanpa senjata) usia dini 2 putra

Kusniyanti,S.PD sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Ujung XIII/38 menyampaikan bahwa, kami yakin anak didik saya, semuanya pasti bisa menang. Khususnya yang bernama Kenzie Nararya Muslim pasti bisa mengharumkan nama sekolahan dan selain itu bisa menjadi kebanggaan bagi orang tua Kenzie.

“Alhamdulillah do’a kita semuanya di ijabahi oleh Allah SWT dengan menangnya Kenzie Nararya Muslim juara 1 ,”ujar Kepsek Kusniyanti, S.PD. kepada awak media.

Terpisah,orang tua Kenzie ketika di wanwancarai menyampaikan bahwa, dirinya sangat bangga dan terharu atas prestasi yang telah diperoleh putranya.

“Saya tidak menyangka, anaknya selalu menjadi juara 1 dalam setiap turnamen perlombaan,”ucapnya.

Harapan kami semoga para siswa-siswi SDN Ujung XIII/ 38 Surabaya bisa membawa nama sekolahan hingga ke mancanegara dengan harum dan mempunyai kwalitas dan kwantitas yang lebih baik lagi,”pungkasnya Kepsek Kusniyanti,S.PD. DIK

CV Anugrah Baja Inti, Diduga Melakukan PMH

Foto: Kegiatan CV. Anugrah Baja Inti

Mojokerto, Timurpos.co.id – CV. Anugrah Baja Inti (ABI) di Jalan Dawar Blandong, Magersan, Temuireng, Kabupaten Mojokerto, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan pemecatan sepihak tampa memberikan pesangon kepadap kepala produksi, yang sudah bekerja selama 18 tahun.

Selain tidak memberikan uang pesangon, diduga kuat perusahan tersebut tidak memiliki pengelolaan dan pembuangan limbah yang dihasilkan dan penggunaan batu bara. Diduga kuat perusahaan menjalankan operasi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, Sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dan ada indikasi penggelapan pajak.

Dari informasinya perusahaan mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring, TBK dan PT Indobaya Primamurni untuk dicor ataupun didpres.

“Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000 -2.000 Ton , estismasi per Kg seharga Rp 8 ribu ditafsir pajak yang harus dibayarkan Rp 8 juta – Rp 16 juta,” kata nara sumber media ini.

Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, atas adanya temuan itu, kami akan mengawal kasus ini demi tegaknya aturan dan Supremisi Hukum.

Terpisah Rudi salah satu pegawai dari CV. Anugarah Baja Inti mengatakan bahwa, setahu saya tidak ada orang yang dipecat, apalagi pegawai yang sudah berkerja hingga 18 tahun lama. Karana ini perusahaan ini baru berdiri sekitar 2 tahunan.

“Disini masih ada kegiatan pengecoran dan pengepresan baja ada sekitar Rp 25 karyawan dengan sistem borongan.” Kelitnya. Rabu (12/02/2025). TOK

Kades Bangsri Tegaskan Tanah Milik Samin Kodir Tercatat di Buku Induk Desa

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Polemik kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Asri Ela Firdaus dkk, terhadap tanah milik ahli waris Samin bin Abd. Kodir di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono, Kab Sidoarjo. Terkuak fakta tanah tersebut milik Samin Kodir yang tercatat di buku induk Desa (buku Kretek Desa). Selasa (11/02/2025).

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan yang dikeluar oleh Kepala Desa Bangsri Sukodono Mahfud Amin. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa, tanah Milik Samin Kodir Leter C no : 418 persil 28 d.II seluas +-460 M tercatat di buku induk desa dan buku kretek Desa, tertanggal 16 Januari 2025.

Disingung terkait adanya surat keterangan dari Kades, Gofron menyampaikan benar memang ada surat keterangan dari Kades Mahfud Amin. namun saat kami minta untuk dilakukan ukur ulang, pihak Desa menolak

“Kepala Desa tidak mau mengukur ulang atas obyek tanah tersebut dan milik Ela yang dari Kakeknya tidak terdaftar, ” tegasnya.

Perlu diketahui perkara ini bermula, Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo bersekongkol Pihak M. Asro’, S. Ag. dan Asri Ela Firduas. Asri Ela Firdaus telah mengubah Kepemilikan di Buku Induk Desa tanpa sepengetahuan atau seijin ahli waris Samin bin Kodir yang selanjutnya didaftarkan ke PTSL, namun ditolak oleh BPN Kab, Sidoarjo.

Terkait persoalan tersebut. Asri Ela Firdaus, Menjelaskan, bahwa tanah tersebut, sudah dinotariskan atas nama saya. Suratnya juga valid.

“Jadi saya tidak saya mengambil hak orang lain,” kelit Asri kepada Timurpos.co.id. TOK

Faruk dan Haris Paijo Pencuri Kabel Telkom Indonesia Diadili di PN Surabaya

Foto: Aksi Pencurian Kabel Telkom dilakukan terang-terangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Faruk bin Saniman dan Moch. Haris Paijo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Pencurian Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik PT. Telkom Indonesia. Senin (10/02/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu, 12 Febuari 2025, sidang diagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut.

Untuk diketahui bahwa, surat dakwaan JPU Riny menyebutkan bahwa, terdakwa Faruk bin Saiman dan Terdakwa Moch. Haris Paijo, pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB di daerah Jalan Pakis Tirtosari Surabaya mendatangi proyek pembangunan box culver yang sebelumnya telah dipantau oleh terdakwa Faruk dengan maksud untuk mengambil kabel yang ada di bekas galian tersebut, kemudian dengan berbekal alat berupa gunting potong dan gergaji.

Terdakwa Moch. Haris Paijo tanpa mendapat ijin dari yang berwenang segera mengambil kabel tembaga instalasi Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik PT. Telkom Indonesia yang telah dikeluarkan dari galian tanah dengan cara dipotong oleh terdakwa Moch Haris Paijo dengan menggunakan alat beruipa gunting potong dan gergaji dengan ukuran panjang antara sekitar satu sampai 2 meter dengan maksud agar dapat diangkut mengunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol W-5239-PL yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Faruk.

Saat terdakwa Faruk dan terdakwa Moch. Haris sedang melaksanakan aksinya tersebut, perbuatannya diketahui oleh anggota Reskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melaksanakan patroli, sehingga kedua terdakwa berhasil diamankan.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. Telkom Regional 3 Surababya mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.4.700.000 dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama selama 7 tahun penjara. TOK

Lembaga Advokasi GNPK : praperadilan M.Fahrul BBPOM Bandung Langgar Hukum

Bandung, Timurpos.co.id โ€“ Muhammad Fahrul Rozi, seorang karyawan swasta asal Bandung, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik PPNS BBPOM. (07/02/2025).

Praperadilan ini diajukan melalui Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) “Pro Justitia” Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPN GN-PK). Tim kuasa hukum Fahrul Rozi menilai bahwa tindakan BBPOM Bandung tidak sah dan melanggar hukum acara pidana.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum Fahrul Rozi menjelaskan bahwa BBPOM Bandung melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 25 September 2024 tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, Fahrul Rozi ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

โ€œTindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,โ€ ujar salah satu kuasa hukum dari LABH “Pro Justitia”.

Mereka juga mengungkapkan bahwa BBPOM seharusnya terlebih dahulu menerapkan sanksi administratif sebelum langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur bahwa sanksi administrasi harus diterapkan sebelum tindakan hukum lebih lanjut.

Tuntutan Praperadilan

Dalam petitumnya, Fahrul Rozi meminta Pengadilan Negeri Bandung untuk:

1.Menyatakan penyidikan yang dilakukan BBPOM Bandung tidak sah dan tidak berdasar hukum.

2.Memerintahkan BBPOM Bandung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

3.Menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Fahrul Rozi tidak sah.

4.Memerintahkan pengembalian barang-barang yang telah disita.

5.Menyatakan bahwa penetapan Fahrul Rozi sebagai tersangka tidak sah.

6.Memerintahkan BBPOM untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil akibat tindakan yang dianggap sewenang-wenang ini. Mereka berharap praperadilan ini dapat mengoreksi prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BBPOM serta menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih adil.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BBPOM Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan ini. Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dalam waktu dekat. TOK

Hardi Kades Pranti Menepis Dugaan Korupsi Proyek PJU dan TPT, Semua Sesuai Aturan

Gresik, Timurpos.co.id – Kepala Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Hardi, menegaskan bahwa tuduhan korupsi terhadap proyek Jalan Lingkungan Umum (PJU) dan Tembok Penahan Tanah (TPT) tidak berdasar. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembangunan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Rabu (05/02/2025).

Dalam rangka meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana untuk masyarakat, pemerintah Desa Pranti saat ini sedang melaksanakan proyek pembangunan yang berasal dari Bantuan Keuangan (BK)th 2024 .

Dari beberapa titik pembangunan sempat di duga oleh salah satu awak ada penyimpangan dana dalam proyek PJU Dusun GLUNDUNG dan TPT BUMDES

Menurut Kades Hardi, proyek pembangunan ini sdh melalui prosedur dengan baik dan benar mulai persiapan lokasi , pengawasan pengerjaan 0%,50% sampai 100% dan papan pengumuman/ benner terpasang sejak awal

Awak media konfirmasi dan klarifikasi bersama Kepala Desa Pranti Kecamatan Menganti Gresik, menuturkan, “Saya berharap media dan LSM benar benar sebagai kontrol sosial , memberikan kontribusi positif positif pada masyarakat dan jadilah mitra yg baik dengan pemerintahan desa dengan saling menghargai dan mengedepankan etika dan etos kerja itu penting,” tegasnya

“Janganlah berbicara diduga korupsi tanpa konfirmasi serta klarifikasi, lebih baik datang ke kantor desa kalsu butuh informasi. Tidak mungkin ada korupsi, karena semuanya sudah sesuai Rencana Anggaran dan Pelaksanaan (RAB) Tunggulah Monev pengerjaan 100% pada tanggal 17-28 februari 2025 , layak atau tidak Khususnya 2 titik pembangunan yang katanya diduga korupsi

1. TPT (Tembok Penahan Tanah) ; Berlokasi di area yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan panjang 39 meter terbagi 4 titik masing masing panjang sekitar 10 m dengan anggaran 114 jt, sesuai dengan papan reklame yang terpampang untuk diketahui oleh publik,”terangnya kepada awak media.

2. PJU Lingkungan : Dibangun di Dusun Glundung untuk mempermudah akses ke pemakaman desa.Terdiri dari 13 titik lampu dengan ketinggian 6 meter dengan anggaran 92 juta .

Hardi bersyukur bahwa proyek ini sudah selesai di pertengahan bulan Januari sebelum deadline yang di berikan oleh terkait Monev 100% pada tgl 17-28 februari th 2025. Semoga proyek pembangunan ini bermanfaat buat masyarakat,” imbuhnya.

Hardi juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu yang belum terbukti dan tetap mendukung program pembangunan desa.

โ€œKami mengajak warga untuk bersikap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,โ€ tegas Hardi.

Setelah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Desa Pranti, awak media memperoleh penjelasan serta pemaparan yang jelas dan nyata mengenai keberadaan kedua proyek tersebut. Informasi ini kemudian dipublikasikan dalam pemberitaan ini. MUL