Polisi Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Bawa Sajam

Surabaya, Timurpos.co.id – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan seorang pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Magersari Surabaya.

Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto, Kamis (04/07/2024).

Iptu Suroto mengatakan, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm yang hendak melakukan aksi tawuran,” kata Iptu Suroto kepada awak media.

Kasihumas Polres Tanjungperak ini menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam.

“Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit,”kata Iptu Suroto.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri untuk mengihindari petugas.

Namun Polisi berhasil mengedentifikasi satu orang dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas Iptu Suroto.

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya.

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap Iptu Suroto.

“Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.M12

Mobil Fortuner Disita Polda Jatim Masih Kredit di Maybank

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan saksi dari Leasing yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua saksi adalah Arif Hamid yang adalah kakak kandung dari Agung Wibowo dan Eko Widianto, seorang karyawan dari leasing Maybank Finance Wonocolo, Surabaya.

Banyak hal ungkapkan oleh saksi Arif pada sidang praperadilan ini. Salah satunya Arif memastikan bahwa bukti kepemilikan SHM Nomor 653 atas rumah yang terletak di Pepelegi, kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo dan SHM Nomor 412 yang berada di Puri Suryajaya Sidoarjo adalah milik Agung Wibowo bersama istrinya. Kata saksi Arif, rumah yang di Pepelegi Indah itu dibeli Agung secara angsuran sejak 2015. Sedangkan rumah yang di Puri Surayajaya dibeli tahun 2018 atas nama istri Agung Wibowo yaitu Ayu Anggraini.

“Fisik rumah-rumah itu sekarang masih dikuasai Agung sebab tidak ada kaitannya dengan perkaranya Agung dengan Miftakhur Royan dan Antony Rusli di Sidoarjo,” kata saksi Arif kepada Hakim tunggal Praperadilan Ni Putu Sri Indayani di ruang sidang Sari I PN. Surabaya. Kamis (04/07/2024).

Ditanya oleh hakim Tinggal Praperadilan ada masalah apa Agung dengan Polda Jatim sehingga rumah Agung di sita oleh Polda Jatim Sidoarjo,?

Saksi Arif menjawab bahwa Agung pernah ada masalah jual beli tanah dengan Miftakhur Royan dan PT Kejayan Mas, hingga Agung duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan sudah menjalani masa hukuman selama 3 tahun.

Apakah saksi tahu kalau Agung juga ada perkara di Surabaya pada kasus yang sama,? Tanya Hakim tunggal Praperadilan.

“Tahu, yang di Surabaya belum ada pemberkasan perkara atau belum P21, juga belum pernah ada SP3,” jawab saksi Arif.

Ditanya lagi oleh Hakim Praperadilan Putu Sri Indayani apakah terhadap harta benda milik Agung yang sekarang disita oleh Polda Jatim tersebut sudah dikembalikan lagi pada waktu Agung setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,? Saksi Arif menjawab belum.

Apakah saksi tahu bunyi dari putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,? Kejar Hakim tunggal Praperadilan

“Sedikit banyak tahu, bunyinya bahwa adik saya divonis 3 tahun. Namun terhadap barang bukti tidak ada putusan yang signifikan yang membahas tentang barang bukti,” jawab saksi Arif.

Bukan itu saja, dalam sidang praperadilan ini saksi Arif juga sedikit menyinggung terkait mobil Rubicorn Hitam Nopol L 1992 DP. Menurut saksi Arif, mobil itu dibeli Agung di tahun 2017 sedangkan perkara Agung di Sidoarjo terjadi di tahun 2019 dan di putus pada tahun 2021.

“Setelah vonis, Agung menjalani tahanan di Rutan Polda dan Sidoarjo. Agung baru keluar dari tahanan kurang lebih 2 tahun kemudian. Untuk perkara yang di Sidoarjo dan di Surabaya Polda Jatim melakukan penyidikan secara bersama-sama di tahun 2019. Untuk yang dulu di Unit 4, tapi yang sekarang di Unit 1 Hardabangta,” pungkas saksi Arif Hamid.

Sementara saksi Eko Widianto, yang adalah karyawan dari Maybank Finance Wonocolo menjelaskan, kehadiran dia di persidangan ini karena Mobil Toyota All New Fortuner L 1337 LM warna Putih yang menjadi barang bukti dalam permohonan Praperadilan ini masih berstatus Kredit di Maybank, yang apabila tidak dibayar atau dilakukan pencicilan bakal ditarik.

“Masa tenor cicilannya sampai dengan tahun 2025. Sejak mobil itu disita Polda, sudah tidak pernah lagi membayar cicilannya. Mobil itu tidak membayar lagi cicilannya sejak 15/12/2020 karena ada Polda Jatim. Posisi BPKBnya saat ini masih ada di Maybank Finance,” jelas Eko.

Diungkapkan oleh Saksi Eko, bahwa mobil Fortuner yang disita oleh Polda Jatim tersebut atas nama Maulana Malik Ibrahim yang mencicil juga Maulana Malik Ibrahim. namun untuk kesehariannya dipakai oleh Agung Wibowo karena antara Maulana Malik Ibrahim dengan Agung Wibowo masih ada ikatan saudara.

“Mobil itu bukan miliknya Agung, tapi milik orang lain yang seharusnya tidak boleh disita. Mobil yang dalam kondisi belum lunas setahu saya sesuai dengan Undang-Undang Fidusia masih menjadi milik pihak leasing,” ungkap saksi Eko.

Ditanya oleh Hakim Praperadilan apakah saksi tahu kalau Mobil Fortuner itu disita oleh penyidik Polda,? Saksi Eko menjawab tahu, karena pernah mendapat informasi disita.

Apakah saksi pernah mendatangi Polda Jatim dan melakukan konfirmasi langsung dengan penyidik Polda Jatim yang melakukan penyitaan? Tanya hakim Putu Sri Indayani.

Saksi Eko pun menjawab tidak pernah mendatangi Polda Jatim meski sudah 4 tahun status mobil itu disita.

Untuk diketahui, sidang praperadilan ini dihadiri puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, ikut duduk di ruang sidang guna memantau jalanya persidangan. TOK

Tim Jibom Sterilisasi Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar Lakukan Sterilisasi Pastikan Pelaksanaan Penyandingan Data Perolehan Suara Pasca Putusan MK Aman

Satbrimob Polda Kalbar lakukan sterilisasi dalam rangka penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK Kabupaten Sekadau. Rabu (03/07/2024).

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Sekadau yang ingin melaksanakan penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK Kabupaten Sekadau Satbrimob Polda Kalbar Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar melakukan sterilisasi di Auditorium Universitas Tanjung Pura yang beralamatkan di Jl. Moh. Isa, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara,

Kota Pontianak. Kegiatan sterilisasi ini merupakan salah satu kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh Satbrimob Polda Kalbar apabila di kota maupun di kabupaten yang ada di Provinsi Kalbar akan melaksanakan ibadah atau acara besar lainnya seperti kegiatan penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK Kabupaten Sekadau ini.

Dikegiatan sterilisasi ini personel melakukan pengecekan mulai dari melakukan pengecekan didalam tempat pelaksanaan kegiatan hingga diluar tempat pelaksanaan kegiatan dengan tujuan agar pada saat pelaksanaan kegiatan nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada saat masyarakat yang akan menghadiri pelaksanaan penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK Kabupaten Sekadau pada hari ini. M12

Anggota Polres Bondowoso Menghiasi Langit Biru di HUT Bhayangkara ke-78

Bondowoso, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Bondowoso mengadakan berbagai kegiatan, termasuk atraksi Paralayang yang spektakuler, Atlet pemanah dan antraksi lainya

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara untuk merayakan Hari Bhayangkara, yang juga melibatkan kegiatan sosial seperti bakti sosial dan kerja bakti di berbagai lokasi

Atraksi Paralayang yang dilakukan oleh anggota Polres Bondowoso bertujuan untuk menunjukkan keterampilan mereka serta memperkuat hubungan dengan masyarakat.

Kepala Desa Koncer Kidul Hendra Widodo. Mengapresiasi Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-78. Dirinya sangat mensupport apa yang menjadi keputusan Polres Bondowoso

“Kerja keras dan persiapan yang dilakukan oleh Anggota Polres Bondowoso telah membuat acara HUT ini sukses besar. Atraksi paralayang, memanah dan atraksi lainya. Kami bangga. Kami menghargai komitmen dan semangat Anggota Kepolisian dalam menyukseskan acara HUT ini,” tutur Kades koncer kidul

Selain itu, acara ini diharapkan dapat menjadi hiburan bagi masyarakat dan meningkatkan semangat kebersamaan serta persatuan di antara anggota Polri dan warga. M12

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personil

Pontianak, Timurpos.co.id – Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar memimpin pelaksanaan upacara kenaikan pangkat personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar. Rabu (03/07/2024).

Kenaikan pangkat bagi personel Polri merupakan salah satu penghargaan yang diberikan oleh institusi Polri kepada personel Polri atas dasar prestasi kerja dan pengabdian yang mereka tunjukan untuk negara. Untuk mengapresiasi pengabdian dan prestasi tersebut Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar menggelar upacara kenaikan pangkat bagi 3 personelnya yaitu Aiptu Mohammad Hadari, Aipda Jayadi L. P, S.H. dan Bharaka Irwan Supriyanto, S.H. yang dilaksanakan di Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Pelaksanaan upacara kenaikan pangkat pagi hari ini dipimpin langsung oleh Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Mujiono S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar juga menyampaikan kenaikan pangkat bagi anggota Polri merupakan wujud penghargaan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang berdedikasi tinggi dan mempunyai loyalitas yang tinggi yang dibuktikan dengan pelaksanaan dinas yang baik dan tentunya tanpa catatan pelanggaran.

Beliau juga memberikan apresiasi atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada Aiptu Mohammad Hadari, Aipda Jayadi L. P, S.H. dan Bharaka Irwan Supriyanto, S.H. dan berharap dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ini ketiga personel tersebut bisa memberikan contoh yang baik bagi junior mereka dan juga selalu memberikan pengabdian terbaik kepada negara. M12

Kapolres Mojokerto Beri Kado Tiga Bayi Lahir di Hari Bhayangkara Ke-78

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kebahagiaan berlipat ganda dirasakan oleh 3 orang tua bayi di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Bayi mereka yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli 2024, yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78, mendapat kejutan spesial dari Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto.

Ketiga bayi tersebut lahir dalam operasi Cesar di 2 Rumah sakit yang berbeda yakni 2 bayi lahir di RSUD dr Soekandar Mojosari dan 1 bayi lahir di RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

Moment spesial mereka tidak luput dari perhatian Kapolres Mojokerto Polda Jatim AKBP Dr Ihram Kustarto.

Kapolres Mojokerto bersama Ketua Cabang Bhayangkari Mojokerto mengunjungi kedua rumah sakit tempat ketiga bayi tersebut dilahirkan untuk memberikan ucapan selamat dan hadiah.

Kunjungan ini merupakan bentuk rasa syukur dan kebahagiaan atas kelahiran bayi-bayi tersebut di hari yang istimewa bagi institusi kepolisian.

“Hari ini adalah Hari Bhayangkara ke-78, hari di mana Polri memperingati hari jadinya. Dan kebahagiaan kami bertambah dengan lahirnya 3 bayi spesial ini,” ujar Kapolres Mojokerto dalam wawancara dengan awak media.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Ihram Kustarto juga memberikan bingkisan kepada para orang tua bayi.

Bingkisan tersebut berisi perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan mainan.

Selain itu, Kapolres Mojokerto juga memberikan uang tunai kepada para orang tua bayi sebagai bentuk tali asih.

Para orang tua bayi merasa terharu dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Mojokerto dan jajarannya.

“Kami tidak menyangka akan mendapatkan kejutan seperti ini. Ini adalah kado terindah di Hari Bhayangkara bagi kami,” ujar Yari Fahmawati salah satu orang tua bayi yang dilahirkan pada tanggal 1 Juli.

Aksi Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Masyarakat menilai bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di momen spesial Hari Bhayangkara ke 78. M12

Jawaban Termohon Praperadilan Ada yang Tidak Sesuai Fakta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan agenda tanggapan dari pihak Pemohon yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa Hukum Pemohon, H. Arifin Saibu SH., MH., menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini diagendakan Repik Tanggapan atas Jawaban Termohon, ada beberapa dalil tidak sesuai dengan fakta di huruf J, K dan O. Terkait dengan tanda terima barang bukti yang tidak sesuai kendaraan yang diserahkan berupa satu unit Jeep Rubicon warna hitam Nopol : L 1992 DP atau Nopol : G173 SHA, beserta Kunci Kontak yang dilakukan selama penyitaan barang bukti itu milik pribadi pemohon sudah saya sampaikan dan SHM sebelum terjadi perkara ini bahkan belum menikah jadi harta itu dibawa pada waktu mau menikah ini hanya menguraikan keterangan dari termohon banyak.

“Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV Yang sudah sekitar empat (4) tahun dan waktu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bentuk P 19 belum P 21. Itu artinya apa? Ya karena tidak cukup bukti dan kalau tidak cukup bukti sudah seharusnya, Meng-SP3 ( Surat Penetapan Penghentian).” Tegas Arifin
selapas sidang di PN Surabaya. Rabu (03/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, untuk ketua tim dari Kejaksaan Tinggi yakni Jaksa Penuntut Umum (Farida Hariyani) dan kami menilia harusnya terhadap klien kami tidak layak untuk dituntut kembali dengan perkara yang sama atau Nebis In Idem.

“Adanya Jual-beli Tanah yang Berada di Desa Tambakoso SHM Nomor 656 dan SHM Nomor 657 atas nama Elok Wahiba serta SHM Nomor 931 atas nama Miftahur Roiyan sebagai penjual dan Antony Hartato Rusli dan Muhsin Karli sebagai Pembeli sedangka Pemohon Hanya Sebagai Perantara jua-beli Saja.” Tambahnya.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan. TOK

Kapolres Melawi Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Personil Polres Melawi

Melawai, Timurpos.co.id -Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., memberikan penghargaan kepada sejumlah personil Polres Melawi. Kegiatan pemberian penghargaan ini dilaksanakan setelah selesainya live streaming Upacara Pembinaan Tradisi Peringatan ke-78 Hari Bhayangkara Tahun 2024.

Kapolres Melawi memberikan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh personil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Melawi untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

AKBP Muhammad Syafi’i menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada personil yang telah menunjukkan komitmen dan integritas tinggi dalam setiap tugasnya. “Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi yang telah kalian tunjukkan. Semoga penghargaan ini dapat menjadi penyemangat untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” ujar Kapolres.Senin (1/7).

Acara pemberian penghargaan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa kebersamaan. Para penerima penghargaan pun menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen mereka untuk terus bekerja keras dan memberikan kontribusi terbaik dalam setiap tugas yang diemban.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang bertujuan untuk memotivasi anggota Polres Melawi agar terus bekerja dengan profesionalisme dan semangat tinggi, demi mendukung percepatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas. M12

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Jananuraga Polda Kalimantan Barat,dan pelaksanaan upacara berlangsung dengan penuh kidmat, Senin (01/07/2024)

Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. Dengan tema “Polri Presisi Menuju Indonesia Emas, Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Hadir dalam upacara tersebut PJ. Gubernur Provinsi Kalbar dr. Harisson, M.Kes., Pangdam XII/ TPR Mayjen Iwan Setiawan S.E., M.M., Danlanud, Danlantamal,Wakapolda Kalbar, PJU Polda Kalbar, Bhayangkari , Forkopimda Provinsi Kalbar, gabungan Personil Polda Kalbar dan Personil TNI

Setelah upacara selesai dilanjutkan dengan kegiatan pemotongan tumpeng hari Bhayangkara ke-78 yang merupakan hadiah Kejutan utk seluruh personil Polda Kalbar dari Pangdam XII/TPR, Danlantamal dan dari Danlanud.

Dalam sambutannya, seusai upacara Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto S.IK.
M.H. secara kusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Unsur TNI, para tokoh-tokoh masyarakat , mitra kerja, organisasi dan seluruh elemen masyarakat Kalbar atas dukungannya selama ini kepada Polri untuk terus melaksanakan tugas dan pengabdian terbaiknya dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Irjen Pol. Pipit.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalbar atas segala kekurangan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepolisian.

“Saya mohon maaf atas semua kekurangan kami dan itu semua adalah bentuk keterbatasan kami, namun kami berjanji bahwa Polri akan tetap hadir bersama TNI dan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan,” tambahnya.

Kemudian setelah acara selesai Kapolda Kalbar mohon pamit kepada para undangan untuk melanjutkan acara syukuran dan bakti sosial di 10 titik lokasi dengan menghadirkan seluruh pejabat utama Polda Kalbar,
Adapun 10 tempat tersebut diantaranya: di Jl. Sultan Hamid 2 Gg. Semut yang di hadiri oleh Kapolda kalbar beserta wakapolda, Irwasda, Kapolresta ponrtianak dan beberapa PJU Polda Kalbar, di Panti Maktab Tuli As-Sami(disabilitas), Panti Asuhan Syarif Hidayattullah (Yatim Piatu), Panti Disabilitas Bhakti Luhur, Panti Tuna Netra Ar-Rahman, Pemukiman Warga di jln. Gusti Situt Mahmud RT. 001, 002, RW 30., Panti Asuhan Al-Aliyah Assyafi’iyah, Yayasan Baitul Hikmah (yatim piatu), Panti Asuhan Al-Haq (yatim piatu), dan Panti Jompo Dinsos Provinsi UPTD PSRLU RDM.

Dalam arahannya yang disampaikan dil lokasi slam area gang semut jl. Sultan hamid 2, Kapolda Kalbar menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial seperti sekarang ini tidak hanya dilakukan pada saat hari bhayangkara saja akan tetapi akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menggandeng TNI dan pemerintah Daerah, sehingga seluruh permasalahan bisa dicarikan solusinya dan apabila ada masyarakat yang sakit polda Kalbar juga siap memberikan bantuan karena polda Kalbar sudah memiliki rumah sakit
“Bila ada warga disini yang sakit kami akan memberikan pelayanan pengobatan dengan baik karena saat ini Polda Kalbar sudah memiliki rumah sakit sendiri’.

setelah berkeliling melihat keadaan warga diarea gang semut di akhir sambutannya kapolda menambahkan bahwa Polda akan memberikan bantuan berupa satu unit Sumur Bor untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah gang semut.

“Silakan di survei dulu karena Polda Kalbar akan memberikan bantuan sumur bor utk memenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh warga yang tingal di wilayah gang semut ini”. Tutup Kapolda Kalbar. M1w

Penyitaan BB Oleh Penyidik Polda Jatim Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners dan mengajukan Praperadilan sah dan tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/07/2024).

H. Arifin Saibu SH., MH., selaku kuasa hukum Permohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksanaan surat kuasa dari kami, berita acara sumpah yang ditelitih oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.

Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.

H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkah perkara yang menimpah klien kami ini. Terlalu dipaksakan kerana tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.

“Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali,” kata H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara.

Masih H. Arifin yang merupakan Mantan Penuntut Umum dan Kajari Sultra dan Kajari Kediri, bahwa obyek yang dimohonkan oleh klien kami yaitu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkaranya. Itu jauh sebelum beliau menikah kemudian dua kendaraan (mobil) masih di dalam proses leasing.

“Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing menjadi saksi untuk menguatkan,” kata H. Arifin.

Terpisah Bidang Hukum Polda Jatim, terkait adanya Praperadian ini, engan untuk berkomentar, ” kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih kordinasi sama pimpinan,” sautnya selepas sidang.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan.

Barang sitaan itu berupa Mobil Toyota Fortuner, Mobil Jeep Robicon dan dua SHM no 653 atas nama Agung Wibowo serta SHM no 412 atas pemengang Hak Ayu Angraini. TOK