Thony Tertangkap Basah Berduaan Dengan DJ Di Dalam Kamar Dalam Keadaan Bugil

Timurposjatim.com – Muhammad Nur Sulthony dan Lukman Wahyu Kartika di seret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terkait perkara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/04/2022).

Erik Riang Kusuma mengatakan, bahwa  pada hari Minggu tanggal 21 November 2021, kedua terdakwa Tertangkap Basah di dalam Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C No.1837 Surabaya.

“Saat itu masuk di kamar, posisi Thony dalam keadaan telanjang dan melihat bong berisi sabu,”. Kata Erik Anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk sabunya di dapatkan dengan cara membeli dan uangnya dari Thony sebesar Rp.1 juta dan Kartika yang mencarikan barang

“Kedua tes urine dan hasilnya positif,” katanya.

Atas keteterangan saksi terdakwa Thony membenarkan dan Kartika ada yang di bantah.

“Uang untuk beli sabu itu hasil urunan, kita sudah sepakati dan Thony juga tahu tempat belinya, kita beli bersama,”. Ungkap Kartika yang merupakan seorang Disc Joki (DJ).

(lebih…)

Makelar Tanah Sunat DP Pembelian Tanah Di Daerah MERR

Timurposjatim.com – Makelar Tanah Zaenab Ernawati dihadirkan di persidangan dalam perkara penipuan penjual tanah seluas 206 Meterpersegi di Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya dengan terdakwa DR.Udin Panjaitan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/04/2022).

Dalam keterangan Zaenab Ernawati mengatakan, bahwa awalnya diajak oleh Wely ke Rumah DR Udin dan saat itu DR Udin mau menjual tanahnya di daerah Merr Surabaya dengan harga Rp.3 miliar, kemudian saya carikan pembeli.

“Namun pembeli dari saya tidak jadi, dikarenakan surat tanahnya Dr.Udin berupa Petok D, pembeli saya maunya Sertifikat,” beber Ernawati di hadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan, awalnya Dr.Udin memilki hutang sebesar Rp.100 juta dan saat itu langsung uangnya diberikan dirumahnya secara bertahap.

Disinggung terkait permasalah ini apakah saksi mengenal dengan Nagasaki,” saya tidak kenal dengan Nagasaki,” saut Ernawati.

Ernawati menceritakan, bahwa dikarenakan pembelinya tidak jadi, kemudian Wely, Nagasaki Soetan adik ipar terdakwa, Njoo Gwan Lie dan Tjipto Tjandra di Warkop Royal 31 JI. Karang Empat Besar No 31 Surabaya milik Nagasaki Widjaja yang mau membeli tanah tersebut. Kemudian Soetan menelepon Dr.Udin, menyampaikan Nagasaki mau membeli tanah tersebut dengan harga Rp.3 miliar dan saat itu Nagasaki juga mengetahui.

“Lalu kita para mediator mendatangi kelurahan untuk mengecek tanah tersebut dan lurah bilang itu tanahnya Dr Udin saat itu, kemudian kita lanjut ke Notaris Azis untuk membuat IJB.

Masih kata Ernawati kemudian disepakati IJB dan semuanya tanda tangan dengan pemberian DP sebesar Rp.500 juta, dengan rician Dr.Udin sebesar Rp.300 yang ditransfer ke rekening cucunnya di Australia dan Rp.200 juta masuk rekening saya dengan rincian Rp.100 juta untuk bayar hutang Dr.Udin , Soetan Rp.40 juta, Welly Rp.12,5 juta, Djojo Rp.10 juta dan Sampoerna Rp.37,5 juta serta untuk pembayaran Notaris Azis Rp.10 juta.

“Untuk Notaris saya yang bayari sebesar Rp.10 juta yang mulia karena mereka tidak membayar biaya Notaris,” tegas saksi Ernawati.

Disinggung oleh Majelis Hakim apa itu Mediator,” ya seperti makelar yang mulia,” ujar Zaenab Ernawati.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rakmat Budi Santosa, bahwa awalnya untuk DP besarnya Rp.1 miliar kemudian diganti Rp.500 juta, siapa yang mengganti dan benar dari DP tersebut saksi menerima uang Rp.200 juta.

“Yang mengganti itu Notaris Azis dan benar saya terima uang Rp.200 juta dan semuanya di bagi pada mediator saat itu.

Lanjut pertanyaan Rakmat, bahwa saat itu Dr.Udin tidak ada di Notaris kok bisa terjadi IJB,” iya saat itu Dr.Udin sudah tanda tangan di Notaris Tulus dan untuk pembelinya dikosongi sebelum berangkat ke luar negeri,” kata Ernawati.

Kemudian disinggung oleh Majelis Hakim terus bagaimana apakah tanah tersebut jadi dibeli oleh Nagasaki.

“Tidak jadi dibeli karena suratnya dicabut atau ditarik oleh pak Lurah,” bebernya.

Masih kata Ernawati, bahwa saat itu setelah Pulang dari Luar negeri, Dr.Udin meminta uang tambahan Rp.200 juta ke Nagasaki informasi tersebut diceritakan oleh Notaris Azis kepada saya.

“Karena tidak jadi membeli tanah Nagasaki meminta uangnya kembali yang awalnya Rp.700 juta lalu minta tambahan untuk ganti rugi dan keuntungan dengan disepakati Dr Udin mengganti sebesar Rp.940 juta, tambah Ernawati.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan sebagian besar salah.

“Saya hanya menerima uang dari Ernawati Rp.40 juta dan terkait uang-uang itu saya tidak tahu dan saat itu saya berada di luar negeri, yang terjadi di Surabaya saya tidak perlu tanggung jawab,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan
Bahwa sekira akhir bulan Desember 2018 saksi NAGASAKSI WIDJAJA bertemu dengan  saksi ZAENAB ERNAWATI di Warkop Royal 31 JI. Karang Empat Besar No 31 Surabaya kemudian menjelaskan kepada saksi NAGASAKSI WIDJAJA telah membeli tanah milik terdakwa serta sudah diberikan DP (uang muka) Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan harga tanah senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) lalu dilihat oleh saksi NAGASAKSI WIDJAJA sehingga saksi NAGASAKSI WIDJAJA merasa yakin dan  apabila nanti tanah dijual lagi pasti ada yang membeli dan akan memperoleh keuntungan, sehingga saksi NAGASAKI WIDJADJA percaya dan tertarik membeli tanah obyek yang berada di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 (dua ratus enam) meter persegi. (lebih…)

PT Infinity Finacial Tidak Ada SOP Menjual Produknya Dengan Istilah Deposito Non Perbankan

Timurposjatim.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terkait perkara penipuan yang merugikan Ishak Rp. 750 Juta dan Salim Rp.100 juta dengan agenda keterangan saksi A de Charge. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Johannes Direktur PT Infinity Finacial mengatakan, bahwa terdakwa terekam sebagai Agen dan Kami di sini hanya memberikan refrensi dan kami di sini tidak menjual Deposito, kami mendapatkan keuntungan sekitar 1,5 % pertahun dari modal yang di tanamkan dari Nasabah.

“Kalau ada yang menawarkan Narada seperti Deposito Non perbankan dari kami itu tidak ada SOP seperti itu, dikarenakan Nasabah harus mengisi dulu Form dan mengerti apa resiko dan keuntungan yang didapatkan, baru transfer dananya,” Jelas Johannes dihadapan Majelis Hakim.

PT.Infinity Finacial Tidak Ada SOP Menjual Produknya Dengan Istilah Deposito Non Perbankan (lebih…)

Jonathan Titip Bunga 1% Dari Bunga Pinjaman Agus Mulyono ke Julius

Timurposjatim.com – Jonathan Irfon Hadi Wijaya Pegawai Bank BCA berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (Direktur) dan Felix Sutantio (Komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Rentenir Agus Mulyono dengan modus dana talangan.

Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Rentenir Agus Mulyono dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, tidak bisa mencairkan cek tersebut yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi pelapor Agus Mulyono lagi, di mana kemarin sempat di tunda di karenakan ada gangguan sinyal, yang mana dari keterangan Agus Mulyono ada yang di bantah oleh Jonathan, untuk besaran bunga 3% berasalnya itu dari Agus dan saya cuma titip 1% saja. Sementara Julius tidak menanggapi keterangan dari Agus.

Jonathan Titip Bunga 1% Dari Bunga Pinjaman Agus Mulyono ke Julius

Lanjut keterangan Elianti yang merupakan Pegawai Toko Central di Mall WTC mengatakan, saat itu, ada orang yang mau mengantarkan cek ke toko atas perintah dari pak Agus, kalau gak salah dua kali datang menerima cek dari Jonathan.

“Taunya kalau itu Jonathan, saat di tunjukan foto dari Petugas,” katanya.

Ia menambahkan Agus juga pernah menyuruh untuk menyetorkan cek di Bank BCA ke rekening Julius dengan nominal Rp.1,5 miliar sebanyak 2 kali.

“Saya gak tau cuma di suruh dan saat di Bank BCA cuma di berikan Validasi,” Eliati.

Atas keterangan saksi, Jonathan membenarkan dan Julius tidak menanggapi. (lebih…)

Dituntut Pidana Penjara 18 Bulan Ella Merengek Minta Keringanan Hukuman

Timurposjatim.com – Ella Melianawati di tuntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya yang merugikan So Chistian Soeryawinata sebesar Rp. 693 juta.

Dalam sidang kali ini dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa, yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara tersebut dengan pidana seadil-adilnya.

Sementara Ella menyampaikan, bahwa merasa bersalah dan meminta keringan di karenakan masih punya anak yang masih kecil-kecil.

“Saya minta keringanannya yang mulia, karena masih punya anak kecil,” kata terdakwa sembari meneteskan air mata melalui sambungan telekonferensi di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (14/04/2022).

(lebih…)

Hakim Tegur Jaksa Terkait Tidak Hadirnya Saksi Ahli

Timurposjatim.com – Sidang yang membelit The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya, kembali di tunda lagi lantaran Jaksa Penuntut Umum Nur laila dan Sulfikar tidak bisa menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“ Mohon maaf yang mulia, saksi berhalangan hadir,” ujar JPU dalam persidangan, Kamis (14/4/2022).

Jaksa pun meminta pada Majelis Hakim agar keterangan saksi di bacakan di persidangan, namun permintaan Jaksa mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Terdakwa The Irsan.

Hakim Tegur Jaksa Terkait Tidak Hadirnya Saksi Ahli

Dengan ketidakhadiran saksi ke persidangan ini, Majelis Hakim yang di ketuai Cokorda Gede Arthana pun menunda persidangan. Sebelum menutup persidangan, salah satu anggota Majelis Hakim yakni Suparno melontarkan teguran ke JPU yang sudah dua kali persidangan tak bisa mendatangkan saksi.

“Kalau nggak bisa menghadirkan saksi, jangan asal P21,” celetuk hakim anggota Suparno.

Usai sidang kuasa hukum The Irsan yakni Filipus NRK Goenawan menyatakan menghadirkan ahli dan saksi fakta itu adalah bukan tanggung jawab pihaknya, dan itu adalah tanggung jawab penuntut umum. (lebih…)

Calo Akpol Novi Aliansyah Raup Uang Rp.1.1 Miliar

Timurposjatim.com – Novi Aliansyah di dakwa menipu calon taruna akademi kepolisian (Akpol) untuk kali kedua. Kali ini Novi yang mengaku sebagai anggota tim khusus siber pungli di Watannas Jakarta menjanjikan Triwahyuni Cindrawati bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Akpol. Asalkan membayar sejumlah uang. Namun, setelah uang di bayar, anak Tri tidak lolos seleksi calon taruna Akpol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dalam dakwaannya menyatakan, Novi saling bertukar nomor handphone dengan Tri. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp terkait rencana memasukkan anak Tri, Aditya Febrian Valentino sebagai taruna Akpol.

“Terdakwa berupaya meyakinkan Triwahyuni Cindrawati dengan beberapa kali mengirimkan foto terdakwa bersama pejabat-pejabat dan mengatakan sering memasukkan seseorang ke Akpol,” ujar Kusufi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (13/04/2022).

Tri yang percaya dan berencana memasukkan anaknya sebagai taruna Akpol 2021 mengirim uang secara bertahap ke Novi. Totalnya Rp 1,1 miliar. Uang itu janjinya akan di gunakan untuk biaya bimbingan belajar, biaya pelatih jasmani dan untuk menyuap orang-orang Polda Jatim. Tri mentransfer hingga 38 kali dengan rincian sekali transfer mulai 1,5 juta hingga Rp 50 juta. (lebih…)

G Firmansyah Penipu Proyek Alkes Divonis 18 Bulan

Timurposjatim.com – G.Firmansyah bin Hamid Sakdiyah bersama-bersama Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) di putus bersalah melakuan Penipuan pengadaan alkes dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/04/2022).

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Hakim Suparno mengatakan, mengadili  terdakwa terbukti bersalah melakuan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa di putus dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU  menyatakan menerima,” iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa.

Untuk di ketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, bahwa pada dan tanggal yang sudah tidak ingat di bukan Oktober 2020 bertempat di Jalan Perum Wonokusumo Kidul Indah Blok B No.12 Surabaya. Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) yang merupakan suadarinya terdakwa. (lebih…)

Penderita Demensia Tidak Paham Isi Perjanjian Jual Beli yang Ditandatangani

Timurposjatim.com  – Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian. Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ di hadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.

Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang di tandatanganinya.

“Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang di tandatanganinya,” ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/04/2022).

Demensia merupakan syndrom yang di timbulkan gangguan di dalam otak. Penderita demensia memorinya akan terganggu. Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja di alaminya, penderita tidak ingat lagi. “Kalau ditanya lagi surat apa yang di tandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang di tandatangani,” katanya.

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, berdasar keterangan ahli maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja dengan Janny yang di tandatangani mendiang bisa batal demi hukum. Sebab, Tjahja tidak cakap hukum saat menandatanganinya sebagaimana dalam syarat sah tidaknya perjanjian. Tjahja bisa di kategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.

“Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa di pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Andry.

Pengacara Janny, Masbuhin menyebut, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut. Tjahja terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut. Namun, apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana.

“Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang di lakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak di palsu,” ungkap Masbuhin.

Mira sebelumnya di gugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny. Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena di duga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah di balik nama atas nama Janny.

Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. (TIO)

Gelapkan Bayaran BPHTB PTPN IX Notaris Yuli Andriyani Dipidana Penjara 2 Tahun

Timurposjatim.com – Notaris Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai Notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN  IX sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.

Notaris Yuli Andriyani di jatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun. Oknum Notaris Surabaya tersebut dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 5,8 miliar dari PTPN lX. (lebih…)