Hakim Kabulkan Gugatan PT Aplus Pasific di PN Niaga Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Aplus Pasific bisa bernafas lega pasalnya gugatan melawan PT Bumimas Multikarya Perkasa yang di ajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya menang sengketa merek berdasarkan putusan Pengadilan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie melalui e-coert Mengabulkan gugatan penggugat seutuhnya serta menyatakan penggugat adalah pemakaian pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek Aplus.

“Memerintahkan turut tergugat untuk mencoret dan membatalkan pendaftaran merk Aplus Nomor pendaftaran IDM000885129 kelas barang 19 tanggal permohonan 13 April 2020 atas nama tergugat dari daftar umum merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek,” ucapnya

Pengacara PT Aplus Pasific Nugraha Setiawan menjelaskan bahwa, jadi menurut kami majelis hakim sudah tepat mengabulkan gugatan kami, dengan membatalkan merk Aplus milik PT Bumimas itu merupakan wujud perlindungan hukum bagi pelaku-pelaku usaha karena merek adalah identitas dari perusahaan kalau tiba-tiba dipakai oleh perusahaan lain secara fonetik maupun secara penampakan itu sama tentu akan menjadi kebimbangan dan membuat kebimbangan di masyarakat membangun asumsi bahwa itu adalah produk perusahaan yg sama, meskipun berlainan jenis.

“Harapan kami ke depan pelaku-pelaku usaha lebih peduli untuj melindungi merek mereka karena merek adalah tentang identitas dari perusahaan tersebut,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (27/06/2024)

Sementara itu terpisah kuasa hukum PT Bumimas Multikarya Perkasa Hary Aconk tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan, untuk mempertahankan merek Aplus kelas 19 (produk pintu). Menurut pendapat kami keputusan yang menyatakan Penggugat adalah pemilik merek Aplus kelas 19 yang pertama, adalah bertentangan azas yamg berlaku di Indonesia yaitu First To File. Sedangkan yang terdaftar lebih dulu (first to file) jelas dan terang benderang Merek Aplus milik PT Bumimas.

“Sedangkan Penggugat tidak memiliki merek Aplus. Bagaimana mungkin tidak memiliki merek dianggap yang memiliki pertama kalo tidak memiliki merek Aplus kelas 19 yg didaftar. Jadi kami akan mencari keadilan di tingkat selanjutnya,” pungkasnya. TOK

Sosialisasikan Program Digitren BSI Lakukan Pertemuan Bersama Asparagus

Pontianak, Timurpos.co.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Kalimantan melakukan kunjungan dan Gethering bersama Asparagus Kalimantan Barat di Pondok Pesantren Faqihil Muqoddam Di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (21 Juni 2024).

Asparagus itu sendiri adalah singkatan dari Aspirasi Para Lora (Putra Kyai di Madura) dan Gus (Putra Pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Jawa, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah).

Komunitas ini sengaja dibentuk sebagai media silaturrahim dan komunikasi Para Putra-Putra Pengasuh Pondok Pesantren.

Tampak hadir dalam acara Gethering bersama Asparagus Kalimantan Barat itu Islamic Ecosystem Solution Manager BSI Regional Kalimantan, Nasrudin Anas, Pengasuh Pondok Pesantren Faqihil Muqoddam, Yang juga Pembina Asparagus Kalbar, Habib Toha Al-Jufri, Koordinator Asparagus Kalbar, Gus Badruttamam serta Para Lora dan Gus dari Pondok Pesantren Se-Kalimantan Barat.

Dalam pertemuan tersebut Islamic Ecosystem Solution Manager BSI Regional Kalimantan, Nasrudin Anas, menyatakan, sebagai lembaga keuangan syariah, BSI berkomitmen untuk terus mendorong ekosistem ekonomi syariah, sehingga mampu berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Salah satunya dengan penerapan Digitalisasi menejemen keuangan di Pondok Pesantren, BSI mempunyai Program dengan DIGITREN atau Digital di Pondok Pesantren, Nasrudin Anas menyebut kegiatan ini adalah kegiatan turunan BSI dengan Asparagus secara nasional yang telah melakukan MoU di Kendal Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah kegiatan ini bisa dialkukan, BSI Bersama Asparagus Kalimantan Barat melakukan sosialisasi program Digitalisasi Di Pondok Pesantren, BSI berkomitmen untuk terus mendorong ekosistem ekonomi syariah, sehingga mampu berkontribusi dalam perekonomian nasional dan BSI Sudah melakukan MoU secara nasional bersama Aspargus di Kendal Jawa Tengah beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Diakuinya, potensi ekosistem ekonomi syariah memiliki potensi yang cukup besar, maka disinilah BSI mulai masuk.

“Ekosistem Islam mulai dari masjid, pesantren, KBIH, lembaga pendidikan, ormas, lembaga zakat ada transaksi ekonomi disitu, maka ini potensi yang bakal menjadi sasaan BSI,” jelas dia.

Anas menilai Aspargus dan Pondok Pesantren punya andil yang cukup besar karena memiliki program dibidang ekonomi yang dikhususkan pada pengembangan ekonomi syariah.

“Kehadiran kami ke Aspargus ini sebenarnya ingin sharing, karena potensi yang dimiliki, diyakini punya andil besar dalam peningkatan ekosistem ekonomi syariah. Maka kami ajak untuk bekerja sama agar ekosistem ekonomi syariah tumbuh dan berkembang di Kalbar,” timpalnya.

Ia mencontohkan dengan Program DIGITREN atau Digital di Pondok Pesantren Wali Santri tidak susah payah lagi ketika akan membayar biaya mondok Putra-putrinya, karena semua bisa dialkukan secara digital dan Pengelola Pondok Pesantren juga dimudahkan dengan sistem DIGITREN atau Digital di Pondok Pesantren.

Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Faqihil Muqoddam, Yang juga Pembina Asparagus Kalbar, Habib Toha Al-Jufri, mengaku senang dan mengaku mendapat energi dengan kunjungan BSI dari regional Kalimantan.

“Kami sangat senang dengan kehadiran dari manajemen BSI khususnya Islamic Ecosystem Regional Kalimantan. Berarti secara kelembagaan programnya bisa disinergikan,” ujarnya.

Habib Toha berharap dengan adanya pertemuan ini akan mempermudah Asparagus dalam mengelola pondok pesantren secara profesional dan bisa membantu Pondok Pesantren dalam mengembangkan program-program kewirausahaannya.
“Kami merindukan program seperti ini, karena sangat membantu kami juga para Santri kami sehingga bisa melakukan kegiatan ekonomi di Pondok Pesantren tidak harus kemana-mana semua bisa dilakukan secara digital dengan program Digitren dari BSI,” ujar Habib Toha.

Hal senada disampaikan Koordinator Asparagus Kalimantan Barat, Gus Badrutamam, Ia menjelaskan bahwa Asparagus itu adalah Aspirasi Para Lora (Putra Kyai di Madura) dan Gus (Putra Pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Jawa, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah).

“Asparagus secara nasional sudah ada sejak tahun 2016 lalu, sedangkan Di Kalimantan Barat telah terbentuk 2 tahun yang lalu, Asparagus Kalbar secara rutin melakukan silahturahmi 2 bulan sekali, termasuk pertemuan bersama BSI kali ini,” jelas Gus Badrutamam.

“Dengan dorongan pemberian fasilitas produk layanan BSI akan mampu menjadikan usaha-usaha ekonomi yang dijalankan Di Pondok Pesantren baik secara personal ataupun institusional tumbuh dengan baik dan kemaslahatan juga tercapai karena ekonomi di Pondok Pesantren membaik pula,” jelas Gus Badrutamam. M-12

Kali Song Memanas Hingga Ngrowo Memutih Ancam Bencana Ekologis

Tulungagung, Timurpos.co.id – Dalam upaya menjaga kelestarian sungai dan kesehatan masyarakat, Aliansi Lereng Wilis (ALWI), Ecoton, PPLH Mangkubumi dan mahasiswa Tulungagung melakukan pengujian kualitas air di dua sungai utama, yaitu Sungai Ngrowo dan Kali Song. Sabtu (22/06/2024).

Hasil pengujian ini mengungkapkan kondisi yang mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan segera. Pengujian kualitas air sungai melibatkan 50 orang dari akademisi, praktisi, dan pegiat lingkungan di Kabupaten Tulungagung, pengujian kualitas air di Sungai Ngrowo dilakukan di DAM Majan, dan Taman Gendang.

Sementara dilanjutkan di Kali Song di daerah Kauman pada dua titik, di area pemukiman dan di outlet pembuangan pabrik gula.

“Uji kualitas air ini bertujuan untuk mengetahui kesehatan sungai, dan adanya laporan dari warga bahwa air sungai mengeluarkan bau tidak sedap bahkan sampai berwarna keputihan. Hasil uji kualitas air ternyata sangat mengejutkan sehingga ada indikasi pencemaran yang ancam bencana ekologis” ujar Agus Suprianto, koordinator kegiatan uji kualitas air ALWI Tulungagung.

Sungai Ngrowo: Tingginya Kadar Fosfat dan Rendahnya Oksigen Terlarut dalam Air

Pengujian kualitas air di Sungai Ngrowo menunjukkan kadar fosfat yang sangat tinggi dengan hasil 6,6 mg/L dan rendahnya oksigen terlarut dalam air -0,3 mg/L, nilai jauh melebihi batas aman yang ditetapkan sesuai baku mutu PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran vi bahwasanya kadar fosfat di sungai untuk peruntukan kelas dua untuk pembudidayaan air tawar, sarana prasarana, peternakan dan irigasi atau peruntukan lain yaitu 0,2 mg/L dan oksigen terlarut dalam air 4 mg/L.

Peneliti Ecoton Alaika Rahmatullah menjelaskan bahwasanya fosfat yang berlebihan ini berpotensi menyebabkan ledakan pertumbuhan alga (eutrofikasi) yang dapat menguras oksigen terlarut dalam air.

Hasil pengujian ini membuktikan tingkat oksigen terlarut dalam air sangat rendah mengancam kelangsungan hidup organisme air seperti ikan yang sensitif terhadap perubahan oksigen akan mengalami stress bahkan menyebabkan kematian, dampak jangka panjangnya adalah kepunahan ikan.

Kali Song: Suhu Air yang Memanas Hingga 44 Derajat Celsius. Di Kali Song, hasil pengujian menunjukkan suhu air yang mencapai 44 derajat Celsius.

Hal ini menjadi dugaan akibat dari buangan limbah cair Pabrik Gula yang mengalir di Kali Song. Suhu yang ekstrem ini menciptakan kondisi yang tidak layak bagi kehidupan akuatik, dan memicu ancaman bencana ekologis.

Panas yang berlebihan menyebabkan stres termal pada ikan dan organisme air lainnya, meningkatkan risiko kematian massal dan potensi kepunahan spesies tertentu.

“Keanekaragaman hayati akan berkurang jika suhu sungai ini lebih hangat, dapat mengubah struktur ekosistem sungai, spesies yang tidak dapat beradaptasi dengan suhu yang lebih tinggi dapat berkurang atau punah” ungkap Amel mahasiswa Biologi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Ancaman Terhadap Ekosistem dan Bencana Ekologis Kedua temuan ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap ekosistem perairan di wilayah tersebut.

Tingginya kadar fosfat dan rendahnya oksigen terlarut di Sungai Ngrowo, serta suhu yang memanas di Kali Song, merupakan kondisi yang tidak dapat diabaikan.

Tanpa tindakan penanggulangan yang tepat, manusia akan menghadapi risiko kerusakan ekosistem yang parah dan hilangnya keanekaragaman hayati, terutama ikan yang sangat bergantung pada kualitas air yang baik. Selain itu, suhu sungai yang lebih tinggi dapat mempengaruhi siklus karbon dan emisi gas rumah kaca.

Misalnya air yang lebih hangat dapat meningkatkan emisi metana dari sedimen sungai yang merupakan gas rumah kaca kuat dan dapat memperburuk perubahan iklim. Kajian Ecoton terhadap suhu sungai mengungkapkan bahwa suhu yang eksterm dapat menghambat proses pemijahan dan perkembangan larva, mengurangi populasi spesies tertentu.

Air yang lebih hangat sering kali mendorong pertumbuhan alga berlebihan terutama di sungai yang sudah tercemar oleh nutrient seperti fosfat. Ini dapat menyebabkan pembentukan zona mati artinya saat alga mati dan terurai proses ini menghabiskan oksigen di air dan menciptakan zona mati di mana kehidupan akuatik hampir tidak mungkin bertahan, beberapa jenis alga menghasilkan racun yang dapat membahayakan biota bahkan manusia, mengingat sungai Ngrowo juga masuk ke Sungai Brantas yang airnya dijadikan sebagai bahan baku PDAM di daerah hilir (Surabaya dan Sidoarjo).

Tindakan yang Diperlukan Aliansi Lereng Wilis (ALWI) Tulungagung mendorong pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait baik itu BBWS Brantas harus segera mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi masalah ini.

Koordinator ALWI, Harun menyampaikan bahwa upaya pembersihan atau normalisasi sungai, pengendalian sumber pencemaran, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan air sungai harus segera dilakukan. Seperti membangun IPAL Komunal di daerah pemukiman yang berada di bantaran sungai.

Di samping itu, ia menegaskan untuk mengurangi dan mengatasi dampak negatif dari suhu sungai yang memanas, beberapa tindakan mitigasi dan adaptasi perlu dilakukan:
a.Pemulihan dan Pelestarian Vegetasi Riparian: Menanam pohon dan vegetasi di sepanjang tepi sungai untuk memberikan naungan dan mengurangi pemanasan air.

b.Pengawasan dan Pengendalian Sumber Pencemaran: Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat untuk mengurangi sumber polusi yang dapat memperburuk kondisi sungai, seperti limbah industri dan pertanian. TOK

layanan Paspor Simpatik di Pasar Atum Mall Hadir kembali.

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali menggelar Layanan Paspor Simpatik di Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall pada hari Sabtu, 22 Juni 2024.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi, hal tersebut terlihat dari banyaknya pemohon paspor yang datang untuk mendaftar baik untuk mengajukan permohonan paspor baru ataupun Penggantian Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak I Gusti Bagus M Ibrahiem, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa animo masyarakat terhadap pelayanan paspor selalu tinggi, oleh karena itulah pihaknya kembali membuka layanan Paspor Simpatik di akhir pekan seperti ini.

“Kami sangat mengerti apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan paspor. Oleh karena itu kami hadir menggelar Layanan Paspor Simpatik dengan harapan masyarakat yang tidak bisa mengurus paspor di hari kerja dan belum mendapat kuota melalui M- Paspor dapat memanfaatkan fasilitas ini,” kata Gusti.

Salah satu pemohon asal Surabaya memberikan apresiasi terhadap layanan paspor simpatik pekan ini.

“Saya mengajukan paspor baru, saya sangat senang sekali Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengadakan layanan paspor simpatik di akhir pekan, karena di hari biasa saya bekerja dan tidak dapat mengurus paspor. Pelayanannya sangat baik dan petugasnya ramah. Semoga terus bisa diadakan oleh Imigrasi Tanjung Perak,” ujar Alma.

Kantor Imigrasi Tanjung Perak sebagai satuan kerja yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) akan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang optimal dan terbaik bagi masyarakat pengguna layanan Keimigrasian.

Hal tersebut sejalan dengan slogan Kanim Tanjung Perak yaitu “MANTAP Melayani Tanpa Pamrih”.TOk/*

Kapolres Situbondo Temui Mahasiswa PC PMII, Sepakat Bantu Pemkab Tertibkan Tambang Ilegal dan Tegakkan Hukum

Situbondo, Timurpos.co.id – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menemui mahasiswa tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo yang menggelar aksi damai dan doa bersama di depan Mako Polres Situbondo.

Pengamanan dan pengawalan aksi damai PC PMII Situbondo dimulai dari jalan Kartini menuju Mako Polres situbondo oleh personel Polres Situbondo.

Sesampainya di depan mako Polres Situbondo, penanggung jawab aksi Ketua Umum PC PMII Lukman Nurkholis dan Wakil Ketua 2 PC PMII Saifur Rizal menyampaikan orasinya.

Ada pun tuntutan aksi adalah terkait penanganan permasalahan agraria khususnya permasalahan tambang di Kabupaten Situbondo.

PMII meminta aparat penegak hukum menindak tegas berkenaan dengan aktivitas tambang yang tidak sesuai regulasi.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang menemui peserta aksi tersebut juga mengikuti pembacaan doa dan tahlil bersama – sama para Mahasiswa.

Tampak humanis, Kapolres Situbondo itu menjelaskan kepada para Mahasiswa bahwa selama ini Polisi dalam hal ini Polres Situbondo berlaku tegas terhadap tindakan yang melanggar hukum.

Namun demikian kata AKBP Dwi Sumrahadi, penegakan hukum membutuhkan proses dan tidak bisa serta merta menahan terlapor tanpa melalui proses yang sesuai SOP.

“Tidak bisa sekarang laporan kemudian besok terlapor langsung ditahan, kita mengikuti aturan hukum yang berlaku, ”tegas AKBP Dwi Sumrahadi di hadapan puluhan Mahasiswa,Kamis (20/06/2024).

AKBP Dwi Sumrahadi juga menegaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran hukum termasuk tambang illegal, Kapolres Situbondo mempersilahkan untuk dilaporkan.

“Silahkan laporkan apabila ada tambang yang tidak berijin dan tidak sesuai aturan maka kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo menjelaskan bahwa tindakan tegas merupakan amanah undang undang bagi siapapun yang melanggar aturan hukum.

“Tentunya kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan hukum”, tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Namun AKBP Dwi Sumrahadi kembali mengingatkan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengedepankan tanggungjawab.

“Tapi yang perlu rekan – rekan Mahasiswa ketahui Polisi dalam bertindak tetap akan mematuhi aturan yang ada dan harus profesioanal tanpa menyalahgunakan wewenangnya,”ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo juga menjawab tentang keluhan Mahasiswa dengan rusaknya alam yang diduga karena aktivitas tambang.

“Kami yakinkan kepada rekan-rekan Mahasiswa bahwa kami Polisi juga tidak suka dengan pengrusakan alam, bahkan hal kecil terkait kebersihan lingkungan saja kami perhatikan, “ tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Usai menjawab semua aspirasi masa aksi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kemudian menandatangani nota kesepakatan antara Kapolres Situbondo dengan Ketua Umum PC PMII.

Nota kesepakatan itu tentang kesiapan Polres Situbondo membantu Bupati Situbondo dalam rangka menegakkan dan menertibkan tambang ilegal sesuai perundang-undangan.

Setelah menyampaikan tuntutan dan penandatanganan nota kesepakatan para Mahasiswa meninggalkan jalan PB. Sudirman depan Mako Polres Situbondo dengan tertib.M12

Kalah Gugatan dari Nasabah, Aset Bank Panin Dimohonkan Sita Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Bank Panin Indonesia Tbk (Bank Panin) diminta untuk segera mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan dana nasabah, Sony Sandra, sebesar Rp 35 miliar beserta bunga dan ganti rugi.

Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah memanggil pihak Bank Panin untuk menghadiri Aanmaning (Teguran) Kedua terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh Sony Sandra melalui kuasa hukumnya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 588/PDT/2020/PT SBY tanggal 27 November 2020 yang menguatkan putusan PN Kediri dengan perbaikan mengenai penetapan ganti rugi dan bunga yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat.

Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bank Panin juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2648 K/Pdt/2021 tanggal 28 Oktober 2021 menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi (sebelumnya Para Tergugat). Putusan Peninjauan Kembali MA No. 1220 PK/Pdt/2022 tanggal 13 Desember 2022 juga menolak PK dari Para Pemohon PK (sebelumnya Para Tergugat).

Dengan adanya rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, pihak Bank Panin diharapkan dapat segera melaksanakan isi putusan dengan mengembalikan dana nasabah Sony Sandra sebesar Rp 35 miliar beserta bunga dan ganti rugi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Nugraha Setiawan, S.H., selaku kuasa hukum Sony Sandra, menjelaskan kronologi singkat kasus hukum antara kliennya dan Bank Panin. “Pak Sony, ketika sedang menjalani tahanan di dalam penjara, ditawari oleh marketing Bank Panin untuk meletakkan deposito. Namun, ternyata uang Pak Sony tidak diletakkan sebagai deposito, melainkan ditempatkan untuk membeli middle term note milik Colombia group atau PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tanpa sepengetahuan beliau,” ungkapnya selasa,(04/06/2024).

Setelah PT Sunprima dinyatakan pailit, Sony Sandra baru mengetahui bahwa uangnya digunakan untuk membeli middle term note tersebut. Gugatan pun diajukan pada tahun 2020 setelah proses mediasi tidak menemui titik temu.

“Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2022 menyatakan bahwa PT Bank Panin harus mengembalikan uang klien sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga berjalan dari awal penempatan sampai Bank Panin memberikan pembayaran tersebut,” jelas Nugraha Setiawan.

Sony Sandra, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah dimenangkannya di Pengadilan Negeri Kediri, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. “Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Kediri untuk dapat segera melaksanakan eksekusi terhadap aset Bank Panin yang kami mintakan sita eksekusi, yaitu aset di Jalan Brawijaya, Kediri, dan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya,” tegas Nugraha Setiawan.

Meskipun Bank Panin telah melakukan perlawanan, hal tersebut tidak menunda proses eksekusi. Pihak Sony Sandra berharap segera mendapatkan kepastian hukum agar haknya sesuai putusan pengadilan dapat segera diperoleh. “Jika sampai dengan hari ini Bank Panin tidak membayar, kami yakin aset yang kami mintakan sita eksekusi cukup untuk membayar kewajiban Bank Panin kepada klien kami,” pungkas Nugraha Setiawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Panin belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara ini. Pengadilan Negeri Kediri diharapkan dapat segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) demi menegakkan keadilan bagi nasabah yang dirugikan. TOK

Ikan Bakar Gurami Cak Glembos Tidak Bikin Kantong Jebol

Surabaya, Timurpos.co.id – Kedai Ayam Bakar Cak Glembos luncurkan menu baru andalannya, selain Ayam Bakar bumbu rujak, gini hadir di menu Ikan Bakar Gurami. Minggu (02/06/2024).

Nur Ani pemilik Kedai Ayam Bakar Cak Glembos mengatakan bahwa, dengan adanya varian menu baru yakni, Ikan Bakar Gurami, yang diharapkan bisa memberikan sesansi baru bagi pencinta Ayam Bakar Cak Glembos.

“Semoga menu baru ini bisa menjadi pilihan alternatif bagi para pencinta Ayam Bakar Cak Glembos dan para pencinta kuliner di kota Surabaya.

Ia menanbahkan bahwa, untuk harga Ikan Bakar Gurami, tidak bikin kantong jebol, hanya Rp 40 ribu dengan berat antara 320 gram – 350 gram.

“Untuk pemesanan bisa datang langusung aja di Kedai Ayam Bakar Cak Glembos di Jalan Lebak Jaya V Utara Rawasan 40 Surabaya atau bisa di pesan melalui Gofood dan Shopie Gofood.” Tambanya.

Untuk diketahui bahwa, Di dunia kuliner Indonesia, ikan gurame merupakan salah satu bahan makanan yang sangat populer.

Kaya akan protein dan rendah lemak, ikan gurame tidak hanya lezat tetapi juga menyehatkan.

Salah satu cara paling populer untuk menikmati ikan gurami adalah dengan memanggangnya atau dibakar dan restoran-restoran kelas atas sering kali menyajikan hidangan ini dengan berbagai rasa dan keunikan tersendiri. TOK

Dua WNA China kembali dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial SP (36) dan YY (35) dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang berada di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Sabtu (01/06/2024).

Kedua orang asing tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka keduanya dikenakan tindakan berupa administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.

Proses tindakan administratif keimigrasian terhadap dua warga negara asal negeri bambu tersebut dilakukan pada pukul 12.45 WIB dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dan dilanjutkan dengan maskapai Xiamen Airline menuju ke negara asalnya.

“Kedua WN China tersebut melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan selanjutnya sesuai peraturan yang ada akan kami ajukan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online ujar Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Arief juga berpesan kepada seluruh warga negara asing untuk selalu mentaati peraturan yang ada di Indonesia, terutama terkait Keimigrasian.

“Kami selalu mengingatkan agar kepada warga negara asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia untuk selalu tunduk pada undang- undang yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan,” imbuh pria kelahiran Jawa Barat ini.

Kedepannya Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkomitmen untuk tetap menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia, melalui pengawasan Keimigrasian yang efektif dan tepat sasaran. TOK

Kuasa Hukum PT Bumimas: Produk Sangat Berbeda Jenis

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Gugatan Merek Aplus, antara Ong Chai Huat, direktur PT Aplus Pacific melawan PT Bumimas Multikarya Perkasa, menghadirkan Ahli Hak Kekayaan Intelektual Dr. Andy Usmina SH, MH dari Universitas Wijaya Putra diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Dalam persidangan Dr.Andy Usmina menjelaskan bahwa, Negara melalui Kementerian Hukum dan Ham telah memberikan Hak Merek dengan melalui pemeriksaan administratif, Pemeriksaan substantif, termasuk didalamnya tidak ada unsur itikad tidak baik, dan permohonan merek tersebut diumumkan di situs resmi DJKI.

Lanjut Andy mengenai perlindungan merek di Indonesia memiliki kepastian Hukum dengan berpegang pada azas “First to File” Merek yang didaftar lebih dulu,dan menjelaskan merek terkenal harus memenuhi keseluruhan kriteria secara kumulatif, antara lain terdaftar dan berinvestasi diberbagai negara melakukan promosi besar-besaran dan massive, dikenal diseluruh lapisan Masyarakat luas.

Senada dengan itu Kuasa Hukum tergugat menerangkan bahwa, kliennya PT Bumimas memiliki merek Aplus kelas 19 sah dari Negara sejak tahun 2020 dengan produk berupa pintu PVC yang tidak pernah dimiliki penggugat. Mengugat pembatalan merek ini juga menggugat Negara yang diwakili oleh DJKI. Gugatan ini hanya didasarkan banyak merek namun di kelas berbeda, jenis produk juga berbeda, sehingga tidak ada unsur membingungkan dan menyesatkan konsumen,contohnya konsumen mau membeli produk semen putih, atau gipsum tidak akan bingung dan terbeli Pintu PVC.

“Kami meyakini Majelis Hakim dapat melihat secara jelas dan terang fakta produk sangat berbeda jenis, tergugat lah yang memiliki merek terdaftar sah, dan merek penggugat belum masuk kriteria terkenal, sehingga harapan, kami Majelis Hakim tidak mengabulkan Gugatan dengan alasan tidak memenuhi landasan Hukum berdasarkan UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ucap Harry Aconk, (22/04/2024)

Sementara itu Pengacara PT Aplus Pasific Nugraha Setiawan mengatakan bahwa pendaftaran melalui Dirjen HAKI dianggap bersifat tidak mutlak. Sehingga, jika terdapat persoalan masih dapat di uji lagi di pengadilan niaga.

“Pendaftaran melalui Dirjen KI Dirjen HAKI itu kan sifatnya tidak mutlak. Jadi kita kan bisa menguji lagi di pengadilan niaga sesuai dengan UU no 20 tahun 2016. Jadi itu memang perlu diuji lagi lah,” ujarnya.

Soal definisi merek terkenal, ia menyatakan bahwa ahli telah menyebut ada spesifikasi khusus yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI. Meski demikia, ahli juga menyebutkan jika penilaian soal merek terkenal itu juga diserahkan pada masyarakat.

“Merek terkenal ada spesifikasi khusus yang dikeluarkan oleh dirjen haki. Tapi yang menilai itu terkenal atau tidak ahli itu tadi kan menyatakan itu masyarakat. Nah kalau ngomong itu masyarakat itu balik lagi apakah lembaga survey itu termasuk masyarakat atau tidak kalau mereka bisa mengeleuarkan pendapat itu termasuk merek terkenal. Kami melihat memang setuap sertigikat merek yg sudah diterbitkan dirjen KI kalau itu memang ada unsur yang dilanggar disana bisa diuji lagi di pengadilan niaga,” tutupnya. TOK

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Studi Tiru Ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali menerima kunjungan studi tiru, kesempatan kali ini Kanim Kelas I Non TPI Manokwari yang dipimpin Kepala Kantor, Iman Teguh Adianto, berkesempatan bertukar ilmu didampingi para pejabat struktural dan tim kerja pembangunan Zona Integritas (ZI). Iman diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi.

Pada kesempatan pertama dalam kegiatan Office Tour, rombongan dipandu meninjau fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki Kantor Imigrasi yang beralamatkan di jalan Darmo Indah no 21 ini . Tidak hanya itu, kegiatan diisi dengan paparan pembangunan Zona Integritas (ZI) Kanim Tanjung Perak menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan diawali sambutan oleh masing-masing Kepala Kantor.

“Kami sangat senang Kanim Kelas I Non TPI Manokwari mengunjungi kami dalam rangka studi tiru sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman dan saling memberikan dukungan satu sama lain,”tutur Verico.

Iman juga menyampaikan bahwa kedatangan rombongan tim pembangunan ZI ini diharapkan dapat membangun semangat dan menjadi bahan evaluasi untuk mencapai WBBM tahun ini.

Studi tiru ini juga merupakan ajang bertukar informasi terkait inovasi- inovasi dan strategi yang telah diterapkan oleh Kanim Tanjung Perak dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). TOK