Timur Pos

Sopir Ditangkap Saat Angkut Pupuk Bersubsidi, Pemberi Order Odeng Disebut Masih Bebas

Surabaya – Direktur PT Petro Biokimia Gresik, Mohammad Taufan Almudin, bersama Wakil Direktur Abdul Rozag Zubard, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan peredaran pupuk Urea bermerek PetroGold yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa menghadirkan saksi sopir truk dan pemilik kendaraan yang mengangkut pupuk tersebut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Agus Nasution selaku sopir truk dan Fathur Hadi sebagai pemilik kendaraan. Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Di persidangan, Agus mengaku mendapat pesanan pengangkutan pupuk dari seseorang bernama Odeng. Ia diminta membawa muatan menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, bersama satu truk lainnya.

“Awalnya saya mendapatkan orderan dari Odeng yang menyebutkan ada kiriman dua truk ke Perak. Kemudian kami berangkat bersama. Namun, di daerah Pelabuhan Tanjung Perak, kami dihentikan polisi dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan serta muatan untuk diperiksa,” ujar Agus.

Menurut Agus, petugas kemudian menyampaikan bahwa pengangkutan tersebut dihentikan karena pupuk yang dibawa diduga merupakan pupuk bersubsidi, tetapi isi dan kemasannya berbeda.

“Saat itu polisi bilang, ditangkap karena mengaku pupuk bersubsidi. Isi dan kemasannya beda,” katanya.

JPU kemudian menanyakan keberadaan Odeng, jumlah pupuk yang diangkut, serta upah yang diterima Agus.

Agus menyebut Odeng masih berada di rumah, sedangkan dirinya menjadi satu-satunya orang yang ditangkap dalam peristiwa tersebut. Ia mengaku mengangkut sebanyak 20 karung pupuk dengan bayaran Rp900 ribu.
“Saya baru pertama ini mendapat pesanan dari Odeng,” ungkapnya.

Sementara itu, Fathur Hadi menerangkan bahwa dirinya hanya menerima setoran dari penggunaan truk tersebut. Ia mengaku menyerahkan urusan pengangkutan kepada sopir.

“Saya pasrah saja sama sopir dan saya mendapatkan setoran Rp300 ribu,” ujarnya.

Dalam persidangan, Fathur juga menyebut kendaraan yang digunakan adalah truk Colt Diesel bernomor polisi W 9169 UM.

Diduga Beli 50 Ton Pupuk Urea

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran pupuk Urea bermerek PetroGold yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, keamanan, dan standar mutu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2026, di kawasan Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya.
Jaksa menyebut PT Petro Biokimia Gresik berdiri pada 2025 dan belum memiliki nomor pendaftaran pupuk untuk merek PetroGold.

Menurut dakwaan, Mohammad Taufan Almudin berperan mencari penjual pupuk untuk dibeli dan diedarkan oleh perusahaan. Pada pertengahan April 2026, kedua terdakwa disebut menerima penawaran pupuk Urea sebanyak 50 ton dari seseorang bernama Teguh, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menerima penawaran tersebut, para terdakwa disebut meminta sampel pupuk berwarna biru untuk menjalani pemeriksaan laboratorium di CV Nurh Techno pada 24 April 2026.

Hasil pemeriksaan laboratorium, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, menunjukkan kandungan nitrogen sebesar 45,50 persen berdasarkan metode Kolorimetri NPK METER.

Berbekal hasil pemeriksaan tersebut, Taufan disebut menyetujui pembelian 50 ton pupuk Urea. Pupuk itu diduga dibeli dari Teguh dan seseorang bernama Nanang, yang juga berstatus DPO.

Selanjutnya, pupuk dibawa ke gudang milik seseorang bernama Kombor di Dusun Petan, Desa Wadung, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Dikemas Ulang dengan Merek PetroGold
Jaksa mendalilkan pupuk yang semula menggunakan karung polos dibongkar dan dikemas ulang oleh sejumlah pekerja di gudang tersebut. Abdul Rozag disebut mengawasi proses pembongkaran.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa pupuk diproses menggunakan mesin granula, diberi pewarna serbuk biru, lalu dikemas kembali dengan merek PetroGold.

Pupuk yang telah dikemas ulang itu disebut akan didistribusikan kepada seseorang bernama Kam Otet di Kalimantan.

Jaksa juga menyoroti kemasan PetroGold yang disebut tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian maupun tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut dakwaan, kondisi tersebut berkaitan dengan penggunaan stok kemasan lama oleh PT Petro Biokimia Gresik, sementara proses pengurusan nomor pendaftaran pupuk disebut diserahkan kepada Abdul Rozag dan belum selesai.

Jaksa turut mengungkap nomor pendaftaran pupuk 01.01.2025.61 yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan tersebut. Namun, berdasarkan uraian dakwaan, nomor itu tidak terdaftar atas merek PetroGold milik PT Petro Biokimia Gresik, melainkan tercatat untuk merek Urea28 dengan pemegang nomor pendaftaran Multi Mega Nusantara Indonesia.

Ahli Sebut Pupuk Wajib Terdaftar
Dalam perkara ini, jaksa juga merujuk pada keterangan ahli Sasmiyanti, S.P., Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Wilayah IA sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk dan Pestisida pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI.

Ahli menerangkan bahwa pupuk Urea bermerek PetroGold termasuk jenis pupuk yang wajib didaftarkan sebelum diedarkan.

Menurut keterangan ahli, pupuk anorganik yang diproduksi di dalam negeri maupun berasal dari luar negeri dan akan diedarkan wajib memenuhi standar mutu serta persyaratan efektivitas, didaftarkan, dan dilengkapi label sesuai ketentuan.

Berdasarkan penelusuran pada basis data Kementerian Pertanian melalui laman resmi pertanian.go.id, jaksa menyebut merek PetroGold tidak tercatat sebagai pupuk terdaftar di Kementerian Pertanian.

Perkara ini turut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik. Tok

Subuh Keliling, Polsek Kenjeran Pererat Silaturahmi dengan Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya membangun kedekatan antara Kepolisian dan masyarakat terus dilakukan Polsek Kenjeran melalui kegiatan Subuh Keliling, sebagai implementasi program prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Bidtotukotilah, Jalan Raya Cumpat Nomor 3, Kecamatan Bulak, Surabaya, Jumat (30/10/2026). Kanit Lantas Polsek Kenjeran Ipda Heri TC bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Puji Sugiarto mengikuti sholat Subuh berjamaah sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat.

Usai pelaksanaan sholat, personel Polsek Kenjeran menyampaikan sejumlah pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada para jamaah.

Masyarakat diimbau menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi informasi bohong atau hoaks. Para orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kenakalan remaja, khususnya balap liar dan tawuran.

Jamaah juga diajak bersama-sama mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. Warga diingatkan memastikan pintu, jendela, serta kendaraan terkunci saat meninggalkan rumah.

Selain itu, Kepolisian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan melalui kepedulian terhadap lingkungan dan kegiatan siskamling. Di bidang lalu lintas, warga juga diingatkan untuk selalu menaati peraturan demi keselamatan bersama.

Kapolsek: Polisi Harus Hadir dan Dekat dengan Masyarakat

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedekatan polisi dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Polisi tidak cukup hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan. Kami harus hadir lebih dekat dengan masyarakat, mendengar apa yang menjadi kebutuhan dan kekhawatiran warga, serta bersama-sama mencari solusi. Inilah semangat Polisi Bersama Masyarakat yang ingin kami wujudkan melalui kegiatan Subuh Keliling,” ujar Kompol Yuyus.

Menurutnya, menjaga Kamtibmas tidak dapat dilakukan Kepolisian seorang diri. Dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat karena warga merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif. Mari saling menjaga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan segera berkomunikasi dengan Kepolisian apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas,” tegasnya.

Kompol Yuyus menambahkan, pendekatan humanis melalui kegiatan keagamaan dan silaturahmi diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan emosional antara polisi dan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat melihat polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang siap hadir, melayani, melindungi, dan membantu ketika masyarakat membutuhkan,” tambahnya.

Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Kegiatan Subuh Keliling menjadi ruang komunikasi dua arah antara Kepolisian dan masyarakat. Selain menyampaikan pesan Kamtibmas, personel juga dapat menyerap informasi maupun persoalan yang berkembang di lingkungan warga.

Respons positif masyarakat terhadap kegiatan tersebut menjadi dorongan agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Melalui pendekatan yang dekat dan humanis, Polsek Kenjeran berupaya menerjemahkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam bentuk pelayanan yang nyata. Sebab, keamanan yang kuat tidak hanya lahir dari kehadiran polisi, tetapi juga dari kepercayaan, kepedulian, dan kebersamaan antara Kepolisian dengan masyarakat. M12

Diduga Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Kabur Usai TAT Kasus Inex 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan kaburnya seseorang berinisial AM yang disebut terkait perkara narkotika jenis inex atau ekstasi di Surabaya memunculkan sejumlah pertanyaan. Terlebih, informasi awal menyebut orang tersebut merupakan putra anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dugaan pelarian itu disebut terjadi setelah yang bersangkutan menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam penanganan perkara narkotika. Informasi yang beredar juga menyebut adanya pengawalan oleh lima anggota kepolisian.

Namun, hingga berita ini disusun, kronologi dugaan pelarian, status hukum AM, serta kebenaran informasi mengenai hubungan keluarganya dengan anggota DPR RI belum terkonfirmasi secara independen.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, tiga orang diduga diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Subdit 2 Unit 4, dalam penindakan di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 30 September 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi dikabarkan mengamankan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis inex. Salah satu orang yang disebut dalam informasi awal berinisial AM.

AM dikabarkan merupakan putra anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang mewakili daerah pemilihan Madura, meliputi Bangkalan, Pamekasan, dan Sampang. Meski demikian, identitas serta hubungan keluarga tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Pengawalan Lima Polisi Jadi Sorotan

Informasi mengenai dugaan pelarian setelah proses TAT menjadi perhatian karena disebut melibatkan lima anggota kepolisian dalam pengawalan.

Apabila informasi tersebut benar, kronologi pengawasan terhadap orang yang bersangkutan perlu dijelaskan secara terbuka. Publik perlu mengetahui bagaimana prosedur pengawalan dilakukan, di mana dugaan pelarian terjadi, serta langkah yang diambil petugas setelah peristiwa itu diketahui.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab. Apakah benar terjadi pelarian, atau terdapat perubahan status maupun prosedur penanganan yang belum diketahui publik? Apa dasar penempatan lima personel dalam pengawalan tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Namun, tanpa kronologi dan keterangan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kelalaian petugas ataupun pelanggaran prosedur.

Demikian pula, proses TAT tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah maupun memastikan status akhir penanganan perkaranya. Karena itu, hubungan antara proses asesmen, status hukum yang bersangkutan, dan dugaan pelarian perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta keterangan resmi.

Polda Jatim Diminta Buka Kronologi

Upaya meminta penjelasan kepada Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur disebut belum membuahkan hasil hingga berita ini disusun.

Klarifikasi resmi Polda Jatim diperlukan untuk memastikan apakah benar tiga orang diamankan dalam penindakan pada 30 September 2026, jenis dan status barang bukti yang disita, serta bagaimana tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Kepolisian juga perlu menjelaskan apakah TAT telah dilaksanakan, bagaimana status penanganan masing-masing orang yang diamankan, dan apakah benar terdapat pengawalan lima personel sebagaimana informasi yang beredar.

Jika dugaan pelarian benar terjadi, publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai waktu dan lokasi kejadian, upaya pencarian yang dilakukan, serta ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap personel yang bertugas. Tok

Nama Nurkholis Terseret dalam Dakwaan Korupsi IPAT ESDM Jatim, Kejati Masih Bungkam

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama Nurkholis muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah (IPAT) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan dugaan pungutan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis yang disebut berlangsung sejak Nurkholis menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada Februari hingga Agustus 2024.

Uraian itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi saat membacakan surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, dalam persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan arahan dari Nurkholis agar pemohon izin dikenai biaya untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Arahan tersebut disebut disampaikan setelah Ertika dilantik sebagai kepala bidang sekitar Februari 2024, kemudian diteruskan kepada Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.

Rekomendasi teknis merupakan dokumen penting dalam proses permohonan IPAT sebelum pengajuan berlanjut ke tahap penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Namun, menurut uraian jaksa, proses pemeriksaan administrasi dan teknis yang semestinya berjalan sesuai prosedur itu diduga disertai pungutan uang untuk mempercepat penerbitan rekomendasi.

Pemohon yang tidak memberikan uang disebut berisiko mengalami penundaan proses. Hermawan diduga menahan atau tidak meneruskan pengajuan rekomendasi teknis untuk ditandatangani kepala dinas apabila pemohon belum menyerahkan uang yang diminta.

Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Uang dan Pemberian

Selain dugaan pungutan, jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan uang dan pemberian kepada beberapa pihak. Dalam surat dakwaan, Nurkholis disebut menerima uang tunai dan cendera mata dengan nilai setidaknya Rp100 juta.

Jaksa turut memaparkan dugaan pemberian uang sebesar Rp25 juta dari Adi Wangsa Ciptadi pada April hingga Mei 2024.

Selain itu, terdapat uraian mengenai pemberian seekor sapi yang disebut dibeli menggunakan uang Rp30 juta. Sapi tersebut kemudian diantarkan ke kantor Wali Kota Probolinggo saat Nurkholis menjabat sebagai penjabat wali kota.

Dalam uraian mengenai pembagian uang yang dihimpun dari para pemohon IPAT, jaksa juga menyebut adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Nurkholis untuk periode Juli hingga Agustus 2024.

Seluruh keterangan mengenai dugaan penerimaan uang dan pemberian tersebut masih merupakan bagian dari surat dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Dugaan Praktik Berlanjut pada Kepemimpinan Berikutnya

Jaksa juga mengungkap dugaan praktik pungutan serupa berlanjut setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut diduga berlanjut pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada September 2024 hingga Maret 2026.

Dalam perkara ini, Ertika didakwa melakukan perbuatan bersama Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis. Jaksa menyusun dakwaan dengan alternatif ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP, beserta ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejati Jatim Belum Beri Penjelasan Substantif

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kemungkinan Nurkholis kembali diperiksa setelah namanya muncul dalam surat dakwaan.

Namun, Adnan belum memberikan penjelasan substantif mengenai kemungkinan tindak lanjut pemeriksaan tersebut.

“Saya masih kunker,” jawab Adnan singkat melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Nurkholis masih menunggu penjelasan resmi dari Kejati Jatim.

Perkara ini menjadi sorotan karena dakwaan menguraikan dugaan penyalahgunaan proses administrasi perizinan yang semestinya berjalan sesuai ketentuan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Tok

Tak Hanya Hari Jumat, Kejari Surabaya Buka Layanan Pengambilan Tilang Setiap Hari Kerja

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat masih terdapat 1.339 barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum diambil oleh pelanggar lalu lintas berdasarkan data tahun 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menjelaskan, dari total 820 berkas SIM yang tercatat, sebanyak 190 berkas masih belum diambil. Sementara itu, dari total 3.344 berkas STNK, sebanyak 1.149 berkas juga masih tertahan karena belum diambil oleh pemiliknya.

“Dengan demikian, total barang bukti SIM dan STNK yang belum diambil mencapai 1.339 berkas. Jumlah tersebut terdiri atas 190 SIM dan 1.149 STNK.” Kata Ida Bagus Putu Widnyana, Selasa (20/10/2026).

Selain itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam kurun waktu satu tahun terakhir, nominal denda perkara tilang tercatat mencapai Rp3.140.795.000 atau sekitar Rp3,14 miliar.

Pihak Kejari Surabaya mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban tilang agar segera menyelesaikan pembayaran denda dan mengambil barang bukti yang masih tersimpan.

Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor Kejari Surabaya, pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi tilang.kejaksaan.go.id.

Kejari Surabaya juga menyediakan layanan pengantaran barang bukti tilang melalui Delivery Tilang dan JAKPOS untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Untuk layanan Delivery Tilang, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp di nomor 08999720407. Petugas akan memberikan informasi mengenai mekanisme dan proses pengantaran barang bukti tilang.

Sementara itu, melalui layanan JAKPOS, masyarakat dapat memanfaatkan jasa pengiriman barang bukti tilang melalui Kantor Pos dengan mendatangi kantor pos terdekat.

Kejari Surabaya juga menegaskan bahwa pelayanan pengambilan barang bukti tilang tidak hanya tersedia pada hari Jumat. Masyarakat dapat mengambil barang bukti tersebut pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

Adapun pembayaran denda tilang di Kejari Surabaya tidak dilayani secara tunai. Seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang lebih tertib dan transparan.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan segera menuntaskan kewajiban tilang dan mengambil barang bukti kendaraannya tanpa harus terkendala jarak maupun waktu. Tok

Bos BPI DIvonis Bersalah, Edward Raimond: Legal Certainty Harus Berdiri di Atas Pembuktian

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan dua bulan sepuluh hari penjara terhadap Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang dipersoalkan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), kini memasuki tahap pengujian banding.

Tim kuasa hukum Santoso menyatakan banding sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk menguji kembali dasar pembuktian dan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tetapi legal certainty harus berdiri di atas pembuktian yang kokoh, bukan semata-mata pada posisi atau jabatan seseorang dalam perusahaan,” kata Edward seusai persidangan.

Menurut Edward, kepastian hukum tidak hanya berarti adanya putusan. Kepastian hukum juga menuntut kejelasan mengenai siapa yang melakukan perbuatan, apa yang diketahui terdakwa, bagaimana bentuk kesalahannya, serta sejauh mana kesalahan tersebut dapat dilekatkan secara personal.

“Dalam hukum pidana, pembuktian adalah fondasi. Pertanggungjawaban tidak boleh dibangun melalui asumsi. Harus ada hubungan yang jelas antara perbuatan, kesalahan, dan orang yang dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Edward mengatakan prinsip tersebut menjadi penting dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.

Menurut dia, kegiatan perdagangan melibatkan rantai yang panjang, mulai dari pemasok, administrasi, penerimaan barang, pergudangan, hingga proses distribusi kepada konsumen. Karena itu, tanggung jawab korporasi tidak otomatis identik dengan kesalahan pidana pribadi seorang direktur.

“Jabatan bukan substitusi pembuktian. Personal criminal liability harus dibangun berdasarkan fakta dan kesalahan yang benar-benar dapat diatribusikan kepada individu,” katanya.

Edward menegaskan bahwa banding yang diajukan bukan sekadar mempersoalkan lamanya pidana dua bulan.

“Dua bulan adalah angka dalam amar putusan. Tetapi yang kami uji adalah prinsip yang lebih mendasar: apakah pertanggungjawaban pidana telah dibangun melalui proses pembuktian yang memenuhi standar fairness dan due process,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme banding merupakan bagian dari sistem peradilan untuk memastikan putusan tingkat pertama dapat diuji kembali, baik dari sisi penerapan hukum maupun pertimbangan atas fakta persidangan.

Edward juga menilai kepastian hukum memiliki arti penting di luar ruang sidang, termasuk bagi dunia usaha.

“Pelaku usaha tidak meminta hukum yang lunak. Mereka membutuhkan hukum yang tegas, konsisten, dan dapat diprediksi. Legal certainty lahir ketika setiap konsekuensi hukum memiliki dasar pembuktian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Meski menempuh banding, Edward menegaskan Santoso tetap menghormati proses peradilan.

“Menghormati putusan dan menggunakan hak banding bukan dua hal yang bertentangan. Justru keduanya merupakan bagian dari negara hukum,” ujarnya.

Dengan diajukannya banding, perkara Santoso akan memasuki pemeriksaan pada tingkat berikutnya.

Bagi tim kuasa hukum, proses tersebut akan menjadi ruang untuk menguji kembali hubungan antara pembuktian, kesalahan pribadi, dan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana.

“Legal certainty tidak boleh lahir dari asumsi. Ia harus lahir dari pembuktian yang fair, presisi, dan dapat diuji,” pungkas Edward.

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya atas SNI menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. Pada hari persidangan itu, dia tetap hadir memberikan penjelasan, di tengah duka keluarga dan persoalan perusahaan yang turut berdampak pada puluhan pekerjanya. Tok

Satreskrim Polres Tanjung Perak Awasi Penyaluran BBM agar Tetap Lancar

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah hukumnya, Senin (19/10). Pengecekan dilakukan pada pasokan serta ketersediaan BBM jenis pertalite dan solar.

Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak turun langsung mengecek distribusi di seluruh SPBU di antaranya dilakukan di SPBU 54.601.94 dan SPBU 54.601.112 daerah Margomulyo, Surabaya.

Pantauan anggota, distribusi BBM jenis pertalite dan solar di dua SPBU ini tidak ada kendala. “Saat kami pantau keduanya sedang dalam pengisian dan tidak ada kendala dalam pasokan maupun distribusi,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Margono.

Ia memastikan, pemantauan akan terus dilakukan terkait dengan ketersediaan BBM untuk kebutuhan masyarakat. Tidak hanya itu, distribusi dua jenis BBM pertalite dan solar akan terjadi dipantau agar bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu panik. Kepolisian terus memantau ketersediaan BBM untuk kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari. Anggota kami terus memantau distribusi BBM agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.  Tok/*

Proyek Box Culvert Tambak Mayor Disorot, Pembatas hingga K3 Perlu Dievaluasi dan Dugaan Pencurian Kabel Telkom Mencuat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Dinas dan Kabib Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya tutup mata denga adanya. Pelaksanaan proyek pembangunan saluran box culvert di Jalan Tambak Mayor, Surabaya, Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 6,7 miliar yang dikerjakan oleh Berlian Karya Teknik, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah catatan dalam pengamatan visual. Senin (19/10/2026).

Pengamatan pada malam hari tersebut mencatat pembatas proyek yang terlihat terbatas, pencahayaan yang dinilai kurang memadai, genangan air, lumpur di sekitar badan jalan, serta penataan material yang perlu diperhatikan. Selain itu, tidak terlihat petugas khusus pengatur lalu lintas maupun papan informasi proyek saat pengamatan berlangsung.

Kondisi tersebut perlu dievaluasi, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengamanan area proyek, serta keamanan pengguna jalan. Penerangan, rambu peringatan, pembatas yang mudah terlihat, dan pengaturan lalu lintas menjadi aspek penting dalam pekerjaan konstruksi malam hari.

Genangan air dan lumpur juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi menghambat pekerjaan serta membuat permukaan jalan licin. Namun, temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan tidak adanya sistem pengendalian air. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab genangan dan langkah penanganannya.

Dari sisi keselamatan pekerja, beberapa personel terlihat mengenakan helm pengaman. Namun, kelengkapan APD seluruh pekerja, termasuk sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan sarung tangan, belum dapat dipastikan melalui pengamatan visual tersebut.

Papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, pelaksana, pengawas, dan jadwal pelaksanaan juga tidak terlihat saat pengamatan. Kondisi ini perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan menyeluruh di lokasi serta dokumen administrasi proyek.

Selain itu, diduga kuat adanya dugaan Pencurian kabel Telkom yang dibalut dengan Proyek tersebut. Saat Ekskavator mengali tanah terlihat jelas kabel-kabel terpotong dan berceceran.

“Kabel-kabel yang terpotong diambil, lalu dimasukkan ke dalam karung dan diangkut mengunakan motor.” Ucap saksi mata kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Terpisah atas kejadian tersebut, Dedy pegawai PU Kota Surabaya menyatakan Terimakasih atas informasinya. Namun saat ditanya apa tindakan yang dilakukan belum memberikan penjelasan.

Instansi terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, bersama kontraktor Berlian Karya Teknik, perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan pekerjaan, penerapan K3, sistem penerangan, pengaturan lalu lintas, serta penanganan genangan dan lumpur. Tok

SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin layani Pembelian Solar Subsidi dengan Jirigen

Demak, Timurpos.co.id — Dugaan aktivitas pengangsu solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan jenis Tosa yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dengan membawa jerigen disebut-sebut mengantre di SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin, sembari menunggu kedatangan mobil tangki BBM Pertamina yang dikenal masyarakat sebagai mobil tangki Merah Putih.

Informasi yang beredar menyebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar yang disebut-sebut milik seseorang berinisial atau bernama panggilan Maman. Namun, dugaan mengenai kepemilikan, tujuan pengangkutan, serta legalitas aktivitas tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.

Keberadaan kendaraan Tosa yang membawa jeriken dan diduga menunggu pasokan solar menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran BBM di lokasi tersebut. Apakah solar yang akan diangkut merupakan BBM bersubsidi? Jika benar, siapa penerima yang berhak dan apakah pengangkutan menggunakan kendaraan serta wadah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah pengangkutan tersebut merupakan bagian dari distribusi resmi untuk kebutuhan yang diperbolehkan atau justru berpotensi menyimpang dari peruntukan solar bersubsidi.

Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi perlu ditelusuri berdasarkan bukti, dokumen penyaluran, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak pengelola SPBN diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pembelian dan penyaluran, identitas penerima, tujuan pengangkutan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa distribusi solar bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran.

Pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk Maman apabila benar berkaitan dengan aktivitas yang dimaksud, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Demikian pula pihak SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin dan pihak terkait lainnya berhak memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran BBM di lokasi tersebut.

Hingga informasi ini memperoleh verifikasi lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai penyaluran BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.

Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut merupakan bagian dari distribusi yang sah, penjelasan yang terbuka juga diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. M12

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar dugaan, melainkan penelusuran berdasarkan fakta dan bukti agar persoalan ini menjadi terang.

Empat Laporan, Nilai Aduan Hampir Rp9 Miliar! Kuasa Hukum Siapkan Dumas ke Mabes Polri

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Empat laporan polisi yang diajukan pihak berinisial DPS dan IBP di Polresta Banyuwangi kini menjadi sorotan tim kuasa hukum. Persoalan yang mencakup dugaan tindak pidana dalam urusan keluarga, keuangan, hingga dokumen perusahaan itu memunculkan tuntutan agar perkembangan penanganannya dijelaskan secara terang dan memberikan kepastian hukum kepada para pelapor. Senin (19/10/2026).

Tak tinggal diam, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri. Langkah hukum lain, termasuk kajian kemungkinan pengajuan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara, juga disebut sedang dipertimbangkan. Koordinasi dengan Komisi III DPR RI turut disiapkan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Sorotan tersebut bukan semata menyangkut jumlah laporan, melainkan juga nilai dana yang dipersoalkan dalam salah satu pengaduan serta dugaan persoalan dokumen hak atas tanah milik perusahaan.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, nilai yang diadukan dalam dua laporan terkait keuangan mencapai Rp8.995.345.364. Angka tersebut merupakan nilai yang diklaim dalam laporan, bukan kerugian yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Sudah Bertemu Kapolresta dan Kasat Reskrim, Kuasa Hukum Masih Menuntut Kejelasan

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim untuk membicarakan perkembangan penanganan perkara.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, hingga berita ini disusun, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai status dan langkah lanjutan atas empat laporan tersebut.

Kondisi itu mendorong tim kuasa hukum mempertimbangkan jalur pengaduan pada tingkat yang lebih tinggi agar perkembangan penanganan perkara memperoleh perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Persoalan utamanya adalah kepastian hukum. Kami ingin mengetahui bagaimana perkembangan masing-masing laporan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai prosedur,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Rencana pengaduan ke Mabes Polri dan koordinasi dengan Komisi III DPR RI disebut sebagai upaya meminta perhatian dan pengawasan, bukan sebagai bentuk penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh penyidik.

Empat Laporan, Sejumlah Dugaan Menjadi Perhatian

Berdasarkan bahan yang disampaikan pihak pelapor, empat laporan tersebut mencakup dugaan perzinaan, dugaan penggelapan dalam keluarga, persoalan penguasaan dokumen hak atas tanah perusahaan, serta dugaan penerimaan dana yang disebut seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan.

1. Laporan DPS tertanggal 24 April 2026

Laporan bernomor STTLP/B/127/IV/2026/SPKT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana disebut dalam dokumen pelaporan, dengan pihak terlapor berinisial AY dan HA.

2. Laporan DPS terkait dugaan penggelapan dalam keluarga

Laporan bernomor LPM/192/IV/2026/SPKT, tertanggal 17 Mei 2026, mempersoalkan dugaan penggelapan dalam keluarga dengan nilai yang diadukan sebesar Rp8.995.299.364.

Pihak pelapor meminta agar transaksi dan penggunaan dana ditelusuri untuk memastikan asal-usul uang, tujuan transaksi, kewenangan pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

3. Laporan IBP terkait dokumen hak atas tanah perusahaan

Laporan bernomor LPM/194/IV/2026/SPKT, tertanggal 20 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penguasaan atau tidak dikembalikannya sejumlah dokumen hak atas tanah milik perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial HA dan EW.

Dokumen yang disebut dalam pengaduan antara lain:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00517 atas nama PT Bumi Moro Agung;
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00498 atas nama PT Bumi Moro Agung;
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00516 atas nama PT Bumi Moro Agung;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12.37.000046566.0 atas nama PT Bumi Moro Agung;
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 atas nama PT Total Bumi Artha Raya;
6. Akta Perubahan PT Total Bumi Artha Raya tertanggal 30 Mei 2024;
7. SIPA PT Total Bumi Artha Raya atau izin sumur galian;
8. Dokumen keanggotaan APERSI PT Total Bumi Artha Raya;
9. Sertifikat Hak Milik dan dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B.

Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut belum dikembalikan meskipun telah diminta. Tim kuasa hukum meminta agar penyidik memeriksa status kepemilikan dokumen, pihak yang menguasainya, serta bukti permintaan pengembalian dan komunikasi yang berkaitan dengan perkara.

4. Laporan IBP terkait dugaan penerimaan dana Rp46 juta

Laporan bernomor LPM/206/IV/2026/SPKT, tertanggal 30 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penerimaan dana Rp46 juta yang menurut pelapor merupakan pembayaran pelunasan pembelian rumah dan seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial EW.

Pihak pelapor meminta agar bukti pembayaran, catatan keuangan, kewenangan penerima, serta aliran dana diperiksa secara objektif untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

Nilai Aduan Hampir Rp9 Miliar, Penelusuran Bukti Jadi Kunci

Besarnya nilai dana yang dipersoalkan membuat penelusuran dokumen transaksi dan aliran keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam laporan yang diajukan DPS.

Tim kuasa hukum menginginkan agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, termasuk catatan transaksi, rekening yang digunakan, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Di sisi lain, persoalan dokumen hak atas tanah perusahaan membutuhkan pemeriksaan mengenai status kepemilikan, penguasaan fisik dokumen, kewenangan para pihak, dan bukti permintaan pengembalian.

Dengan demikian, penanganan perkara tidak cukup hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak. Setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, pemeriksaan bukti, serta keterangan para pihak terkait.

Perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Belum ada dasar dalam bahan yang diterima untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Praperadilan Dikaji, Pengawasan Didorong Sesuai Aturan

Selain menyiapkan Dumas ke Mabes Polri, tim kuasa hukum menyatakan sedang mengkaji kemungkinan praperadilan. Namun, pengajuan upaya hukum tersebut harus disesuaikan dengan objek permohonan, tindakan atau keputusan yang dipersoalkan, serta persyaratan hukum acara yang berlaku.

Koordinasi dengan Komisi III DPR RI juga direncanakan untuk meminta perhatian melalui mekanisme pengawasan terhadap penegakan hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kejelasan informasi mengenai perkembangan laporan tanpa mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Pada titik ini, yang menjadi perhatian adalah bagaimana setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan, serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam mengawal persoalan tersebut, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas:

1. Rifki Pria Hartawan Usman, S.H.;
2. Guntur Mustaqim, S.H.;
3. Fanki Sandra Utama, S.H.;
4. Yani Kurnia Ardi, S.H.

Tim kuasa hukum tersebut mengawal upaya meminta kejelasan perkembangan empat laporan yang telah diajukan di Polresta Banyuwangi. Rencana pengaduan ke Mabes Polri, kajian praperadilan, serta koordinasi dengan Komisi III DPR RI menjadi sejumlah langkah yang sedang dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status penanganan perkara, langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan sesuai kewenangan, serta tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pihak pelapor.

Publik Menanti Kejelasan, Semua Pihak Tetap Berhak atas Proses yang Adil

Perkara ini menyisakan satu tuntutan utama dari pihak pelapor, yakni kepastian mengenai perkembangan empat laporan yang telah diajukan.

Bagi tim kuasa hukum, jalur pengaduan dan kajian upaya hukum menjadi pilihan yang dipertimbangkan untuk meminta kejelasan. Sementara bagi aparat penegak hukum, setiap laporan perlu ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

Konfirmasi dari Polresta Banyuwangi mengenai status masing-masing laporan, tahapan penanganan, serta tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan resmi Polresta Banyuwangi maupun keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Pada akhirnya, tuntutan kepastian hukum harus dijawab melalui proses yang profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan harus diuji dengan bukti, setiap laporan harus ditangani sesuai prosedur, dan setiap pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. M12