Timur Pos

Wawali Malang Bergerak Cepat Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Dipastikan Berangkat

Malang, Timurpos.co.id – Persoalan sistem jalur mandiri dalam proses pemberangkatan atlet Kota Malang pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Jawa Timur 2026 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin langsung melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut, terutama pada poin 3 dan 4 yang dinilai perlu diperbaiki karena berpotensi merugikan atlet yang telah melalui proses seleksi teknik.

Ali menegaskan, pemerintah harus hadir memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada atlet yang telah berjuang melalui proses seleksi dan pembinaan untuk membawa nama Kota Malang di ajang olahraga.

“Pemerintah harus hadir memberikan ruang dan kesempatan kepada atlet yang sudah berproses dan berjuang. Jangan sampai persoalan sistem justru menghambat atlet yang memiliki potensi untuk membawa nama baik Kota Malang,” ujar Ali Muthohirin.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki mekanisme pemberangkatan atlet agar lebih tepat dan tidak mengabaikan proses seleksi yang telah dijalani para atlet. Menurutnya, atlet yang telah menjalani seleksi teknik dengan baik harus mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan kemampuannya di arena pertandingan.

Tidak hanya mengevaluasi sistem, Ali juga memastikan Pemkot Malang tetap memberikan kesempatan kepada atlet yang telah dinyatakan lolos seleksi teknik POPDA 2026. Dua atlet yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi teknik dipastikan akan diberangkatkan untuk mewakili Kota Malang pada POPDA Jawa Timur 2026 yang dijadwalkan berlangsung November mendatang.

“Yang sudah lolos seleksi teknik harus diberikan kesempatan untuk bertanding dan membawa nama Kota Malang. Kami akan memberikan dukungan agar mereka bisa tampil maksimal,” tegasnya.

Langkah cepat tersebut menjadi solusi bagi atlet yang sebelumnya menghadapi persoalan dalam mekanisme pemberangkatan. Kepastian keberangkatan juga memberikan harapan baru bagi atlet dan orang tua yang telah mendampingi proses latihan dan seleksi selama ini.

Ali menambahkan, dukungan pemerintah tidak hanya diberikan dalam bentuk keberangkatan. Pembinaan dan persiapan atlet juga akan terus dilakukan sehingga para atlet dapat tampil optimal saat bertanding.

“Harapan kami tentu para atlet bisa memberikan yang terbaik dan membawa pulang prestasi untuk Kota Malang. Karena itu, pembinaan dan dukungan kepada mereka harus terus dilakukan,” katanya.

Pemerintah Kota Malang berharap langkah evaluasi dan perbaikan sistem tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pembinaan olahraga. Pemerintah juga didorong untuk membuka peluang yang lebih besar bagi atlet berprestasi sehingga perjuangan mereka dalam menjalani proses seleksi, latihan, dan pembinaan dapat berujung pada kesempatan untuk bertanding dan mengharumkan nama daerah.

Dengan kepastian pemberangkatan dua atlet yang telah lolos seleksi teknik, pembinaan pun akan terus dimaksimalkan. Targetnya, para atlet Kota Malang mampu tampil kompetitif dan membawa pulang medali, termasuk medali emas, dari POPDA Jawa Timur 2026. M12

Berdebu dan Semerawut, Tidak Ada Petugas Pengatur Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melaksanakan pembangunan saluran U-Ditch di sepanjang Jalan Tanjungsari, Surabaya. Proyek tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2026 sekitra Rp 20 Milar dengan pekerjaan berupa pembangunan saluran U-Ditch ukuran 150/200 lengkap dengan penutup (cover) yang dirancang mampu menahan beban gandar hingga 20 ton.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dengan nama “Pembangunan Saluran U-Ditch 150/200 dengan Cover, Gandar 20 ton (Saluran Jl. Tanjungsari)”.
Adapun proyek tersebut menggunakan Nomor Kontrak 000.3.3/018/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Pemerintah Kota Surabaya menunjuk PT Diatasa Jaya Mandiri sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, konsultan pengawas proyek adalah AJK-DBJ-CNK, KSO.

Pembangunan saluran ini ditujukan untuk mendukung peningkatan sistem drainase di kawasan Jalan Tanjungsari. Selain berfungsi sebagai saluran air, konstruksi dengan cover dan kemampuan menahan beban gandar hingga 20 ton juga disiapkan untuk mendukung aktivitas kendaraan di atas saluran. Namun dalam pelaksanaan diduga telah menyalahi aturan dan asal jadi saja dengan mengabaikan standar mutu dan sop yang berlaku.

Sejumlah titik pekerjaan masih menyisakan galian terbuka, dengan pengamanan berupa terpal dan pagar sementara yang belum sepenuhnya rapat. Rambu peringatan telah tersedia, namun dinilai belum mencakup seluruh area berisiko.

Material galian, kerikil, dan puing masih berada di sisi jalan sehingga mempersempit ruang kendaraan. Belum terlihat petugas pengatur lalu lintas maupun jalur pengganti yang aman bagi pejalan kaki. Permukaan jalan di sekitar proyek juga masih terdapat lubang dan penurunan.

Dari sisi kebersihan, masih ditemukan sisa material dan aktivitas pembakaran sampah. Papan proyek telah terpasang, tetapi belum mencantumkan jadwal rinci, target penyelesaian, maupun persentase progres fisik.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian melalui penguatan pagar pengaman, penambahan rambu dan lampu peringatan, pengaturan lalu lintas, penataan material, penyediaan jalur pejalan kaki, serta perbaikan sementara permukaan jalan. Konsultan pengawas juga diharapkan meningkatkan pemantauan penerapan K3.

“Ruwet mas, selain macet debu dijalan juga sangat menggangu sekali dan tidak ada petugas yang mengatur jalan, ” Keluh salah satu penguna jalan kepada awak media.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Hotline/WhatsApp 081133331919 atau dengan memindai kode QR yang tersedia pada papan proyek. Namun nomer tesebut tak di bisa hubungi lewat Whatsapp.

Pemasangan papan informasi tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Masyarakat juga dapat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta target yang telah ditetapkan. Tok

Tinggal Bersama 3 Bulan di Kos, Kuasa Hukum Iwan Sumartono Nilai Tuntutan Marchel Janggal

Foto: Tim Kuasa Hukum Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Marchel Wahyu Darmawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman sembilan tahun penjara tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Marchel, Iwan Sumartono, SE, SH, MH, CLA, bersama Isa Anshari Arif, SE, Ak, SH, M.Kn, CLA dan Suhartono, SH, CLA dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD), menilai konstruksi hukum yang dibangun JPU dalam tuntutannya terlalu mengarah pada adanya pemaksaan dan kekerasan.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan justru menunjukkan hubungan antara Marchel dan korban berlangsung dalam relasi yang telah terjalin cukup lama dan, menurut versi pembelaan, tanpa kekerasan maupun paksaan.

Marchel sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Anggraini dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Marchel terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut perlu dikaji kembali dengan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menurut kami masih kurang pas. Konstruksi hukum Pasal 473 yang didakwakan dan kemudian digunakan dalam tuntutan harus dikaitkan dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya menggiring seolah-olah hubungan tersebut terjadi karena pemaksaan, sementara fakta persidangan menunjukkan rangkaian peristiwa yang berbeda,” tegas Iwan Sumartono.

Iwan menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan sejumlah saksi, Marchel dan korban disebut telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, menurut kuasa hukum, keduanya disebut beberapa kali pergi meninggalkan rumah secara bersama-sama. Bahkan, fakta mengenai korban yang pergi dari rumah hingga sekitar dua kali disebut terungkap dari keterangan orang tua korban di persidangan.

“Yang terungkap dari persidangan, mereka ini sudah menjalin hubungan kurang lebih tiga tahun. Mereka juga pernah pergi dari rumah secara bersama-sama, bahkan sekitar dua kali sebagaimana disampaikan oleh saksi orang tua korban,” kata Iwan.

Menurut Iwan, dalam fakta persidangan, selama menjalani hubungan tersebut tidak terungkap adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Marchel terhadap korban.

“Selama mereka pergi atau menjalani hubungan tersebut, fakta yang kami lihat di persidangan tidak menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Karena itu, fakta-fakta tersebut harus dilihat secara utuh, tidak hanya mengambil bagian tertentu kemudian dibangun menjadi konstruksi pemaksaan,” ujarnya.

Iwan juga menyoroti fakta bahwa Marchel dan korban disebut pernah tinggal bersama selama kurang lebih tiga bulan di sebuah kos.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa korban kemudian dijemput oleh ayahnya.

Bahkan, menurut tim pembela, keluarga Marchel telah menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan niat melamar korban secara resmi. Namun, lamaran tersebut disebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

“Ini juga fakta yang harus dipertimbangkan. Keluarga terdakwa sudah datang untuk melamar korban. Artinya, keluarga terdakwa menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab terhadap hubungan keduanya. Namun lamaran itu ditolak,” ungkap Iwan.

Tim kuasa hukum lainnya, Sumartono juga menyebut dalam persidangan terungkap korban saat ini sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Fakta tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari rangkaian hubungan antara terdakwa dan korban yang telah berlangsung cukup lama.

“Hubungan mereka kurang lebih tiga tahun. Dalam hubungan tersebut juga terungkap adanya hubungan suami istri beberapa kali dan sekarang korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan. Seluruh fakta ini menurut kami tidak bisa dilepaskan ketika melihat perkara secara utuh,” kata Iwan.

Meski demikian, kuasa hukum mengakui adanya persoalan mengenai usia korban yang masih di bawah umur. Menurut mereka, kondisi tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks fakta persidangan mengenai bagaimana hubungan antara terdakwa dan korban berlangsung.

“Memang korban masih di bawah umur. Tetapi fakta yang terungkap di persidangan juga harus diperhatikan, termasuk bagaimana korban menjalani hubungan tersebut dan bagaimana rangkaian peristiwa antara korban dan terdakwa berlangsung. Fakta itu jangan dihilangkan ketika membuat konstruksi hukum,” jelasnya.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat perkara tersebut semestinya tidak dikonstruksikan sebagai hubungan yang terjadi akibat kekerasan atau pemaksaan.

Menurut mereka, jika seluruh fakta persidangan dipertimbangkan, perkara tersebut lebih dekat dengan persoalan hubungan seksual di luar perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru.

“Kalau kita melihat fakta persidangan secara utuh, menurut kami konstruksi hukumnya lebih mengarah kepada persoalan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP baru, yang ancaman pidananya berbeda jauh,” ujar Sumartono. .

Sementara Isa menegaskan, pihaknya tidak mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan anak. Namun, ia meminta majelis hakim tetap menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang benar-benar terungkap selama persidangan.

“Yang kami persoalkan adalah konstruksi hukumnya. Jangan sampai fakta persidangan yang menunjukkan hubungan berlangsung lama, adanya kepergian bersama dari rumah, pernah tinggal bersama dan tidak adanya kekerasan justru tidak mendapatkan pertimbangan yang proporsional,” katanya.

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU mendasarkan pembuktian antara lain pada keterangan saksi dan Visum et Repertum. Jaksa menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan adanya robekan lama pada selaput dara korban yang disebut sebagai tanda penetrasi.

JPU juga menyebut dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan sembilan tahun penjara tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Iwan menegaskan, pihaknya akan menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan sekaligus argumentasi hukum dalam pembelaan.

“Kami akan uraikan seluruh fakta persidangan dalam pledoi. Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat dari konstruksi penuntutan, tetapi mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan secara obyektif, ” pungkasnya. Tok

Dugaan Kegiatan Scamming di Laguna Pakuwon Terungkap, Sanjaya dan A Xing Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Achmad Fauzi, Endang Sumarna, dan Jumeno. Sementara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, turut dihadirkan tiga saksi perempuan, yakni Olivia Wijaya, Astrela Putra, dan Ayu Julianti.

Salah satu saksi, Endang Sumarna alias A Fu, mengaku mengenal sejumlah terdakwa, meski tidak seluruhnya.

Endang mengatakan, dirinya mengenal terdakwa Fauzi setelah diperkenalkan oleh Sanjaya, yang disebutnya merupakan teman dari Ridwan, majikannya saat bekerja sebagai sopir.
Pertemuan pertama dengan Fauzi dan Sanjaya terjadi pada Februari 2023 di rumah Fauzi di kawasan Tangerang.

“Saat itu Sanjaya mau dikerjakan mengantar anak sekolah di Tangerang,” kata Endang dalam persidangan.

Kemudian, pada November 2023, Endang mengaku datang ke Surabaya atas perintah Sanjaya untuk mencari rumah yang akan digunakan sebagai tempat tinggal.

“Syaratnya rumah besar, minimal lima kamar dan berada di depan jalan besar,” ujarnya.

Endang kemudian mendapatkan rumah di kawasan Laguna Pakuwon dengan harga sewa Rp250 juta untuk dua tahun. Dalam proses penyewaan, kata dia, terdapat notaris dan namanya digunakan sebagai pihak yang mengontrak rumah tersebut.

Namun, pembayaran disebut dilakukan oleh seorang warga negara asing yang dikenal dengan nama A Xing.

Setelah itu, sekitar 23 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Endang kemudian kembali mendapatkan rumah di kawasan Dharmahusada dengan harga sewa Rp175 juta per tahun. Menurut dia, sekitar 18 WNA datang secara bertahap dan menempati rumah tersebut.

“Di kedua rumah itu aktivitasnya hampir sama. Ada orang menelepon dengan bahasa asing, China dan Jepang. Kemudian ada bilik-bilik dan peredam suara,” jelas Endang.

Ia juga mengaku pernah melihat salah satu terdakwa mengenakan seragam polisi.

Nama Sanjaya dan A Xing Dipertanyakan Majelis Hakim

Dalam persidangan, muncul nama Sanjaya dan A Xing yang disebut Endang terkait penyewaan rumah di kawasan Laguna Pakuwon.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan kedua orang tersebut serta orang-orang yang sebelumnya berada di rumah Laguna.

Endang menjelaskan bahwa Sanjaya, A Xing, dan sejumlah orang lainnya sudah tidak berada di Indonesia.

“Sanjaya dan A Xing serta orang-orang di Laguna tidak ada, karena tahun 2025 sudah pulang,” jawab Endang.

Sementara itu, Astrela Putra, yang disebut sebagai istri Fauzi, mengaku datang ke Surabaya bersama suaminya. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah kawasan Dharmahusada.

Astrela mengatakan tugasnya hanya membersihkan bagian luar rumah dan dapur.

“Tugas saya membersihkan area luar dan dapur saja, dan tidak pernah naik ke lantai dua. Sehingga tidak tahu jelas kegiatan di rumah tersebut,” kata Astrela.

Saksi lain, Olivia Wijaya, yang disebut bekerja sebagai ART di rumah kawasan Embong Kenongo, mengaku melihat sekitar 30 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Menurut Olivia, di rumah itu juga terdapat sejumlah bilik dan peredam suara.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.

Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban yang berada di luar negeri.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan korban sekitar 300 warga negara Jepang.

Nilai kerugian setiap korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.

Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek.

Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.

Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya. Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.

Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Tok

Pupuk Hayati atau Limbah Terselubung?

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan adanya kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam pupuk hayati produksi PT Enero memasuki tahap pemeriksaan lapangan.

Polda Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur turun langsung ke lahan pertanian di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, untuk mengambil sampel yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan ini menyangkut bukan hanya produk yang digunakan petani, tetapi juga kemungkinan dampaknya terhadap tanah, tanaman, air, lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Dalam gelar perkara yang berlangsung di Balai Desa Ngabar, yang dihadiri pihak PT Enero, Tim Penyidik Pidter Polda Jatim, DLH Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa, warga, serta Pimpinan Redaksi Locusdelictinews bersama tim, muncul sejumlah keterangan yang menarik perhatian.

Ketika ditanya Pimpinan Redaksi Locusdelictinews mengenai manfaat pupuk hayati, seorang petani menyampaikan bahwa pupuk hayati PT Enero dianggap mampu membantu menyuburkan tanah sekaligus membasmi hama.

Namun ada satu keterangan yang justru memunculkan pertanyaan lebih serius. Petani menyebut pupuk tersebut dapat memberikan efek terhadap hama tikus.

Jika benar demikian, pertanyaan berikutnya menjadi penting: Kandungan apa yang membuat produk yang disebut sebagai pupuk hayati tersebut dapat memberikan efek terhadap hama tikus?

Apakah efek tersebut memang berasal dari karakteristik bahan yang diperbolehkan dalam pupuk hayati, Ataukah terdapat senyawa atau bahan tertentu yang perlu diperiksa lebih lanjut?

Pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan keterangan petani. Hasil uji laboratorium terhadap sampel menjadi kunci untuk membuktikannya.

Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Redaksi Locusdelictinews membuka ruang klarifikasi dan menantang audiensi secara terbuka dengan Direktur Utama PT Enero.

Audiensi tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan maupun informasi sepihak.

Redaksi siap memberikan kesempatan kepada manajemen PT Enero untuk menjelaskan secara langsung kepada publik mengenai jenis dan fungsi produk, bahan baku, proses produksi, legalitas produk, hasil pengujian, serta sistem pengelolaan limbah perusahaan.

Jika PT Enero memiliki data, dokumen maupun hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa produknya aman dan sesuai ketentuan, Locusdelictinews memberikan ruang yang proporsional untuk disampaikan kepada publik.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Persoalan ini menjadi serius apabila nantinya terbukti terdapat bahan yang seharusnya dikelola sebagai limbah tetapi justru masuk ke lingkungan atau dimanfaatkan dalam suatu produk tanpa memenuhi ketentuan.

Sebab dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Kontaminasi lingkungan dapat berkaitan dengan tanah, air, tanaman dan rantai kehidupan di sekitarnya.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap produk.
Tanah, air dan kemungkinan sumber bahan baku juga perlu menjadi bagian dari penelusuran apabila secara ilmiah diperlukan.

Turunnya Polda Jatim bersama DLH Provinsi Jawa Timur patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk mencari fakta.

Namun masyarakat tentu berharap pemeriksaan dilakukan secara terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Apabila hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan yang melanggar ketentuan, maka pemeriksaan perlu dikembangkan untuk mengetahui asal bahan, proses produksi, pengelolaan limbah, dokumen lingkungan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila hasil pengujian menyatakan produk memenuhi ketentuan, maka hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Sebagian pihak dan media mencurigai bahwa material cair berbau menyengat yang disalurkan dengan truk tangki ke area persawahan dan perkebunan tebu warga merupakan pembuangan limbah sisa produksi bioetanol secara terselubung.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada hasil pemeriksaan sampel dari lahan pertanian Desa Ngabar.

Jika benar pupuk tersebut aman dan sesuai ketentuan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian.

Namun apabila ditemukan kandungan yang membahayakan atau terdapat pelanggaran pengelolaan limbah, maka persoalannya menjadi jauh lebih besar.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kesuburan tanah, tetapi juga keamanan lahan pertanian, lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Jawabannya harus diberikan oleh data laboratorium dan hasil pemeriksaan aparat, bukan sekadar klaim dari pihak mana pun. M12

Wujud Kepedulian, PNM dan BRI Serahkan Ambulans untuk Yayasan Roudlotul Jannah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kebutuhan akan layanan kesehatan tidak selalu datang ketika semuanya sudah siap. Dalam kondisi darurat, waktu menjadi penting. Namun, akses menuju fasilitas kesehatan terkadang masih menjadi tantangan, terutama ketika masyarakat belum memiliki sarana transportasi medis yang dapat digunakan sewaktu-waktu.

Di sekitar Yayasan Roudlotul Jannah, Sidoarjo, kehadiran ambulans menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar kendaraan. Di tengah aktivitas masyarakat yang terus berjalan, tersedianya ambulans berarti adanya fasilitas yang dapat diandalkan ketika keluarga atau warga sekitar membutuhkan pertolongan dan harus segera mendapatkan penanganan medis.

Melihat kebutuhan tersebut, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) melalui PNM Peduli menyerahkan satu unit ambulans kepada Yayasan Roudlotul Jannah. Penyerahan dilakukan di Kantor PNM Cabang Surabaya pada Kamis (8/10) sebagai bentuk kepedulian untuk membantu memperluas akses transportasi medis bagi masyarakat.

“Kami sangat bersyukur menerima ambulans ini. Kondisinya bagus dan fasilitasnya juga lengkap, ada oksigen, stetoskop, tensimeter, dan perlengkapan medis lainnya. Jadi ketika ada warga yang membutuhkan pertolongan, kami punya sarana yang lebih memadai untuk membantu membawa mereka ke fasilitas kesehatan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan masyarakat di sekitar sini,” ujar Miftachul Huda, Ketua Yayasan Roudlotul Jannah.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari sinergi PNM dan BRI dalam menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Bagi kedua pihak, dukungan sosial akan memiliki arti lebih besar ketika hadir dalam bentuk yang benar-benar dibutuhkan dan dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami melihat kebutuhan terhadap akses kesehatan merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, kami mengapresiasi sinergi yang dilakukan bersama PNM untuk menghadirkan fasilitas yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Kami berharap ambulans ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan membantu masyarakat ketika membutuhkan pertolongan kesehatan,” ujar Lukmanul Khakim, Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Bagi PNM, kepedulian kepada masyarakat tidak cukup hanya diwujudkan dalam niat baik, tetapi perlu hadir dalam bentuk nyata yang dapat membantu meringankan langkah masyarakat ketika berada dalam situasi yang membutuhkan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar penyerahan sebuah kendaraan. Ini adalah tentang menghadirkan akses dan membantu meringankan langkah masyarakat ketika mereka sedang berada dalam situasi yang membutuhkan. Kami percaya ketika seseorang membutuhkan layanan kesehatan, setiap waktu sangat berarti.

Karena itu, ambulans ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih mudah, mengantar pasien, membantu jika ada kondisi duka, mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan, hingga membantu ketika terjadi bencana,” ujar Kindaris, Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Kehadiran ambulans diharapkan tidak hanya membantu ketika warga membutuhkan layanan kesehatan, tetapi juga dapat mendukung berbagai kebutuhan sosial dan kemanusiaan masyarakat.

Dengan tersedianya sarana yang dapat digunakan sewaktu-waktu, masyarakat memiliki pilihan transportasi yang lebih memadai ketika menghadapi kondisi darurat.

Di tengah kehidupan masyarakat yang terus bergerak, satu fasilitas mungkin terlihat sederhana. Namun ketika seseorang membutuhkan pertolongan, keberadaannya dapat mengurangi jarak, menghemat waktu, dan memberi kesempatan untuk mendapatkan penanganan lebih cepat.

Melalui PNM Peduli, PNM terus berupaya menghadirkan kepedulian dalam bentuk yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebab, seperti yang disampaikan Kindaris, ambulans ini diharapkan bukan sekadar menjadi kendaraan, tetapi menjadi kendaraan kebaikan yang membawa harapan, pertolongan, dan manfaat bagi semakin banyak orang. Tok

Fakta SNI Terbuka, Sidang Wire Rope PT BPI Kini Uji Batas Pemidanaan

Surabaya, Timurpos.co.id– Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki fase yang semakin krusial.

Setelah sidang sebelumnya mengungkap asal barang, pemasok, sertifikasi SNI hingga penggunaan merek, persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10), kini bergeser pada persoalan yang lebih mendasar: apakah fakta-fakta tersebut cukup untuk membawa perkara ke ranah pidana.

Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, dalam keterangannya menyoroti batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.

Menurut Sholehuddin, hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Sejumlah perkara dapat bermula dari hubungan hukum lain, termasuk perdata maupun administrasi, sebelum kemudian dinilai apakah telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.

Ia juga menjelaskan asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila sanksi atau mekanisme hukum lainnya tidak efektif.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.

Fakta Sidang Sebelumnya Kembali Jadi Sorotan

Keterangan ahli tersebut menjadi penting karena bersinggungan langsung dengan sejumlah fakta yang sebelumnya telah muncul di persidangan.

Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Menurut Andre, berdasarkan pengetahuannya, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa kemudian mendalilkan bahwa wire rope tersebut dipasarkan PT BPI dengan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek itu PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Perbedaan antara sertifikasi produk dari pemasok dan merek yang digunakan dalam perdagangan menjadi salah satu titik penting yang diuji dalam perkara tersebut.

Ahli Soroti Hukum Pidana Administrasi

Sholehuddin kemudian menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Menurut dia, terdapat sejumlah undang-undang yang pada dasarnya mengatur kewajiban administratif, namun dilengkapi ancaman pidana agar ketentuan tersebut dipatuhi.

Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.

Karena itu, lanjut Sholehuddin, sanksi administratif tidak dapat serta-merta disamakan dengan sanksi pidana.

“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.

Penjelasan ahli tersebut membuat persidangan kini tidak hanya menguji fakta mengenai barang dan sertifikasinya, tetapi juga karakter hukum dari dugaan pelanggaran tersebut.

Majelis hakim pada akhirnya akan menilai apakah fakta yang terungkap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa atau terdapat aspek administratif yang harus ikut diperhitungkan.

Perubahan Aturan Ikut Dipersoalkan

Dalam persidangan, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, turut menanyakan penerapan hukum apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.

Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan ketentuan hukum.

Menjawab hal itu, Sholehuddin menjelaskan bahwa jika perkara belum memperoleh putusan, aturan lama dan aturan baru perlu dibandingkan.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.

Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Sholehuddin juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan.

“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.

Sidang Masuk ke Persoalan Inti

Perkara ini bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Setelah fakta mengenai asal barang dan sertifikasi terungkap dalam sidang sebelumnya, persidangan kini masuk ke persoalan inti: apakah dugaan ketidaksesuaian yang dipersoalkan memang telah melewati batas administratif dan cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana. Tok

Sidang Pengeroyokan di PN Surabaya Berakhir Haru

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korban dan tiga terdakwa akhirnya saling memaafkan serta menyatakan sepakat berdamai di hadapan Majelis Hakim.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan. Ketiganya menjalani persidangan atas dugaan kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan penguasaan sebuah ruko.

Di ruang persidangan, korban bernama Bagus dan korban lainnya secara langsung menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan para terdakwa.

“Saya sudah memaafkan dan berdamai dengan para terdakwa,” ujar Bagus di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan tenang. Sikap korban yang memilih berdamai mendapat perhatian dari majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Majelis hakim mengapresiasi adanya perdamaian, namun tetap mengingatkan para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Hakim juga berpesan agar setiap persoalan di tengah masyarakat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.

“Siapapun tidak boleh main hakim sendiri. Kalau merasa dirugikan, lakukan dengan cara-cara hukum. Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini,” tegas hakim ketua.

Nasihat tersebut juga ditujukan kepada generasi muda agar tidak mudah terpancing emosi maupun terprovokasi hingga melakukan tindakan yang berujung pada perkara pidana.

Perkara Berawal dari Dugaan Penguasaan Ruko

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendalilkan para terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tersebut.

JPU mendalilkan ruko kemudian dikuasai secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak dan selanjutnya dipasang spanduk terkait pengawasan lokasi.

Dalam peristiwa itu, JPU juga mendakwa adanya kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo selaku pihak yang menguasai ruko.

Aksi tersebut disebut melibatkan dorong-mendorong dan pemukulan hingga menyebabkan korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Atas dakwaan tersebut, Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Akhmad Zaini, S.H., M.H., H. Moch. Sueb, S.Ag., S.H., M.HES., Sehid, S.H., Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., Yono Subiyanto, S.H., Rochman, S.H., Samsul Arifin, S.H., M.H., Jecky Susanto, S.H.I., dan Mohammad Syahid, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara damai dengan korban.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Menurutnya, kesepakatan perdamaian juga mencakup komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Penasihat hukum menyampaikan kesepakatan tersebut di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, hakim menggali lebih jauh isi perdamaian, termasuk permohonan maaf, bentuk pemulihan atau ganti rugi, serta rencana perbaikan ruko.

Majelis hakim meminta seluruh kesepakatan tersebut direalisasikan dan dibuktikan dalam persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan terdakwa tidak secara otomatis menghentikan perkara pidana yang telah memasuki tahap persidangan.

Namun, perdamaian dan sikap korban dapat menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saling Berjabat Tangan dan Berpelukan

Momen haru semakin terasa ketika korban, para terdakwa, dan pihak kuasa hukum saling berjabat tangan dan berpelukan.

Penasihat hukum sekaligus pembina organisasi DBP BNPM yang menaungi para terdakwa turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Kami selaku pengurus dan pembina menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan anak-anak kami. Alhamdulillah proses perkara ini bisa didamaikan,” ungkap perwakilan pembina.

Suasana ruang sidang yang sebelumnya berlangsung serius berubah menjadi penuh haru. Korban dan para terdakwa menunjukkan sikap saling menghormati setelah perkara tersebut bergulir melalui proses hukum.

Meski telah tercapai perdamaian, perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim. Proses pembuktian tetap berjalan sesuai hukum acara pidana.

Sikap korban yang telah memaafkan, kesepakatan perdamaian, serta komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko selanjutnya menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Tok

Joson dan Richardy Hajar Pengunjung HW Superhouse hingga Babak Belur

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pengunjung HW Superhouse Graha Family, Surabaya, Bareno Bytago.

Perkara tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.19 WIB di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

JPU mendakwa Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RCW yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan dakwaan, Jason, Richardy, Reagan dan seorang bernama Evan berencana merayakan Valentine di tempat hiburan tersebut.

Evan kemudian melakukan reservasi dan mendapatkan sofa nomor 15-16 serta memesan minuman beralkohol.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Richardy datang bersama Evan, sedangkan Jason datang sendiri. Keduanya kemudian menempati sofa nomor 15-16. Sementara Bareno Bytago disebut duduk di sofa nomor 13-14 yang letaknya berdekatan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Evan memesan dua botol Johnnie Walker dan dua botol Chivas. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ariel dan Ravel disebut ikut bergabung.

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, Reagan datang dan bergabung dengan rombongan di sofa nomor 15-16.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar pukul 02.16 WIB, Reagan bertemu dengan Bareno yang hendak menuju toilet. Keduanya berpapasan hingga terjadi senggolan.

Sekitar pukul 02.18 WIB, Bareno yang sebelumnya duduk di sofa nomor 13-14 disebut sempat berbaring di sofa nomor 15-16 yang ditempati rombongan Jason dan Richardy.

Richardy kemudian menegur Bareno agar tidak berbaring di sofa tersebut. Bareno lantas kembali ke sofa nomor 13-14.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno disebut mendatangi Richardy dan merangkulnya.

Richardy yang merasa tidak nyaman kemudian menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Namun, menurut dakwaan, pertanyaan tersebut tidak mendapat respons.

Saat Richardy kembali mendekati Bareno untuk menanyakan hal tersebut, Jason yang berada di belakang Richardy disebut terkena light stick yang dibawa Bareno.

Sekitar pukul 02.21 WIB, Richardy kembali menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.

Melihat pertengkaran tersebut, Reagan disebut naik ke pembatas sofa dan memukul wajah Bareno sekitar empat kali menggunakan tangan kanannya.

Keributan kemudian terjadi. Petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andriati, datang untuk melerai dan mengamankan Bareno dengan cara mendekap serta menariknya ke depan.

Namun, berdasarkan surat dakwaan, ketika Bareno berada dalam posisi diamankan petugas keamanan, Jason, Richardy dan Reagan disebut tetap melakukan kekerasan.

Richardy disebut memukul punggung Bareno sebanyak empat kali. Setelah itu, Richardy kembali memukul bagian punggung satu kali dan pinggang satu kali.

Karena Bareno melakukan perlawanan, Richardy disebut kembali memukulnya sebanyak dua kali. Sementara Jason yang awalnya disebut berusaha melerai, dalam dakwaan disebut justru ikut melakukan kekerasan setelah dirinya didorong Bareno hingga jatuh ke sofa.

Jason disebut memukul Bareno sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan dan kiri.

Sedangkan Reagan disebut memukul bagian kepala Bareno sebanyak 18 kali, memukul punggung sebanyak tujuh kali dan menendang punggung satu kali.

Akibat kejadian tersebut, Bareno disebut mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, tangan, kaki dan pinggang.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya tertanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dokter RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Bareno.

Di antaranya luka memar pada kepala bagian atas, pipi kiri, tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada kanan, bahu kanan, perut, lengan, tungkai dan lutut.

Dokter juga menemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri, luka lecet gores pada bagian tangan, siku, lengan dan tungkai, serta luka memar disertai bengkak pada tungkai bawah kiri.

Luka-luka tersebut dalam hasil pemeriksaan disebut merupakan akibat kekerasan tumpul.
Atas perbuatan tersebut, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut disusun dan ditandatangani JPU Suwarti dan Sabetania Ramba Paembonan pada 16 September 2026. Perlu ditegaskan, uraian mengenai peristiwa dan peran masing-masing terdakwa tersebut merupakan isi surat dakwaan jaksa.

Pembuktian atas dakwaan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Tok

Didesak Wakil Wali Kota Surabaya, PT SPI Belum Pulihkan Kerugian Rp1,7 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law mendampingi 16 orang yang mengaku mengalami kerugian dalam program kerja sama titip ternak qurban dan titip ternak perah yang dikelola PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI). Nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp1,738 miliar, dan angka tersebut berpotensi terus bertambah.

Para klien menanamkan modal dengan skema bagi hasil serta pengembalian dana pada waktu yang disepakati. Namun saat jatuh tempo, modal tidak dikembalikan — sebagian belum pernah menerima pembayaran sesuai janji. Komunikasi dengan pihak pengelola semakin sulit, sementara sejumlah saluran informasi publik, termasuk media sosial dan alamat di peta digital, tidak dapat diakses.

“Saat ini kami mendampingi sekitar 16 klien dengan kerugian teridentifikasi Rp1,738 miliar. Angka ini masih bisa bertambah karena banyak pihak lain terus menghubungi kami dan sedang dalam proses verifikasi,” ujar M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA, Managing Partner MIKK.

Upaya Damai Belum Membuah Hasil

Sebelum melapor ke pihak berwenang, MIKK telah menempuh berbagai jalur penyelesaian:

– 18 Juli 2026: Pendampingan laporan pengaduan masyarakat di Polrestabes Surabaya atas nama klien berinisial AM.
– 7 September 2026: Mediasi daring dengan PT SPI. Pihak klien meminta pengembalian modal utuh atau minimal 70% disertai jaminan pelunasan bertahap. Belum tercapai kesepakatan.
– 29 September 2026: Laporan resmi dibuat atas nama klien RK dengan nomor: TBL/B/1877/IX/2026/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
– 5 Oktober 2026: Mediasi kembali digelar dengan kehadiran Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, yang mendesak PT SPI bertindak konkret memulihkan kerugian. Ruang damai tetap dibuka, namun hingga kini belum ada langkah nyata.

“Para klien sebenarnya tidak ingin membawa ke ranah pidana. Yang utama adalah kepastian dan pengembalian dana. Namun sampai mediasi terakhir, belum ada kesepakatan yang memberi kepastian,” jelas Ageng Galuh Briantara, S.H., tim kuasa hukum MIKK.

Pengecekan Lapangan: Temuan Tidak Sesuai Janji

Tim MIKK meninjau langsung lokasi kandang di Karangploso, Malang, yang disebut sebagai tempat pemindahan ternak dari Probolinggo. Hasilnya hanya ditemukan 37 ekor sapi perah, padahal program menawarkan sapi potong, kambing potong, sapi perah, hingga kambing perah.

“Kami ingin memastikan objek kerja sama itu ada. Namun temuan di lapangan tidak sejalan dengan yang diperjanjikan. Ini harus dijawab secara transparan,” ungkap Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.

MIKK menegaskan temuan tersebut belum tentu merupakan bukti pidana, namun perlu didalami aparat penegak hukum.

Diduga Bisa Meluas Hingga Nasional

MIKK memperingatkan pola ini berisiko menyebar lintas wilayah, bahkan ke seluruh Indonesia. Jumlah korban diprediksi masih akan naik. Tim hukum meminta Kapolrestabes Surabaya menangani perkara ini secara serius, profesional, dan menyeluruh — termasuk meneliti pola penawaran, aliran dana, serta kemungkinan adanya korban lain di daerah berbeda.

“Jangan menunggu jumlah korban semakin banyak baru ditangani secara luas. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan program serupa untuk segera menghubungi kami guna verifikasi,” tegas Irfan Kasuma.

MIKK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ruang penyelesaian damai tetap terbuka selama PT SPI menunjukkan itikad baik yang nyata.

Sumber: Siaran Pers MIKK Advocates & Counsellors at Law, 6 Oktober 2026
Kontak: 087821121663 / irfan@mikklaws.com
Penulis: Tim Liputan