Bangkalan, Timurpos.co.id – Keberadaan seorang petugas berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial “A” di area cek fisik kendaraan Samsat Bangkalan menjadi sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan terlihat memiliki posisi kerja dan fasilitas menyerupai anggota Kepolisian Republik Indonesia, sehingga menimbulkan persepsi di masyarakat sebagai petugas resmi.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Secara konstitusional, beberapa ketentuan yang relevan di antaranya:
Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap pelaksanaan pelayanan publik harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sah.
Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas kepastian hukum yang adil. Kehadiran petugas non-struktural dengan peran menyerupai aparat berwenang dinilai dapat mengaburkan kepastian tersebut.
Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, termasuk dalam memperoleh pelayanan publik tanpa perlakuan khusus atau jalur informal.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memiliki identitas, kompetensi, serta kewenangan yang jelas. Penempatan PHL dengan peran menyerupai aparat resmi tanpa kejelasan mandat dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengamat hukum menilai, penggunaan fasilitas atau atribut yang menyerupai aparat negara tanpa kewenangan formal dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, sekaligus membuka peluang terjadinya penyalahgunaan peran. Karena itu, diperlukan penertiban serta evaluasi internal guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat pun berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan seluruh petugas di lingkungan Samsat bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status dan kewenangan PHL berinisial “A” tersebut. M12



























