Timur Pos

Kuasa Hukum Agustin Bantah Kliennya Terlibat Investasi Salim, Agustin Sebut Alami Kerugian Puluhan Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penasihat hukum Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah kliennya terlibat dalam penawaran maupun pemasaran investasi kepada Salim Himawan Saputra. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Dalam pledoinya, tim pembela menyatakan Agustin tidak pernah menawarkan, menjual, ataupun memasarkan produk investasi kepada Salim. Salah satu produk yang menjadi bagian perkara tersebut adalah Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai penempatan dana yang disebut mencapai Rp5 miliar.

Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan.

Agustin Disebut Marketing Freelance
Tim pembela menjelaskan Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Menurut pembela, Agustin bukan pengurus maupun karyawan perusahaan tersebut.

Penasihat hukum juga menyatakan pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto, yang disebut merupakan teman kuliah Agustin.

Argumentasi tersebut, menurut pembela, diperkuat keterangan saksi Aulia Hamidah, karyawan Salim, yang disebut menerangkan bahwa Agustin tidak pernah datang untuk menawarkan produk investasi kepada Salim.

Pembela juga menyoroti kronologi penempatan dana pertama Salim. Dana sebesar Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan pada 11 Februari 2019.

Sementara itu, Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya.

Menurut tim pembela, pertemuan tersebut merupakan kegiatan para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”, bukan pertemuan khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim.

Dana Disebut Masuk Langsung ke Rekening Perusahaan

Dalam pledoinya, tim pembela juga menyatakan dana investasi Salim tidak pernah diterima secara langsung oleh Agustin maupun Ranto.

Menurut pembela, dana ditransfer langsung oleh Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Agustin disebut hanya menerima referral fee sesuai mekanisme perusahaan.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa Agustin bersama keluarganya pernah menempatkan dana pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar.

Namun, menurut pembela, dari investasi tersebut Agustin hanya menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp100 ribu melalui proses PKPU.

Kondisi tersebut dijadikan salah satu argumentasi pembela bahwa Agustin juga mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran investasi.

Sementara itu, Salim disebut telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya telah diterimanya.

Ranto Disebut Mengetahui Posisi Agustin
Tim hukum Agustin juga mengutip keterangan Ranto dalam persidangan. Menurut pembela, Ranto menyatakan Agustin tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan investasi Salim.

Ranto disebut sebagai pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim sejak akhir 2018. Penjelasan tersebut antara lain mengenai skema investasi, imbal hasil sekitar 11–13 persen per tahun, serta jaminan saham sebesar 200 persen.

Untuk penempatan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, pembela menyebut transaksi dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.

Tim pembela juga memaparkan pembagian komisi marketing. Dalam pledoi disebutkan Salim memperoleh komisi sebesar 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin memperoleh 0,2 persen yang kemudian dibagi dengan tim Agustin sebesar 0,1 persen.

Dengan skema tersebut, menurut pembela, bagian yang diterima Agustin hanya 0,1 persen.

Sementara itu, penasihat hukum Ranto, Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., disebut menyampaikan bahwa kliennya juga belum menerima pengembalian dana investasi miliknya.

Pembela Persoalkan Unsur Penipuan
Salah satu poin utama dalam pledoi adalah penilaian pembela bahwa produk REPO yang ditawarkan merupakan produk investasi yang benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.

Pembela menyebut PT OSO Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan efek, sementara produk REPO tersebut diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.

Menurut tim hukum, persoalan kemudian muncul setelah terjadi keterlambatan pembayaran pada akhir 2019 dan situasi tersebut semakin terdampak pandemi Covid-19.
Persoalan pembayaran tersebut selanjutnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menghasilkan putusan homologasi pengadilan.

Berdasarkan argumentasi tersebut, pembela menilai kerugian yang dialami Salim perlu dilihat dalam konteks persoalan gagal bayar investasi, bukan secara otomatis sebagai tindak pidana penipuan.

“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim pembela dari Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.

Ahli: Unsur Penipuan Harus Dibuktikan
Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak pembela, disebut menerangkan bahwa tindak pidana penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.

Menurut pendapat ahli sebagaimana dikutip dalam pledoi, apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai dengan fakta, unsur penipuan tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.

Atas pendapat tersebut, tim pembela berargumentasi bahwa perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.

Namun, seluruh argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan dari pihak terdakwa. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya. Tok

Moedji Kawanti dan CV Bagus Jaya Consultant Dipersoalkan dalam Kasus Truk Terperosok di SMPN 20 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Insiden truk pengangkut material urukan bernopol W 8242 PS yang terperosok ke saluran air di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya menuai sorotan. Persoalan tersebut kini berkembang pada dugaan ketidaksesuaian antara pihak yang disebut bertanggung jawab atas kerusakan dengan pihak yang tercatat dalam data pengadaan proyek. Selasa, (15/9/2026).

Truk bermuatan material urukan tersebut diketahui terperosok di saluran air depan SMPN 20 Surabaya. Akibat kejadian itu, saluran mengalami kerusakan.

Perwakilan CV Achindra Karya Sentosa kemudian mendatangi lokasi dan membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kerusakan saluran akibat insiden tersebut.

Namun, berdasarkan informasi dalam data LPSE Pemkot Surabaya, terdapat nama Moedji Kawanti sebagai pihak pemenang dan CV Bagus Jaya Consultant sebagai konsultan dalam kegiatan terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak pelaksana pekerjaan serta hubungan CV Achindra Karya Sentosa dengan proyek tersebut dan proyek dikatakan selesai.

Sorotan semakin menguat karena nama CV Achindra Karya Sentosa juga tercatat dalam pekerjaan pembangunan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 58, Surabaya.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1.274.542.283, dengan CV Wira Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut sebelumnya juga mendapat sorotan terkait aspek teknis pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga progres pekerjaan yang dinilai belum maksimal.

Seorang sumber internal yang mengetahui pelaksanaan proyek menyebut pekerjaan tersebut telah mendapatkan adendum sebanyak tiga kali.

“Sudah ada adendum tiga kali proyek tersebut. Alasannya tidak mau membeli box culvert secara cash. Perusahaan seperti itu, kemampuannya dipertanyakan,” ujar sumber tersebut.

Faizal Hamzah, yang disebut sebagai kontraktor CV Achindra Karya Sentosa, saat dikonfirmasi cuma bilang apa lagi ini mas, namun tidak menjelaskan secara detail.

Sementara itu, Bagus Martiadi, pengawas proyek pemeliharaan SMPN 20 Surabaya dari CV Bagus Jaya Consultant menyatakan dengan pekerjaan pemeliharaan SMPN 20 Surabaya, membantah memiliki keterlibatan langsung sebagai pelaksana.

“Kenapa? Saya tidak ada kaitannya, Mas. Kebetulan semuanya kenal. Saya cuma sebagai perantara,” ujarnya.

Di sisi lain, Moedji Kawanti hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

Adapun pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya diketahui menggunakan anggaran sekitar Rp2,6 miliar dari APBD Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya.

Rangkaian persoalan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama terkait status dan kapasitas masing-masing pihak dalam pekerjaan, dasar keterlibatan CV Achindra Karya Sentosa, serta pihak yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan kerusakan fasilitas akibat terperosoknya truk. Tok

41 WN Tiongkok dan Jepang Didakwa Terlibat Sindikat Penipuan Kripto, Kerugian Korban Tembus Miliaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 41 warga negara Tiongkok dan Jepang terseret perkara dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Para terdakwa diduga menjalankan operasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah Kejaksaan Negeri Surabaya melimpahkan surat dakwaan terhadap puluhan terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan JPU Damang Anubowo, kelompok ini disebut dipimpin ZHUQILIN alias AXIONG dan ZHANG KAIXUAN.

Sementara puluhan terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari operator, pengelola rekening, hingga pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Sejumlah nama yang tercantum sebagai terdakwa antara lain IMAKAWA RYUTA, FU LIWEN, CHIU CHUANG SHENG, LIAO MINGCHUN, TAN ZHENCUAN, XIAO FENG alias WANG XIAOFENG, QIN JIANG, FU DE BIN, YANG XIO PING, ZENG LILI, YAN QI, PENG SI, PAN XIU, SU WANG BI, ZHEN SHEN XINXIN, LUI YI, FAN JI WEN, WANG JIE, RENJIAN, CHENG CHUNG YEN, SHI AN JIE, CHEN LI YUN, WANG KAI AL SHENG, DONG YU WEN, TSOU KUN WEI, LIANG BOSHI, HE MINGHUO, WANG SHI WEI, SU YI CHENG, dan ZHENG PENGFA.

Beroperasi dari Rumah di Surabaya
Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga telah berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengoperasian jaringan penipuan secara daring.

Modus Investasi Kripto hingga Rekening Penampung

Dalam dakwaan, modus yang digunakan para terdakwa disebut cukup beragam.
Salah satunya dengan menawarkan investasi mata uang kripto, khususnya Ethereum (ETH), kepada calon korban dengan iming-iming keuntungan besar.

Setelah korban mengirimkan uang atau aset digital, dana tersebut diduga dialihkan melalui sejumlah rekening dan dompet digital.

Selain investasi kripto, kelompok tersebut juga diduga menjalankan online scam dengan menghubungi calon korban melalui media sosial, aplikasi pesan maupun sambungan telepon.

Korban diduga diminta mengirimkan sejumlah uang atau aset digital dengan berbagai alasan, seperti proses verifikasi, biaya administrasi maupun pengamanan akun.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut juga diduga menggunakan identitas pihak lain serta rekening bank dan dompet digital yang bukan atas nama pelaku untuk menerima dan memindahkan dana.

Jaringan tersebut diduga tidak bekerja sendiri.

Para terdakwa disebut berkomunikasi dengan pihak di Tiongkok dan Jepang untuk menentukan sasaran, menerima instruksi serta mengatur aliran dana hasil kejahatan.

Dalam dakwaan, JPU Damang Anubowo disebutkan, dana yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai lebih dari 511.134.999 yuan atau disebut setara sekitar Rp11 miliar hingga Rp14 miliar, tergantung nilai tukar yang digunakan.

Dana tersebut diduga dialirkan menggunakan berbagai platform pembayaran internasional serta dompet aset kripto.

Besarnya nilai transaksi tersebut membuat perkara ini tidak sekadar dugaan penipuan biasa. Penyidik menduga terdapat pola kerja terorganisasi dengan pembagian tugas antara pihak yang mencari korban, mengoperasikan perangkat, menerima dana hingga mengatur aliran uang.

Dua Orang Disebut Sebagai Pengendali

Dalam konstruksi perkara, ZHUQILIN alias AXIONG dan ZHANG KAIXUAN disebut memiliki posisi sebagai pemimpin atau pengendali.

Keduanya diduga memberikan instruksi kepada anggota, mengatur operasional, menentukan sasaran korban serta mengatur pembagian hasil.

Sementara sebagian terdakwa lainnya diduga bertugas sebagai operator lapangan. Mereka disebut mengoperasikan telepon seluler dan komputer, menghubungi korban, menjalankan komunikasi melalui aplikasi serta menggunakan akun-akun tertentu untuk menjalankan skema penipuan.

Ada pula terdakwa yang diduga berperan dalam pengelolaan rekening dan aliran dana, termasuk menerima, mentransfer maupun menyembunyikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebagian lainnya diduga menjadi penghubung dengan jaringan di luar negeri.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan, pencucian uang dan penggunaan identitas atau dokumen palsu. Tok

Daniel Membatah Terlibat Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Gresik, Muncul nama lain

Gresik, Timurpos.co.id – Tak terima, diberitakan terlibat dalam kasus Dugaan aksi vandalisme dan pencurian kabel Telkom di dua wilayah Kabupaten Gresik. Daniel marah-marah. Senin (14/9/2026).

Daniel mengatakan, bahwa seharus sebelum memberitakan lebih baik konfirmasi dulu dan kalau bisa diiniisial. Saya tidak pernah ketemu sana sampeyan dan anda tidak ada di lokasi.

“Kapan kejadian itu dan dimana ssya tidak tahu, kalau membuat berita yang jelas, ” Kelit Daniel

Perlu diketahui sebelum, berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pertama terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Cerme, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Dalam kejadian tersebut, diduga terjadi pencurian dan perusakan kabel Telkom berukuran 200 milimeter dan 400 milimeter.

“Informasi ada dua orang terlibat yakni yakni Kusno, yang disebut sebagai anggota Kodim, dan Daniel.” Ucap sumber media ini.

Masih kata Dainel, ini sama juga menuduh saya melakukan pencurian kabel bersama Kasno orang Kodim. Seperti yang diberitakan.

Namun, keterlibatan keduanya masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat berwenang.

Belum berselang lama, pada 11 September 2026 sekitar pukul 23.27 WIB, lubang galian berukuran cukup besar kembali ditemukan di lokasi yang sama, tepatnya di Jalan Raya Cerme, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng.

Perlu diperhatikan berdasarkan sumber media ini, dalam perkara dugaan vandalisme dan pencurian kabel menyebutnya selain, Daniel dan Kusno okmum anggota Kodim Gresik, ada Seherman sebagai penyandang dana dibantu pegawai Telkom Gresik bernama Setiawan.

“Suherman berperan sebagai penyandang dana dan Setiawan pegawai Telkom yang backup, ” Ucap sumber media ini.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan kerugian akibat kerusakan fasilitas jaringan, aktivitas penggalian di kawasan jalan raya juga dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar. Dapat menimbulkan risiko keselamatan. M12/Tok

Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Unesa, Modus KTP dan Ijazah Palsu Diungkap di Persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang diduga melibatkan sejumlah orang mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/9/2026).

Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa, yakni Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG., Ronny Zulkarnain, dan Fiki Prasetyo.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, seorang pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Riski, mengungkap awal mula dugaan kecurangan tersebut terbongkar.

Riski yang bertugas sebagai koordinator pengawas mengatakan, kecurigaan muncul saat dirinya melakukan pemeriksaan kartu identitas peserta ujian.

Menurutnya, saat KTP salah satu peserta diperiksa menggunakan aplikasi di telepon seluler (HP), identitas tersebut tidak terdeteksi. Pemeriksaan kemudian dilakukan menggunakan HP milik pengawas lainnya, namun hasilnya tetap sama.

“Setelah selesai ujian, peserta itu kami giring ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian kami konfirmasi ke sekolah asal. Ternyata ijazahnya berbeda dengan identitas pada KTP peserta,” ujar Riski dalam persidangan.

Ia menjelaskan, perbedaan juga terlihat pada foto di KTP dengan orang yang mengikuti ujian.

“Antara foto di KTP dengan peserta saat ujian berbeda. Ijazahnya juga berbeda dari sekolah asal. Ujian ini untuk Fakultas Kedokteran di Universitas Negeri Malang,” katanya.

Setelah menemukan kejanggalan tersebut, Riski mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Polsek Lakarsantri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra kemudian menunjukkan KTP atas Handika beserta dua lembar ijazah kepada saksi.

“Iya benar ini, fotonya tidak sama,” jawab Riski.

Berawal dari Tawaran Masuk Kedokteran Jalur Belakang

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara tersebut diduga bermula ketika drg. Moh. Ikhwanuddin, yang disebut bekerja sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-Bulu, Sumenep, dimintai bantuan oleh Ronny Zulkarnain.

Ronny disebut meminta bantuan agar anaknya, Hendi Karisma Nael Royan, dapat masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur belakang.

“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, ‘Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang?'” ujar jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Rabu (2/9/2026) lalu.

Menurut jaksa, Ikhwanuddin menyatakan kesanggupannya dan meminta pembicaraan dilanjutkan di rumahnya. Ia kemudian memberikan nomor telepon kepada Ronny.
Pertemuan kembali berlangsung pada 9 November 2025 di rumah Ikhwanuddin. Saat itu, Ronny disebut kembali menanyakan kemungkinan memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

Jaksa menyebut Ikhwanuddin kemudian menawarkan mekanisme melalui “jalur belakang”. Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes dan hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk diproses.

Pembicaraan selanjutnya mengarah pada beberapa perguruan tinggi di Malang, antara lain Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Pada pertemuan ketiga, 27 November 2025, pembicaraan disebut berkembang menjadi negosiasi biaya dan pilihan kampus.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut tarif yang ditawarkan untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mencapai Rp800 juta. Untuk Universitas Brawijaya Malang juga disebut Rp800 juta, sedangkan Universitas Negeri Malang sebesar Rp700 juta.

“Pada Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dengan biaya sebesar Rp800.000.000, untuk Universitas Brawijaya Malang dengan biaya sebesar Rp800.000.000, sedangkan untuk tarif Universitas Negeri Malang sebesar Rp700.000.000,” kata jaksa.

Hendi Karisma Nael Royan kemudian disebut memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Setelah dokumen calon mahasiswa disiapkan, Ikhwanuddin disebut meneruskannya kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior untuk diproses lebih lanjut.

Ronny kemudian memastikan pilihan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang dan membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa.

Selanjutnya, Darmawan disebut mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa kepada Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, yang juga berprofesi sebagai dokter.

Dalam dakwaan, Bayu kemudian menghubungi I Komang Parama Panditha Putra untuk menanyakan kesanggupannya membantu meloloskan Hendi melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti tes dengan menggunakan jasa joki.

Dalam proses tersebut, jaksa menyebut terjadi pembicaraan mengenai kesepakatan biaya.

KTP, Ijazah hingga Peralatan Cetak Disita
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengamankan sebanyak 85 barang bukti yang diduga berkaitan dengan modus operandi jaringan tersebut.

Barang bukti itu antara lain KTP palsu, ijazah palsu SD, SMP, dan SMA, transkrip nilai, hingga surat keterangan siswa atas nama sejumlah orang.

Beberapa nama yang disebut dalam barang bukti di antaranya Handika Rismana El-Royyan, Roudhotul Jannah, Helga Majid Asfarin, Mohammad Aliev Akbar Irawan, dan sejumlah nama lainnya.

Modus tersebut juga terungkap dalam Berita Acara Kecurangan UTBK-SNPMB Tahun 2026 tertanggal 21 April 2026.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menyediakan joki untuk menggantikan peserta ujian, memanipulasi data identitas, hingga memasang foto joki pada kartu peserta ujian.

Penyidik juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen identitas, di antaranya card printer HID ARGO DTC 1250E, stempel yang diduga palsu milik lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, serta puluhan lembar bahan baku pembuatan KTP palsu.

Uang Rp290 Juta dan Tiga Mobil Disita
Selain dokumen dan peralatan, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp290 juta dan tiga unit kendaraan, yakni BMW 330i tahun 2023 dengan nomor polisi L-134-YUU, BMW X5 tahun 2019 dengan nomor polisi B-1822-ULP, serta Volkswagen Tiguan tahun 2019 dengan nomor polisi B-1838-EJE.

Penyidik juga mengamankan buku tabungan, rekening koran, kartu ATM BCA atas nama Darmawan Prasetyo dan drg. Moh. Ikhwanuddin, serta puluhan telepon seluler, laptop, kartu SIM, bukti percakapan dan transaksi keuangan.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

CV Insan Bumi Indonesia Terindikasi TPPU Kasus Jual Beli Buah Impor, Uang Investor Diduga Mengalir untuk Rumah, Mobil hingga Perhiasan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan investasi bisnis jual beli buah impor yang menyeret Direktur Utama CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achamad Sulthan, dan Komisaris Virta Resia Pengestu, memasuki babak pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/9/2026).

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan bahwa aliran dana investor tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi. Uang yang dihimpun dari para investor disebut digunakan untuk membeli rumah, mobil, perhiasan hingga kebutuhan pribadi.

Kedua terdakwa didakwa dalam perkara investasi jual beli buah impor yang diduga fiktif. Berdasarkan keterangan di persidangan, terdapat 23 pelapor dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Virta mengungkap bahwa aktivitas jual beli buah impor tersebut pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang ditawarkan kepada investor. Dokumen berupa purchase order (PO) dan surat jalan disebut dibuat untuk mendukung transaksi yang sebenarnya tidak ada.

Virta mengaku membuat sejumlah dokumen tersebut setelah jumlah investor yang dihimpun Dimas semakin banyak.

“Awalnya sekitar Februari 2024 Dimas mendapatkan investor. Selama dua sampai tiga bulan berjalan lancar. Kemudian investor semakin banyak hingga mencapai miliaran rupiah, sehingga terpaksa dibuatkan PO fiktif,” ujar Virta dalam persidangan.

Menurut Virta, sebelumnya dirinya juga berusaha mencari PO, namun tidak mendapatkannya. Para investor, kata dia, ditawarkan keuntungan sekitar 10 hingga 13 persen.

Virta menyebut kondisi tersebut mulai terungkap sekitar Januari 2026.

Sementara itu, Dimas mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembelian buah kepada importir lokal sebagaimana skema bisnis yang ditawarkan kepada investor.
“Untuk penjualan buah itu semuanya diatur Virta. Dari awal Virta tidak pernah bilang ada kendala,” ujar Dimas.

CV Dibuat untuk Menampung Transaksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina kemudian menggali alasan dibentuknya CV Insan Bumi Indonesia serta pihak yang menguasai rekening perusahaan.

Dimas menjelaskan, pendirian CV tersebut merupakan saran salah satu investor. Ia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Virta menjadi Komisaris.

“Tujuannya untuk pembayaran pajak. Tidak ada hubungannya dengan PT Laris Manis,” kata Dimas.

JPU kemudian mempertanyakan apakah pembentukan perusahaan tersebut juga dimaksudkan untuk meyakinkan para investor serta siapa yang mengendalikan rekening perusahaan.

Dimas mengakui bahwa rekening perusahaan berada dalam penguasaannya. Namun, penggunaan dana disebut dilakukan atas persetujuan bersama dengan Virta.

“Para investor selain transfer ke perusahaan, ada juga yang transfer ke Virta atau saya,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai aliran dana investasi yang dihimpun melalui skema jual beli buah impor tersebut.

Dana Investor Diduga Berubah Menjadi Aset Pribadi

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung penggunaan dana yang berasal dari para investor.

Dimas mengakui sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Pakuwon City senilai sekitar Rp3 miliar, perabotan sekitar Rp400 juta, membeli mobil dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Sementara Virta juga mengakui adanya penggunaan uang investor untuk membeli rumah, perhiasan, mobil serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan investasi jual beli buah impor justru disebut mengalir untuk kebutuhan pribadi.

Hal ini berpotensi menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila nantinya ditemukan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana ke dalam bentuk aset maupun penggunaan lainnya.

Dalam persidangan, JPU juga menegaskan kepada kedua terdakwa terkait jumlah dana yang dihimpun dari para pelapor.

“Jadi memang kegiatan jual beli buah ini fiktif, kalian sudah mengetahui dari awal dan kemana-mana saja uangnya. Total dari 23 pelapor mencapai Rp28 miliar. Kalian tidak usah berbelit-belit,” tegas JPU.

Ditanya Pengembalian Uang Korban
Persoalan lain muncul ketika JPU menanyakan kesanggupan kedua terdakwa mengembalikan uang para korban.

Baik Dimas maupun Virta kompak mengaku sudah tidak memiliki uang maupun aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian para investor.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara pengakuan mengenai penggunaan dana investor untuk membeli rumah, mobil, perhiasan dan kebutuhan pribadi menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan. Tok

Proyek Drainase DSDABM Surabaya Disorot, CV Samoka Kembali Dipercaya Setelah Kecelakaan Kerja

Surabaya, Timurpos.co.id – Program pembangunan dan perbaikan drainase terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sebagai salah satu upaya mengantisipasi genangan saat musim hujan.

Namun, pelaksanaan sejumlah proyek drainase di lapangan masih menjadi sorotan. Mulai dari mekanisme pengadaan, proses penunjukan penyedia melalui Pengadaan Langsung (PL), hingga pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

Salah satu proyek yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan saluran U-Ditch 80/100 lengkap dengan cover gandar 5 ton di Jalan Medokan Asri Tengah Sisi Utara, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Samoka pada Tahun Anggaran 2026.

Sorotan terhadap penyedia tersebut tidak lepas dari catatan kecelakaan kerja yang pernah terjadi pada proyek pembangunan saluran di Surabaya.

Publik masih mengingat insiden kecelakaan kerja di proyek pembangunan saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari, 17 September 2025.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert ketika proses pemindahan menggunakan alat berat.

Saat itu, Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, pihak kepolisian belum menyimpulkan penyebab kecelakaan dan menyatakan masih melakukan penyelidikan.

“Masih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,” ujar Yanuar kepada awak media saat itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini perkembangan maupun hasil penanganan perkara tersebut belum diketahui secara jelas oleh publik.

Kini, CV Samoka kembali dipercaya mengerjakan proyek pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Medokan Asri Tengah Sisi Utara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi dan penilaian terhadap penyedia jasa sebelum kembali mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.

Apalagi, proyek yang dikerjakan berkaitan langsung dengan pekerjaan konstruksi dan keselamatan para pekerja di lapangan.

Pertanyaannya, sejauh mana DSDABM melakukan evaluasi terhadap rekam jejak penyedia sebelum memberikan pekerjaan baru?

Apakah aspek keselamatan kerja, kemampuan teknis, pengalaman, serta catatan pekerjaan sebelumnya menjadi bagian dari evaluasi?

Atau, memang tidak ada perusahaan lain yang dinilai lebih kompeten untuk mengerjakan proyek serupa di Surabaya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab, terlebih proyek-proyek drainase menggunakan anggaran pemerintah dan pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya, Kepala DSDABM Surabaya, maupun Samuel yang disebut-sebut sebagai pihak di balik CV Samoka, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Tok

Dua Orang Diduga Terlibat Vandalisme Kabel Telkom di Gresik, Lubang Galian Kembali Ditemukan

Gresik, Timurpos.co.id – Dugaan aksi vandalisme dan pencurian kabel Telkom kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Dua peristiwa di lokasi yang sama dilaporkan terjadi dalam rentang beberapa hari dan kini menjadi perhatian warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pertama terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Cerme, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Dalam kejadian tersebut, diduga terjadi pencurian dan perusakan kabel Telkom berukuran 200 milimeter dan 400 milimeter.

“Informasi ada dua orang terlibat yakni yakni Kusno, yang disebut sebagai anggota Kodim, dan Daniel.” Ucap sumber media ini.

Namun, keterlibatan keduanya masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat berwenang.

Belum berselang lama, pada 11 September 2026 sekitar pukul 23.27 WIB, lubang galian berukuran cukup besar kembali ditemukan di lokasi yang sama, tepatnya di Jalan Raya Cerme, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan kerugian akibat kerusakan fasilitas jaringan, aktivitas penggalian di kawasan jalan raya juga dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar. Dapat menimbulkan risiko keselamatan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai dugaan vandalisme dan pencurian kabel tersebut.

Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memastikan siapa saja yang terlibat dan motif di balik penggalian serta dugaan perusakan kabel Telkom tersebut. M12

Perkara Tanah Mangkrak, Dana Ratusan Juta Dipertanyakan: Benarkah Oknum Ketua LSM Pasopati Mengaku Pengacara?

Demak, Timurpos.co.id -Dugaan praktik makelar kasus kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, diduga menerima dana ratusan juta rupiah dengan dalih membantu pengurusan perkara hukum, termasuk perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana yang diminta kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut mencapai kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta. Namun, setelah dana diserahkan, perkara yang dijanjikan untuk diurus justru diduga mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.

DANA HABIS, PERKARA TAK KUNJUNG SELESAI

Salah satu perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dana yang disebut telah dikeluarkan mencapai Rp250 juta. Ironisnya, hingga kini perkara tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak pemberi dana.

Muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara, melainkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi Eko HK. Tuduhan ini tentu perlu dibuktikan melalui bukti transaksi, keterangan para pihak, serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

MENGAKU PENGACARA, PADAHAL BUKAN ADVOKAT?

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dugaan klaim Eko HK sebagai pengacara dalam menjalankan aktivitas pengurusan perkara. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan, Eko HK bukan pengacara maupun paralegal yang memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi advokasi sebagaimana profesi tersebut.

Jika benar terdapat pengakuan sebagai pengacara, penerimaan dana dengan janji pengurusan perkara, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka hal itu patut menjadi perhatian serius. Bukan hanya menyangkut dugaan kerugian materiil, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga swadaya masyarakat dan profesi hukum.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana ratusan juta rupiah tersebut, apa saja yang telah dilakukan untuk mengurus perkara, dan mengapa perkara yang dijanjikan justru diduga tidak kunjung selesai?

Pihak-pihak yang merasa dirugikan perlu menempuh jalur hukum dengan membawa bukti pembayaran, perjanjian, percakapan, serta dokumen perkara. Klarifikasi dari Eko HK juga penting untuk memberikan penjelasan mengenai status dana dan perkembangan perkara yang dipersoalkan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar perkara uang, melainkan menyangkut tanggung jawab, integritas, dan kepercayaan publik. M12

Belasan Calon Jemaah Umrah Asal Situbondo Gagal Berangkat, PT Kiswah Haramain Travelindo Dituduh Lakukan Penipuan  

Situbondo, Timurpos.co.id — Belasan calon jemaah umrah asal Kabupaten Situbondo menyatakan kecewa dan keberatan setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Mereka justru dipulangkan dari Surabaya setelah sebelumnya dijadwalkan berangkat melalui PT Kiswah Haramain Travelindo, sebuah perusahaan biro perjalanan yang beralamat di Perumahan Taman Surya Kencana, Cluster Merkurius Blok A Nomor 28–29, Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya beredar informasi bahwa sekitar 30 calon jemaah umrah gagal diberangkatkan. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi para calon jemaah yang sudah menabung dan menyiapkan diri untuk beribadah ke Tanah Suci.

Kepada awak media, para calon jemaah mengaku sudah membayar biaya paket umrah sejak lama dan sudah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk paspor dan dokumen perjalanan. Namun hingga hari keberangkatan yang dijanjikan, keberangkatan terus ditunda dan akhirnya dibatalkan sepihak tanpa kejelasan pengembalian dana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kiswah Haramain Travelindo belum memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan tersebut. Para calon jemaah berharap pihak penyelenggara segera memberikan kejelasan, baik terkait keberangkatan maupun pengembalian dana secara utuh. Jika tidak ada solusi, para jemaah mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib karena diduga adanya unsur penipuan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah dan haji, memastikan izin operasional serta legalitas perusahaan sebelum menyerahkan sejumlah besar uang. M12