Timur Pos

PRKB Sampaikan Ucapan HUT TNI ke-81

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Umum PRKB (Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu), Imam Buhori, menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan kepada seluruh keluarga besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-81.

Melalui momentum peringatan tersebut, Imam Buhori menyampaikan apresiasi atas pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus menjalankan tugas dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Selamat HUT TNI ke-81. Semoga TNI senantiasa semakin profesional, modern, tangguh, solid, serta terus bersama rakyat dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI,” ujar Imam Buhori, Minggu (04/10/2026).

Menurut Buhori, semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, generasi muda juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga semangat nasionalisme, persaudaraan, gotong royong, serta kecintaan terhadap Tanah Air.

Sebagai organisasi kepemudaan, PRKB menyatakan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, harmonis, dan menjunjung tinggi persatuan.

“TNI dan rakyat adalah bagian dari kekuatan bangsa. Mari kita jadikan HUT TNI ke-81 sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga semangat kebangsaan, dan bersama-sama membangun Indonesia yang maju,” pungkas Imam Buhori.

Peringati Maulid Nabi, Yayasan Langgar Mas Adah Gelar Sunatan Massal untuk 100 Anak

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Langgar Mas Adah menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirangkai dengan kegiatan sosial berupa sunatan massal bagi 100 anak, di Jalan Sidodadi III, Surabaya. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (3–4 Oktober 2026).

Rangkaian acara diawali dengan pengajian dan ceramah agama yang disampaikan oleh KH. Abdullah Samsul Arifin dari Jember. Dalam ceramahnya, ia mengajak para jamaah untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW serta menanamkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda sejak dini.

Selain sebagai bentuk peringatan Maulid Nabi, kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian sosial Yayasan Langgar Mas Adad terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang mengikuti sunatan massal.

Pengasuh Yayasan Langgar Mas Adah KH. Gus Muhammad Akbar, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, peringatan Maulid Nabi tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk melahirkan generasi yang berbakti, berilmu, dan berakhlak luhur,” ujarnya.

Sebanyak 100 anak mengikuti kegiatan sunatan massal dengan didampingi orang tua masing-masing. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian yayasan terhadap kesehatan anak sekaligus upaya mempererat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.

Panitia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang. Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi tidak hanya menjadi sarana meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Ari

Korban Terus Bermunculan, Arisan Online MS Blesse Bigget Diduga Telan Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id — Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner, Jl. Jagalan I No. 16, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kedatangan para korban dilakukan untuk meminta pendampingan hukum setelah mereka mengaku mengalami kerugian yang jika dihitung sementara disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.

Para korban membawa berbagai bukti, di antaranya bukti transfer dan percakapan terkait aktivitas arisan. Mereka diterima oleh tim kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.

• Kerugian Korban Mulai Rp5 Juta hingga Rp400 Juta

Dodik Firmansyah, S.H. mengatakan pengaduan yang diterima pihaknya saat ini sudah berasal dari puluhan korban.

Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi. Ada yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara korban lainnya menyebut kerugiannya mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.

Jika seluruh pengaduan yang telah masuk dihitung sementara, nilai kerugian disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.

“Yang sudah datang dan mengadu kepada kami sudah puluhan korban. Nilai kerugiannya bervariasi, ada yang Rp5 juta, Rp20 juta, Rp35 juta, bahkan ada yang Rp300 juta sampai Rp400 juta. Kalau ditotal sementara, kerugiannya kurang lebih hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik.

Dodik menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para korban, sehingga belum menjadi hasil audit resmi.

• Korban Mengaku Dana Tak Kunjung Cair

Salah satu korban berinisial S mengaku awalnya hanya mengikuti satu slot arisan. Karena pada awalnya berjalan lancar, ia kemudian menambah kepesertaannya hingga empat slot.

Namun, ketika tiba waktunya menerima pencairan, dana yang diharapkan disebut tidak kunjung diterima.

“Saya saja rugi Rp35 juta. Teman saya ada yang Rp50 juta, ada yang Rp20 juta. Kami ini puluhan orang,” ungkap S.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari data yang dikumpulkan tim kuasa hukum bersama bukti transaksi dan komunikasi para korban.

• Kuasa Hukum Dalami Dugaan Pengelolaan Dana

Para korban menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana arisan online MS Blesse Bigget. Mereka juga menduga mekanisme yang digunakan menyerupai skema Ponzi.

Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Tim kuasa hukum akan mencocokkan keterangan para korban dengan bukti transfer, percakapan, serta dokumen lain yang diserahkan kepada mereka.

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. menyatakan pendataan terus dilakukan untuk mengetahui jumlah korban serta nilai kerugian secara lebih akurat.

• Akan Layangkan Somasi

Sebagai langkah awal, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola atau owner MS Blesse Bigget.

Tim kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan serta menyelesaikan persoalan hak para korban.

Somasi tersebut disebut menjadi langkah awal sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

• Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Apabila somasi tidak mendapat respons atau tidak menghasilkan penyelesaian, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. mengatakan laporan akan disiapkan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari para korban.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan kawal laporan para korban sampai ada kepastian hukum,” tegas Dodik.

• Alamat yang Disebut Berkaitan dengan Owner

Dalam proses pendataan, pihak korban dan kuasa hukum menyebut nama Pratiwi Novia Wijayanti sebagai owner yang dikaitkan dengan MS Blesse Bigget.

Alamat yang disampaikan kepada tim kuasa hukum berkaitan dengan yang bersangkutan berada di Jl. Manukan Tengah III Blok 6 I/1, Tandes, Kota Surabaya.Alamat tersebut dicantumkan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum dan belum diverifikasi secara independen oleh media ini.

• Owner Belum Memberikan Tanggapan

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pratiwi Novia Wijayanti selaku owner melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang bagi Pratiwi Novia Wijayanti maupun pihak MS Blesse Bigget untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun hak jawab terkait dugaan persoalan yang disampaikan para korban.

• Posko Pengaduan Dibuka

Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner juga membuka posko pengaduan bagi pihak lain yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan arisan online tersebut.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah korban, nilai kerugian, serta rangkaian transaksi secara menyeluruh sebelum langkah hukum ditempuh. M12

Kakak Adik yang Bersengketa Waris Rp 18 Miliar Sepakat Berdamai

Surabaya, Timur.co.id – Harta warisan senilai Rp 18 miliar sempat membuat hubungan kakak beradik Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto merenggang. Perselisihan yang berujung saling gugat di pengadilan hingga saling lapor polisi itu akhirnya menemui titik damai. Keduanya sepakat mengakhiri sengketa warisan peninggalan orang tua mereka melalui kesepakatan tertulis di hadapan notaris.

HUBUNGAN darah tak selalu menjadi jaminan hubungan keluarga berjalan harmonis. Perselisihan soal harta warisan bahkan bisa membuat kakak dan adik harus berhadapan di meja hijau. Hal itulah yang dialami Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto. Keduanya sempat terlibat sengketa panjang memperebutkan harta peninggalan mendiang orang tua mereka yang nilainya mencapai Rp 18 miliar.

Perselisihan tersebut bahkan melebar ke sejumlah jalur hukum. Rudy menggugat adiknya, Edwin, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak berhenti di situ, Rudy juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Keduanya bahkan saling melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait warisan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Namun, perseteruan yang sempat melibatkan berbagai proses hukum itu akhirnya menemui titik terang. Rudy dan Edwin sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara resmi di hadapan Notaris Santi Kusumawati.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan bahwa perdamaian tersebut merupakan hasil komunikasi dan itikad baik kedua belah pihak. Kesepakatan itu diharapkan menjadi akhir dari konflik yang selama ini membelit hubungan kakak beradik tersebut.

“Pada prinsipnya, para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara resmi di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara damai,” ujar Enricho.

Menurut dia, keputusan berdamai menjadi langkah para pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus terus melanjutkan perselisihan melalui jalur hukum. Dengan adanya kesepakatan tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan tanpa dibayangi konflik warisan.

Enricho berharap perdamaian itu benar-benar menjadi penyelesaian atas seluruh perselisihan yang terjadi. Termasuk mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari. Sebagai kuasa hukum, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil kedua belah pihak dan berharap seluruh komitmen dalam kesepakatan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Terkait isi kesepakatan, Enricho belum bersedia mengungkapkannya secara terperinci. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang menjadi ranah para pihak. Dia hanya menegaskan bahwa perdamaian telah tercapai dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan itikad baik.

“Yang terpenting, perdamaian telah tercapai dan kami menghormati komitmen masing-masing pihak untuk melaksanakannya dengan itikad baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Rudy menggugat Edwin ke PN Surabaya terkait pembagian harta peninggalan mendiang orang tua mereka, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris. Dia juga menuntut agar Edwin membagi sejumlah aset yang menjadi bagian dari harta warisan keluarga.

Aset yang dipersoalkan meliputi sejumlah rumah yang berada di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, kawasan Graha Famili, dan Jalan Rungkut Menanggal. Selain itu, Rudy juga mempermasalahkan hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Sengketa tersebut kemudian merambah ke ranah administrasi negara melalui gugatan di PTUN Surabaya. Perselisihan juga berkembang menjadi saling lapor dugaan pemalsuan surat terkait harta warisan ke kepolisian.

Kini, setelah melalui proses perselisihan di berbagai jalur hukum, kedua bersaudara itu memilih jalan damai. Meski detail pembagian harta warisan belum diungkapkan, kesepakatan di hadapan notaris menjadi langkah baru bagi Rudy dan Edwin untuk mengakhiri sengketa yang telah membelit keluarga mereka. (gas)

Sepakat Cabut Perkara dan Tak Saling Tuntut Lagi

SEBELUM berdamai, perkara hukum antara Rudy dengan Edwin masih bergulir. Baik perkara perdata maupun pidana. Namun, kini keduanya sepakat mengakhiri seluruh perkara.

“Semua perkara sudah dicabut. Sudah tertuang dalam akta perdamaian,” kata kuasa hukum Edwin, Enricho Njoto.

Bukan hanya itu, keduanya juga telah bersepakat tak saling menuntut di kemudian hari. “Harapan kami ke depan tidak ada perkara lagi. Di akta perdamaian juga sudah tertuang kedua pihak tak akan saling tuntut,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rudy, Agus Mulyo menolak berkomentar terkait perkara tersebut. “Saya tidak ada komentar,” kata Agus. Tok

Saksi Ungkap Rekrutmen Sindikat Scam 41 WN China-Jepang, Diajak Kerja hingga Disuruh Hafalkan Skrip

Foto: SIPP PN Surabaya ERROR

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi Ryotaro Takano mengungkap proses dirinya hingga masuk dalam jaringan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring.

Takano mengatakan, sebelum berada di Indonesia, dirinya sempat tinggal di Malaysia selama sekitar dua bulan. Di negara tersebut, ia berkenalan dengan seseorang yang disebut bernama DiBo dan Motosa.

“Saya berada di Malaysia selama dua bulan. Kemudian berkenalan dengan DiBo dan Motosa. Saya ikut ke Indonesia bersama A Chay,” kata Takano di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Setelah tiba di Jakarta, Takano mengaku tinggal bersama A Chay selama hampir enam bulan dan sempat berpindah tempat tinggal sebanyak dua kali.

Menurutnya, tiket perjalanan dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Sementara kebutuhan hidupnya selama berada di Jakarta disebut dibantu oleh DiBo.

“Untuk tiket dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Untuk biaya hidup selama di Jakarta dibantu DiBo, tetapi bukan berupa uang, hanya kebutuhan saja,” ujarnya.

Takano melanjutkan, DiBo dan A Chay kemudian mengajaknya bekerja. Namun, menurut Takano, keduanya tidak menjelaskan secara rinci pekerjaan yang akan dijalankan.

Pada Maret 2026, Takano kemudian dibawa dari Jakarta ke Surabaya. Ia mengaku ditempatkan di sebuah rumah di kawasan Dharma Husada.

“Di bulan Maret 2026 saya pergi dari Jakarta ke Surabaya dan tinggal di Rumah Dharma Husada. Di sana saya disuruh menghafalkan skrip yang sudah tercetak dan menelepon,” ungkapnya.

Saat berada di Rumah Dharma Husada, Takano juga mengaku sempat melihat dan berbicara dengan dua perempuan warga negara Jepang yang disebut bernama Yurika dan Widori.
Menurut Takano, kedua perempuan tersebut mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Keduanya bilang awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi tidak sesuai. Yang membawa mereka adalah DiBo. Paspor dan handphone juga diambil oleh A Chay, itu pengakuan keduanya,” katanya.

Takano juga mengungkapkan bahwa selama berada di rumah tersebut dirinya tidak diperbolehkan keluar untuk berbelanja oleh A Chay.

“Selama di Dharma Husada saya tidak boleh keluar untuk belanja oleh A Chay. Untuk akses kunci semuanya di tangan Fauzi dan perempuan, istri Fauzi,” ujarnya.

Diduga Beroperasi dari Sejumlah Rumah
Sebanyak 41 warga negara China dan Jepang terseret dalam perkara dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.

Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.
Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek.

Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.

Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya.
Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.

Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Tok

Korban Pertanyakan CCTV, Supaya Kasus Pengeroyokan Terungkap

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saksi demi meringankan posisi terdakwa Haji Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prasigi alias Sengek dalam kasus pengeroyokan terjadi dilingkungan pergudangan buah Agrimex, Tanjung Sari, Surabaya, dihadirkan untuk menyampaikan keterangan dibawah sumpah, ketika sidang digelar Rabu (30/9/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, Saksi Supriyanto dan Sefila mengaku tidak melihat terdakwa memukul Louis, justru Louis selaku pihak korban disebut yang memukul hingga mulut terdakwa Yusuf berdarah.

“Saya lihat mulut haji yusuf berdarah,” ujar saksi Supriyanto.

Penasehat hukum terdakwa Denius dan Sengek juga menegaskan, meski kedua saksi disebut tidak datang sejak awal keributan, namun dikatakan tidak melihat jika terdakwa Yusuf alias Denius memukul Louis

“Yang dilihat saksi bukan dari awal kejadian, melainkan saat sudah terjadi keributan. Saat itu, Haji Yusuf berada di bawah, dan Louis berada di atas sambil melakukan pemukulan ke arah Haji Yusuf,” kata pengacara Nurdin seusai sidang.

Atas keterangan saksi, Nathalia keluarga korban Louis, menyikapi kesaksian dua orang karyawan terdakwa Poerwantoro, Ia berharap, jika adiknya Louis disebut ada memukul kenapa tidak dilakukan visum secara medis, dan CCTV seharusnya bisa dijadikan bukti secara hukum.

“Kedua saksi tersebut adalah anak buahnya Sengek alias Purwantoro. Yang laki-laki itu (Supriyanto) sebutannya Ipang. Yang perempuan (Sefila) saya hanya tahu dia admin, Intinya, mari kita lihat CCTV, karena kata-kata itu bisa dibuat, omongan pun bisa diatur, bahkan CCTV pun bisa diedit tapi saya memegang data aslinya. Polisi mengambil datanya dari server, dan di CCTV milik saya semuanya terlihat jelas, tidak ada pengeditan,” tegasnya, Rabu (30/9/2026) meminta lakukan visum jika korban ada memukul.

Ia menambahkan, terkait saksi yang perempuan melihat saat akhir, meski disebut CCTV kondisi buram, namun Louis sudah tersungkur dibawah.

“Yang perempuan itu hanya sempat melihat bagian paling akhir saja, itu pun terekam CCTV. Nanti semuanya bisa ditunjukkan cuplikan mungkin agak buram, tapi semuanya ada rekamannya. Apalagi posisi saat dia datang, Louis sudah tersungkur di bawah.” ungkap Nathalia.

“Setelah kejadian itu saya langsung kembali, dan keesokan harinya adik saya tidak berani masuk kerja, dia nangis di rumah karena menerima ancaman mau dibunuh dan sebagainya, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” sambungnya.

Nathalia berpesan, memberikan keterangan palsu ada hukumannya.”Terus, saya berharap Mas Ipang dan Mbak Admin juga menonton rekaman CCTV-nya. Kita kan masih bisa bertemu setiap hari kalian tahu betul, memberikan keterangan palsu itu ada hukumnya. Saya dan Luis tidak bermaksud memperlebar masalah, tapi tolonglah kalau sudah bersumpah, entah di atas Alquran atau apa pun, berikanlah keterangan apa adanya. Kalau memang datangnya saat keributan sudah selesai, ya katakan begitu saja,” harap keluarga korban supaya hakim juga dapat bijaksana serta memberikan keadilan.

Sebagaimana dakwaan jaksa soal kronologi kasus berawal, Saat itu Yusuf dan Sengek mendatangi kontainer di komplek gudang agrimex. Para terdakwa bermaksud bertanya kepada Louis soal keberadaan Natalia, sebagai pemilik jasa ekspedisi yang biasa mengantarkan buah-buahan mereka.

Lalu terjadi pertengkaran setelah Louis dianggap tidak memenuhi permintaan, Kemudian terjadi kasus dugaan pengeroyokan, yang juga melibatkan pelaku lain bernama Fatah Nalendra saat ini tengah ditahan petugas kepolisian.

Sesuai hasil visum et repertum yang tercantum dalam dakwaan, Louis mengalami sejumlah luka pada bagian punggung, kaki kanan, bahu kiri, dan pipi kanan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Tok

Tiga Anggota DPRD Diamankan Bersama Lima Orang di Hotel Surabaya, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Foto: Tangkapan Layar (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Mereka masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra.

Asrila diketahui juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Sementara itu, lima orang lainnya disebut berinisial F, R, K, N, dan Ro. Polisi sebelumnya menyebut delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah kamar hotel.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penggerebekan. Polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, narkoba dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pembelian disebut dilakukan di salah satu lokasi di wilayah Surabaya.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Polrestabes Surabaya menyatakan proses terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Hadi juga menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, proses terhadap kedelapan orang tersebut disebut akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan, belakangan diketahui tiga dari delapan orang yang diamankan tersebut berstatus sebagai anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tok

Saksi JPU Ungkap Asal Wire Rope dan Soal Merek, Kuasa Hukum: Fakta Sidang Penting Uji Mens Rea Santoso

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali mengungkap fakta mengenai rantai pasok, sertifikasi hingga penggunaan merek produk yang diperdagangkan perusahaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9), Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Menurut pengetahuan Andre, barang yang diterima dari supplier tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre di persidangan.

Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian mendalami pengetahuan saksi mengenai sertifikasi produk tersebut.
Andre mengatakan wire rope yang diterima PT BPI dari supplier dilengkapi sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan mengenai SNI pada produk bermerek Dongwa.

“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.

Andre juga menjelaskan hubungan usaha antara PT BPI dan PT SSGS. Menurutnya, PT BPI ditunjuk sebagai distributor untuk menjual produk tanpa mengubah bentuk barang.

“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.

Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond.

Edward menanyakan apakah transaksi wire rope yang dilakukan PT BPI juga disertai kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” jawab Andre.

Penasihat hukum selanjutnya menanyakan apakah selama bekerja di PT BPI Andre pernah menerima keluhan konsumen mengenai kualitas maupun keselamatan penggunaan wire rope.
Andre mengatakan tidak pernah menerima laporan tersebut.

“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.

Saksi Tegaskan BPI Bukan Produsen
Dalam pemeriksaan berikutnya, Andre juga menegaskan PT BPI tidak melakukan kegiatan produksi wire rope.
Menurut dia, perusahaan hanya menjalankan aktivitas perdagangan sebagai distributor.

“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” katanya.

Andre kemudian menjelaskan persoalan pencatatan merek Dongwa dan Unistrand.

“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah PT BPI melakukan penempelan merek pada fisik barang, Andre membantah.

“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.

Kuasa Hukum: Harus Diuji Ada Tidaknya Mens Rea

Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menilai rangkaian keterangan saksi tersebut relevan untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea pada diri kliennya.

Menurut Edward, perkara tersebut tidak cukup dilihat semata-mata dari persoalan administratif mengenai sertifikasi produk. Pengetahuan terdakwa saat memperoleh barang, informasi yang diterima dari supplier serta mekanisme distribusi juga harus menjadi bagian dari penilaian pengadilan.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Edward.

Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru membuka lebih jauh bagaimana posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.

“Harus dilihat bagaimana pemahaman klien kami ketika barang diterima, dari siapa barang diperoleh, dokumen apa yang menyertainya, serta bagaimana proses perdagangan tersebut berlangsung. Semua harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.

Menurut Edward, fakta bahwa PT BPI bertindak sebagai distributor dan memperoleh barang dari supplier merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai pertanggungjawaban pidana Santoso.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Menurut dakwaan jaksa, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa mendalilkan wire rope itu kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku. Tok

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih

Surabaya, Timurpos.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua waktu berbeda, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 50 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, menjaring tersangka berinisial A.T.F (23 tahun), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan dan menyita 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total ±42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar tempat tinggalnya. Bersama barang bukti tersebut juga diamankan timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, paket berisi lakban, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan pemeriksaan, A.T.F memperoleh pasokan dari seseorang yang dipanggil Kebo (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hari yang sama di wilayah Wiyung. Ia mengedarkan barang tersebut dengan menawarkan kepada kenalan serta menggunakan sistem “ranjau” — menaruh barang di lokasi yang telah disepakati pembeli. Dalam sehari, pelaku bisa menjual sabu sebanyak 1 hingga 10 kali. Praktik ini telah berlangsung selama 3 tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000. Keuntungan yang didapat berkisar Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per hari, selain dapat mengonsumsi barang tersebut secara cuma-cuma.

Belum genap sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak di bawah arahan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. dan berhasil menangkap pengedar di wilayah Kecamatan Semampir. Tersangka berinisial D (51 tahun), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu seberat ±8,483 gram, timbangan elektrik, alat hisap, ponsel, serta wadah penyimpanan.

Tersangka D mengaku membeli pasokan dari seseorang berinisial F (DPO) seharga Rp5,5 juta untuk 10 gram dalam transaksi yang berlangsung di wilayah Bangkalan pada Sabtu (12/9/2026). Barang dibagi-bagi dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Aktivitas ini telah berjalan 3 bulan terakhir, dengan keuntungan rata-rata Rp2 juta per penjualan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi.

Kedua tersangka disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 1 Tahun 2026, karena mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau mati serta denda minimal Rp2 miliar.

Penyidikan terhadap kedua kasus terus diperdalam di bawah koordinasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., termasuk upaya menelusuri dan menangkap para pemasok yang masih buron. Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan instansi terkait demi memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya. M12

Diana Dijadikan Tersangka Kasus Pencurian Kabel Telkom Di Rungkut Industri

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkembangan kasus dugaan pencurian atau pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Rungkut Industri, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, memasuki babak baru.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang perempuan bernama Diana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait aktivitas penggalian serta pengambilan kabel di kawasan Rungkut Industri.

Hal ini dibenarkan Oleh Kanit Tipikor Satres krim Polrestabes Surabaya Iptu Taufan bahwasanya sudah asa penetapan seorang tersangka seorang perempuan berinisial D.

“Setelah gelar perkara minggu kemarin, penyidik menetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial D, hal ini bentuk komitmen kami untuk bekerja secara profesional dan amanah” ucapnya

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, rantai besi serta potongan kabel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya aktivitas penggalian dan pengambilan kabel pada malam hari. Pada tahap awal penanganan, sejumlah pekerja di lokasi juga sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Nama Diana sendiri sebelumnya telah muncul dalam rangkaian pemberitaan mengenai aktivitas pengambilan kabel di kawasan tersebut.

Diana disebut sebagai penanggung jawab di lapangan ketika aktivitas pengambilan kabel menjadi perhatian masyarakat dan aparat.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilai telah menunjukkan perkembangan dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah menindaklanjuti perkara ini hingga adanya penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan,” ujar Fauzi, 30 September 2026

Namun demikian, GAPRAK meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Pihaknya mendorong penyidik untuk segera mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka Diana apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami meminta kepolisian segera melakukan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Penahanan tentunya harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fauzi.

Selain meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan, LSM GAPRAK juga mendorong penyidik untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut terlibat.

Menurut GAPRAK, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pengambilan kabel tersebut, termasuk apabila terdapat pihak yang memberikan perintah, mengatur kegiatan maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Semua harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

GAPRAK juga berharap Polrestabes Surabaya memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Diana tetap berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. M12