Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pesta sabu di Kafe Breakshot, Jalan Kenjeran No. 432, Tambaksari, Surabaya, berujung vonis pidana bagi tiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan 2 bulan.
Dalam amar putusannya, Hakim S. Pujiono menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Hoirul Anam bin Muhammad, Achmad Ramadhan Yoga Pratama bin Moch Abdullah Oemar, dan Ifadol bin Marsulam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,” ujar Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kategori VI sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa, 25 November 2025, saat terdakwa Hoirul Anam memesan sabu seberat 3 gram kepada seseorang bernama Fatir (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Harga disepakati sebesar Rp800 ribu per gram dengan total Rp2,8 juta.
Pembayaran dilakukan sebagian sebesar Rp500 ribu, sementara sisanya dianggap lunas karena adanya utang dari Fatir kepada terdakwa. Selanjutnya, Hoirul Anam meminta dua rekannya, Achmad Ramadhan Yoga Pratama dan Ifadol, untuk mengambil sabu yang telah diranjau di pinggir Jalan Raya Pogot, Surabaya.
Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, saat ketiga terdakwa berada di Kafe Breakshot, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 1,655 gram, dua unit ponsel, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok























