Foto: Sertijab (Int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Penangkapan tiga truk tangki bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Pelabuhan Mirah, Tanjung Perak, Surabaya, berbuntut sorotan publik. Selain dugaan penyimpangan distribusi BBM, mencuat pula isu adanya transaksi hingga Rp400 juta terkait pelepasan kendaraan tersebut.Selasa (27/4/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga unit truk tangki yang diduga milik PT Sinar Almas Mulia diamankan oleh anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur pada Rabu malam, 22 April 2026. Operasi tersebut dipimpin oleh seorang perwira pertama berinisial Ipda Yuda.
Ketiga truk disebut mengangkut BBM jenis dextrit masing-masing sekitar 8.000 liter, yang berasal dari Jawa Tengah dan rencananya akan digunakan untuk pengisian kapal di kawasan pelabuhan.
“Muatan itu bukan untuk distribusi umum, melainkan langsung ke kapal. Itu yang menjadi perhatian,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Setelah diamankan, ketiga truk tersebut dibawa ke kantor Direktorat Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hanya berselang dua hari, tepatnya Jumat, 24 April 2026, kendaraan tersebut dilaporkan telah dilepaskan.

Sumber yang sama menyebutkan, sempat terjadi negosiasi terkait pelepasan kendaraan. Awalnya disebutkan permintaan mencapai Rp700 juta, sebelum akhirnya disepakati sebesar Rp400 juta.
“Uang Rp400 juta itu diserahkan oleh seseorang Erik selaku pemilik armada kepada oknum aparat penegak hukum. Dana tersebut diduga berasal dari pemilik BBM, Wawan ,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Arman Asmara Syarifuddin, saat dikonfirmasi menyarankan langsung ke bagian penegakan hukum.
“Silakan langsung ke Gakkum,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Polairud, PT Sinar Almas Mulia, maupun individu-individu yang disebut dalam informasi tersebut.
Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM
Dari hasil penelusuran awal, pola distribusi BBM dari Jawa Tengah ke Surabaya untuk kebutuhan pengisian kapal dinilai tidak lazim, terlebih jika menggunakan BBM bersubsidi.
BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri atau komersial, termasuk pelayaran, tanpa izin khusus. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar kebijakan energi nasional.
Apabila dugaan dalam kasus ini terbukti, sejumlah ketentuan hukum berpotensi dilanggar, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf b dan c terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 5 dan 11 terkait dugaan suap kepada penyelenggara negara.
KUHP. Dapat dikenakan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Sorotan Publik
Kasus ini kembali membuka celah dalam pengawasan distribusi BBM, khususnya di kawasan pelabuhan yang memiliki intensitas aktivitas logistik tinggi. Publik pun mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan. M12.



























