Timur Pos

Kasus Hibah Jatim Jadi Sorotan, KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Khofifah

Foto: JPU KPK, Handoko Alfiantoro di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Khofifah maupun Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono. Kamis (29/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Handoko Alfiantoro, mengatakan tim penyidik dan penuntut masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan dalam persidangan perkara tersebut.

“Kalau untuk Ibu Gubernur, nanti kita lihat fakta selanjutnya,” ujar Handoko seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Handoko menjelaskan, pemeriksaan saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dilakukan secara bertahap. Pada hari yang sama, KPK memanggil sejumlah saksi dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Cipta Karya, Bina Marga, serta bagian kesejahteraan rakyat.

Menurut dia, pemeriksaan sebelumnya juga telah menyasar sejumlah pihak dari lingkungan sekretariat daerah dan kelompok masyarakat (pokmas).

“Secara berkala sudah kita panggil. Dari pekan kemarin juga sudah kita panggil dari beberapa klaster, dari klaster setwan sama pemprov juga sudah kita panggil, dari pokmas juga secara bertahap. Hari ini pun dari Pemprov Jatim sudah kita panggil,” katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan Adhy Karyono, Handoko menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan terhadap Sekdaprov Jatim tersebut.

“Untuk sementara ini belum kita panggil,” ujarnya saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Adhy.

Handoko menambahkan, pemanggilan saksi berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian serta perkembangan fakta yang terungkap di persidangan. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dalam batas-batas yang ditentukan majelis hakim.

“Kita lihat kebutuhan nanti. Kalau misalnya cukup, ya sudah,” katanya.

Handoko turut menyinggung perkara korupsi dana hibah Jatim sebelumnya yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkara tersebut, gubernur dan sekretaris daerah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan dalam perkara yang kini berjalan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan perkembangan fakta persidangan.

Hingga saat ini, KPK belum memastikan apakah Khofifah dan Adhy akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024. KPK masih memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan dalam persidangan. Tok

BRI Jemursari-Andayani Digugat, Kuasa Hukum Debitur Persoalkan Limit Lelang Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Wahyudi Nugraha, Reny Kumalasari SH,ST ,Fristcha Nofenti Marbun,SH, Yuliana Khomariyah,SH (Semuanya tergabung dalam RK Law) mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menyampaikan pemberitahuan terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jemursari-Andayani Surabaya. Gugatan tersebut berkaitan dengan rencana lelang aset milik kliennya yang dinilai jauh di bawah harga pasar. Kamis (29/10/2026).

Kuasa hukum mempersoalkan rencana lelang rumah milik Wahyudi di kawasan Pondok Candra, Dengan nilai limit Rp1,5 miliar. Padahal, berdasarkan perkiraan pihak kuasa hukum, rumah dua lantai dengan luas tanah sekitar 180 meter persegi itu memiliki nilai pasar berkisar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar.

Kedatangan kuasa hukum tersebut juga untuk menyampaikan bahwa perkara gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 11 November 2026. Sementara itu, lelang aset tersebut direncanakan berlangsung pada 4 November 2026.

Kuasa hukum Wahyudi menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, terutama terkait pemberitahuan lelang, penentuan nilai limit, serta upaya penyelesaian kredit yang telah mereka ajukan kepada pihak bank.

“Keberatan utama kami adalah Pak Wahyudi tidak menerima pemberitahuan lelang pertama dan kedua karena surat pemberitahuan tersebut disebut salah alamat. Kemudian, tiba-tiba kami mendapat informasi melalui WhatsApp bahwa aset akan menghadapi lelang ketiga dengan nilai Rp1,5 miliar,” ujar kuasa hukum Wahyudi.

Menurutnya, nilai tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan perkiraan harga pasar properti di kawasan Pondok Candra, khususnya Jalan Rambutan.

Kuasa hukum mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka terima dari pihak BRI, nilai penilaian internal atau appraisal terhadap rumah tersebut berada di angka sekitar Rp2,4 miliar. Namun, mereka mempertanyakan dasar penetapan nilai limit lelang sebesar Rp1,5 miliar.

“Kalau melihat kondisi rumah dan harga pasaran di daerah tersebut, perkiraan kami nilainya sekitar Rp4 miliar sampai Rp4,5 miliar. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penetapan nilai lelang Rp1,5 miliar,” tegasnya.

Ia juga menyebut, saat berkomunikasi dengan perwakilan BRI, Rizal dan Indri, pihak bank menyampaikan bahwa nilai Rp1,5 miliar tersebut telah menarik minat calon peserta lelang. Meski demikian, kuasa hukum tetap menilai penetapan harga itu perlu mendapat penjelasan secara transparan.

Kuasa hukum menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 2021 ketika Wahyudi memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari BRI dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan tenor 12 bulan yang dapat diperpanjang.

Pada awal masa kredit, pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, dalam perkembangannya, Wahyudi mengalami kesulitan memenuhi kewajiban angsuran dan pembayaran bunga.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, tidak terlepas dari persoalan pekerjaan serta masalah keluarga yang dihadapi Wahyudi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir sebelum istrinya meninggal dunia pada akhir 2025, Wahyudi harus mendampingi istrinya yang mengalami sakit hingga menjalani perawatan di rumah sakit.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk membuka ruang penyelesaian yang lebih longgar, tanpa mengabaikan kewajiban debitur.

“Kami sangat mengharapkan BRI memberikan kelonggaran. Pak Wahyudi sedang menghadapi banyak persoalan, baik pekerjaan maupun keluarga. Kami berharap ada solusi yang bisa ditempuh agar aset tersebut tidak langsung dilelang,” ujar kuasa hukum.

Selain mempermasalahkan nilai limit lelang, kuasa hukum juga menyoroti konsekuensi yang berpotensi dihadapi Wahyudi apabila rumah tersebut terjual Rp1,5 miliar.

Menurut perhitungan yang disampaikan kuasa hukum, hasil lelang tersebut belum tentu cukup untuk menutup seluruh kewajiban kredit. Mereka menyebut masih terdapat potensi sisa utang sekitar Rp500 juta yang harus diselesaikan Wahyudi, dengan catatan jumlah pastinya perlu dipastikan berdasarkan perhitungan kewajiban kredit dan hasil penjualan aset.

“Yang kami pertanyakan, kalau rumah sudah dilelang, tetapi masih ada sisa utang yang harus dibayar, bagaimana penyelesaiannya? Jangan sampai rumah sudah terjual, tetapi Pak Wahyudi masih harus menanggung sisa kewajiban yang cukup besar,” katanya.

Kuasa hukum menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pelaksanaan lelang, melainkan juga mengenai penentuan harga yang dianggap tidak sebanding dengan nilai pasar serta kesempatan debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sebelum mendatangi KPKNL, kuasa hukum mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada BRI dan menempuh mediasi sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan untuk menunda atau membatalkan rencana lelang.

Dalam proses mediasi, kuasa hukum mengaku sempat mendapat tawaran penyelesaian dengan syarat adanya dana masuk sebesar Rp1 miliar, yang disebut setara dengan 50 persen dari nilai pinjaman awal. Selain itu, terdapat opsi penyelesaian melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apabila ada pihak yang berminat membeli rumah tersebut.

Namun, menurut kuasa hukum, tenggat waktu yang diberikan dinilai terlalu singkat sehingga sulit dipenuhi. Mereka juga mengaku telah mengusulkan agar BRI memberikan kesempatan perpanjangan waktu selama enam bulan untuk melunasi kewajiban atau membuka kembali opsi restrukturisasi kredit.

“Kami sudah meminta kelonggaran, baik melalui perpanjangan waktu pelunasan selama enam bulan maupun opsi penyelesaian lainnya. Namun, sampai sekarang belum ada kesepakatan. Padahal, kami berharap masih ada jalan keluar sebelum aset tersebut dilelang,” ungkapnya.

Kuasa hukum menilai, kesempatan untuk mencari pembeli atau menyiapkan dana pelunasan membutuhkan waktu yang realistis. Karena itu, mereka berharap bank mempertimbangkan kembali langkah yang akan ditempuh terhadap aset Wahyudi.

Atas persoalan tersebut, Wahyudi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank BRI Cabang Jemursari-Andayani Surabaya di PN Surabaya.

Gugatan tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan persoalan pemberitahuan lelang pertama dan kedua yang disebut tidak diterima karena salah alamat, serta keberatan atas penetapan nilai limit lelang yang dinilai jauh di bawah harga pasar.

Dengan jadwal lelang yang disebut berlangsung pada 4 November 2026 dan sidang pertama pada 11 November 2026, kuasa hukum berharap persoalan tersebut mendapat perhatian agar tersedia ruang penyelesaian sebelum proses lelang dilaksanakan.

Sementara itu paralegal Bank Cabang Jemursari-Andayani Surabaya, Indri saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

Diduga Masuk Pekarangan Rumah Tampa Izin, Supri Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Langkah hukum diambil oleh Zainal (34 tahun), warga Kelurahan Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terhadap Supri, atas dugaan tindak pidana memasuki rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup milik orang lain tanpa hak dengan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Supri dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Rabu, (28/10/2026).

Laporan teregister di Polres Tanjung Perak dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/368/X/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Upaya hukum tersebut diambil oleh Zainal setelah Supri mengabaikan Surat Somasinya sebanyak 2 kali melalui Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, yang beralamat di Jalan Jagala 1 Nomor 16 Kota Surabaya.

Kuasa Hukum Zainal dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, yaitu Dodik Firmansyah menerangkan, kliennya mengambil upaya hukum karena pihak Terlapor atas nama Supri mengabaikan somasinya sebanyak 2 kali agar meninggalkan atau mengosongkan rumah yang telah dimiliki oleh kliennya melalui pembelian secara resmi sejak tahun 2023 dan lunas pada September 2025. Objek rumah tersebut beralamat di Tambak Wedi Gang Masjid, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

“Terlapor sampai saat ini masih menempati sebagian objek yang telah dibeli oleh klien kami kepada Suhartono dari dasar SHM (sertifikat hak milik) seluas 233 m2, dengan harga Rp 345 juta. Objek lahan tersebut dipecah oleh klien kami menjadi beberapa bidang dengan ukuran berbeda-beda dan melakukan pemecahan dokumen kepemilikannya.

Namun, Terlapor menempati sebagian objek tersebut seluas 36 m2 atau 4×9 meter. Meski klien kami menunjukkan surat kepemilikan sah kepada Terlapor, tapi Terlapor enggan meninggalkan objek yang menjadi milik klien kami,” kata Dodik Firmansyah kepada wartawan usai mendampingi Zainal laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu siang, 28 Oktober 2026.

Dikatakan Dodik Firmansyah, alasan Terlapor tidak mau meninggalkan objek rumah yang menjadi milik kliennya karena Terlapor membelinya kepada Saudara Obet dan sudah membayar uang muka (down payment/DP). Padahal, objek lahan yang dikuasai Terlapor tersebut merupakan bagian dari tanah yang telah dibeli oleh Zainal.

Sebelum mengambil langkah hukum ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Zainal sudah menawarkan kompensasi kepada pihak Supri sebanyak dua kali. Penawaran pertama pemberian kompensasi sebesar Rp 30 juta. Tetapi menurut Dodik Firmansyah, tawaran tersebut ditolak oleh Supir.

Kemudian Zainal kembali menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan bidang tanah tersebut. Namun, tawaran kedua itu juga tidak diterima oleh Supri.

“Pihak Terlapor minta kompensasi sebesar Rp 100 juta. Dan itu memberatkan klien kami. Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kerugian yang dialami klien kami kurang lebih Rp 500 juta. Kami harap, penyidik Polres Tanjung Perak menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dodik Firmansyah. M12

Keroyok Louis Prasetya, Yusuf dan Sengek Divonis 13 Bulan, Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Yusuf dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek divonis masing-masing 1 tahun 1 bulan penjara dalam perkara pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari Nomor 24B, Surabaya. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Terhadap terdakwa Yusuf dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan,” kata Hakim S. Pujiono dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Rico Luis Antonio Sinaga menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Kasus itu bermula ketika Yusuf dan Poerwantoro, yang saat itu bekerja sebagai pedagang buah di kawasan Pasar Jalan Tanjungsari, mendatangi kontainer nomor 7 di Pergudangan Agrimex.

Kedatangan Yusuf disebut untuk menanyakan keberadaan Fatah Nalendra alias Celeng, yang diduga menjadi pengemudi jasa ekspedisi pengangkutan buah miliknya. Namun, Louis Prasetya yang ditemui di lokasi tidak memenuhi permintaan tersebut.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu argumen antara Yusuf, Poerwantoro, dan Louis.

Dalam surat dakwaan diuraikan, Yusuf kemudian memukul Louis satu kali menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga mengenai mulut korban. Saat Louis berhasil berdiri, Yusuf kembali memukul dan mengenai pelipis kanan korban.

Keributan berlanjut ketika Poerwantoro menghampiri Louis dari arah belakang. Poerwantoro didakwa memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga mengenai bagian belakang kepala, bahu, dan punggung.

Sementara itu, Fatah Nalendra alias Celeng, yang disebut sebagai karyawan Poerwantoro, juga diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, Fatah mengapit leher Louis menggunakan tangan kanannya.

Fatah juga disebut mengancam korban dengan mengatakan, “Kalau kamu masih berontak, kamu akan dibui.” Keributan akhirnya berhenti setelah situasi di sekitar lokasi mulai ramai. Yusuf, Poerwantoro, dan Fatah kemudian meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Louis ditolong warga sekitar untuk mendapatkan perawatan.

Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan hasil Visum et Repertum dari RS Mitra Keluarga yang dibuat oleh dr. Hikmah Shabrina Dinda.

Hasil pemeriksaan terhadap Louis menunjukkan sejumlah luka, di antaranya dua luka lecet pada punggung kaki kanan masing-masing berukuran sekitar 2 x 1 sentimeter dan 1 x 1 sentimeter.

Selain itu, ditemukan luka lecet pada bahu kiri berukuran sekitar 3 x 0,5 sentimeter serta luka kebiruan pada pipi kanan berukuran sekitar 2 x 1 sentimeter.

Dalam perkara tersebut, Fatah Nalendra alias Celeng disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun dalam fakta sidang Fatah sudah diamankan oleh Polisi. Tok

Erica Natasha Risakotta Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Lakalantas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Erica Natasha Risakotta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan keterlibatannya dalam kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma. Dalam perkara tersebut, Erica diduga mengemudikan mobil dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan meninggalkan lokasi tabrakan pertama.

Dalam sidang di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (27/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi memaparkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO.

Menurut uraian jaksa, rangkaian kejadian bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya.
“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar Deddy dalam persidangan.

Di tempat tersebut, Erica disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol. Setelah itu, ia mengemudikan mobilnya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan kurang berkonsentrasi.

Saat melintas di Jalan Taman Apsari, mobil yang dikemudikan Erica menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir. Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa tidak menghentikan kendaraannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Surabaya.

Kecelakaan kembali terjadi sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya. Mobil terdakwa menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang saat itu sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap.

“Sekitar 500 meter berselang, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pikap hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terang Deddy.

Setelah tabrakan kedua, Erica berhasil diamankan warga di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas kepolisian menangani perkara tersebut untuk diproses secara hukum.

Didakwa dengan Tiga Pasal Alternatif dan Kumulatif

Atas peristiwa tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, Erica dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Adapun dakwaan ketiga merujuk pada Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ. Tok

Sambut HUT ke-81 Korps Marinir, Pasmar 2 Gelar Marines Super Enduro & Trabas Horee Berhadiah Rp100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Korps Marinir, Pasmar 2 akan menggelar ajang Marines Super Enduro & Trabas Horee pada Minggu, 22 November 2026, di Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pecinta olahraga motor trail untuk menyalurkan hobi, menguji kemampuan menaklukkan medan, sekaligus mempererat tali persaudaraan di antara sesama penggemar trabas.

Panitia menyiapkan total hadiah senilai Rp100 juta untuk memeriahkan ajang tersebut. Selain hadiah uang pembinaan, peserta juga berkesempatan memperoleh piala, piagam penghargaan, serta hadiah kejutan atau doorprize.

Tak hanya menyuguhkan tantangan di medan, acara ini juga akan dimeriahkan dengan penampilan artis ibu kota. Kehadiran hiburan tersebut diharapkan menambah semarak perayaan HUT ke-81 Korps Marinir.

Melalui kegiatan ini, Pasmar 2 mengajak para penghobi motor trail untuk berpartisipasi dan meramaikan ajang Marines Super Enduro & Trabas Horee.

Para calon peserta diimbau segera melakukan pendaftaran melalui nomor kontak yang tercantum pada poster resmi kegiatan.

Ajang ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana menyalurkan hobi otomotif, tetapi juga memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan semangat persaudaraan dalam menyambut HUT ke-81 Korps Marinir. Ron

Disebut Anggota DPRD Bangkalan, Azis Maulana Jalani Rehabilitasi Usai Asesmen BNNP Jatim

Foto: Tangkapan Layar (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Azis Maulana, yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, menjalani rehabilitasi setelah mengikuti proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Azis sebelumnya dikabarkan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim terkait dugaan perkara narkotika jenis inex atau ekstasi. Selasa (27/10/2026).

Selain Azis, dua orang lainnya yang disebut turut diamankan dalam perkara tersebut adalah Saiful dan Mustafa. Ketiganya kemudian menjalani proses asesmen untuk menentukan tindak lanjut penanganan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Kombes Pol. Muhammad, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut meminta waktu untuk melakukan pengecekan.
“Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim, kompol Eka yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, membantah informasi mengenai dugaan pelepasan Azis setelah menjalani TAT.

Menurutnya, proses asesmen telah dilaksanakan di BNNP Jatim hingga selesai. Setelah itu, ketiga orang tersebut diserahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan hasil penanganan masing-masing.

“Yang bersangkutan melaksanakan rangkaian kegiatan TAT di BNNP sampai selesai, dilanjutkan penyerahan ke balai rehab. Dua orang direhab di LRPPN dan satu orang dilakukan rehab di Yayasan Omah Sehat Bersinar,” jelasnya kepada tim Timurpos.co.id melalui pesan WhatsApp.

Pengelola Yayasan Benarkan Terima Satu Orang

Terpisah, Slamet, pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar, membenarkan bahwa pihaknya menerima satu orang berinisial AZ yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

“Iya, sekarang masih menjalani rehabilitasi di Yayasan Omah Sehat Bersinar,” katanya.

Berdasarkan informasi dari sumber internal, Azis menjalani TAT di BNNP Jatim pada 1 Oktober 2026. Hasil asesmen tersebut disebut merekomendasikan rehabilitasi selama sekitar tiga hingga enam bulan. Namun, hasil resmi asesmen tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak BNNP Jatim.

Sempat Dikabarkan Kembali ke Rumah
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa Azis, yang disebut-sebut merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafiuddin, diamankan terkait dugaan perkara narkotika jenis inex atau ekstasi.

Belakangan, Azis dikabarkan kembali berada di kediamannya di Perumahan Griya Abadi, Bangkalan, Madura.

Seorang warga di sekitar tempat tinggal Azis mengaku mengetahui kabar mengenai dugaan penangkapan tersebut. Menurut warga itu, Azis sempat tidak terlihat selama beberapa hari sebelum kembali berada di rumah.

“Ada kok, Mas. Memang beberapa hari ini dia tidak ada karena menurut informasi beliau ketangkep,” ujar warga tersebut.

Saat ditanya mengenai sosok yang disebut sebagai ayah Azis, warga itu membenarkan bahwa H. Syafiuddin merupakan anggota DPR RI. Ia juga menyebut Azis sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari daerah pemilihan (dapil) Tanah Merah dan Galis. M12

Rekaman Ponsel Pengunjung Valhalla Specta Club Diduga Menangkap Sosok Terlapor Penganiayaan Wartawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus, seorang wartawan media online di Valhalla Specta Club, Surabaya, masih bergulir di Polsek Genteng. Di tengah proses penyelidikan, beredar rekaman video ponsel pengunjung yang diduga memperlihatkan sosok pria berinisial R, yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Selasa (27/10/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rekaman itu diambil oleh seorang pengunjung saat merayakan ulang tahun temannya di tempat hiburan malam tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan topi hitam, kaus putih, tas hitam, celana hitam, dan sandal jepit. Penampilan pria tersebut menjadi perhatian karena disebut memiliki ciri-ciri yang dikaitkan dengan sosok berinisial R.

Rekaman itu kemudian menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian dalam penelusuran kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus.

Meski demikian, identitas pria dalam video tersebut serta dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penganiayaan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian. Rekaman yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pria tersebut merupakan pelaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam proses. “Masih dalam proses,” ujarnya.

Valhalla Specta Club Kembali Jadi Sorotan

Di sisi lain, Valhalla Specta Club sebelumnya juga menjadi sorotan terkait sejumlah perkara hukum. Nama tempat hiburan tersebut pernah dikaitkan dengan pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian daring dan disebut dalam informasi yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, dalam kasus terpisah, sosok yang disebut sebagai Mami Valhalla bersama sejumlah pegawai dikabarkan terseret perkara dugaan peredaran gelap narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Meski demikian, perkara-perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan perlu dipahami sesuai dengan proses hukum masing-masing.

Hingga kini, penanganan dugaan penganiayaan terhadap Agus masih menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari Polsek Genteng. M12

Proyek U-Ditch Petemon III Belum Rampung, Sampah Menggenang dan Tembok Warga Retak

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran U-Ditch berukuran 80/100 dengan penutup berkapasitas gandar 10 ton di Jalan Petemon III, Surabaya, dengan anggaran sekitar Rp3,3 miliar bersumber APBD Kota Surabaya belum rampung. Di lokasi pekerjaan, air keruh dan sampah plastik masih terlihat menggenang di dalam saluran, sementara sejumlah material beton menumpuk di tepi jalan.

Berdasarkan pantauan dilapangan saluran telah terpasang. Namun, pekerjaan di bagian lainnya belum terlihat tuntas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proyek yang dibiayai melalui anggaran tahun 2026 itu.

Papan informasi proyek menyebutkan pekerjaan tersebut merupakan program Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya.

Adapun proyek itu memiliki nomor kontrak 000.3.3/001/06.2.01.0028.EPC/436.7.3/2026, dengan CV Sinergi Lima Empat sebagai kontraktor pelaksana dan PT Mitra Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.

Selain pekerjaan yang belum tuntas, kondisi di sekitar lokasi juga menjadi perhatian. Penutup sementara berbahan seng yang disangga kayu tampak terpasang di atas saluran. Sementara itu, dinding rumah warga yang berada di sisi pekerjaan terlihat mengalami kerusakan dan retak-retak.

Tumpukan blok beton yang diduga merupakan material proyek juga terlihat berada di pinggir jalan tanpa penataan yang rapi. Di bagian saluran yang telah terpasang, air keruh bercampur sampah plastik, termasuk botol bekas, masih terlihat menggenang.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pekerjaan tersebut telah berhenti selama beberapa waktu. Kondisi itu membuat warga mempertanyakan kapan pembangunan akan dilanjutkan.

“Kami bingung, salurannya belum tuntas, sampah tetap masuk. Takutnya kalau hujan deras pasti airnya meluap, karena saluran tidak berjalan maksimal, ” Keluhnya.

Menurut warga, penyelesaian pembangunan saluran menjadi penting agar fungsi drainase dapat berjalan optimal, terutama ketika hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

Redaksi telah berupaya menghubungi nomor telepon kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang tercantum pada papan proyek untuk meminta penjelasan mengenai kondisi pekerjaan, penyebab terhentinya aktivitas di lokasi, serta jadwal penyelesaiannya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui hotline pengaduan Pemerintah Kota Surabaya, Iwak Peyek. Namun, informasi mengenai tindak lanjut laporan maupun penanganan kondisi di lokasi belum diperoleh redaksi.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari DSDABM Surabaya mengenai penyebab pekerjaan belum rampung, target kelanjutan pembangunan, maupun langkah penanganan terhadap kerusakan dinding rumah warga di sekitar saluran.

Warga berharap pemerintah kota segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proyek tersebut.

Selain memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, warga juga berharap aspek keselamatan di sekitar lokasi mendapat perhatian, termasuk kondisi penutup sementara dan kerusakan bangunan di tepi saluran. Tok

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan melaksanakan pemasangan banner di tempat strategis dan rawan laka lantas, Senin (26/10/2026).

Selain itu, petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melaksanakan penempelan stiker dan brosur tertib lalu lintas, sosialisasi di media, serta bimbingan penyuluhan dan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah, komunitas sopir di buffer area, ojol, ekspedisi, dan kelompok masyarakat lainnya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan preemtif.

“Tujuannya untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya. Sehingga harapan kami, Operasi Patuh Semeru 2026 dengan tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’ tersampaikan kepada seluruh masyarakat. Harapan kami, kesadaran akan tertib berlalu lintas bisa tumbuh dari diri sendiri, bukan karena takut terhadap petugas,” ujar AKP Imam Syaifuddin Rodji kepada wartawan.

“Ingat, kecelakaan bermula dari pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan, sehingga kita bisa menjaga diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tambahnya.

Untuk kegiatan represif merupakan alternatif terakhir apabila pelanggaran tersebut benar-benar berpotensi menimbulkan laka lantas dan bisa berakibat fatal kepada pengendara sendiri maupun pengguna jalan lain. M12