Foto: Andi Gunawan (Terlapor)
Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi kembali mencuat di Surabaya. Seorang warga bernama Isentosa melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar akibat investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan sebesar 1 persen setiap bulan. Senin (2/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan antara Isentosa dan Andi Gunawan telah terjalin sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya, Isentosa tertarik untuk menanamkan modal setelah mendapatkan penawaran investasi dengan imbal hasil bulanan sebesar 1 persen.
Pada kurun waktu 2017 hingga 2018, Isentosa disebut menyerahkan dana investasi secara bertahap dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Dana tersebut ditransfer kepada Kadiano Gunawan yang diketahui merupakan ayah kandung dari Andi Gunawan.
Namun, setelah dana diserahkan, Isentosa mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Selain itu, dana pokok yang telah diinvestasikan juga disebut belum pernah dikembalikan.
Saat dimintai pertanggungjawaban terkait investasi tersebut, Andi Gunawan kemudian memberikan dua lembar bilyet giro (BG) yang dikirim melalui kantor pos. Bilyet giro pertama bernomor EB 831670 dengan nominal Rp1 miliar, sedangkan bilyet giro kedua bernomor EB 831671 senilai Rp1,646 miliar. Keduanya bertanggal 21 April 2025.
Namun, ketika dicairkan di Bank BCA Pakuwon City Surabaya pada tanggal yang tertera, kedua bilyet giro tersebut ditolak karena dana dalam rekening dinyatakan tidak mencukupi.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada pelapor, Andi Gunawan mengaku tidak memiliki dana atau uang untuk memenuhi kewajibannya.
Merasa dirugikan, Isentosa kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2025.
Dalam laporannya, Isentosa menduga telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Terpisah Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada pelapor dengan memproses pelaku dalam perkara ini.
“Tegakan hukum dan proses pelakunya,” Tegas Teguh kepada awak media.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tok

























