Timur Pos

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Saham PT Surabaya Sore

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat terkait jual beli saham PT Surabaya Sore yang menjerat terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (6/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Damang Anubowo menghadirkan tiga saksi, yakni Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, dan Haryono Winarta.

Saksi Eryck Wowor yang merupakan Komisaris PT Surabaya Sore menjelaskan bahwa dirinya membeli saham perusahaan tersebut melalui proses yang dilakukan di hadapan notaris. Menurutnya, seluruh isi akta telah dibacakan oleh notaris di kantor notaris.

“Dalam klausul disebutkan perusahaan dalam keadaan baik dan tidak ada masalah,” ujar Eryck dalam persidangan.

Eryck mengatakan dirinya memiliki sekitar 1.500 lembar saham, sedangkan 1.500 lembar saham lainnya dimiliki Amos Henry Zainaldy Taka. Saham tersebut dibeli dari Istiwan Witjaksono pada 2020.

Namun, Eryck mengaku kemudian mendapatkan informasi bahwa saham tersebut telah dijadikan jaminan atau digadaikan kepada Bank Artha Graha Internasional Tbk. Atas informasi tersebut, dirinya bersama pihak terkait kemudian melaporkan terdakwa dan Istiwan ke Polda Jawa Timur.

Sementara itu, saksi Amos Henry Zainaldy Taka menerangkan bahwa dirinya merupakan pemegang saham PT Surabaya Sore dengan kepemilikan sekitar 1.500 lembar saham.
Amos mengaku telah mengenal terdakwa.

Menurutnya, Raditya merupakan direktur sekaligus pengurus perusahaan. Pembelian saham dilakukan pada 2020 dengan pembayaran sebanyak tiga kali, dan salah satu pembayaran diserahkan serta diterima oleh terdakwa.

“Untuk tanda tangan akta pembelian saham dengan Istiwan. Namun, untuk pembayaran bersama terdakwa Raditya,” terang Amos.

Saksi lainnya, Haryono Winarta, mengaku mengenal terdakwa. Ia menyebut dirinya bukan bagian dari direksi PT Surabaya Sore.

Sebelum membeli saham, Haryono mengaku ditawari oleh Istiwan dan terdakwa untuk berinvestasi di PT Surabaya Sore dengan iming-iming pembagian dividen sebesar 20 persen per tahun.

“Jangankan dividen, laporan keuangan saja saya tidak pernah menerima,” ujar Haryono.

Haryono mengatakan dirinya membeli sekitar 3 juta lembar saham dari Istiwan. Saham tersebut kemudian diberikan kepada Eryck dan Amos karena kesibukannya dan sering bepergian ke luar kota.

Haryono juga mengaku mengetahui bahwa saham tersebut kemudian digadaikan dan terjadi kredit macet. Menurutnya, persoalan tersebut berlanjut hingga adanya pembelian hak tagih atau cessie dari Bank Artha Graha Internasional Tbk oleh ayahnya.

“Setahu saya saham itu dimiliki keluarga besar terdakwa. Selain itu, muncul nama Lordna Putri Rintawati baru-baru ini. Dia (Lordna) bukan pengurus, tetapi pasti punya posisi di perusahaan,” pungkasnya.

Para saksi saat memberi keterangan di Pengadilan

Atas keterangan saksi, terdakwa Raditya membarah penandatangan nortaris dilakuan du Kantor Notaris, melainkan di Hotel Wildan dan yang tanda tangan bukan saya. Saya tidak ada hubungan hukum dalam perkara ini.

Jaksa mengajukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait PT Surabaya Sore, transaksi jual beli saham, fasilitas kredit, gadai saham, jaminan, dan pengalihan piutang (cessie).

Barang bukti tersebut antara lain Akta Berita Acara Rapat PT Surabaya Sore Nomor 7 dan Nomor 9 serta Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 8, Nomor 10, dan Nomor 11, seluruhnya tertanggal 9 Januari 2020. Dokumen tersebut berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, dan Amos Henry Zainaldy Taka.

Jaksa juga mengajukan Akta Perjanjian Kredit Nomor 057, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 058, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi Nomor 059 dan 060, serta Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 061, 064, dan 067, masing-masing tertanggal 23 Agustus 2018. Akta gadai saham tersebut masing-masing berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Raditya Mohammer Khadaffi, dan Lordna Putri Rintawati.

Barang bukti lainnya berupa dokumen rekening dan transaksi keuangan, perubahan perjanjian kredit, surat saham sementara, surat peringatan, surat somasi, serta dokumen penutupan fasilitas kredit. Terdapat pula dokumen transaksi cessie senilai Rp1,7 miliar dan rekening Haryono Winarta senilai Rp3 miliar.

Untuk proses pengalihan piutang, Jaksa menghadirkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 7 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 8, keduanya tertanggal 21 Februari 2025, beserta dokumen pemberitahuan dan persetujuan pengalihan piutang dari Bank Artha Graha Internasional Tbk, serta dokumen Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 102/2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 425/2018.

Barang bukti asli antara lain Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 8, 10, dan 11, serta Akta Perjanjian Kredit Nomor 057 dan Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 061, 064, dan 067. Nama-nama yang tercantum dalam rangkaian barang bukti tersebut meliputi Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, Raditya Mohammer Khadaffi, Lordna Putri Rintawati, Sukma Maasawet, Edhi Susanto, S.H., M.H., dan David Teguh Ariyanto. Tok

Gugatan Eks Ketua STAI Bina Muwahhidin Ditolak, Kontrak 7 Tahun Dinilai Cacat Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Gugatan mantan ketua dan dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bina Muwahhidin Adityo Nugroho terhadap Yayasan Bina Muwahhidin di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya kandas. Majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan Adityo, termasuk tuntutan ganti rugi Rp 910 juta.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari dalam putusannya.

Adityo dalam gugatannya menuntut agar surat perjanjian kontrak kerja tentang pengangkatannya sebagai ketua perguruan tinggi Bina Muwahhidin dinyatakan sah. Namun, menurut majelis dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat untuk paling lama lima tahun, sedangkan perjanjian Adityo dengan Yayasan Bina Muwahhidin berlaku selama tujuh tahun.

“Maka apa yang diperjanjikan penggugat dengan tergugat demi hukum dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,” tutur majelis hakim.

Setelah tidak lagi menjabat ketua perguruan tinggi, Adityo sebenarnya tetap dan masih menjadi dosen. Namun, dia tidak pernah datang, bahkan ketika dipanggil yayasan hingga dua kali dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, dia tetap mangkir. Karena itu, majelis berpendapat bahwa Adityo telah mengundurkan diri sebagai dosen tetap dan tidak berhak mendapatkan ganti rugi Rp 910 juta.

Adityo mendapatkan fasilitas kuliah S-3, utang kasbon pribadi, pinjaman lunak mobil, dan take over rumah pribadi dari pihak yayasan. Namun, sejak awal gugatan, angsuran utangnya kepada yayasan macet dan tidak pernah dibayarkan lagi. Berdasarkan ikrar wakaf, Adityo harus mengembalikan semua fasilitas bila keluar dari yayasan.

“Yayasan berharap itikad baik dan siap menuntut pengembalian semua fasilitas serta utang piutang pribadi Adityo, jika ini masih berlarut tanpa ada penyelesaian,” kata kuasa hukum Yayasan Bina Muwahhidin, Ludi K. Tok

HUT TNI ke-81, Ketua PRKB Sampang Ajak Pemuda Perkuat Sinergi

Sampang, Timurpos.co.id – Momentum Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-81 disambut penuh semangat oleh jajaran pemuda di Kabupaten Sampang.

Ketua Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) Kabupaten Sampang, Abd Kudus, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi prajurit TNI.

“Selamat HUT TNI ke-81. Terima kasih atas seluruh pengabdian dan pengorbanan dalam menjaga kedaulatan NKRI,” tuturnya, Senin (5/10/2026).

Menurut Kudus, kehebatan TNI tidak lepas dari kemampuannya untuk terus melangkah dan berjuang bersama masyarakat.

“TNI bukan hanya benteng pertahanan negara, tetapi juga sahabat sejati rakyat yang selalu hadir di tengah kesulitan,” tuturnya.

Ia menekankan, sinergi antara TNI dan elemen pemuda merupakan kunci utama menciptakan stabilitas daerah yang aman dan kondusif.

“Sinergitas ini adalah fondasi kokoh untuk merawat persatuan, menjaga keamanan, dan membangun daerah yang modern,” jelas Kudus.

Memanfaatkan momentum bersejarah ini, PRKB mempertegas komitmennya untuk terus menebarkan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.

“Kami siap bergandengan tangan dengan TNI dalam mengawal pembangunan dan memajukan bangsa,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Kudus mengajak pemuda Sampang khsusnya pemuda Rabasan, untuk terus berkontribusi positif demi masa depan Indonesia.

“TNI kuat bersama rakyat, pemuda bersatu Indonesia maju. Mari jaga semangat kebersamaan ini demi keutuhan NKRI. Dirgahayu TNI ke-81! TNI Prima, modern, dan makin dicintai rakyat,” pungkasnya. M12

Sony Setio Bagus Divonis 10 Tahun 6 Bulan, R. HariyantoAjukan Banding

Foto: kuasa hukum terdakwa, R. Hariyanto 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sony Setio Bagus (19), warga asal Pasuruan, divonis pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara persetubuhan terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palawija dalam persidangan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (5/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal alternatif pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Terdakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, R. Hariyanto, menyatakan keberatan. Pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Menurut Hariyanto, putusan majelis hakim masih terlalu berat bagi kliennya. Sebelumnya, JPU Wanto menuntut Sony dengan pidana penjara selama 11 tahun.

“Tuntutannya 11 tahun, lalu diputus 10 tahun oleh majelis hakim. Kami menilai putusan tersebut masih terlalu berat. Hari ini kami resmi mendaftarkan kuasa untuk upaya hukum banding dan akan kami kawal hingga tingkat kasasi,” kata Hariyanto.

Dalam upaya banding tersebut, tim penasihat hukum akan mempersoalkan sejumlah hal, termasuk kronologi hubungan antara terdakwa dan korban.

Hariyanto menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial sekitar empat hingga lima bulan sebelum peristiwa yang menjadi perkara tersebut. Berdasarkan penilaian pihaknya, hubungan keduanya disebut berlangsung atas dasar suka sama suka.

“Dari awal keluarga melihat ini ada unsur suka sama suka, mengingat usia korban saat itu 16 tahun. Bahkan, keluarga terdakwa dari awal sudah beritikad baik dan berniat untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban, namun pihak korban tidak berkenan,” ujarnya.

Hariyanto juga menyebut keluarga terdakwa sempat mendatangi Polrestabes Surabaya beberapa kali untuk mencari jalan mediasi. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Selain itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan sejumlah hal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka belum dijelaskan secara terperinci.

“Dalam BAP tidak dijelaskan secara detail bagaimana posisi atau proses terjadinya hubungan tersebut. Terkait visum, memang ada luka robek searah jarum jam 5, 6, dan 8 akibat penetrasi, namun hal itu perlu didalami lagi mengenai dinamika kejadian sebenarnya,” kata Hariyanto.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan.

Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu salinan resmi putusan PN Surabaya. Salinan tersebut akan menjadi dasar bagi mereka untuk menyusun memori banding yang selanjutnya diajukan melalui PN Surabaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Tok

PRKB Sampaikan Ucapan HUT TNI ke-81

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Umum PRKB (Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu), Imam Buhori, menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan kepada seluruh keluarga besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-81.

Melalui momentum peringatan tersebut, Imam Buhori menyampaikan apresiasi atas pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus menjalankan tugas dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Selamat HUT TNI ke-81. Semoga TNI senantiasa semakin profesional, modern, tangguh, solid, serta terus bersama rakyat dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI,” ujar Imam Buhori, Minggu (04/10/2026).

Menurut Buhori, semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, generasi muda juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga semangat nasionalisme, persaudaraan, gotong royong, serta kecintaan terhadap Tanah Air.

Sebagai organisasi kepemudaan, PRKB menyatakan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, harmonis, dan menjunjung tinggi persatuan.

“TNI dan rakyat adalah bagian dari kekuatan bangsa. Mari kita jadikan HUT TNI ke-81 sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga semangat kebangsaan, dan bersama-sama membangun Indonesia yang maju,” pungkas Imam Buhori.

Peringati Maulid Nabi, Yayasan Langgar Mas Adah Gelar Sunatan Massal untuk 100 Anak

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Langgar Mas Adah menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirangkai dengan kegiatan sosial berupa sunatan massal bagi 100 anak, di Jalan Sidodadi III, Surabaya. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (3–4 Oktober 2026).

Rangkaian acara diawali dengan pengajian dan ceramah agama yang disampaikan oleh KH. Abdullah Samsul Arifin dari Jember. Dalam ceramahnya, ia mengajak para jamaah untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW serta menanamkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda sejak dini.

Selain sebagai bentuk peringatan Maulid Nabi, kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian sosial Yayasan Langgar Mas Adad terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang mengikuti sunatan massal.

Pengasuh Yayasan Langgar Mas Adah KH. Gus Muhammad Akbar, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, peringatan Maulid Nabi tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk melahirkan generasi yang berbakti, berilmu, dan berakhlak luhur,” ujarnya.

Sebanyak 100 anak mengikuti kegiatan sunatan massal dengan didampingi orang tua masing-masing. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian yayasan terhadap kesehatan anak sekaligus upaya mempererat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.

Panitia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang. Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi tidak hanya menjadi sarana meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Ari

Korban Terus Bermunculan, Arisan Online MS Blesse Bigget Diduga Telan Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id — Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner, Jl. Jagalan I No. 16, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kedatangan para korban dilakukan untuk meminta pendampingan hukum setelah mereka mengaku mengalami kerugian yang jika dihitung sementara disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.

Para korban membawa berbagai bukti, di antaranya bukti transfer dan percakapan terkait aktivitas arisan. Mereka diterima oleh tim kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.

• Kerugian Korban Mulai Rp5 Juta hingga Rp400 Juta

Dodik Firmansyah, S.H. mengatakan pengaduan yang diterima pihaknya saat ini sudah berasal dari puluhan korban.

Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi. Ada yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara korban lainnya menyebut kerugiannya mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.

Jika seluruh pengaduan yang telah masuk dihitung sementara, nilai kerugian disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.

“Yang sudah datang dan mengadu kepada kami sudah puluhan korban. Nilai kerugiannya bervariasi, ada yang Rp5 juta, Rp20 juta, Rp35 juta, bahkan ada yang Rp300 juta sampai Rp400 juta. Kalau ditotal sementara, kerugiannya kurang lebih hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik.

Dodik menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para korban, sehingga belum menjadi hasil audit resmi.

• Korban Mengaku Dana Tak Kunjung Cair

Salah satu korban berinisial S mengaku awalnya hanya mengikuti satu slot arisan. Karena pada awalnya berjalan lancar, ia kemudian menambah kepesertaannya hingga empat slot.

Namun, ketika tiba waktunya menerima pencairan, dana yang diharapkan disebut tidak kunjung diterima.

“Saya saja rugi Rp35 juta. Teman saya ada yang Rp50 juta, ada yang Rp20 juta. Kami ini puluhan orang,” ungkap S.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari data yang dikumpulkan tim kuasa hukum bersama bukti transaksi dan komunikasi para korban.

• Kuasa Hukum Dalami Dugaan Pengelolaan Dana

Para korban menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana arisan online MS Blesse Bigget. Mereka juga menduga mekanisme yang digunakan menyerupai skema Ponzi.

Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Tim kuasa hukum akan mencocokkan keterangan para korban dengan bukti transfer, percakapan, serta dokumen lain yang diserahkan kepada mereka.

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. menyatakan pendataan terus dilakukan untuk mengetahui jumlah korban serta nilai kerugian secara lebih akurat.

• Akan Layangkan Somasi

Sebagai langkah awal, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola atau owner MS Blesse Bigget.

Tim kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan serta menyelesaikan persoalan hak para korban.

Somasi tersebut disebut menjadi langkah awal sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

• Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Apabila somasi tidak mendapat respons atau tidak menghasilkan penyelesaian, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. mengatakan laporan akan disiapkan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari para korban.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan kawal laporan para korban sampai ada kepastian hukum,” tegas Dodik.

• Alamat yang Disebut Berkaitan dengan Owner

Dalam proses pendataan, pihak korban dan kuasa hukum menyebut nama Pratiwi Novia Wijayanti sebagai owner yang dikaitkan dengan MS Blesse Bigget.

Alamat yang disampaikan kepada tim kuasa hukum berkaitan dengan yang bersangkutan berada di Jl. Manukan Tengah III Blok 6 I/1, Tandes, Kota Surabaya.Alamat tersebut dicantumkan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum dan belum diverifikasi secara independen oleh media ini.

• Owner Belum Memberikan Tanggapan

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pratiwi Novia Wijayanti selaku owner melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang bagi Pratiwi Novia Wijayanti maupun pihak MS Blesse Bigget untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun hak jawab terkait dugaan persoalan yang disampaikan para korban.

• Posko Pengaduan Dibuka

Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner juga membuka posko pengaduan bagi pihak lain yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan arisan online tersebut.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah korban, nilai kerugian, serta rangkaian transaksi secara menyeluruh sebelum langkah hukum ditempuh. M12

Kakak Adik yang Bersengketa Waris Rp 18 Miliar Sepakat Berdamai

Surabaya, Timur.co.id – Harta warisan senilai Rp 18 miliar sempat membuat hubungan kakak beradik Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto merenggang. Perselisihan yang berujung saling gugat di pengadilan hingga saling lapor polisi itu akhirnya menemui titik damai. Keduanya sepakat mengakhiri sengketa warisan peninggalan orang tua mereka melalui kesepakatan tertulis di hadapan notaris.

HUBUNGAN darah tak selalu menjadi jaminan hubungan keluarga berjalan harmonis. Perselisihan soal harta warisan bahkan bisa membuat kakak dan adik harus berhadapan di meja hijau. Hal itulah yang dialami Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto. Keduanya sempat terlibat sengketa panjang memperebutkan harta peninggalan mendiang orang tua mereka yang nilainya mencapai Rp 18 miliar.

Perselisihan tersebut bahkan melebar ke sejumlah jalur hukum. Rudy menggugat adiknya, Edwin, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak berhenti di situ, Rudy juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Keduanya bahkan saling melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait warisan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Namun, perseteruan yang sempat melibatkan berbagai proses hukum itu akhirnya menemui titik terang. Rudy dan Edwin sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara resmi di hadapan Notaris Santi Kusumawati.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan bahwa perdamaian tersebut merupakan hasil komunikasi dan itikad baik kedua belah pihak. Kesepakatan itu diharapkan menjadi akhir dari konflik yang selama ini membelit hubungan kakak beradik tersebut.

“Pada prinsipnya, para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara resmi di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara damai,” ujar Enricho.

Menurut dia, keputusan berdamai menjadi langkah para pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus terus melanjutkan perselisihan melalui jalur hukum. Dengan adanya kesepakatan tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan tanpa dibayangi konflik warisan.

Enricho berharap perdamaian itu benar-benar menjadi penyelesaian atas seluruh perselisihan yang terjadi. Termasuk mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari. Sebagai kuasa hukum, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil kedua belah pihak dan berharap seluruh komitmen dalam kesepakatan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Terkait isi kesepakatan, Enricho belum bersedia mengungkapkannya secara terperinci. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang menjadi ranah para pihak. Dia hanya menegaskan bahwa perdamaian telah tercapai dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan itikad baik.

“Yang terpenting, perdamaian telah tercapai dan kami menghormati komitmen masing-masing pihak untuk melaksanakannya dengan itikad baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Rudy menggugat Edwin ke PN Surabaya terkait pembagian harta peninggalan mendiang orang tua mereka, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris. Dia juga menuntut agar Edwin membagi sejumlah aset yang menjadi bagian dari harta warisan keluarga.

Aset yang dipersoalkan meliputi sejumlah rumah yang berada di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, kawasan Graha Famili, dan Jalan Rungkut Menanggal. Selain itu, Rudy juga mempermasalahkan hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Sengketa tersebut kemudian merambah ke ranah administrasi negara melalui gugatan di PTUN Surabaya. Perselisihan juga berkembang menjadi saling lapor dugaan pemalsuan surat terkait harta warisan ke kepolisian.

Kini, setelah melalui proses perselisihan di berbagai jalur hukum, kedua bersaudara itu memilih jalan damai. Meski detail pembagian harta warisan belum diungkapkan, kesepakatan di hadapan notaris menjadi langkah baru bagi Rudy dan Edwin untuk mengakhiri sengketa yang telah membelit keluarga mereka. (gas)

Sepakat Cabut Perkara dan Tak Saling Tuntut Lagi

SEBELUM berdamai, perkara hukum antara Rudy dengan Edwin masih bergulir. Baik perkara perdata maupun pidana. Namun, kini keduanya sepakat mengakhiri seluruh perkara.

“Semua perkara sudah dicabut. Sudah tertuang dalam akta perdamaian,” kata kuasa hukum Edwin, Enricho Njoto.

Bukan hanya itu, keduanya juga telah bersepakat tak saling menuntut di kemudian hari. “Harapan kami ke depan tidak ada perkara lagi. Di akta perdamaian juga sudah tertuang kedua pihak tak akan saling tuntut,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rudy, Agus Mulyo menolak berkomentar terkait perkara tersebut. “Saya tidak ada komentar,” kata Agus. Tok

Saksi Ungkap Rekrutmen Sindikat Scam 41 WN China-Jepang, Diajak Kerja hingga Disuruh Hafalkan Skrip

Foto: SIPP PN Surabaya ERROR

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi Ryotaro Takano mengungkap proses dirinya hingga masuk dalam jaringan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring.

Takano mengatakan, sebelum berada di Indonesia, dirinya sempat tinggal di Malaysia selama sekitar dua bulan. Di negara tersebut, ia berkenalan dengan seseorang yang disebut bernama DiBo dan Motosa.

“Saya berada di Malaysia selama dua bulan. Kemudian berkenalan dengan DiBo dan Motosa. Saya ikut ke Indonesia bersama A Chay,” kata Takano di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Setelah tiba di Jakarta, Takano mengaku tinggal bersama A Chay selama hampir enam bulan dan sempat berpindah tempat tinggal sebanyak dua kali.

Menurutnya, tiket perjalanan dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Sementara kebutuhan hidupnya selama berada di Jakarta disebut dibantu oleh DiBo.

“Untuk tiket dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Untuk biaya hidup selama di Jakarta dibantu DiBo, tetapi bukan berupa uang, hanya kebutuhan saja,” ujarnya.

Takano melanjutkan, DiBo dan A Chay kemudian mengajaknya bekerja. Namun, menurut Takano, keduanya tidak menjelaskan secara rinci pekerjaan yang akan dijalankan.

Pada Maret 2026, Takano kemudian dibawa dari Jakarta ke Surabaya. Ia mengaku ditempatkan di sebuah rumah di kawasan Dharma Husada.

“Di bulan Maret 2026 saya pergi dari Jakarta ke Surabaya dan tinggal di Rumah Dharma Husada. Di sana saya disuruh menghafalkan skrip yang sudah tercetak dan menelepon,” ungkapnya.

Saat berada di Rumah Dharma Husada, Takano juga mengaku sempat melihat dan berbicara dengan dua perempuan warga negara Jepang yang disebut bernama Yurika dan Widori.
Menurut Takano, kedua perempuan tersebut mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Keduanya bilang awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi tidak sesuai. Yang membawa mereka adalah DiBo. Paspor dan handphone juga diambil oleh A Chay, itu pengakuan keduanya,” katanya.

Takano juga mengungkapkan bahwa selama berada di rumah tersebut dirinya tidak diperbolehkan keluar untuk berbelanja oleh A Chay.

“Selama di Dharma Husada saya tidak boleh keluar untuk belanja oleh A Chay. Untuk akses kunci semuanya di tangan Fauzi dan perempuan, istri Fauzi,” ujarnya.

Diduga Beroperasi dari Sejumlah Rumah
Sebanyak 41 warga negara China dan Jepang terseret dalam perkara dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.

Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.
Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek.

Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.

Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya.
Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.

Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Tok

Korban Pertanyakan CCTV, Supaya Kasus Pengeroyokan Terungkap

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saksi demi meringankan posisi terdakwa Haji Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prasigi alias Sengek dalam kasus pengeroyokan terjadi dilingkungan pergudangan buah Agrimex, Tanjung Sari, Surabaya, dihadirkan untuk menyampaikan keterangan dibawah sumpah, ketika sidang digelar Rabu (30/9/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, Saksi Supriyanto dan Sefila mengaku tidak melihat terdakwa memukul Louis, justru Louis selaku pihak korban disebut yang memukul hingga mulut terdakwa Yusuf berdarah.

“Saya lihat mulut haji yusuf berdarah,” ujar saksi Supriyanto.

Penasehat hukum terdakwa Denius dan Sengek juga menegaskan, meski kedua saksi disebut tidak datang sejak awal keributan, namun dikatakan tidak melihat jika terdakwa Yusuf alias Denius memukul Louis

“Yang dilihat saksi bukan dari awal kejadian, melainkan saat sudah terjadi keributan. Saat itu, Haji Yusuf berada di bawah, dan Louis berada di atas sambil melakukan pemukulan ke arah Haji Yusuf,” kata pengacara Nurdin seusai sidang.

Atas keterangan saksi, Nathalia keluarga korban Louis, menyikapi kesaksian dua orang karyawan terdakwa Poerwantoro, Ia berharap, jika adiknya Louis disebut ada memukul kenapa tidak dilakukan visum secara medis, dan CCTV seharusnya bisa dijadikan bukti secara hukum.

“Kedua saksi tersebut adalah anak buahnya Sengek alias Purwantoro. Yang laki-laki itu (Supriyanto) sebutannya Ipang. Yang perempuan (Sefila) saya hanya tahu dia admin, Intinya, mari kita lihat CCTV, karena kata-kata itu bisa dibuat, omongan pun bisa diatur, bahkan CCTV pun bisa diedit tapi saya memegang data aslinya. Polisi mengambil datanya dari server, dan di CCTV milik saya semuanya terlihat jelas, tidak ada pengeditan,” tegasnya, Rabu (30/9/2026) meminta lakukan visum jika korban ada memukul.

Ia menambahkan, terkait saksi yang perempuan melihat saat akhir, meski disebut CCTV kondisi buram, namun Louis sudah tersungkur dibawah.

“Yang perempuan itu hanya sempat melihat bagian paling akhir saja, itu pun terekam CCTV. Nanti semuanya bisa ditunjukkan cuplikan mungkin agak buram, tapi semuanya ada rekamannya. Apalagi posisi saat dia datang, Louis sudah tersungkur di bawah.” ungkap Nathalia.

“Setelah kejadian itu saya langsung kembali, dan keesokan harinya adik saya tidak berani masuk kerja, dia nangis di rumah karena menerima ancaman mau dibunuh dan sebagainya, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” sambungnya.

Nathalia berpesan, memberikan keterangan palsu ada hukumannya.”Terus, saya berharap Mas Ipang dan Mbak Admin juga menonton rekaman CCTV-nya. Kita kan masih bisa bertemu setiap hari kalian tahu betul, memberikan keterangan palsu itu ada hukumnya. Saya dan Luis tidak bermaksud memperlebar masalah, tapi tolonglah kalau sudah bersumpah, entah di atas Alquran atau apa pun, berikanlah keterangan apa adanya. Kalau memang datangnya saat keributan sudah selesai, ya katakan begitu saja,” harap keluarga korban supaya hakim juga dapat bijaksana serta memberikan keadilan.

Sebagaimana dakwaan jaksa soal kronologi kasus berawal, Saat itu Yusuf dan Sengek mendatangi kontainer di komplek gudang agrimex. Para terdakwa bermaksud bertanya kepada Louis soal keberadaan Natalia, sebagai pemilik jasa ekspedisi yang biasa mengantarkan buah-buahan mereka.

Lalu terjadi pertengkaran setelah Louis dianggap tidak memenuhi permintaan, Kemudian terjadi kasus dugaan pengeroyokan, yang juga melibatkan pelaku lain bernama Fatah Nalendra saat ini tengah ditahan petugas kepolisian.

Sesuai hasil visum et repertum yang tercantum dalam dakwaan, Louis mengalami sejumlah luka pada bagian punggung, kaki kanan, bahu kiri, dan pipi kanan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Tok