Timur Pos

Erna Hayu Handayani Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menuai sorotan.

Perhatian publik tertuju pada tuntutan dua tahun penjara terhadap Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3, Erna Hayu Handayani, di tengah dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp83,2 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), menghadirkan enam terdakwa, yakni mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firamansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara Erna dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Erna.

Pakar hukum Yakubus Willianto menilai tuntutan tersebut layak dikaji secara kritis, terutama dari perspektif asas proporsionalitas, keadilan substantif, dan tujuan pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Secara normatif tuntutan tersebut memang masih berada dalam koridor Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, legalitas formal tidak selalu identik dengan terpenuhinya rasa keadilan substantif,” ujarnya.

Menurut Yakubus, dalam hukum pidana modern, berat-ringannya tuntutan seharusnya mempertimbangkan tingkat kesalahan, peran masing-masing terdakwa, bentuk penyalahgunaan kewenangan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan publik.

Ia juga menyoroti tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti. Menurutnya, keputusan tersebut dapat dibenarkan apabila hasil pembuktian menunjukkan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana. Namun, alasan tersebut semestinya dijelaskan secara rinci dalam surat tuntutan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Terlebih dalam perkara ini penyidik telah menyita sekitar Rp70 miliar sebagai barang bukti. Penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan fakta persidangan menjadi penting untuk menjaga transparansi penegakan hukum,” katanya.

Yakubus juga menilai perbedaan tuntutan antara Erna dengan dua pejabat Pelindo lainnya tidak otomatis bertentangan dengan asas equality before the law. Hukum pidana mengenal prinsip individualisasi pidana, sehingga setiap terdakwa dapat dituntut berbeda sesuai peran, tingkat kesalahan, maupun keadaan yang memberatkan atau meringankan.

“Namun apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan bahwa kontribusi para terdakwa relatif sama, maka disparitas tuntutan tanpa argumentasi yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penuntutan dan rasa keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola badan usaha milik negara. Karena itu, tuntutan pidana diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan undang-undang, tetapi juga mampu memberikan efek jera serta mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Meski demikian, Yakubus menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap proporsionalitas tuntutan tidak dapat didasarkan semata-mata pada lamanya pidana yang dituntut. Seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang akan dituangkan dalam putusan majelis hakim tetap menjadi faktor utama dalam menentukan apakah tuntutan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Tok

Sopir Truk Diseret ke Pengadilan, Didakwa Timbun dan Perdagangkan Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang sopir truk asal Samarinda, Kalimantan Timur, Bagus Alnazar bin Suprapto (alm), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kamis (6/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam surat dakwaan menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pada 13 April 2026 sekitar pukul 05.25 WIB atau setidaknya pada bulan April 2026 di wilayah Kota Surabaya.

Jaksa mengungkapkan, sebelumnya pada 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi Fuso FM517HLMT tahun 2010 berwarna oranye dengan nomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi BBM Bio Solar di SPBU Pertamina Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2 Surabaya.

Saat melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barcode kepada operator SPBU untuk dipindai melalui mesin EDC. Hasil pemindaian menunjukkan barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Meski demikian, operator tetap melayani pengisian sekitar 200 liter Bio Solar dengan nilai transaksi sekitar Rp1.360.000.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 00.23 WIB, terdakwa kembali mendatangi SPBU Pertamina di Jalan Kalianak Nomor 152-C Surabaya dan kembali melakukan pengisian Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga disebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Terdakwa tidak hanya membeli BBM bersubsidi, tetapi juga melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin. Dalam dakwaan disebutkan, truk yang digunakan telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah lebih besar.” Kata JPU Wicaksono.

Ia menambah bahwa, Solar subsidi yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada seseorang bernama Andra yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari penjualan tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200 per liter.

Dakwaan juga mengutip keterangan ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, yang menerangkan bahwa kegiatan membeli BBM untuk kemudian dijual kembali merupakan kegiatan usaha niaga hilir migas yang wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terdakwa disebut tidak memiliki izin usaha niaga BBM maupun penugasan dari pemerintah untuk mengangkut atau memperdagangkan BBM subsidi.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika petugas menemukan truk terdakwa di Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tangki tambahan di sisi kanan kendaraan dengan kapasitas masing-masing sekitar 400 liter serta dua tangki lainnya berkapasitas sekitar 200 liter yang dalam kondisi terisi penuh.

Atas perbuatannya, Bagus Alnazar didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah. Tok

Waduh! Kasus Korupsi Pengerukan Pelindo, JPU Nihilkan Uang Pengganti untuk Tiga Pejabat Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), JPU membedakan pertanggungjawaban pidana tambahan terhadap para terdakwa. Tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 tidak dibebani uang pengganti, sedangkan seluruh kerugian negara sebesar Rp83 miliar justru dibebankan kepada mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah.

Tiga pejabat Pelindo Regional 3 yang dituntut yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam amar tuntutannya, Ardhy dan Hendiek dituntut masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Sementara Erna dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar, jaksa menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap ketiga pejabat Pelindo adalah nihil. Penuntut umum beralasan tidak ditemukan bukti bahwa mereka menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga tidak memenuhi dasar hukum untuk dibebani pembayaran uang pengganti.

Sebaliknya, terhadap Firmansyah selaku mantan Direktur Utama PT APBS, JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar, atau setara dengan total kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Penuntut umum menyebut dasar pembebanan uang pengganti tersebut mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan itu, seluruh kerugian negara dinilai menjadi tanggung jawab Firmansyah dan tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.
Selain Firmansyah, dua petinggi PT APBS lainnya juga dituntut. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Sedangkan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Perbedaan tuntutan antara tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan para terdakwa dari PT APBS menjadi sorotan dalam persidangan. JPU menegaskan tidak membebankan uang pengganti kepada pejabat Pelindo karena tidak terdapat bukti adanya aliran dana yang mereka nikmati, sementara Firmansyah dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda selama beberapa jam. Persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB baru dilanjutkan pada petang hari setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan pencetakan dokumen tuntutan. Penundaan terjadi karena kuasa hukum para terdakwa menolak pembacaan tuntutan tanpa disertai salinan fisik dokumen tuntutan yang lengkap.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Tok

Sidang Tuntutan Korupsi Proyek Pelindo Rp83 Miliar Diskors, Berkas 1.000 Halaman Belum Siap

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa diskors.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik. Dokumen tersebut masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Semula, sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, hingga persidangan dibuka, berkas tuntutan belum tersedia sehingga belum bisa diserahkan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum para terdakwa.

JPU Irfan Adi Prasetya menjelaskan bahwa proses pencetakan membutuhkan waktu lantaran surat tuntutan terhadap seluruh terdakwa mencapai sekitar 1.000 halaman.

“Belum siap semuanya. Insyaallah siap pukul 18.00 WIB karena berkas tuntutan sebanyak 1.000 lembar,” ujar Irfan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Sidabuke, menyatakan keberatan apabila JPU tetap membacakan surat tuntutan tanpa lebih dahulu menyerahkan salinan fisik kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum.

Menurutnya, penyerahan surat tuntutan merupakan bagian dari pemenuhan hak para terdakwa untuk mengetahui isi tuntutan secara utuh, mempelajarinya, serta menyiapkan langkah pembelaan secara maksimal.

Menanggapi kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menskors persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada pukul 18.00 WIB, sembari menunggu proses pencetakan dan penyerahan dokumen tuntutan selesai.

Perkara ini menjerat enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenam terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Terbongkar di Persidangan, Empat Kontainer Bawang Bombay Dikirim dengan Dokumen Palsu Cangkang Sawit

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penyelundupan bawang Bombay tanpa dokumen karantina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Said Syaifudin, Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, didakwa memasukkan ribuan karung bawang Bombay dengan memanipulasi dokumen pengiriman yang semula mencantumkan muatan cangkang kelapa sawit. Rabu (5/8/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Kurniawan, staf Customer Service PT Meratus Line Cabang Kumai, dan Andi Purwanto, staf operasional PT Meratus Line Cabang Kumai.

Muhammad Kurniawan menerangkan bahwa empat kontainer yang semula didaftarkan bermuatan cangkang kelapa sawit ternyata berisi bawang Bombay. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik membuka kontainer di tempat tujuan.

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis mempertanyakan mengapa isi kontainer tidak diperiksa sebelum diberangkatkan.

“Kenapa tidak diperiksa saat keberangkatan?” tanya hakim.

Kurniawan menjawab bahwa pihaknya mempercayai dokumen yang diberikan oleh terdakwa.

“Saya percaya, Yang Mulia,” jawabnya melalui sambungan video.

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang mengubah dokumen pengiriman, Kurniawan menegaskan perubahan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

“Tidak ada. Perubahan itu dilakukan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Andi Purwanto mengaku dirinya yang merekomendasikan agar terdakwa meminjam bendera perusahaan PT Samudera Maxima Sejahtera untuk memperoleh pekerjaan dari Pelindo. Sebagai imbalannya, ia mendapat komisi sebesar Rp100 ribu per kontainer.

“Terdakwa memang sering mengirim cangkang sawit. Soal isi kontainer diubah menjadi bawang Bombay, saya tidak mengetahuinya,” terang Andi melalui video conference dari Kejaksaan Negeri Pemalang.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, Said Syaifudin tidak membantah. Ia mengakui telah mengubah dokumen muatan dari cangkang kelapa sawit menjadi bawang Bombay.

Modus Pengiriman

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada November 2025 ketika Said Syaifudin menerima pesanan dari Erizal Marpaung untuk pengiriman empat kontainer dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Terdakwa kemudian melakukan pemesanan kontainer menggunakan nama PT Samudera Maxima Sejahtera melalui aplikasi Meratus Online dan mencantumkan komoditas cangkang kelapa sawit sebanyak 72 ton dalam dokumen Shipping Instruction. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari Balai Karantina.

Setelah sertifikat diterbitkan, isi kontainer diduga diganti menjadi bawang Bombay tanpa disertai sertifikat kesehatan yang sesuai.

Pada 2 Desember 2025, petugas menemukan satu kontainer di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Surabaya, yang ternyata berisi 672 karung bawang Bombay dengan merek Waterman dan Cambridge Farm Onions, meski dokumen pengiriman menyebutkan muatan cangkang kelapa sawit.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan tiga kontainer lainnya yang juga berisi bawang Bombay, masing-masing sebanyak:

Kontainer MRTU2050839: 792 karung.

Kontainer MRTU2034036: 794 karung.

Kontainer MRTU2045679: 801 karung.

Hasil uji laboratorium Balai Karantina Nomor 66/LHU.M/L.6A/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 menyatakan bawang Bombay tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa Nematoda Aphelenchoides fragariae.

Atas perbuatannya, Said Syaifudin didakwa melanggar Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, atau dakwaan alternatif Pasal 391 ayat (2) KUHP. Tok

Gagal Loloskan Ribuan Tanaman Hias ke Lombok, Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades karena terbukti mengirim ribuan tanaman hias antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp40 juta yang wajib dibayar dalam waktu tiga bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana 7 bulan penjara, serta memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 40 hari.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kasus ini bermula pada 5 Januari 2026, ketika terdakwa menerima pesanan dari seseorang bernama Haris (DPO) yang berada di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berupa 150 polybag tanaman palm botol.

Tiga hari kemudian, Haris kembali memesan berbagai jenis tanaman hias, yakni 500 batang bunga asoka, 500 batang bunga brokoli, 200 batang palm wergu, 1.000 batang pucuk merah kecil, serta 25 kilogram polybag. Total nilai transaksi disepakati sebesar Rp42 juta, dengan uang muka sebesar Rp5 juta.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli tanaman hias dari petani sekaligus pedagang tanaman hias Rudi Prihatin di Kota Batu dengan nilai Rp12 juta.

Pada 10 Januari 2026, terdakwa menyewa sebuah truk bernomor polisi N 8712 UC beserta sopir Dani Dirgasasi dengan biaya Rp2 juta untuk mengirimkan sebanyak 2.697 batang tanaman hias menuju Lombok.

Namun, tanaman tersebut belum dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang diterbitkan oleh pejabat karantina.

Alih-alih mengurus dokumen resmi, terdakwa meminta Ilham Fajar Pranomo mengedit sertifikat KT-3 yang sebelumnya pernah diterbitkan pada 3 November 2025. Dokumen tersebut diubah pada bagian jenis tanaman, jumlah jenis tanaman, serta tanggal keberangkatan sehingga seolah-olah berlaku untuk pengiriman baru.

Malam harinya, terdakwa bersama sopir membawa truk bermuatan tanaman hias menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan menaiki KM Jambo XI tujuan Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat, tanpa terlebih dahulu melaporkan pengiriman kepada pejabat karantina di pelabuhan.

Pada 12 Januari 2026, saat kapal tiba di Pelabuhan Lembar, petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa terdakwa. Setelah diverifikasi, petugas menemukan bahwa sertifikat KT-3 tersebut merupakan hasil editan dan tidak sesuai dengan data asli.

Akibatnya, terdakwa beserta sopir, truk, dan seluruh muatan tanaman hias diamankan untuk pemeriksaan di Kantor Karantina Lembar.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2026, Balai Karantina menerbitkan Surat Penolakan Nomor 2026.T4.0-5202.0-K.7.2.000262, yang memerintahkan seluruh muatan tanaman hias dikembalikan ke daerah asal di Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja mengeluarkan media pembawa tumbuhan dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia tanpa melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tok

Sambut HUT Ke-81 RI, Petugas dan Warga Binaan Rutan Kelas I Surabaya Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Surabaya, Timurpos.co.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya menggelar kerja bakti massal yang melibatkan petugas dan ratusan warga binaan untuk membersihkan seluruh area rutan, Selasa (4/8/2026).

Sejak pagi, para petugas bersama warga binaan tampak bergotong royong menyapu halaman, membersihkan saluran air, memangkas rumput, serta merapikan berbagai sudut lingkungan rutan. Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan tertata menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya, Hengki Giantoro, mengatakan kerja bakti tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan menyambut HUT Ke-81 RI sekaligus memperkuat budaya menjaga kebersihan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Memang setiap hari kami melakukan pembersihan, tetapi kali ini dilakukan secara menyeluruh agar seluruh lingkungan rutan menjadi lebih bersih dan tertata,” ujar Hengki.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga melibatkan seluruh warga binaan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan tempat mereka menjalani pembinaan.

“Tidak hanya petugas, seluruh warga binaan juga kami libatkan. Dengan bekerja bersama, mereka memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan rutan,” katanya.

Hengki menambahkan, keterlibatan warga binaan dalam kerja bakti juga menjadi bagian dari proses pembinaan karakter. Melalui kegiatan ini, mereka diajak menumbuhkan disiplin, tanggung jawab, kebersamaan, dan semangat gotong royong sebagai nilai luhur bangsa.

Selama kegiatan berlangsung, suasana kebersamaan terlihat di berbagai sudut rutan. Petugas dan warga binaan bekerja berdampingan membersihkan halaman, ruang terbuka, saluran drainase, hingga fasilitas umum di dalam kompleks rutan.

“Kebersihan lingkungan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan suasana rutan yang aman, sehat, dan kondusif bagi petugas maupun warga binaan. Karena itu, menjaga kebersihan harus menjadi budaya yang dilakukan setiap hari, bukan hanya menjelang peringatan hari besar,” jelasnya.

Ia berharap momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dapat semakin memperkuat nilai persatuan, gotong royong, dan kepedulian sosial di lingkungan pemasyarakatan.

“Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara atau perlombaan, tetapi juga melalui kegiatan positif seperti gotong royong. Kami berharap semangat tersebut dapat terus tumbuh sehingga tercipta lingkungan rutan yang semakin bersih, nyaman, dan mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal,” pungkas Hengki. Tok

KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Resmi Terapkan Persidangan Elektronik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sejak 1 Agustus 2026. Penerapan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Untuk mendukung penerapan tersebut, PT Surabaya telah menyiapkan fasilitas ruang sidang elektronik yang memungkinkan pemeriksaan perkara banding dilakukan secara daring maupun tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko mengatakan, peluncuran fasilitas tersebut bukan berarti PT Surabaya menerapkan konsep pengadilan virtual. Menurutnya, fasilitas itu merupakan ruang sidang elektronik yang disediakan sebagai konsekuensi berlakunya KUHAP baru yang mengakomodasi pelaksanaan persidangan secara elektronik di tingkat banding.

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” kata Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP baru membawa perubahan mendasar terkait mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP sebelumnya yang menghitung tenggang waktu pengajuan kasasi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan.

“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” ujarnya.

Atas perubahan tersebut, lanjut Sujatmiko, Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memberitahukan jadwal dan tanggal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.

Mekanisme tersebut diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan. Selanjutnya, panitera diperintahkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak. Penuntut umum juga diwajibkan meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.

“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” katanya.

Selain perubahan dalam aspek administratif, PT Surabaya juga menyiapkan ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan oleh majelis hakim apabila terdakwa tidak ditahan.

Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan persidangan perkara banding, terutama bagi para pihak yang berada di wilayah yang jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.

Sujatmiko menegaskan, penerapan persidangan elektronik tersebut telah berjalan sejak 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” katanya.

Terkait kesiapan infrastruktur, Sujatmiko memastikan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk prosedur apabila terjadi kendala teknis, seperti gangguan jaringan internet selama persidangan berlangsung.

Jika terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat lainnya, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, termasuk menjadwalkan kembali persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak yang berperkara.

“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya. Tok

Mirah Diduga Abaikan Putusan Inkracht, Dr. Teguh Surharto Utomo Desak PN Surabaya Segera Eksekusi Rumah di Jalan Pogot

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan Bu Suharni dalam memperjuangkan hak hukumnya memasuki babak eksekusi. Meski telah memenangkan perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, objek sengketa berupa rumah di Jalan Pogot Baru Gang IX Nomor 25, Surabaya, disebut hingga kini belum juga dieksekusi.

Kuasa hukum Bu Suharni, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama TSR Law 911, mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera melaksanakan eksekusi sebagaimana Penetapan Nomor 67/Pdt.Eks/2025/PN Sby jo. Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Dr. Teguh, perkara tersebut secara hukum telah selesai. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya pihak yang kalah masih menguasai objek sengketa yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan bukan menjadi haknya.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap putusan pengadilan. Jika putusan yang sudah inkracht saja tidak segera dieksekusi, maka masyarakat akan mempertanyakan di mana letak kepastian hukum yang dijamin oleh negara,” tegas Dr. Teguh.

Ia menyatakan, tindakan Mirah yang diduga masih menguasai objek sengketa setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap telah menimbulkan kerugian berkelanjutan bagi Bu Suharni. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Secara hukum, setiap pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, mekanisme eksekusi melalui pengadilan menjadi instrumen hukum untuk memastikan hak pihak yang telah memenangkan perkara dapat direalisasikan.

Dr. Teguh menegaskan, pengadilan tidak boleh membiarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata. Menurutnya, putusan yang tidak kunjung dilaksanakan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan kewibawaan hukum.

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya segera mengambil langkah tegas dengan melaksanakan eksekusi terhadap rumah di Jalan Pogot. Tidak boleh ada kesan bahwa pihak yang kalah dapat terus mengulur waktu dan mengabaikan kewibawaan putusan pengadilan,” ujar Dr. Teguh.

Kuasa hukum Bu Suharni juga menegaskan, apabila pelaksanaan eksekusi terus tertunda tanpa alasan hukum yang sah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, keadilan yang terlambat diwujudkan dapat mengurangi makna dari kemenangan pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh aparat peradilan diharapkan memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Negara harus hadir untuk melindungi pihak yang telah memenangkan perkara secara sah. Putusan pengadilan bukan sekadar simbol, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Saya juga memperbaiki penulisan nama Dr. Teguh Suharto Utono menjadi Dr. Teguh Suharto Utomo agar konsisten dengTok

Vio dan Andika Pencurian Motor Disidang, Korban Sebut Sudah Terima Uang Perdamaian

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh. Vio Alda Pratama bin Suparno bersama Putra Andika Ardiansyah bin Choirul Mahmudi (alm) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencurian dua sepeda motor. Perkara tersebut disidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam persidangan yang digelar Selasa (4/8/2026)

Terungkap bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan kedua korban, termasuk pemberian uang kompensasi.

Perkara ini bermula ketika Rahmad Khoirul Syaid dan Moch. Saipudin kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kamar kos masing-masing pada Rabu, 1 April 2026 dini hari.

Rahmad kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Sementara Moch. Saipudin kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nilai kerugian sekitar Rp3 juta.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian melaporkan kehilangan itu kepada pihak kepolisian. Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam persidangan, para terdakwa kemudian menyerahkan diri.

Dalam sidang tersebut, JPU Wimar menunjukkan adanya bukti perdamaian antara kedua korban dengan keluarga para terdakwa. Namun, keberadaan perdamaian tersebut kemudian dipersoalkan oleh penasihat hukum terdakwa, terutama terkait kronologi dan proses pemberian kompensasi kepada korban.

Moch. Saipudin dalam persidangan menjelaskan bahwa setelah kehilangan sepeda motor, dirinya langsung membuat laporan polisi. Beberapa waktu kemudian, pihak keluarga terdakwa datang ke tempat kos dan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi.

“Saat itu saya sudah bilang tidak bisa mencabut laporan, tetapi uangnya sudah saya terima,” ujar Saipudin di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, setelah pihak keluarga datang ke kos, sekitar satu minggu kemudian seluruh pihak dikumpulkan di Polsek untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setelah kejadian kehilangan saya membuat laporan polisi. Selang beberapa waktu pihak keluarga datang ke kos. Kemudian sekitar seminggu semuanya dikumpulkan di Polsek. Saat itu sudah ada perdamaian dan saya juga sudah menginformasikan kepada penyidik,” katanya.

Atas keterangan saksi korban tersebut, para terdakwa tidak membantah.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Moh. Vio Alda Pratama mengaku melakukan pencurian dalam kondisi sedang mengalami masalah dan setelah mengonsumsi minuman keras.

“Saat itu saya sedang pusing, habis minum arak dua botol. Kemudian saya mendorong motor itu dan dijual. Namun, saya hanya disuruh menunggu di daerah Tambak Lumpang Surabaya,” ujar Vio.

Dari hasil penjualan dua sepeda motor tersebut, Vio mengaku menerima uang sebesar Rp900 ribu.

“Saya mendapat Rp900 ribu bersih. Rp600 ribu untuk membayar utang, sisanya untuk rokok dan jajan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa mengaku bersalah dan menyatakan menyesal. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan bertobat.

Terpisah kuasa hukum terdakwa menyebutkan, bahwa kompensasi sudah diterima oleh para korban, bahkan yang kehilangan motor Satria dari kerugian Rp 3 juta diganti Rp 5 juta. Sementara itu yang kehilangan motor Vega diganti Rp3 juta.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Terdakwa I Moh. Vio Alda Pratama bersama terdakwa II Putra Andika Ardiansyah dan seorang bernama Zainul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), didakwa mengambil dua sepeda motor milik korban.

Motor pertama adalah Yamaha Vega R nomor polisi L 4591 FC milik Rahmad Khoirul Syaid yang diparkir di depan kos di Jalan Tanjungsari Gang 8 Nomor 14, Surabaya. Motor tersebut disebut dalam kondisi tidak terkunci stang.
Vio kemudian mendorong sepeda motor tersebut menuju kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin, Surabaya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Vio kembali mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU nomor polisi AG 3557 GM milik Moch. Saipudin yang juga diparkir di depan kos di Jalan Tanjungsari Jaya Gang 9, Surabaya, dalam kondisi tidak terkunci stang.

Kedua sepeda motor tersebut kemudian dibawa menuju kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin. Vio selanjutnya menghubungi Zainul untuk menyalakan kedua sepeda motor tersebut.

Zainul berhasil menyalakan sepeda motor Suzuki FU. Sementara sepeda motor Yamaha Vega R tidak dapat dinyalakan. Vio kemudian menghubungi Putra Andika untuk mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R tersebut dengan cara didorong dari belakang menggunakan kaki oleh Zainul yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU.

Keduanya kemudian menuju kawasan Tambak Lumpang Surabaya. Setibanya di pintu masuk kawasan tersebut, Vio dan Putra menunggu Zainul bersama seorang pria yang tidak dikenal untuk menjual kedua sepeda motor hasil curian.
Beberapa waktu kemudian, Zainul kembali membawa uang hasil penjualan kedua sepeda motor sebesar Rp1,6 juta.

Dalam pembagian uang tersebut, Vio disebut memperoleh Rp900 ribu, Zainul Rp300 ribu, Putra Rp50 ribu, sedangkan Rp300 ribu diberikan kepada teman Zainul yang tidak dikenal. Sementara sisa Rp50 ribu digunakan untuk membeli rokok.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmad Khoirul Syaid mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan Moch. Saipudin juga mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana didakwakan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok