Timur Pos

Saksi Sebut Terdakwa Memukul Korban Sambil Berlari

Surabaya, Timurpos.co.id – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi penangkap dari kepolisian mengungkap bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu dasar petugas dalam mengamankan terdakwa Poerwantoro Prazigi alias Sengek.

Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Dua anggota kepolisian, Agus dan Andi Setiawan, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Saksi Polisi bernama Agus mengatakan penangkapan terhadap Poerwantoro dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 2 Juni 2026. Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Poerwantoro di kawasan Tanjungsari.

Menurut Agus, penangkapan itu dilakukan dengan berpedoman pada laporan polisi dan rekaman CCTV yang berada di kawasan Pergudangan Agrimex. “Berdasarkan CCTV, saya melihat di layar. Sengek memukul sambil lari,” kata Agus dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diuji dalam persidangan, karena rekaman CCTV disebut memperlihatkan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap korban. Namun, keterangan saksi juga menunjukkan bahwa rekaman tersebut dilihat melalui layar yang berada di gudang, bukan dengan melihat langsung perangkat kamera CCTV.

Agus juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, terdapat tiga orang yang diduga berada di lokasi kejadian.

Selain Poerwantoro, nama Fatah Nalendra disebut dalam perkara tersebut telah diamankan. Sementara Yusuf sebelumnya disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ini lantaran Yusuf mangkir dari pemanggilan penyidik.

Dalam perkembangannya, Yusuf disebut kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai proses penyerahan diri Yusuf. “Untuk Yusuf, saya tidak tahu kalau dia menyerahkan diri,” katanya.

Kuasa Hukum Persoalkan Status DPO Yusuf

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan penetapan Yusuf sebagai DPO. Salah satu alasannya, terdapat surat panggilan yang disebut telah dilayangkan kepada Yusuf pada 10 Juli dan kembali pada 15 Juli.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan untuk melihat bagaimana proses pemanggilan dan pencarian terhadap Yusuf dilakukan sebelum dirinya disebut menyerahkan diri.

Di sisi lain, terdakwa juga menyinggung rekaman CCTV yang menurut keterangannya tidak dapat memperlihatkan dirinya secara jelas karena terhalang kontainer.

Menanggapi hal tersebut, saksi menjelaskan bahwa petugas melihat rekaman melalui layar yang tersedia di gudang. “Kami melihat rekaman di layar gudang, bukan di CCTV-nya,” kata saksi.

Selain keterangan mengenai CCTV, surat dakwaan juga memuat hasil Visum et Repertum terhadap korban Louis Prasetya yang dibuat oleh dokter Hikmah Shabrina Dinda dari RS Mitra Keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka. Di antaranya dua luka lecet pada punggung kaki kanan dengan ukuran masing-masing sekitar 2 x 1 sentimeter dan 1 x 1 sentimeter.

Korban juga disebut mengalami luka lecet pada bahu kiri berukuran sekitar 3 x 0,5 sentimeter serta luka kebiruan pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 x 1 sentimeter. Temuan medis tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam perkara ini, Yusuf didakwa dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Surat dakwaan jaksa juga memuat dakwaan alternatif. Jaksa mencantumkan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, seluruh keterangan saksi, rekaman CCTV, hasil visum, serta alat bukti lainnya masih akan diuji melalui proses pembuktian. Keterangan saksi mengenai rekaman CCTV, termasuk pernyataan bahwa terdapat dugaan pemukulan yang terekam, merupakan bagian dari fakta penting persidangan yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim. Tok

Esther Marline Penghuni Apartemen Didakwa Aniaya Pengelola

Surabaya, Timurpos.co.id – Perselisihan tarif sewa hanya selisih Rp500 ribu berujung perkara pidana. Esther Marline Tanuadji didakwa menganiaya Ina Setyowati, pengelola unit Apartemen Anderson Surabaya, setelah keduanya terlibat cekcok soal kenaikan harga sewa.

JPU Fathol Rosyid menghadikan saksi Wildan Pegawai Ina Setyowati.

Wildan menjelaskan bahwa, saat itu saya datang di lokasi untuk mendampingi bu Ina berasama Galuh dan kapolsek dan anggotanya. Karean terdakwa tidak mau keluar setelah kontrak sewanya habis.

“Di Apartemen Anderson sempat terjadi Dorong-dorongan antara terdakwa dengan Bu Ina kerana Esther berusaha menghalangi. Kemudian pintunya saya dobrak, ” Katanya.

Ia menambah Esther menyewa apartemen bulan Juni-Juli dengan harga per bulan Rp5 juta.

“Atas keterangan saksi menyebut pada intinya tidak mengakui dakwaan JPU yang ditujukan pada dirinya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fathol Rosyid, menyebut Esther menyewa unit Apartemen Anderson lantai 3 unit 27 sejak Juni 2025. Harga sewa yang disepakati saat itu Rp5 juta per bulan.

Masalah muncul sekitar pertengahan Juli 2025. Pengelola melalui stafnya, Galuh Indah Permata, menyampaikan kenaikan tarif sewa menjadi Rp5,5 juta per bulan.

Esther disebut tidak menyetujui kenaikan tersebut. Bahkan, pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 06.57 WIB, dia tetap mentransfer Rp5 juta sebagai pembayaran sewa.

Namun, pembayaran tersebut dikembalikan oleh Ina sekitar pukul 07.33 WIB. Uang ditransfer ke rekening Yet iwati Kalianda, yang disebut sebagai orang tua Esther. Pengembalian dilakukan karena nominal pembayaran tidak sesuai dengan tarif baru Rp5,5 juta.

Sehari kemudian, Ina bersama sejumlah staf mendatangi unit yang ditempati Esther. Ina meminta terdakwa mengosongkan apartemen karena pembayaran sewa tidak sesuai tarif yang ditetapkan.

Permintaan tersebut berujung perselisihan. JPU mendakwa Esther menghalangi Ina ketika hendak masuk ke unit apartemen dengan memegang tangan kanannya.

Esther kemudian disebut mendorong Ina hingga menyebabkan tangan kanan korban lecet. Terdakwa juga didakwa memegang dan menyeret tangan kiri korban, mendorong serta menginjak kaki kiri Ina.

Akibat kejadian itu, Ina menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 502/VIS/VII/117/RS.PHC Surabaya tertanggal 2 Agustus 2025, ditemukan luka lecet berbentuk garis sepanjang sekitar enam sentimeter pada lengan atas kanan.

Selain itu, terdapat luka memar berwarna biru keunguan pada lutut kanan. Dokter menyimpulkan luka tersebut merupakan akibat kekerasan tumpul.

“Atas perbuatannya, Esther didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kata Fathol. Tok

PT Taman Timur Disararankan Untuk Mencabutan Laporan kepolisian terhadap warga, Dalam Hearing di Komisi C DPRD Surabaya

Timurpos.co.id – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait persoalan antara Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih dengan pengembang PT Taman Timur, Rabu (23/9/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Jalan Yos Soedarso, tersebut digelar mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya M. Eri Irawan dan dihadiri sejumlah pihak terkait.

Di antaranya Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Agung Basuki, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Sukolilo, Lurah Keputih, Ketua Pokdakan Cahaya Keputih Syamsul Ma’arif, serta Direktur PT Taman Timur Oktavianto.

Persoalan yang dibahas berkaitan dengan kawasan sempadan sungai, kondisi saluran air, serta akses yang selama ini digunakan petani tambak di wilayah Keputih.

Dalam pertemuan tersebut, Pokdakan Cahaya Keputih menyampaikan tuntutan agar pihak yang memiliki kegiatan atau kepentingan di sekitar sempadan sungai mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta adanya upaya penyelamatan dan pemulihan lebar sungai sesuai ketentuan yang mereka sampaikan, yakni sekitar 6 hingga 6,5 meter, dengan memperhatikan ketentuan sempadan sungai.

Salah satu hasil pembahasan merujuk pada resume rapat koordinasi terkait permohonan persetujuan lingkungan kegiatan perumahan PT Taman Timur Regensi di Jalan Keputih, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, yang digelar pada 30 Juli 2026.

Dalam resume tersebut disebutkan badan air di sebelah utara siteplan Perumahan Taman Timur Regensi merupakan satu aliran dengan saluran plengsengan yang saat ini berfungsi sebagai saluran pembuangan atau drainase.

Saluran tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan nomor 11.01.35.00.010302.00001.00000.2001-1.3.1.01.03.08.000.

Atas hal itu, dalam rapat disebutkan warga dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status dan pengelolaan saluran tersebut.

Sementara itu, PT Taman Timur menyatakan memberikan akses kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan pemeliharaan saluran.

Komisi C DPRD Surabaya juga akan mengundang pihak terkait, termasuk PT Taman Timur dan PT Diparanu, untuk membahas kepastian akses petani tambak di sisi selatan.

Dalam rapat tersebut, warga juga meminta kuasa hukum PT Taman Timur menyampaikan kepada manajemen agar mempertimbangkan pencabutan laporan kepolisian terhadap warga yang disebut berkaitan dengan kesalahpahaman sebelumnya.

Di sisi lain, PT Taman Timur menyampaikan bahwa perusahaan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dokumen yang disebut sesuai dengan SKRK dan siteplan.

Para pihak kemudian menyepakati penyelesaian persoalan tetap mengedepankan musyawarah dan mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan ketertiban wilayah.

Ketua Pokdakan Cahaya Keputih Syamsul Ma’arif menjadi salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya, kelompok pembudidaya ikan itu telah menyampaikan aspirasi terkait kondisi Sungai Keputih, kawasan sempadan, dan akses menuju tambak.

Rapat koordinasi berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi tertib dan aman.

Persoalan mengenai status saluran, sempadan sungai, maupun akses petani tambak selanjutnya masih memerlukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing. Tok

JPU Tegaskan Dakwaan Raditya Khadafi Jelas, Seluruh Eksepsi Diminta Gugur

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwatri dan Sabetania Ramba Paembonan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi. Hal itu disampaikan JPU Damang Anubowo dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Jaksa menilai keberatan yang disampaikan terdakwa tidak beralasan hukum. Penuntut Umum juga menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam tanggapannya, jaksa membantah sejumlah dalil dalam eksepsi terdakwa, termasuk mengenai objek dakwaan, waktu dan tempat kejadian, serta tudingan bahwa surat dakwaan tidak jelas atau kabur.

JPU menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-4780/M.5/DEU.05/2026 tanggal 14 Agustus 2026 telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan.

Menurut jaksa, uraian tersebut telah disusun secara jelas dan terperinci sehingga terdakwa dinilai dapat memahami perbuatan yang didakwakan kepadanya dan mempersiapkan pembelaan.

Penuntut Umum juga membantah keberatan terdakwa terkait proses pemeriksaan perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa menyatakan tahapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, JPU membantah dalil yang menyebut adanya pengulangan dakwaan yang sama.

Jaksa Damang Anubowo mengatakan seluruh poin keberatan yang disampaikan terdakwa telah dijawab dalam tanggapan JPU.

“Pada prinsipnya kami sudah menjawab seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi. Kami berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan dan kami meminta eksepsi terdakwa ditolak,” kata Damang usai persidangan.

Menurut Damang, persoalan yang berkaitan dengan substansi dan pembuktian perkara akan diuji dalam persidangan pada tahap berikutnya. Karena itu, JPU meminta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

Dalam kesimpulannya, Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tetap sah dan berlaku serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, terdakwa antara lain mempersoalkan objek dakwaan, tempus delicti atau waktu kejadian, locus delicti atau tempat kejadian, serta menilai surat dakwaan tidak disusun secara jelas dan cermat.

Atas keberatan tersebut, JPU menilai dalil-dalil terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak menggugurkan keabsahan surat dakwaan.

SIPP PN Surabaya Error

Untuk diketahui Penuntut Umum mengantongi puluhan dokumen sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi. Bukti tersebut menelusuri rangkaian transaksi saham, fasilitas kredit, jaminan saham hingga pengalihan piutang.

Di antaranya terdapat dokumen jual beli saham PT Surabaya Sore pada 9 Januari 2020, termasuk Akta Jual Beli Saham No. 8, 10 dan 11 yang melibatkan Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor dan Amos Henry Zainaldy Taka.

JPU juga mengantongi dokumen fasilitas kredit Raditya, akta gadai saham, kuasa menjual saham, mutasi rekening serta bukti pembayaran cessie senilai Rp1,7 miliar. Ada pula rekening Haryono Winarta yang mencatat transaksi Rp3 miliar terkait pembelian saham.

Rangkaian bukti lainnya berupa surat saham sementara atas nama Istiwan Witjaksono, Raditya Mohammer Khadaffi dan Lordna Putri Rintawati, addendum perjanjian kredit 2020–2023, hingga surat peringatan dan somasi pada 2024.

Sementara dokumen cessie tahun 2025 mencakup Akta Jual Beli Piutang, Akta Pengalihan Piutang, Sertifikat Hak Tanggungan, APHT serta surat persetujuan Bank Artha Graha Internasional terkait pembelian hak tagih atas kewajiban Raditya.

JPU juga menerima akta-akta asli jual beli saham No. 8, 10 dan 11, serta akta asli perjanjian kredit dan gadai saham.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian JPU dalam perkara yang menjerat Raditya Mohammer Khadaffi. Tok

Apresiasi Pengabdian Korlantas Polri, Faisol Majid Dorong Penguatan Budaya Tertib Lalu Lintas

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembina Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK), Faisol Majid, menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi mendalam kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

​Apresiasi tersebut diberikan atas dedikasi dan pengabdian anggota kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.

​Hari Lalu Lintas Bhayangkara diperingati setiap 22 September untuk mengenang cikal bakal lahirnya fungsi lalu lintas kepolisian di tanah air yang mulai terbentuk pada 1955.

​Faisol Majid berharap momentum ini dapat terus memacu semangat pengabdian insan lalu lintas, terutama dalam menghadapi tantangan mobilitas masyarakat yang kian kompleks. Ia menegaskan bahwa ketertiban di jalan raya bukan semata-mata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

​“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Semoga jajaran Lalu Lintas Polri senantiasa diberikan kekuatan dan keteguhan dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan terbaik, serta terus hadir menciptakan kamseltibcarlantas di tengah masyarakat,” ujar Faisol, Selasa (22/09/2026).

​Ia juga mengajak publik untuk menjadikan peringatan tahunan ini sebagai pengingat pentingnya membangun budaya tertib lalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan.

​“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan demi Indonesia yang semakin maju,” pungkasnya. M12

Di Tengah Aktivitas Warga, Proyek U-Ditch Kapas Kampung Disorot soal Keselamatan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pekerjaan PT Mustika Persada Indah, dinilai tidak profesional, khususnya pekerjaan Pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota. Selasa (22/9/2026).

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait aspek keselamatan warga serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Saat pekerjaan berlangsung, terlihat sejumlah titik galian terbuka di sisi jalan. Pengamanan belum terpasang secara menyeluruh, sementara aktivitas warga, pedagang, pengendara sepeda motor, dan pejalan kaki tetap berlangsung di sekitar lokasi proyek.

Kondisi tersebut membuat ruang gerak masyarakat menjadi terbatas. Di beberapa titik juga terlihat material sisa pekerjaan, seperti potongan kayu, besi, dan material konstruksi lainnya berada di sekitar area proyek.

Pengamanan Galian Jadi Sorotan
Pada siang hari, warga dan pengendara harus melintas berdekatan dengan area galian.

Sejumlah bagian galian tampak belum dilengkapi pagar pengaman secara menyeluruh.
Papan peringatan maupun penanda bahaya juga tidak terlihat di seluruh titik pekerjaan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian, terutama ketika aktivitas proyek berlangsung hingga sore atau malam hari.

Selain persoalan keselamatan, di sekitar lokasi juga terlihat kabel listrik yang melintas di atas area pekerjaan. Sebuah tiang beton berdiri berdekatan dengan jalur saluran yang sedang dikerjakan.

Keberadaan utilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penanganan teknis terhadap jalur saluran dan utilitas yang berada di area proyek. Namun, hal itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pelaksana maupun instansi teknis terkait.

Kondisi Pekerjaan Perlu Diperiksa
Pantauan di lapangan juga menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang secara visual perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Di antaranya kondisi tanah di sisi struktur beton yang tampak belum padat secara merata. Pada beberapa bagian juga terlihat celah dan material tanah yang relatif gembur.

Selain itu, terdapat sambungan antarbagian U-Ditch yang secara kasatmata tampak tidak seragam. Kondisi tersebut perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Bekisting kayu juga terlihat digunakan pada pekerjaan pengecoran. Sejumlah material bekisting tampak sudah mengalami pemakaian sebelumnya.

Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut memengaruhi mutu konstruksi, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pengawas pekerjaan atau tenaga ahli yang berwenang.
Papan Informasi Proyek Tidak Terlihat
Hal lain yang menjadi perhatian adalah papan informasi proyek.

Sejumlah warga mengeluhkan debu, penyempitan badan jalan, serta kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi proyek.

“Kami tidak keberatan dibangun fasilitas, tapi caranya begini, tidak ada pengaman, tidak ada pemberitahuan. Siapa yang bertanggung jawab kalau ada apa-apa?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Warga berharap pelaksana proyek memperhatikan keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung, terutama dengan menyediakan pembatas yang memadai dan akses aman bagi pejalan kaki.

Hingga berita ini ditulis, PT Mustika Persada Indah dengan CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant, sebagai pengawas, belum memberikan penjelasan. Perlunya penjelasan dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut. Khusus mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan dan pengukuran lebih lanjut.

Begitu pula dengan aspek keselamatan kerja. Pihak terkait perlu menjelaskan langkah pengamanan yang diterapkan untuk melindungi pekerja maupun masyarakat selama proyek berlangsung. Tok

Dishub Surabaya Gembok Mobil Wartawan di Tengah Hajatan Warga, Parkir Hotel-Restoran Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang wartawan di Kota Surabaya mengaku mengalami kejadian tidak mengenakkan terkait penegakan aturan parkir yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Ia mempertanyakan konsistensi penindakan setelah mobil miliknya yang terparkir di bahu jalan digembok petugas raya Kedung Baruk arah SPBU Panjang jiwo sementara sejumlah kendaraan lain di sekitar lokasi disebut tidak mendapatkan tindakan serupa.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (21/9), ketika salah seorang tetangga sedang menggelar hajatan kampung pada Minggu (20/9), Kondisi tersebut menyebabkan akses untuk memarkirkan kendaraan di rumahnya menjadi terbatas pada malam hari.

Dengan pertimbangan hanya untuk sementara, wartawan tersebut mengaku memarkirkan mobilnya di bahu jalan. Namun, saat hendak berangkat ke kantor redaksi 16.40 WIB ia mendapati kendaraannya telah dipasangi gembok oleh petugas Dishub Surabaya.

Kejadian itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aturan parkir di lapangan. Menurut pengakuannya, terdapat sejumlah kendaraan lain yang terparkir di depan maupun belakang mobilnya, yang juga disebut milik orang sekitar dan sedang istrahat dan berhenti, tetapi tidak dikenai tindakan serupa.

Kondisi tersebut mendorongnya untuk mempertanyakan apakah penegakan aturan telah dilakukan secara konsisten terhadap seluruh kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media kepada Priyo, yang disebut berkaitan dengan bidang parkir di Dishub Surabaya, pada Senin (21/9).

Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penindakan, prosedur penggembokan kendaraan, serta alasan adanya perbedaan tindakan terhadap kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Namun, hingga berita ini disusun, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim kepada Priyo belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, petugas lapangan yang melakukan penggembokan kendaraan disebut bernama Bagus.

Sebagai warga Surabaya, wartawan tersebut meminta perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar pelaksanaan penegakan aturan parkir dilakukan secara profesional, konsisten, dan tidak diskriminatif.

Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan dugaan penggunaan trotoar dan bahu jalan oleh kendaraan di sejumlah kawasan, termasuk sekitar Manyar dan Kusuma Bangsa. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran parkir di lokasi lain, penindakan juga perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang disampaikan bukan semata-mata mengenai penggembokan satu kendaraan, melainkan menyangkut konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh pengguna jalan. Kendaraan di sekitar hotel dan restoran yang diduga menggunakan bahu jalan atau trotoar.

Warga berharap petugas Dishub Surabaya dapat menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban parkir di berbagai wilayah Kota Surabaya.

Penegakan peraturan daerah seharusnya tidak berhenti pada tindakan menggembok kendaraan warga, tetapi juga harus mencerminkan keadilan, konsistensi, dan profesionalitas di lapangan. Jika benar terdapat kendaraan lain yang menggunakan bahu jalan maupun trotoar namun luput dari penindakan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan dievaluasi secara terbuka.

Warga Surabaya berhak mendapatkan kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua pihak, tanpa memandang siapa pemilik kendaraan maupun di mana lokasi pelanggaran terjadi. Dishub Surabaya perlu memberikan penjelasan atas dugaan ketidakkonsistenan tersebut, sekaligus memastikan penertiban tidak hanya tegas terhadap warga kecil, tetapi juga berlaku terhadap area parkir di sekitar hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya.

Ketegasan tanpa keadilan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik. Penegakan aturan harus hadir bukan sekadar menggembok kendaraan, melainkan memastikan ketertiban dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hakim Soroti Pihak Lain yang Disebut Terima Komisi Rp 100 Juta Dalam Vonis Agustin-Ranto

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara investasi senilai Rp5 miliar yang menjerat Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk berujung vonis pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa.

Agustin Widyawati divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (21/9/2026), oleh majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Namun, ada bagian menarik dalam pertimbangan majelis. Hakim turut menyoroti keberadaan pihak lain yang disebut menjalankan aktivitas marketing dalam rangkaian penempatan investasi tersebut dan memperoleh komisi sekitar Rp100 juta.

Hakim Soroti Marketing yang Terima Komisi Rp100 Juta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak serta didukung alat bukti yang cukup.

Majelis kemudian menyinggung seorang saksi bernama Salim yang disebut juga berperan sebagai marketing dan memperoleh komisi sekitar Rp100 juta.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan:

“Menimbang oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selaku marketing, maka saksi Salim yang juga selaku marketing dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta seharusnya ikut disalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan sebagaimana dilakukan para terdakwa.”

Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis turut mencermati peran pihak lain dalam rangkaian pemasaran investasi yang menjadi perkara.

Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan atau statusnya sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian mengenai peran, perbuatan, dan unsur pidana berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Berawal dari Investasi Rp5 Miliar

Perkara ini bermula dari penempatan dana investasi milik Salim Himawan Saputra dengan total nilai Rp5 miliar pada awal 2019.

Investasi tersebut ditawarkan dengan keuntungan atau bunga tetap sekitar 13 persen per tahun. Salim juga disebut memperoleh penjelasan mengenai adanya jaminan saham perusahaan hingga sekitar 200 persen dari nilai investasi.

Pada Februari 2019, Salim menempatkan dana sebesar Rp2 miliar untuk produk Repo saham.

Sebulan kemudian, pada Maret 2019, kembali ditempatkan dana sebesar Rp3 miliar.

Persoalan muncul ketika investasi memasuki masa jatuh tempo. Keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan. Pengembalian dana pokok juga menjadi persoalan hingga perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Dalam persidangan, majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa sejumlah saksi disebut telah memperoleh pengembalian dana dari PT OSO Sekuritas.

Selain itu, terdapat pernyataan dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab dan bersedia melakukan pengembalian dana kepada investor.

Namun, menurut majelis, adanya pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.

Agustin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Dalam menentukan pidana, majelis juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Khusus terhadap Agustin, majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Majelis menjelaskan, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan sebagai pembalasan, tetapi juga diharapkan menjadi pembelajaran serta memberikan efek pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis akhirnya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto.

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Agustin, Alfin Suherman, S.H., M.H., C.N., mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Saya pikir-pikir, Mas,” ujar Alfin seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Agustin lainnya, Arief Budi Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurut Arief, terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang berbeda dengan pandangan tim penasihat hukum jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati segala putusan majelis hakim. Namun, dalam putusan ini tentunya ada beberapa hal yang mungkin berbeda pandangan dengan kami, terutama jika melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pertimbangan hukumnya,” ujar Arief.

Mengenai kemungkinan mengajukan banding, Arief mengatakan hal tersebut masih dibahas bersama tim penasihat hukum.

“Untuk saat ini masih kita diskusikan bersama tim. Apakah kita melakukan upaya hukum seperti apa, masih dalam pembahasan,” katanya.

Arief menegaskan, pihaknya akan menentukan sikap setelah memperoleh salinan putusan secara lengkap dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

“Kami akan menyikapi apakah banding atau tidak setelah membaca pertimbangan hukumnya secara lengkap, setelah kami mendapatkan putusan. Baru kemudian kami pertimbangkan apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Menurut Arief, pihaknya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat putusannya bisa segera kami dapatkan, kemudian kami pelajari dan kami tentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding,” tandasnya. Tok

KJJT Indonesia Malang Raya Gelar Doa Bersama Serentak untuk 5 Jurnalis yang Belum Ditemukan

Malang Raya, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti imbauan Dewan Pers, Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu Indonesia (KJJTI) Malang Raya menggelar doa bersama dan solidaritas pada Senin, 21 September 2026, mendoakan lima rekan jurnalis yang hingga saat ini belum ditemukan.

Kegiatan ini digagas langsung oleh Naning Suryaning, S.E., selaku Ketua KJJTI Malang Raya. Beliau menyampaikan duka mendalam sekaligus harapan tulus atas musibah yang menimpa kelima rekan sejawat tersebut.

“Saya Naning Suryaning, S.E., selaku Ketua KJJTI Malang Raya, turut berduka cita sedalam-dalamnya atas saudara kita lima jurnalis yang sampai saat ini belum ditemukan,” ujarnya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Dewan Pers terkait pelaksanaan doa bersama dan solidaritas, KJJTI Malang Raya turut menyatukan doa serentak pada hari yang telah ditetapkan.

“Semoga dengan doa bersama serentak dari rekan-rekan media di seluruh negeri, kelima rekan kita ini lekas ditemukan dalam keadaan apa pun. Semoga pula pihak keluarga diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan yang luas,” lanjutnya.

Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian dan persaudaraan sesama insan pers. Seluruh elemen masyarakat juga diharapkan ikut mendoakan agar proses pencarian berjalan lancar dan membuahkan hasil secepatnya. M12

DWP Rutan Surabaya Menembus Balik Lini Produksi Sari Roti, Pertemuan Bulanan Berbuah Wawasan dan Kebersamaan

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berlangsung dengan suasana berbeda. Tidak hanya menjadi agenda silaturahmi bulanan, kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Factory Visit ke PT Nippon Indosari Corpindo di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).

Dipimpin langsung Ketua DWP Rutan Kelas I Surabaya, Ny. Lya Adi Wibowo, seluruh anggota DWP mengikuti kunjungan tersebut dengan penuh antusias. Mereka mendapat kesempatan untuk memperluas wawasan sekaligus melihat secara langsung bagaimana proses sebuah produk pangan dipersiapkan sebelum sampai ke tangan masyarakat.

Kunjungan ke lingkungan industri tersebut menjadi pengalaman edukatif bagi anggota DWP. Mereka tidak hanya memperoleh informasi mengenai perjalanan perusahaan dan produk Sari Roti, tetapi juga diajak memahami lebih dekat rangkaian proses produksi pangan yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Kegiatan diawali dengan pemaparan Company Profile PT Nippon Indosari Corpindo. Dalam pemaparan tersebut, anggota DWP diperkenalkan dengan perjalanan perusahaan yang telah memproduksi Sari Roti sejak 1985.

Informasi mengenai perjalanan perusahaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai proses produksi. Bagi anggota DWP, sesi tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana sebuah produk pangan diproses hingga siap didistribusikan dan dinikmati masyarakat.

Materi yang diterima juga dikaitkan dengan pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi keluarga, khususnya bagi anak-anak Indonesia dalam menunjang tumbuh kembang mereka. Karena itu, kunjungan tidak sekadar menjadi aktivitas di luar agenda rutin, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran yang memberikan perspektif baru mengenai pangan dan kebutuhan keluarga.

Setelah mendapatkan pemaparan, rombongan DWP Rutan Kelas I Surabaya kemudian diajak melihat secara langsung proses produksi Sari Roti di ruang produksi. Anggota DWP dapat menyaksikan dari dekat tahapan pengolahan hingga produk roti siap untuk didistribusikan.

Dalam kegiatan tersebut, anggota DWP juga memperoleh informasi bahwa PT Nippon Indosari Corpindo disebut mampu menghasilkan lebih dari 5.000 pcs roti dalam satu hari. Produk tersebut selanjutnya didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Bagi Ny. Lya Adi Wibowo dan jajaran DWP Rutan Kelas I Surabaya, pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari pertemuan rutin yang dikemas lebih produktif.

“Pertemuan rutin bulanan DWP Rutan Kelas I Surabaya kali ini hadir dengan suasana yang berbeda,” demikian disampaikan Ny. Lya Adi Wibowo dalam keterangannya.

Menurutnya, kegiatan Factory Visit memberikan kesempatan bagi anggota DWP untuk belajar secara langsung sekaligus menambah pengetahuan mengenai proses pengolahan produk pangan.

Suasana kebersamaan pun tetap menjadi bagian penting dalam kunjungan tersebut. Para anggota DWP mengikuti setiap rangkaian kegiatan secara kompak, mulai dari pemaparan profil perusahaan hingga melihat langsung aktivitas produksi.

Kunjungan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa agenda rutin organisasi dapat dikembangkan menjadi kegiatan yang memiliki nilai edukasi. Pertemuan tidak berhenti pada silaturahmi, tetapi dapat menjadi sarana untuk bertukar pengalaman, memperoleh pengetahuan baru, sekaligus mempererat hubungan antaranggotanya.

Rangkaian Factory Visit kemudian ditutup dengan pembagian goodie bag yang berisi berbagai produk Sari Roti. Pemberian tersebut menjadi bentuk apresiasi dari PT Nippon Indosari Corpindo atas kunjungan DWP Rutan Kelas I Surabaya.

Dengan berakhirnya kunjungan, para anggota DWP tidak hanya membawa pulang produk dalam goodie bag, tetapi juga pengalaman baru mengenai proses produksi pangan. Dari sebuah pertemuan rutin, lahir perjalanan yang mempertemukan unsur kebersamaan dengan pembelajaran secara langsung.

Bagi DWP Rutan Kelas I Surabaya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk terus menghadirkan aktivitas yang tidak hanya memperkuat silaturahmi, tetapi juga memberikan manfaat dan wawasan bagi para anggotanya. Tok