Timur Pos

Waduh! PN Tulungagung Kembali Tunda Vonis Kasus Pelanggaran Merek NBC

Tulungagung – Penundaan pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik NBC (N’Dia Beauty Care) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kembali menuai sorotan. Perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Albar dengan terdakwa Tatik Krisnawati alias Ata dan Anang Ragil Saputro tersebut telah memasuki agenda persidangan ke-10. Namun, putusan terhadap kedua terdakwa belum juga dibacakan.

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Tlg yang dijadwalkan pada Kamis (5/11/2026), kembali ditunda. Penundaan ini menambah panjang proses persidangan dan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi pihak korban.

Berdasarkan catatan pihak korban, agenda persidangan tersebut telah mengalami enam kali penundaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian perkara, terlebih persidangan telah memasuki tahap akhir.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Iskandar, Darmawati Lahang, Novita Maharani dan Yunan Putra Firdaus Kejaksaan Negeri Tulungagung sebelumnya telah menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Penasihat hukum korban, Linda Setiawati, menyayangkan kembali tertundanya agenda pembacaan putusan. Menurutnya, penundaan berulang tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami mencatat dan menyoroti secara serius penundaan agenda pembacaan putusan ini. Korban telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Setiap penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan menambah beban korban dan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian proses peradilan,” tegas Linda.

Ia meminta PN Tulungagung memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan penundaan sekaligus memastikan jadwal pembacaan putusan berikutnya.

Menurut Linda, proses peradilan harus berjalan profesional dan terukur. Jangan sampai pihak-pihak yang berkepentingan terus berada dalam ketidakpastian akibat agenda persidangan yang berulang kali tertunda.

“Jangan sampai hak korban justru terabaikan akibat agenda persidangan yang terus mengalami penundaan. Kami meminta agar pembacaan putusan segera dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Masa Penahanan Berakhir 7 Oktober
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah masa penahanan kedua terdakwa. Linda mengungkapkan, mantan Ketua Majelis Hakim, Cyrilla Nurendah Sulisurtya Ningrum, sebelumnya pernah mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dipercepat.

Salah satu pertimbangannya adalah kekhawatiran masa penahanan kota yang dijalani para terdakwa berakhir sebelum putusan dibacakan.

Kekhawatiran tersebut kini menjadi sorotan setelah pihak PN Tulungagung memberikan keterangan bahwa masa penahanan kedua terdakwa telah berakhir.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Humas PN Tulungagung, Heri, membenarkan bahwa masa penahanan kedua terdakwa telah berakhir pada 7 Oktober 2026.

“Masa tahanan kedua terdakwa sudah berakhir pada tanggal 7 Oktober kemarin. Dan untuk kebijakan tersebut semua tergantung dari Majelis Hakimnya,” jelas Heri.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penahanan kedua terdakwa setelah masa penahanan berakhir serta langkah hukum yang diambil selama proses persidangan masih berlangsung.

Berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penjelasan mengenai status hukum dan dasar penanganan kedua terdakwa tetap diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Linda menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik NBC tersebut hingga majelis hakim membacakan putusan.

“Kami menuntut agar proses hukum dilanjutkan secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Hak korban tidak boleh dikorbankan karena keterlambatan maupun ketidakpastian agenda sidang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses peradilan dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Kami tetap berdiri tegak mendampingi korban dan akan terus mengawal perkara ini sampai putusan dibacakan. Keadilan bukan sekadar janji, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan,” tandas Linda. Tok

Dugaan Penipuan Sertifikat Meluas hingga Tetangga, Ariadi Dikabarkan Menghilang

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah yang menyeret nama Ariadi semakin menjadi perhatian. Jumlah orang yang mengaku menjadi korban disebut terus bertambah. Bahkan, informasi terbaru menyebut salah seorang tetangga Ariadi di kawasan Kapas Lor Wetan juga mengaku menjadi korban.

Para korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dan dokumen untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah. Namun, hingga kini mereka belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian proses tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban yang dihimpun, kerugian yang telah teridentifikasi di antaranya dialami LS sebesar Rp95 juta, MJN sebesar Rp78 juta, dan AK sebesar Rp3 juta. Dengan demikian, total kerugian dari tiga korban tersebut mencapai Rp176 juta.

Angka tersebut diduga belum mencakup keseluruhan kerugian. Informasi lain menyebut terdapat pihak tambahan yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bertambahnya orang yang mengaku dirugikan membuat persoalan ini semakin membutuhkan penjelasan dari Ariadi.

Dijanjikan Rampung dalam Waktu 3–12 Bulan

Menurut keterangan para korban, Ariadi sebelumnya menjanjikan proses pengurusan surat maupun sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan.

Namun, setelah melewati waktu yang dijanjikan, sejumlah korban mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan pengurusan dokumen tersebut.

Para korban mempertanyakan kejelasan proses yang telah dipercayakan, termasuk keberadaan dokumen dan penggunaan uang yang telah diserahkan untuk keperluan pengurusan sertifikat.

Mereka berharap Ariadi segera memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab atas persoalan yang dialami.

Korban Datangi Kantor di Jalan Ketintang Baru II

Dalam upaya memperoleh kejelasan, sejumlah korban mendatangi sebuah kantor yang berlokasi di Jalan Ketintang Baru II, Surabaya.

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai proses pengurusan sertifikat yang hingga kini belum menunjukkan kepastian.

Namun, persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kantor terkait, terutama mengenai hubungan kantor tersebut dengan kegiatan pengurusan sertifikat yang dipersoalkan.

Dua Kediaman Didatangi, Ariadi Tidak Ditemukan

Para korban juga berupaya mencari keberadaan Ariadi dengan mendatangi kediamannya di Jalan Anggrek I No. 17, RT/RW 008/001, Wage, Sidoarjo. Namun, saat didatangi, Ariadi tidak berada di rumah.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Ariadi disebut sudah tidak pernah pulang ke kediaman tersebut. Sementara itu, istrinya menyampaikan bahwa dirinya bersama anak-anak selama ini tidak mendapatkan pengurusan dari Ariadi.

Pencarian kemudian berlanjut ke kediaman Ariadi lainnya di kawasan Kapas Lor Wetan, Gang 4 Makam. Sejumlah korban mendatangi rumah tersebut untuk mencari keberadaan Ariadi sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan yang mereka alami.

Namun, setibanya di lokasi, Ariadi kembali tidak ditemukan. Rumah tersebut diketahui sudah dalam keadaan kosong.

Berdasarkan keterangan sejumlah tetangga sekitar, Ariadi disebut telah pindah dari rumah tersebut sekitar satu bulan lalu. Hal yang menjadi perhatian warga adalah informasi bahwa kepindahan itu dilakukan pada tengah malam.

Tidak hanya itu, menurut keterangan tetangga, istri kedua Ariadi juga dikabarkan telah berpindah tempat tinggal ke kawasan Bulak Rukem, Surabaya.

Informasi mengenai kepindahan tersebut masih berdasarkan keterangan warga sekitar dan belum mendapatkan konfirmasi langsung dari Ariadi maupun pihak keluarga. Keberadaan Ariadi saat ini juga belum diketahui secara pasti.

Tetangga Ikut Mengaku Menjadi Korban, Ariadi Dikabarkan Pindah ke Gempol

Perkembangan lain muncul dari kawasan Kapas Lor Wetan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang tetangga Ariadi di lingkungan tersebut juga mengaku menjadi korban dalam persoalan yang sama.

Informasi ini menambah daftar pihak yang mengaku mengalami kerugian dan semakin memperluas persoalan pengurusan sertifikat yang dipersoalkan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak korban, Ariadi disebut sempat tinggal dengan cara mengontrak di kawasan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo. Namun, keberadaannya di lokasi tersebut dikabarkan tidak berlangsung lama.

Setelah itu, Ariadi disebut kembali berpindah tempat tinggal ke wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Informasi mengenai perpindahan dari Kahuripan Nirwana ke Gempol tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Hingga kini, belum diperoleh keterangan langsung dari Ariadi mengenai lokasi tempat tinggalnya maupun alasan perpindahan tersebut.

Rangkaian informasi mengenai beberapa tempat yang disebut pernah ditempati Ariadi membuat para korban semakin berupaya mencari keberadaannya demi memperoleh kejelasan dan meminta pertanggungjawaban atas uang serta dokumen yang telah diserahkan.

Korban Desak Uang dan Dokumen Segera Dikembalikan

Di tengah bertambahnya pihak yang mengaku dirugikan, para korban meminta Ariadi segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka mendesak agar uang yang telah diserahkan dikembalikan apabila proses pengurusan sertifikat tidak dapat diselesaikan. Selain itu, seluruh surat dan dokumen milik para korban yang masih berada dalam penguasaan Ariadi juga diminta segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Para korban menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penyelesaian. Mereka berharap Ariadi memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengurusan sertifikat, keberadaan dokumen, serta alasan belum terealisasinya pekerjaan sesuai waktu yang sebelumnya dijanjikan.

Masing-Masing Korban Bersiap Melapor ke Polisi

Merasa belum mendapatkan kepastian atas uang dan dokumen yang telah diserahkan, masing-masing korban menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Dalam waktu dekat, para korban berencana membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka klaim telah dialami.

Para korban berharap laporan yang nantinya disampaikan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang, keberadaan dokumen, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. M12

Kapolsek Kenjeran Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat di HUT Metro Soerya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., didampingi Panit Reskrim Ipda Mochamad Suud, S.E., menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Media Metro Soerya yang berlangsung di Jalan Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya, Sabtu (7/11/2026).

Kehadiran jajaran Polsek Kenjeran dalam perayaan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya mempererat hubungan silaturahmi dan kemitraan antara institusi kepolisian dengan insan pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Yuyus Andriastanto menyampaikan apresiasi atas perjalanan panjang Media Metro Soerya yang telah memasuki usia ke-16 tahun. Menurutnya, capaian tersebut merupakan perjalanan yang luar biasa dan patut disyukuri.

“Enam belas tahun merupakan perjalanan yang panjang dan luar biasa. Terlebih, bulan November merupakan bulan Pahlawan. Karena itu, semangat perjuangan harus terus kita kobarkan,” ungkap Kompol Yuyus di hadapan para insan media, LSM, dan Ormas yang hadir.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap tema yang diusung dalam peringatan HUT ke-16 Media Metro Soerya, yakni ‘Menyajikan Berita yang Berimbang, Membangun, dan Menumbuhkan Kepercayaan Publik’.

Menurutnya, tema tersebut memiliki makna penting dan mencerminkan komitmen media dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Temanya sangat luar biasa. Apa yang kita capai hingga saat ini merupakan anugerah dan pemberian dari Allah SWT yang patut kita syukuri,” tambahnya.

Lebih lanjut, sinergi antara kepolisian dan insan pers diharapkan terus terjalin secara positif melalui komunikasi yang terbuka, profesional, dan saling menghargai. Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Kompol Yuyus Andriastanto menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar Media Metro Soerya semakin berkembang serta konsisten menjaga marwah dan integritas jurnalistik.

“Selamat ulang tahun ke-16 Media Metro Soerya. Semoga semakin profesional, independen, dan terpercaya, serta senantiasa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Peringatan HUT ke-16 Media Metro Soerya ini diharapkan tidak sekadar menjadi perayaan bertambahnya usia, tetapi juga menjadi momentum memperkuat komitmen dalam menghadirkan pers yang berkualitas, berintegritas, dan senantiasa memperoleh kepercayaan publik.

Selain menyampaikan apresiasi terhadap perjalanan Media Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., juga menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Melalui semangat slogan “Polisi Bersama Masyarakat”, Kompol Yuyus mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk insan pers, LSM, dan Ormas, untuk terus membangun kebersamaan, meningkatkan kepedulian sosial, serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, terciptanya situasi yang aman dan kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan, partisipasi, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, mari kita bangun komunikasi, kebersamaan, dan kepedulian. Keamanan dan ketertiban akan terwujud apabila kepolisian dan masyarakat saling bersinergi serta bergandengan tangan,” pesannya. M12

Diduga Bentak Advokat dan Gebrak Meja Saat Mediasi, Mediator PA Kabupaten Malang Dilaporkan

Malang, Timurpos.co.id – Dugaan tindakan arogan seorang mediator di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menjadi sorotan. Mediator berinisial Dr. Dewi Ambarwati, S.H., M.H., dipersoalkan setelah diduga membentak advokat, menggebrak meja, hingga meminta petugas keamanan mengeluarkan kuasa hukum dari ruang mediasi.

Persoalan tersebut kini berbuntut surat keberatan resmi yang dilayangkan LAW OFFICE REZA TRIANTO & ASSOCIATES kepada Ketua PA Kabupaten Malang dan Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA), pada 4 November 2026.

Surat bernomor 1904/KB/XII/2026 itu disampaikan untuk kepentingan klien mereka berinisial F, selaku Termohon dalam perkara Nomor 5329/Pdt.G/2026/PA.Kab.Mlg.

Tim kuasa hukum turut menyerahkan rekaman video dalam sebuah flashdisk sebagai bahan pendukung agar peristiwa yang dipersoalkan dapat ditelaah oleh kedua institusi.

Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan, surat keberatan tersebut telah diterima oleh masing-masing institusi pada 4 November 2026.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan mediator, “Ini ruang saya, kekuasaan saya,” yang disebut terekam dalam video proses mediasi.

Mediasi Ulang Justru Diwarnai Ketegangan

Reza Trianto, kuasa hukum pihak Termohon, menjelaskan persoalan bermula dari pelaksanaan mediasi awal yang menurut keterangannya berlangsung tanpa pendampingan advokat.

Dalam proses tersebut, kliennya, disebut mengalami tekanan hingga menandatangani kesepakatan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun kepentingannya.

Setelah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan keberatan terhadap kesepakatan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar mediasi dilakukan kembali.

Namun, menurut Reza, pelaksanaan mediasi ulang justru kembali diwarnai ketegangan. Mediator disebut masih mempersoalkan kesepakatan sebelumnya yang menurut pihaknya telah dibatalkan.

“Mediasi ulang seharusnya tidak lagi mempermasalahkan kesepakatan yang sudah batal. Namun, mediator justru menanyakan kepada klien kami, apakah saudari tidak membaca dan apakah saudari tidak bertanya tentang kesepakatan tersebut?” ujar Reza.

Reza mengaku berusaha menengahi dengan mengingatkan mediator agar tidak menyalahkan kliennya. Menurut dia, mediator semestinya berperan menjelaskan isi dan konsekuensi kesepakatan kepada para pihak.

“Semestinya yang membaca dan menjelaskan itu mediator. Mohon jangan menyalahkan klien kami,” tuturnya menirukan pernyataannya saat mediasi.

Namun, situasi disebut semakin memanas. Reza mengaku mediator membentak dan menggebrak meja, bahkan meminta bantuan petugas keamanan untuk mengeluarkan advokat dari ruang mediasi.

Pernyataan ‘Ini Ruang Saya, Kekuasaan Saya’ Dipersoalkan

Pernyataan “Ini ruang saya, kekuasaan saya” menjadi salah satu poin keberatan yang disorot tim kuasa hukum.

Menurut Reza, mediator seharusnya menjalankan fungsi sebagai pihak netral yang membantu para pihak menemukan penyelesaian sengketa secara sukarela, bukan menunjukkan kewenangan secara berlebihan.

Ia juga mempertanyakan dugaan pengusiran advokat yang hadir untuk mendampingi klien dalam proses mediasi.

Reza merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai pelaksanaan mediasi, termasuk keterlibatan kuasa hukum.

“Bagaimana mungkin advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya justru diusir? Pendampingan hukum merupakan bagian penting untuk memastikan para pihak memahami hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Selain itu, Reza menyoroti profesionalitas mediator eksternal yang menurutnya memperoleh honorarium melalui mekanisme panjar biaya perkara.

“Yang memberikan honorarium adalah para pihak yang berperkara melalui mekanisme panjar biaya perkara. Jadi, mediator wajib bersikap santun. Masa pihak yang membayar justru dimarahi dan advokatnya diusir?” kritik Reza, Jumat (6/11/2026).

Minta PA Malang dan UNIRA Lakukan Pemeriksaan

Reza menegaskan, tugas mediator bukan sekadar mempertemukan para pihak dan mendorong tercapainya kesepakatan. Mediator juga harus menjaga netralitas, memberikan kesempatan yang setara, serta memastikan para pihak memahami isi dan konsekuensi kesepakatan sebelum menandatanganinya.

“Pokoknya mediator itu melayani para pihak yang berperkara, bukan menunjukkan kekuasaan. Harus netral, memberikan kesempatan yang sama, dan menjelaskan draf kesepakatan dengan baik,” ujarnya.

Dalam surat keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta Ketua PA Kabupaten Malang menelaah dugaan tindakan mediator, termasuk sikap dan perlakuan terhadap advokat selama proses mediasi.

Sementara surat kepada Rektor UNIRA dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap persoalan integritas dan profesionalitas mediator yang bersangkutan.

Tim kuasa hukum berharap rekaman video dan uraian dalam surat keberatan tidak hanya diterima secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti melalui klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses mediasi di pengadilan. Mediasi semestinya menjadi ruang penyelesaian sengketa yang mengedepankan kesetaraan, netralitas, dan kesukarelaan para pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dr. Dewi Ambarwati, Ketua PA Kabupaten Malang, maupun pihak UNIRA terkait keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersebut. Tok

GERANAT’S JATIM Kembali Gelar Aksi di Jakarta, 1.000 Ojol se-Jawa Timur Siap Suarakan Tuntutan Nasional

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (GERANAT’S JATIM) membenarkan akan menggelar aksi konvoi keadilan menuju Jakarta pada 18 November 2026. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Presidium GERANAT’S JATIM melalui perwakilannya, Humas GERANAT’S JATIM, Piki Wahyudi, membenarkan rencana keberangkatan massa ojol menuju Ibu Kota. Menurutnya, aksi tersebut kembali dilakukan sebagaimana kegiatan yang pernah diselenggarakan pada tahun sebelumnya.

Piki menjelaskan, aksi ini dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak para pengemudi transportasi online agar mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, serta regulasi yang berpihak kepada kesejahteraan driver.

“Benar, GERANAT’S JATIM akan kembali menggelar aksi di Jakarta. Ini merupakan bentuk perjuangan rekan-rekan driver online untuk menyuarakan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat,” demikian disampaikan melalui Humas GERANAT’S JATIM.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 20/GERANAT’S/FDTOI/XI-2026 tertanggal 4 November 2026, konvoi keadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 November 2026.

Rombongan direncanakan berkumpul di Bundaran Waru/Cito Surabaya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Istana Negara dan Gedung DPR RI di Jakarta.

Peserta aksi berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Tulungagung, Kediri, Blitar, Bojonegoro, Tuban, Ngawi, Madiun, Pacitan, dan Ponorogo.

Dalam aksi tersebut, GERANAT’S JATIM membawa sejumlah tuntutan nasional, yakni kenaikan tarif penumpang roda dua, regulasi pengantaran barang dan makanan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, penetapan tarif bersih roda empat, serta penerbitan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Menurut Piki, perjuangan tersebut bukan semata-mata kepentingan satu kelompok atau komunitas, melainkan menyangkut nasib dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online secara luas khususnya Jawa Timur.

Pihaknya berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog dan memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para driver online.

“Harapan kami, aspirasi yang dibawa rekan-rekan dari Jawa Timur dapat didengar dan mendapatkan respons nyata dari pemerintah. Kami ingin adanya regulasi yang jelas, kepastian tarif, serta perlindungan terhadap pengemudi transportasi online,” pungkasnya.

GERANAT’S JATIM menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan menyuarakan keadilan bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia. M12

Residivis Agus Halim Kembali Diadili, Akui Tipu Korban Rp1,26 Miliar Bermodus BPKB Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Halim kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Residivis kasus pemalsuan BPKB ini kini diadili dalam perkara dugaan penipuan secara berlanjut yang merugikan Tjan Stefani Margareta hingga Rp1,26 miliar.

Modusnya, menawarkan pembelian sejumlah mobil dengan iming-iming keuntungan dari bisnis penyewaan kendaraan, menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu. Kamis (5/10/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agus Halim mengakui pernah mengenal korban saat dirinya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Niaga, sedangkan Tjan bekerja di perusahaan asuransi.

“Saya mengenal korban saat bekerja di KSP Arta Niaga. Saya sempat membeli asuransi, kemudian pernah meminjam uang Rp2 miliar dengan jaminan giro, tetapi sudah selesai,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati kemudian mengorek riwayat hukum terdakwa. Jaksa mempertanyakan apakah Agus sebelumnya pernah menjalani persidangan dalam perkara pemalsuan BPKB.

Agus pun membenarkan dirinya pernah dua kali diadili dalam perkara serupa. Bahkan, ia mengaku telah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara.

“Benar, saya sudah dua kali diadili dan divonis 2,5 tahun serta satu tahun penjara,” ungkapnya.

Terkait perkara yang menjeratnya saat ini, Agus menceritakan bahwa sebelum ditangkap polisi, korban sempat mendatanginya untuk menanyakan pengembalian uang pinjaman.

Menurut Agus, korban kemudian meminta persoalan tersebut diselesaikan di Polrestabes Surabaya. Ia mengaku sempat berboncengan dengan seseorang menuju sebuah kafe di depan kantor kepolisian tersebut.

“Di sana saya disuruh membuat pengakuan utang, kemudian saya pulang. Setelah seminggu baru saya ditangkap,” kilah terdakwa.

Agus juga mengakui pernah meminjam uang kepada Tjan sekitar Rp1,5 miliar dengan jaminan BPKB. Uang tersebut, menurut pengakuannya, ditransfer secara bertahap.

Saat ditanya majelis hakim mengenai penggunaan uang tersebut dan apakah sudah ada pengembalian kepada korban, Agus mengakui uang itu digunakan untuk membayar utang ketika dirinya masih menjadi anggota KSP.

“Uang itu saya gunakan untuk membayar utang saat menjadi anggota KSP. Terhadap korban belum ada pengembalian sama sekali,” ucapnya.

Modus Tawaran Tiga Mobil

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula sekitar September 2014. Agus diduga melakukan aksinya bersama istrinya, Erlinda Halim, yang hingga kini disebut belum tertangkap.

Saat itu, keduanya mendatangi rumah korban di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya. Agus menawarkan Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam seharga Rp500 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan faktur pembelian.

Tak hanya itu, Agus menjanjikan mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif Rp1,5 juta per hari. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta pada 30 September 2014, Rp100 juta pada 3 Oktober 2014, serta cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.

Belum selesai transaksi pertama, Agus kembali menawarkan Toyota NAVI 2.0 V AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp300 juta. Kendaraan tersebut dijanjikan mampu menghasilkan uang sewa Rp750 ribu per hari.

Korban kembali menyerahkan uang. Pada 23 Oktober 2014, Tjan memberikan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi, kemudian mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim pada 29 Oktober 2014.

Berikutnya, pada November 2014, Agus dan Erlinda kembali menawarkan Toyota Camry Hybrid AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp450 juta. Mobil tersebut diklaim bisa disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.

Untuk transaksi ketiga ini, korban menyerahkan dua lembar cek Bank Mustika, masing-masing senilai Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Total pembayaran mencapai Rp460 juta. Dari jumlah itu, Rp10 juta disebut digunakan terdakwa untuk biaya servis ketiga mobil.

Tiga Mobil Tak Pernah Dikembalikan

Persoalan mulai muncul ketika Agus dan Erlinda kembali mendatangi korban sekitar Desember 2014. Keduanya meminta ketiga mobil tersebut dengan alasan akan disewakan kepada seseorang. Mereka berjanji kendaraan akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir.

Namun, pada Januari 2015, terdakwa dan istrinya kembali mengambil ketiga kendaraan itu dengan alasan serupa. Ironisnya, setelah pengambilan tersebut, ketiga mobil tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Dalam dakwaan disebutkan, Tjan juga tidak pernah menerima uang hasil penyewaan kendaraan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,26 miliar.

Atas perkara ini, Agus Halim didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Pasang CCTV Tersembunyi di Toilet FK Unair, Ilham Analis Lab Diadili

Foto: Ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang analis laboran Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Muhammad Ilham Dharmawan bin Mustachim, didakwa melakukan perekaman aktivitas pengguna kamar mandi tanpa persetujuan yang diagendakan tuntutan terdakwa di ruang sidang Tirta. Namun ditunda. Rabu (4/11/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Chozin, S.H., M.H. dan Assri Susantina, S.H., M.H., terdakwa disebut memasang kamera CCTV tersembunyi di atas ventilasi kamar mandi Departemen Patologi Anatomi Universitas Airlangga.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak 22 Juli 2025. Kamera dipasang secara berkala setiap Senin dan Rabu, mulai pukul 00.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa bekerja sebagai analis laboran FK Unair sejak 21 April 2021. Tugasnya antara lain membantu kegiatan riset dan penanganan sampel pasien.

Namun, perangkat CCTV yang dipasang di kamar mandi tersebut disebut mampu merekam aktivitas para pengguna, termasuk ketika membuka pakaian saat menggunakan toilet.

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan terdakwa memiliki ketertarikan seksual terhadap salah satu pengguna kamar mandi berinisial DT. Terdakwa diduga melihat bagian tubuh saksi tersebut melalui hasil rekaman kamera tersembunyi.

Hasil rekaman kemudian dipantau melalui dua telepon genggam milik terdakwa, yakni iPhone 14 Pro Max dan ponsel merek Itel menggunakan aplikasi V380 Pro. Rekaman CCTV tersebut juga diunduh langsung melalui perangkat tersebut.

Aksi itu akhirnya terbongkar pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, dr. AK hendak menggunakan kamar mandi untuk buang air kecil.

Saksi merasa curiga setelah melihat benda berwarna hitam terpasang di lubang ventilasi bagian atas pintu toilet. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada tenaga kependidikan Departemen Patologi Anatomi.

Setelah dilakukan pengecekan, perangkat tersebut diduga merupakan kamera CCTV tersembunyi. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita dua telepon genggam milik terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah gambar dan video pengguna kamar mandi yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif, termasuk area intim dan bokong.

Beberapa orang yang disebut dalam surat dakwaan di antaranya dr. DF dan dr. AK.

JPU menguraikan bahwa perekaman dan pengambilan gambar bermuatan seksual tersebut dilakukan tanpa seizin maupun persetujuan orang-orang yang menjadi objek rekaman. Tok

 

Erica Natasha Akui Belum Beri Kompensasi dan Minta Maaf Langsung kepada Keluarga Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erica Natasha Risakotta mengaku masih dalam kondisi sadar meski merasa pusing setelah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengalami kecelakaan di kawasan Taman Apsari, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Erica mengaku sempat merasa gliyeng-gliyeng setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Club Ambyar.

“Saya masih sadar, tapi gliyeng-gliyeng,” ujar terdakwa saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi.

Terdakwa juga mengaku sempat merasa pusing setelah menyerempet taksi. Namun, ketika ditanya mengenai kecepatan kendaraan yang dikemudikannya saat kejadian, Erica mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara itu, kesaksian pengemudi taksi, Ferry Kurniawan, mengungkap detik-detik kecelakaan yang melibatkan terdakwa. Ferry mengatakan, saat kejadian dirinya sedang memarkir kendaraan di kawasan Taman Apsari. Tiba-tiba, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang taksi miliknya.

Menurut Ferry, terdakwa sempat menghentikan kendaraannya setelah tabrakan. Namun, saat dirinya memeriksa kondisi mobil, ia melihat terdakwa dalam kondisi yang diduga terpengaruh minuman beralkohol.

Tak lama berselang, terdakwa disebut meninggalkan lokasi kejadian. Ferry mengaku masih syok sehingga tidak sempat mengejar kendaraan tersebut. Belakangan, ia mengetahui rekannya justru mengejar mobil terdakwa hingga akhirnya berhenti di kawasan Alun-Alun Surabaya.

Kesaksian lainnya disampaikan Anas, rekan kerja korban. Ia menjelaskan, saat kejadian korban berada di belakang mobil pikap dan sedang berdiri untuk meletakkan barang.
Anas mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana korban tertabrak hingga terhimpit mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan terdakwa. Saat itu, perhatiannya langsung tertuju pada kondisi korban.

“Saya tidak tahu korban ditabrak oleh terdakwa, terhimpit mobil Outlander. Saya fokus ke korban untuk membawa ke rumah sakit dalam keadaan bernapas,” ungkap Anas di hadapan ketua majelis hakim.

Ia mengatakan, bersama sekitar tujuh orang lainnya, korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, sesampainya di rumah sakit, kondisi korban sudah tidak bergerak.

“Saya disuruh dokter untuk menghubungi keluarga, bahwa korban sudah meninggal,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa terdakwa disebut tidak pernah menemui keluarga korban, baik setelah peristiwa kecelakaan maupun selama perkara ditangani kepolisian.

“Tidak ada kompensasi dan meminta maaf kepada keluarga korban, cuma saya sudah minta maaf saat konfirmasi pers bersama kepolisian, ” Ucap Erica Natasha di hadapan Majelis Hakim.

Atas peristiwa tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica Natasha Risakotta. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan atau memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 12 Tahun dan Denda paling banyak Rp24 juta. Tok

Merasa Ditipu Desy Amalia, Oknum Dosen Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penawaran lowongan pekerjaan yang berujung pada peminjaman uang menggunakan jaminan logam mulia mencuat di Kota Surabaya. Seorang perempuan bernama Desy Amalia, SE, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Senin (2/11/2026).

​Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Polrestabes Surabaya tertanggal 2 November 2026, dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

​Dalam dokumen pengaduan tersebut, dua orang berinisial RAP dan RPA tercatat sebagai pihak terlapor.

​Berdasarkan uraian pelapor, persoalan ini bermula pada 25 Juli 2026 ketika ia menerima tawaran pekerjaan dari seseorang yang disebut memiliki perusahaan bernama PT Sinergitas Buana Xplatinum, yang diklaim bergerak di bidang holding company.

​Pelapor menyebut, selama masa bekerja tersebut, dirinya beberapa kali diajak melakukan perjalanan dinas ke sejumlah daerah, di antaranya Lamongan, Pasuruan, dan Gresik.

​Namun, situasi berubah menjadi masalah ketika pada 30 Juli 2026, salah satu terlapor mendatangi kediamannya dengan dalih hendak meminjam uang untuk pengembangan usaha. Terlapor disebut menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang kosong.

​Dalam keterangannya, pelapor mengaku terlapor sebelumnya menyampaikan adanya pinjaman di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan sisa kewajiban sekitar Rp36 juta. Bahkan, terlapor disebut meminta tambahan pinjaman hingga Rp200 juta untuk kebutuhan pembayaran gaji karyawan.

​Merasa memiliki niat baik untuk membantu, pelapor kemudian menyampaikan bahwa dirinya mempunyai logam mulia seberat 25 gram yang dapat dijadikan jaminan pinjaman.

​Pada 31 Juli 2026, menurut pengakuan pelapor, logam mulia tersebut diserahkan kepada terlapor. Keduanya kemudian mendatangi salah satu tempat pegadaian di kawasan Surabaya.
​Dalam proses tersebut, terlapor disebut mengajukan pinjaman sebesar Rp36 juta dengan menggunakan logam mulia milik pelapor sebagai jaminan.

​Permasalahan semakin serius ketika waktu pengembalian yang telah disepakati jatuh pada 15 September 2026. Namun, hingga laporan dibuat, pelapor mengaku logam mulia miliknya belum juga dikembalikan.

​Pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi pinjaman lanjutan pada 4 Agustus 2026 sebesar Rp8,9 juta di pegadaian dengan menggunakan jaminan logam mulia yang sama.

​Tidak hanya persoalan jaminan, pelapor turut mempersoalkan sejumlah dokumen yang menurut keterangannya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk dokumen terkait legalitas perusahaan PT Sinergitas Buana Xplatinum.

​Selain itu, pelapor juga menyebut salah satu terlapor pernah mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Namun, setelah melakukan pengecekan, pelapor memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bukan PNS, melainkan dosen tetap non-PNS.

​Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pihak pelaku. Upaya tersebut meliputi permintaan mediasi melalui Ketua RT, Ketua RW, pihak keluarga pelaku, hingga mendatangi institusi Unesa baik secara lisan maupun tertulis.

Pelapor juga tercatat telah mengirimkan dua kali somasi resmi kepada pelaku, namun selalu direspons dengan penguluran waktu dan janji-janji kosong yang tidak pernah ditepati.

​Ironisnya, dari upaya pelapor meminta mediasi kepada pihak institusi Unesa, pihak kampus hanya memberikan jawaban yang mengambang tanpa memberikan kepastian atau langkah nyata untuk memfasilitasi mediasi antara pelapor dengan pelaku.

​Atas rangkaian peristiwa dan itikad baik yang diabaikan tersebut, Desy akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara tegas dengan membuat laporan pengaduan resmi ke Polrestabes Surabaya. M12

Proyek U-Ditch Petemon IV Surabaya Dikebut, Jalan Berlumpur dan Galian Terbuka Ancam Keselamatan Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran drainase menggunakan konstruksi U-Ditch di Jalan Petemon IV, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dengan anggaran sekitar Rp.2,9 Miliar, menjadi perhatian. Pasalnya, aktivitas pengerjaan yang melibatkan alat berat menyisakan material tanah bercampur lumpur dan puing beton di badan jalan sehingga mengganggu akses masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.12 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran saluran lama dan pengerukan menggunakan ekskavator mini. Aktivitas tersebut menyebabkan kondisi jalan di sekitar proyek tampak berlumpur dengan sejumlah alur bekas lintasan alat berat.

Tumpukan material hasil galian terlihat berada di sisi saluran hingga sebagian badan jalan. Kondisi ini membuat ruang akses warga menjadi terbatas. Permukaan jalan yang berlumpur juga berpotensi licin, terutama bagi pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki.

Selain itu, galian saluran yang masih terbuka memerlukan pengamanan ekstra. Lokasi pekerjaan yang berada di kawasan permukiman padat membuat aktivitas proyek bersinggungan langsung dengan mobilitas masyarakat dan bangunan rumah warga.

Dalam pantauan tersebut, sejumlah pekerja terlihat menggunakan rompi dan helm. Namun, rambu peringatan dan pembatas pengaman di sekitar area galian belum terlihat secara mencolok. Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak terperosok atau mengalami kecelakaan saat melintas.

Material Galian dan Pengamanan Jadi Sorotan

Persoalan material hasil pengerukan bukan sekadar menyangkut kebersihan lingkungan. Apabila tidak segera diangkut atau ditata dengan baik, tanah galian berpotensi terbawa air hujan dan kembali masuk ke saluran yang sedang dibangun.

Kondisi jalan berlumpur juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih, akses di kawasan permukiman tersebut masih digunakan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Galian yang terbuka di dekat bangunan rumah warga juga membutuhkan perhatian teknis. Pelaksana proyek perlu memastikan stabilitas tanah dan keamanan struktur di sekitarnya, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

Pengamanan area kerja, pemasangan rambu peringatan, pembatas galian, serta penyediaan akses sementara bagi warga semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Jangan hanya mengejar kecepatan proyek saja, Aspek keselamatan pekerja ataupun masyarakat pengunaan jalan,” Keluh salah satunya warga yang tak mau di onlinekan.

Ia berharap para pihak yang berkepentingan melakukan sidak lapangan.

Di sisi lain, percepatan pengerjaan tidak boleh mengabaikan kualitas konstruksi. Pemasangan U-Ditch harus sesuai spesifikasi teknis, termasuk ketepatan elevasi, sambungan antarelemen, serta pemadatan tanah di sekeliling saluran agar bangunan dapat berfungsi optimal dan bertahan dalam jangka panjang.

Gunakan Anggaran APBD 2026

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dengan nama kegiatan Pembangunan Saluran U-Ditch 80/100 dengan Cover Gandar 10 Ton (Jalan Petemon IV).

Proyek tersebut menggunakan anggaran Rp.2,9Tahun Anggaran 2026 dengan nomor kontrak 000.3.3/003/06.2.01.0028.EPC/436.7.3/2026

Pelaksana pekerjaan adalah PT Sinergi Rahayu Harmonis. Sementara pengawasan dipercayakan kepada CV Centrina Engineering–PT Tata Cipta Utama melalui kerja sama operasi (KSO).

Dengan menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaan proyek semestinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pekerjaan memenuhi ketentuan keselamatan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pemkot Sediakan Kanal Pengaduan

Sebagai bagian dari transparansi pembangunan, Pemerintah Kota Surabaya menyediakan kanal pengaduan melalui Wadul Proyek dan hotline WhatsApp di nomor 081133331919.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan apabila menemukan persoalan selama pelaksanaan proyek. Namun hanya formalitas saja, tidak ada respon sama sekali.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai target penyelesaian pekerjaan, penanganan material hasil galian, maupun langkah pengamanan akses warga dari pihak pelaksana dan DSDABM Surabaya.

Publik berharap dinas terkait tidak hanya melakukan pengawasan terhadap progres pembangunan, tetapi juga memastikan kontraktor bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan selama pekerjaan berlangsung.

Jangan sampai proyek yang bertujuan mengatasi persoalan drainase justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, mulai dari akses jalan berlumpur, risiko kecelakaan, hingga potensi gangguan terhadap bangunan di sekitar lokasi pekerjaan.

Transparansi, kualitas konstruksi, dan keselamatan warga harus menjadi perhatian utama dalam penggunaan anggaran APBD tersebut. Tok