Timur Pos

Kecelakaan Balita di Depan Hotel Vasa, Proses Hukum Diwarnai Dugaan Tekanan kepada Korban

Foto: Pengemudi Mobil bersama Ibunya (WA) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang balita di Jalan H.R. Muhammad, tepatnya di depan Hotel Vasa Surabaya, menjadi sorotan publik. Diduga Pengemudi Mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO, Keisha Wang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selasa (2/6/2026).

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat dugaan bahwa pengemudi mobil belum memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kejadian. Di sisi lain, kendaraan yang terlibat kecelakaan juga disebut belum dilakukan penahanan sebagai barang bukti. Namun informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Terkiat persoal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, nanti kita gelar perkara, kalau bukti-buktinya sudah lengkap.

Masih kata AKBP Galih Bayu Raditya, bahwa Sepada listrik memang tidak untuk digunakan di Jalan Raya, dikarenakan tidak memiliki sein, nopol dan STNK. Ini merujuk pada Permenhub No 45 tahun 2000, Sepada listrik tidak boleh digunakan di Jalan raya umum atua Jalan utama.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (20/5/2026) pagi. Maria Magdalena Mariyeni (30), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Alor, bersama putrinya, MV (5), terlibat kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik dengan sebuah mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO.

Berdasarkan informasi yang beredar, mobil tersebut dikemudikan oleh Keisha Wang yang disebut merupakan putri dari Leny Wang.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah beredar video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku bernama Narti sedang berbicara kepada Maria. Dalam rekaman tersebut, Narti terdengar meminta Maria untuk tidak melanjutkan persoalan hukum terkait kecelakaan tersebut.

Video tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai mengandung tekanan psikologis terhadap korban maupun keluarganya. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam video mengenai konteks percakapan tersebut.

Sementara itu, Leny Wang yang disebut sebagai ibu dari pengemudi mobil saat dikonfirmasi oleh awak media memilih tidak memberikan komentar.

Terpisah, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., yang mewakili kepentingan Marlince Viola dan ibunya, berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap kondisi korban dan keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Dr. Teguh.

Akibat kecelakaan tersebut, MV (5) mengalami luka serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan diduga mengalami gegar otak. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap secara pasti kronologi kecelakaan.

Keluarga korban berharap proses penyelidikan dapat segera diselesaikan secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih berjuang menjalani perawatan medis. Tok

Soetijono Menang Telak di Pengadilan, Eksekusi Pengosongan Segera Diajukan

Surabaya, Timurpos.co.id – Harapan Siek Liani Puspitasari untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akhirnya kandas setelah seluruh upaya hukum yang ditempuhnya ditolak oleh pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kuasa hukum Soetijono, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., dari TSR Law Firm, menjelaskan bahwa perkara pokok sebelumnya telah diputus melalui Putusan Nomor 695/Pdt.G/2021/PN.Sby, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Nomor 189/Pdt.G/2022/PT.Sby, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 553/PDT/PK/MARI, dengan hasil yang seluruhnya memenangkan pihak Soetijono.

Meski demikian, menurut Teguh, Siek Liani Puspitasari masih mengajukan upaya hukum berupa gugatan perlawanan terhadap putusan yang telah inkracht tersebut melalui Perkara Nomor 1338/PDT.BTH/2025/PN.Sby. Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Nomor 774/PDT/2025/PT.Sby, hingga akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1358 K/PDT/2026 tanggal 11 Mei 2026.

“Seluruh gugatan perlawanan yang diajukan telah ditolak, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis hakim di semua tingkat peradilan menolak seluruh dalil dan alasan yang diajukan,” ujar Teguh.

Teguh menilai putusan tersebut semakin memperkuat kedudukan hukum kliennya. Ia menyatakan pihaknya akan mempelajari langkah hukum lanjutan setelah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan ini kami terima secara resmi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, pihak Soetijono juga berencana mengajukan permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan putusan yang telah inkracht.

Teguh berharap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya dapat memberikan perhatian terhadap proses pelaksanaan putusan tersebut agar dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, rangkaian gugatan perlawanan yang diajukan Siek Liani Puspitasari dinyatakan berakhir, sementara putusan yang memenangkan Soetijono tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dieksekusi sesuai mekanisme yang berlaku. Tok

Kasus Pembunuhan Sidotopo Belum Tuntas, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di kawasan Sidotopo Sekolahan II, Surabaya, mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera menuntaskan proses penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dapat diamankan. Minggu (31/5/2026).

Hingga kini, keluarga korban menilai penanganan perkara masih belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Mereka mengaku terus menantikan perkembangan konkret terkait upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Menurut keluarga korban, sejak kasus ini mencuat ke publik, berbagai informasi yang beredar mengenai status para terduga pelaku kerap berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan sebenarnya dari proses penyidikan.

“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus pembunuhan ini terkesan lambat ditangani. Keluarga berharap seluruh pelaku yang terlibat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Selain itu, keluarga korban meminta kepolisian lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik. Mereka berharap tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum apabila terbukti memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Kasus pembunuhan di Sidotopo Sekolahan II sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena diduga melibatkan lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini, keluarga korban masih mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah berhasil diamankan oleh penyidik.

Karena itu, keluarga korban mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan empat orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut segera diamankan dan diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Desakan serupa juga disampaikan warga sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas dalam mengungkap motif, kronologi, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarga dapat benar-benar terwujud. M12

Dr. Teguh S. Utomo Kawal Kasus Pengeroyokan Putranya hingga Tuntas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AB di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, tepatnya di depan gerai McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang diduga dipicu perselisihan melalui media sosial Instagram tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik dan trauma psikis. Pihak keluarga juga telah melengkapi laporan dengan hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

Berawal dari Interaksi di Instagram
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari pesan langsung (DM) Instagram yang diterima korban dari seorang perempuan berinisial NS. Dalam pesan tersebut, korban diduga diajak untuk menghadapi pihak tertentu terkait persoalan pribadi.

Korban yang awalnya tidak menanggapi serius ajakan tersebut kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun setibanya di tempat kejadian, situasi memanas setelah terjadi saling tantang antara korban dan sejumlah orang yang berada di lokasi.

Tak lama kemudian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Salah satu pihak yang disebut dalam laporan adalah pria berinisial AA yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kejadian yang menimpa putranya, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., ayah korban sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan pimpinan Law Firm TSR, menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan biasa. Kami menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa keluarga menginginkan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat diusut secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Harap Penanganan Profesional
Dr. Teguh juga berharap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, hingga kini penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AB di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, tepatnya di depan gerai McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang diduga dipicu perselisihan melalui media sosial Instagram tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik dan trauma psikis. Pihak keluarga juga telah melengkapi laporan dengan hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

Berawal dari Interaksi di Instagram
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari pesan langsung (DM) Instagram yang diterima korban dari seorang perempuan berinisial NS. Dalam pesan tersebut, korban diduga diajak untuk menghadapi pihak tertentu terkait persoalan pribadi.

Korban yang awalnya tidak menanggapi serius ajakan tersebut kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun setibanya di tempat kejadian, situasi memanas setelah terjadi saling tantang antara korban dan sejumlah orang yang berada di lokasi.

Tak lama kemudian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Salah satu pihak yang disebut dalam laporan adalah pria berinisial AA yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kejadian yang menimpa putranya, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., ayah korban sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan pimpinan Law Firm TSR, menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan biasa. Kami menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa keluarga menginginkan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat diusut secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Harap Penanganan Profesional
Dr. Teguh juga berharap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, hingga kini penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Tok

Anak 5 Tahun Jadi Korban Kecelakaan di Depan Hotel Vasa Surabaya, Kuasa Hukum Minta Polrestabes Beri Atensi Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anak terjadi di Jalan H.R. Muhammad, tepatnya di depan Hotel Vasa Surabaya, pada Rabu (20/5/2026) pagi. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera dashcam salah satu kendaraan dan videonya beredar luas di media sosial.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang anak bernama MV (5) mengalami luka serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan diduga mengalami gegar otak. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kronologi pasti kecelakaan.

Selain mengamankan rekaman dashcam yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penyitaan (TBP) Nomor TBP/24/V/2026/Lantas tertanggal 24 Mei 2026, polisi turut mengamankan dokumen identitas milik Maria Magdalena Mariyeni (30), yang merupakan ibu korban.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah mobil Wuling Binguo dengan nomor polisi L 1050 CAO. Pengemudi kendaraan diketahui bernama Keisha Wang, yang disebut merupakan anak dari Leny Wang.

Hingga Jumat (30/5/2026), proses penyelidikan masih berlangsung di Satlantas Polrestabes Surabaya. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., yang mewakili kepentingan korban Marlince Viola dan ibunya, Maria Magdalena Mariyeni, berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap kondisi korban dan keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Dr. Teguh.

Terpisah Lenny ibu terduga pelaku saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi.

Pihak keluarga berharap penyelidikan dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih berjuang menjalani perawatan medis.

Terpisah Lenny Wang terduga mama pelaku saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

 

Gudang Retur Cimory Jadi Sumber Produk Expired, Pasutri Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH mendakwa pasangan terdakwa Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dalam perkara dugaan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan label yang diduga dipalsukan. Jumat (29/5/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa disebut melakukan praktik memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari pengelolaan barang retur di gudang PT Cimory yang berada di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Gedangan, Sidoarjo. Saksi Adi Purwoko yang bekerja sebagai kepala gudang disebut menerima barang retur dari toko-toko, termasuk produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Sesuai SOP perusahaan, barang kedaluwarsa seharusnya dimusnahkan melalui pihak pengelola limbah di Pasuruan. Namun dalam dakwaan disebutkan barang-barang tersebut justru dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dengan harga murah.

“Barang berupa minuman merek Cimory berbagai varian dijual seharga Rp700 per pcs dan Cimory Stick Rp300 per stick,” demikian isi dakwaan JPU.

Produk-produk itu kemudian dijual kembali oleh para terdakwa dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per pcs, sedangkan Cimory Stick dijual antara Rp1.200 hingga Rp1.700.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap sebelum dipasarkan kembali, tanggal kedaluwarsa pada kemasan dihapus menggunakan cairan thinner lalu dicetak ulang menggunakan printer inkjet agar tampak masih layak edar.

Penjualan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem COD maupun pengambilan langsung ke rumah terdakwa. Pembayaran disebut dilakukan secara tunai maupun transfer rekening.

Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya III/39 Surabaya.

Dari lokasi itu, polisi menemukan ribuan produk makanan dan minuman berbagai merek yang diduga telah kedaluwarsa, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, maupun telah diganti labelnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai varian Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Indomie Goreng Jumbo, sosis merek Kanzler, bumbu sachet merek Sedap, hingga produk Indofood Racik.

Selain di Gubeng Kertajaya, petugas juga menemukan stok produk dalam jumlah besar di rumah lain di kawasan Pagesangan Asri Surabaya. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan kardus produk Cimory, Teh Kotak Ultra Jaya, dan minuman ISO Plus yang sebagian tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

Dalam dakwaan disebutkan, Ria Widiawstuti berperan memilah barang dan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner. Selanjutnya, Agatha Fristyan Putra mencetak ulang tanggal baru menggunakan printer inkjet sebelum barang dikemas dan dikirim kepada pembeli.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, g dan i juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Tok

Peduli Lingkungan, KOMPAK Gunakan Kemasan Alami untuk Distribusi Daging Kurban

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) menggelar penyembelihan hewan kurban dalam rangka Iduladha 1447 H/2026 M pada Kamis (28/5/2026) dengan mengusung konsep ramah lingkungan.

Dalam kegiatan tahun ini, KOMPAK menyembelih tiga ekor sapi dan dua ekor kambing yang kemudian dikemas menjadi sekitar 1.000 paket daging kurban untuk dibagikan kepada masyarakat.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, panitia tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai kemasan pembagian daging kurban. Sebagai gantinya, KOMPAK memilih memakai besek bambu dan daun jati guna mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Ketua Umum KOMPAK, Budi Mulyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya mendukung gerakan go green.

“Momentum Iduladha tidak hanya tentang berbagi, tetapi juga bagaimana kita ikut menjaga lingkungan. Karena itu, kami mengganti kemasan plastik dengan besek dan daun jati yang lebih ramah lingkungan serta mudah terurai,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penggunaan bahan alami tersebut sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar mulai mengurangi ketergantungan terhadap plastik dalam kegiatan sehari-hari, termasuk saat pembagian daging kurban.

Menurutnya, panitia sempat mengalami kesulitan mencari pasokan daun jati dalam jumlah besar. Namun kebutuhan itu akhirnya terpenuhi setelah mendatangkan daun jati langsung dari Jember ke Surabaya.

“Alhamdulillah akhirnya bisa terpenuhi. Kami ingin pembagian daging kurban tahun ini benar-benar minim sampah plastik,” katanya.

Sementara itu, Juru Sembelih Halal (Juleha) Muhammad Maftuchin memastikan proses penyembelihan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Hewan kurban cukup tenang dan tidak memberontak sehingga proses penyembelihan berjalan lancar,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan penyembelihan hewan kurban KOMPAK telah menjadi tradisi rutin sejak 2019. Hewan kurban berasal dari partisipasi para anggota komunitas sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat kebersamaan di momentum Iduladha. Tok

Pilkades Medaeng Selesai, Kandidat Ini Tetap Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pasca pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Medaeng, salah satu calon kepala desa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, loyalitas, dedikasi, serta perjuangan selama proses pencalonan berlangsung.

Dalam pernyataannya, ia mengaku merasa puas dengan hasil yang telah dicapai dan menerima seluruh proses demokrasi dengan sikap legowo.

“Saya pribadi dan keluarga mengaturkan ungkapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Medaeng atas loyalitas, dedikasi, kerja sama, dan perjuangannya dalam kontestasi pencalonan Kepala Desa Medaeng. Saya merasa puas dengan hasil yang terbaik,” ujarnya. Rabu (27/5/2026).

Meski demikian, ia juga menyinggung adanya praktik politik uang serta dugaan keberpihakan sejumlah ketua lingkungan dan elemen desa yang dinilai turut mewarnai proses Pilkades. Namun demikian, dirinya memilih menerima hasil tersebut dengan lapang dada.

“Sekalipun politik uang dan keberpihakan sejumlah elemen desa ikut mewarnai proses Pilkades, saya tetap angkat topi dan merasa legowo,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perjuangannya untuk masyarakat Medaeng belum berakhir. Ke depan, dirinya mengaku siap terus mengawal jalannya pemerintahan desa demi tegaknya kejujuran, kebenaran, dan keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, tahun 2029 yang merupakan tahun politik menjadi momentum baru setelah dirinya menerima berbagai penawaran dari sejumlah partai politik.

“Perjuangan dan harapan saya belum berakhir untuk mengawal pemerintahan Desa Medaeng demi tegaknya kejujuran, kebenaran, dan keadilan untuk rakyat Medaeng,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya yang telah dilakukan bersama tim dan masyarakat sehingga warga Medaeng dapat mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak sekolah.

“Alhamdulillah, melalui upaya dan kegigihan bersama, seluruh warga masyarakat Medaeng telah bisa mencairkan dana PIP yang diperjuangkan untuk anak-anak Medaeng,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda Medaeng. Dirinya berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak anak-anak melalui jalur pendidikan, hukum, dan hak asasi manusia.

“Buat anak-anakku, bapak akan selalu memperjuangkan kalian melalui jalur pendidikan maupun hukum hak asasi manusia masyarakat Medaeng,” pungkasnya. Tok

Qurban Minim Plastik Ala KAMPUNG SIBA KLASIK Gresik : Bawa Wadah Sendiri Dan Olah Limbah Bersama

Gresik, Timurpos.co.id – Perayaan Idul Kurban di RT 02/RW 05 Kampung SIBA KLASIk, Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Gresik, berlangsung dengan pola berbeda tahun ini. Warga Kampung SIBA KLASIK menggelar penyembelihan hewan kurban memakai konsep kampung zero waste cities atau minim sampah. Penggunaan kantong plastik sekali pakai ditekan, melalui pemakaian wadah guna ulang milik warga.

Sejak pagi, gang kampung terlihat padat oleh aktivitas warga. Ember, baskom, rantang, hingga kotak makanan dibawa dari rumah masing-masing. Seluruh wadah telah didata panitia untuk mempermudah distribusi daging kurban kepada penerima.

Ketua RT 02 Saifudin Efendi atau yang akrap dipanggil Ipung mengatakan, langkah ini disepakati warga, sejak awal musyawarah persiapan kurban. Menurut dia, persoalan sampah plastik selalu muncul setiap Hari Raya Idul Kurban.

“Setiap tahun plastik menumpuk, setelah pembagian daging. Tahun ini warga sepakat mengganti dengan wadah guna ulang, supaya lingkungan tetap bersih,” kata Ipung sapaan akrab ketua RT ini, Rabu, (27/5/2026).

Langkah pengurangan sampah terlihat di area penyembelihan. Panitia tidak menyediakan kantong plastik. Warga penerima datang membawa wadah masing-masing, sesuai data yang telah dicatat sebelumnya.

Ketua Takmir Langgar Maslakul Inayah Ahmad Efendi mengatakan, konsep ini lahir dari kesadaran bersama menjaga lingkungan kampung. Menurut dia, ibadah kurban juga perlu memperhatikan dampak limbah yang muncul selama kegiatan berlangsung.

“Kami ingin tradisi kurban tetap berjalan dengan lingkungan yang terjaga. Warga juga lebih disiplin, karena membawa wadah sendiri dari rumah,” ujar Efendi.

Limbah Organik Dipilah

Panitia kurban bersama remaja musala, karang taruna, dan kelompok ibu-ibu menyiapkan titik pemilahan sampah organik serta nonorganik. Daun, sisa pakan ternak, dan limbah organik hasil penyembelihan, dikumpulkan terpisah untuk diolah menjadi kompos.

Area penyembelihan terlihat lebih tertata, dibanding pola pembagian daging pada tahun sebelumnya. Peralatan yang dipakai langsung dicuci untuk digunakan kembali. Aktivitas gotong royong berlangsung sepanjang proses penyembelihan, hingga distribusi daging selesai.

Remaja Langgar Maslakul Inayah, turut membantu pengangkutan limbah organik ke tempat pengumpulan sementara. Kelompok ibu-ibu bertugas membersihkan area pembagian daging, dan memastikan wadah penerima sesuai daftar panitia.

Karang taruna juga membantu mengatur lalu lintas warga, agar distribusi daging berjalan cepat. Sistem pembagian dilakukan bergiliran. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di area musala.

Sejumlah warga mengaku konsep ini, membuat lingkungan kampung terlihat lebih bersih. Tidak terlihat tumpukan plastik bekas di selokan maupun sudut jalan kampung.

Salah satu warga, Nur Aini, mengatakan penggunaan wadah guna ulang membuat pembagian daging terasa lebih praktis. “Biasanya habis kurban banyak plastik tercecer. Sekarang lebih rapi karena warga sudah membawa tempat sendiri,” katanya.

Gotong Royong Warga Kampung

Kegiatan kurban minim sampah di Kampung SIBA KLASIK, melibatkan hampir seluruh unsur warga RT 02/RW 05 Sidokumpul Barat. Mulai bapak-bapak, ibu-ibu, karang taruna, hingga remaja musala ikut terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
Panitia juga melakukan pendataan penerima daging, sejak beberapa hari sebelumnya. Data dipakai untuk memastikan jumlah wadah. yang dibawa warga sesuai kebutuhan distribusi.

Ipung juga mengatakan, konsep minim sampah ini akan dipertahankan pada perayaan kurban tahun berikutnya. Warga juga berencana memperluas pengolahan limbah organik, menjadi pupuk kompos untuk kebutuhan tanaman di lingkungan kampung.

“Kami ingin kebiasaan kecil seperti ini, membawa wadah sendiri, bisa terus dijalankan warga. Dampaknya langsung terlihat pada kebersihan kampung,” ucap Ipung.

Gerakan minim sampah di Kampung SIBA KLASIK, menambah daftar inisiatif lingkungan berbasis warga di Kabupaten Gresik. Di tengah meningkatnya persoalan sampah plastik rumah tangga, pola pembagian daging memakai wadah guna ulang, menjadi alternatif sederhana yang mulai diterapkan di tingkat kampung.

Melalui kegiatan, warga menunjukkan pengelolaan kurban dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kebersihan lingkungan. Tradisi gotong royong tetap terjaga, sementara timbulan sampah plastik berhasil ditekan sejak awal kegiatan berlangsung. Tok

Proyek Rp2,2 Miliar dan Rumah Mewah Kepala Sekolah Tuai Sorotan

Tulungagung, Timurpos.co.id – Upaya awak media untuk menemui Kepala SMKN 1 Tulungagung yang akrab disapa Bu Ning kembali menemui jalan buntu. Penolakan kali ini terjadi saat tim media mendatangi kediaman pribadi kepala sekolah tersebut pada Senin sore (25/5/2026).

Setibanya di lokasi, perhatian awak media tertuju pada bangunan rumah yang tampak besar, baru, dan mewah. Sebuah mobil terlihat terparkir di halaman rumah. Warga sekitar menyebut rumah tersebut milik Kepala SMKN 1 Tulungagung yang baru menjabat sekitar dua tahun terakhir.

Namun suasana berubah tegang ketika pintu rumah dibuka oleh seorang pria yang kemudian diketahui bernama Nurkozin, suami Bu Ning. Dengan nada tegas, ia langsung menanyakan maksud kedatangan awak media.

“Ya ada apa? Cari siapa?” ucapnya singkat.
Meski awak media telah memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan kedatangan untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi, permintaan bertemu Bu Ning tetap ditolak.

“Di rumah itu dia istri saya. Saya kepala keluarga, berhak melindungi istri saya,” ujar Nurkozin.

Selama kurang lebih delapan menit, awak media mencoba meminta kesempatan bertemu langsung dengan Kepala SMKN 1 Tulungagung. Namun Nurkozin tetap bersikeras agar media menemui Bu Ning di sekolah.

Padahal, menurut pengakuan awak media, upaya konfirmasi di sekolah sudah dilakukan beberapa kali, tetapi selalu gagal dengan berbagai alasan.

“Sedang rapat, ada tamu penting, dinas luar, sampai takziah,” ungkap salah satu awak media menirukan alasan yang kerap disampaikan pihak sekolah.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Sejumlah pihak mulai menyoroti dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi terkait beberapa isu yang belakangan mencuat di lingkungan SMKN 1 Tulungagung.

Salah satunya mengenai proyek pembangunan gedung Revit senilai Rp2,2 miliar yang disebut-sebut sempat berjalan tanpa kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait legalitas konsultan proyek serta kualitas bangunan yang dikerjakan.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan tata bangunan yang berlaku.
Sorotan semakin tajam setelah SMKN 1 Tulungagung dikunjungi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aris Agung Paewai pada Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber internal yang identitasnya dirahasiakan, disebutkan terjadi teguran keras kepada Bu Ning saat kunjungan berlangsung. Teguran itu diduga berkaitan dengan persoalan keselamatan kerja atau safety di area peternakan sekolah.

Bahkan, menurut sumber tersebut, sempat terlontar ucapan bernada keras yang kini ramai diperbincangkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Tulungagung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan persoalan perizinan proyek, penerapan K3, maupun isu teguran yang beredar di publik.

Sikap tertutup pihak sekolah pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik sulitnya akses konfirmasi terhadap kepala sekolah tersebut. M12