Timur Pos

Dua Bulan Lebih Dilaporkan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Wartawan di Lamongan Belum Ada Tersangka

Lamongan, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat melakukan investigasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian.

Pelapor mengaku kecewa lantaran lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jeri, salah satu pelapor, mengatakan laporan telah disampaikan ke Polres Lamongan pada 9 Juli 2026. Menurutnya, sejumlah bukti pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik.

“Padahal sudah kami serahkan bukti-bukti pendukung, seperti foto-foto terduga para pelaku dan video pengerusakan mobil juga,” kata Jeri.

Sementara itu, Nardi, salah satu korban, mengatakan pihaknya kembali menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus memperkuat laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat dirinya bersama Jeri melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar.

Saksi yang dihadirkan adalah Amir, seorang wartawan senior. Dalam keterangannya kepada polisi, Amir disebut menjelaskan bahwa berdasarkan foto dan video yang diperlihatkan kepadanya, terdapat seseorang yang diduga dikenalnya sebagai salah satu anggota Soreng karena pernah bertemu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Pak Amir memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat dan ketahui dari foto maupun video yang kami tunjukkan,” ujar Nardi.

Sebelumnya, pihak Polres Lamongan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan tersebut disebut disaksikan oleh kepala desa setempat.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Jeri bersama Nardi melakukan investigasi jurnalistik terkait informasi dugaan penimbunan BBM jenis solar di kawasan Gang Sumengko, Kecamatan Kedungpring.

Menurut keterangan korban, ketika kendaraan yang mereka tumpangi memasuki kawasan tersebut, mereka melihat seorang pria bertubuh tinggi mengenakan jaket merah yang diduga berjaga di sekitar lokasi. Di depan sebuah rumah, keduanya juga melihat sekitar empat orang sedang duduk dan berbincang.

Setelah melakukan pemantauan, keduanya kemudian hendak meninggalkan lokasi. Namun, menurut keterangan korban, kendaraan mereka kemudian diikuti dua mobil, masing-masing berwarna putih dan hitam, serta sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun yang disebut datang dari arah persawahan.

Ketika hendak berbalik arah karena akses jalan di depan tidak dapat dilalui, kendaraan korban disebut dipepet oleh dua mobil. Saat meminta ruang untuk mundur, korban mengaku tidak diberikan kesempatan.

Tak lama kemudian, sekitar delapan orang yang tidak dikenal disebut keluar dari kendaraan dan menggebrak mobil yang ditumpangi kedua wartawan tersebut.

Salah seorang di antaranya, menurut keterangan korban, diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sembari berteriak, “Mau apa di sini? Maling ta?”
Korban mengaku menjawab bahwa mereka tersesat atau salah jalan. Namun, jawaban tersebut disebut tidak dihiraukan.

Salah seorang terduga pelaku kemudian disebut berkata, “Aku tahu mobilmu iki, gak asing. Metu koen. Disuruh siapa koen nang kene?”
Situasi kemudian memanas. Korban mengaku kunci kendaraan dicabut secara paksa. Keduanya juga mengaku mengalami pemukulan secara beramai-ramai hingga diseret keluar dari kendaraan.Peristiwa tersebut disebut sempat disaksikan sejumlah warga di sekitar lokasi.

Setelah sekitar 30 menit, kedua wartawan tersebut akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pergi, mereka mengaku mendapati rumput kering dimasukkan ke dalam kendaraan.

Korban juga mengaku mendapat ancaman, salah satunya berupa ucapan, “Gowoen kabeh koncomu nang kene nek gak trimo.” Korban Alami Luka, Mobil Rusak.

Akibat kejadian tersebut, Nardi mengaku mengalami memar pada bagian wajah. Kendaraan yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan, antara lain kaca spion pecah dan bodi mobil penyok.

Sementara Jeri mengaku mengalami sejumlah luka pada tubuh, termasuk benjol dan luka sobek di bagian kepala. Ia juga mengaku dipukul, ditendang, dan diseret hingga pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan.

Jeri juga mengatakan pihaknya sebelumnya memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi.

Dilaporkan ke Polres Lamongan
Atas kejadian tersebut, Jeri dan Nardi kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan ke Polres Lamongan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT, tertanggal 9 Juli 2026. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Tok

PNM Tegaskan Kepatuhan dan Integritas dalam Setiap Proses Bisnis

Pacitan, Timurpos.co.id – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap proses bisnis sesuai prinsip tata kelola, kepatuhan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tersebut juga diterapkan dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan insan perusahaan. Jumat (25/9/2026).

PNM menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud sebagai bagian dari kebijakan perusahaan. Setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal dan, apabila berkaitan dengan proses hukum, PNM bersikap kooperatif serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Kebijakan anti-fraud PNM secara resmi mencakup larangan terhadap korupsi, penipuan, pencurian, pembiaran, dan bentuk pelanggaran lainnya.

“PNM menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan memastikan perusahaan kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, kepatuhan dan integritas menjadi prinsip yang harus dijaga dalam setiap aktivitas perusahaan,” ujar Setia Budi Pemimpin Cabang PNM Wonogiri.

Prinsip tersebut juga menjadi dasar PNM dalam merespons perkembangan perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di Pacitan. PNM menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang dan terus memberikan dukungan yang dibutuhkan sesuai koridor hukum.

Di sisi internal, PNM terus memperkuat mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance. Perusahaan juga memiliki Sistem Manajemen Kepatuhan yang menegaskan bahwa kebijakan dan tindakan perusahaan harus sejalan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap temuan menjadi bagian dari evaluasi untuk terus memperkuat sistem pengawasan. Yang kami pastikan, proses bisnis dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian,” tambah Setia Budi.

PNM juga menyediakan kanal whistleblowing system dan kanal anti-fraud untuk mendukung pencegahan serta pelaporan dugaan pelanggaran. Setiap laporan ditindaklanjuti dengan tetap mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah, dan mekanisme yang berlaku.

PNM memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan terus memperkuat budaya kepatuhan di seluruh lini perusahaan. Tok

Lumbung Desa Jadi Ruang Belajar, PNM Buka Akses Pendidikan Anak di Pacitan

Pacitan, Timurpos.co.id – Di tengah keterbatasan akses internet di Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Pacitan, sebuah lumbung desa yang selama ini tidak terpakai kini kembali hidup. Jumat (25/9/2026).

Bangunan tersebut diubah menjadi Ruang Pintar Al Madani, tempat 22 anak di lingkungan sekitar belajar, membaca, bermain, dan mengembangkan keterampilan mereka.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM memanfaatkan ruang tersebut sebagai tempat belajar yang dapat dijangkau anak-anak lebih dekat dari rumah. Kehadirannya memberi anak-anak di wilayah dengan keterbatasan sinyal pilihan ruang belajar yang sebelumnya belum tersedia di lingkungan mereka.

Kegiatan di Ruang Pintar Al Madani didampingi oleh Naning Tri Widayanti dan Mila Daruwati. Delapan orang tua dari anak-anak yang mengikuti kegiatan merupakan nasabah PNM.

Pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada modul Ruang Pintar dan diarahkan untuk mengembangkan kemampuan literasi, kreativitas, serta keterampilan anak. Ruang yang sebelumnya tidak digunakan kini menjadi tempat anak-anak datang dan belajar bersama secara rutin.

Kepala Desa Tumpuk, Harjianto, mengatakan Ruang Pintar membantu menyediakan tempat belajar yang lebih dekat bagi anak-anak di wilayahnya. “Kami sangat berterima kasih kepada PNM. Program ini sangat membantu pembelajaran anak-anak di kampung kami,” ujar Harjianto.

Manfaat tersebut juga dirasakan langsung oleh anak-anak. Haiba Zia Aimahyra, salah satu peserta Ruang Pintar Al Madani, mengaku senang karena kini memiliki tempat untuk belajar sekaligus bermain bersama teman-temannya.

“Kami senang sekali dengan adanya Ruang Pintar karena punya tempat yang nyaman untuk belajar, membaca, dan bermain sambil menambah ilmu. Terima kasih PNM,” kata Haiba.

Setia Budi, Pimpinan Cabang PNM Wonogiri, mengatakan pemanfaatan lumbung desa menjadi ruang belajar menunjukkan bahwa fasilitas sederhana dapat memberi manfaat ketika dihidupkan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami senang melihat manfaat yang dirasakan satu keluarga bisa lebih luas. Orang tuanya mendapatkan pembiayaan untuk mendukung usaha, sementara anak-anaknya punya tempat belajar yang nyaman. Dari ruang yang sebelumnya tidak terpakai, sekarang ada 22 anak yang bisa belajar dan berkegiatan bersama di Ruang Pintar Al Madani.”

Dari bangunan yang sebelumnya tidak digunakan, kini ada 22 anak yang memiliki tempat belajar lebih dekat dari rumah. Ruang Pintar Al Madani membuat lumbung desa yang sempat kosong kembali hidup sebagai ruang belajar bagi anak-anak Desa Tumpuk. Tok

Aktivitas Didugaan Curi Kabel Telkom di Ujungpangkah

Gresik, Timurpos.co.id – Sebuah truk Isuzu berwarna oranye bertuliskan “B3 GO Group” dengan Nopol W- 9708 UG diduga sebagai sarana dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya PU Gosari, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.27 WIB, lalu.

Berdasarkan Nara sumber media ini kegiatan berkaitan dengan aksi sebelumnya di Ruas Jalan Raya Cerme di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, mendadak berubah menjadi panggung teatrikal kriminalitas yang terorganisasi. Dalam hitungan hari, fasilitas negara berupa kabel bawah tanah milik Telkom diacak-acak oleh sindikat yang bergerak dalam kegelapan malam. Lebih mengejutkan lagi, pusaran kasus ini mulai menyeret nama yang diduga sebagai oknum aparat.

“Informasinya untuk pengawas lapangan bernama Farid dan Heri, ” Ucap sumber media ini.

Di lapangan mengungkapkan bahwa drama pencurian dan vandalisme ini pertama kali pecah pada 7 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Memanfaatkan sunyinya malam, para pelaku menyasar aset vital kabel Telkom berukuran masif, 200 milimeter dan 400 milimeter.

Ketika hanya berselang empat hari kemudian tepatnya 11 dan 15 September 2026 pukul 22.27 WIB terong bangi, kandangan kecamatan benjeng kabupaten gresik,sebuah lubang galian baru berukuran besar kembali menganga di titik yang sama. Seolah menantang hukum, pelaku seperti tidak memiliki rasa takut untuk kembali “memanen” sisa jarahan di bawah aspal Benjeng.

Aksi nekat ini jelas bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa. Ini adalah sabotase fasilitas publik yang merugikan negara dan mengancam hajat hidup orang banyak terkait jaringan komunikasi. Lebih dari itu, lubang-lubang galian liar yang dibiarkan terbuka di pinggir jalan raya tersebut kini menjelma menjadi jebakan maut yang siap merenggut keselamatan warga dan pengguna jalan yang melintas.

Hingga narasi ini diturunkan, keheningan justru datang dari pihak penegak hukum dan instansi terkait. Belum ada satu pun keterangan resmi yang keluar untuk meredam keresahan publik.

Masyarakat Gresik kini menanti dengan cermat: Apakah hukum akan ditegakkan secara transparan tanpa pandang bulu. Tok/AR

LPK JKI: Penagihan Kredit Tak Boleh Disertai Intimidasi, Konsumen Diminta Pahami Haknya

Timurpos.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan kredit oleh debt collector (DC) yang dilakukan dengan cara menghentikan atau menghadang kendaraan di jalan.

Pendiri LPK JKI, Dodik Firmansyah, S.H., yang juga seorang advokat, meminta masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan kredit macet.

Menurut Dodik, persoalan kredit macet pada dasarnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat ditemui di Kantor Pusat LPK JKI, Jalan Jagalan 1 No. 16 Surabaya, Selasa (24/9/2026).

Soroti Penagihan di Jalan

LPK JKI menyebut terdapat keluhan masyarakat mengenai penagihan kredit yang dilakukan dengan cara menghadang atau menghentikan kendaraan debitur di jalan umum.
Dodik mengatakan, masyarakat yang mengalami persoalan kredit macet perlu mengetahui prosedur penagihan dan mekanisme eksekusi jaminan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tunggakan kredit tidak serta-merta menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang aman dan sesuai hukum.

“Kalau ada persoalan kredit macet, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Jangan sampai penagihan berubah menjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan konsumen,” ujarnya.

Kredit Macet dan Penyelesaian Hukum

Sebagai seorang advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menilai persoalan kredit macet perlu dibedakan antara kewajiban pembayaran debitur dan cara penagihan yang dilakukan pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, apabila terjadi wanprestasi, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, termasuk komunikasi antara para pihak, restrukturisasi, maupun mekanisme hukum melalui pengadilan apabila diperlukan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa memastikan identitas, kewenangan, serta dokumen yang dimilikinya.

LPK JKI Dorong Konsumen Pahami Hak

LPK JKI mengimbau konsumen yang menghadapi penagihan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Masyarakat dapat meminta identitas dan dokumen yang berkaitan dengan penagihan serta mencatat atau mendokumentasikan kejadian sepanjang dilakukan secara aman dan tidak memicu konflik.

Apabila terjadi dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, masyarakat dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan konsumen.

“Konsumen harus mengetahui haknya. Tetapi kewajiban membayar juga tetap harus diselesaikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang tertib, manusiawi, dan sesuai hukum,” kata Dodik.

Dodik Firmansyah: Advokat dan Pendiri LPK JKI

Dodik Firmansyah, S.H. dikenal dalam kegiatan advokasi masyarakat dan saat ini menjadi Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI).

Dalam kapasitasnya sebagai advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menyatakan lembaganya akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen yang menghadapi persoalan kredit, penagihan, maupun sengketa dengan pelaku usaha.

LPK JKI juga mendorong masyarakat untuk memahami isi perjanjian kredit sejak awal, menyimpan dokumen terkait, serta menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia apabila terjadi perselisihan.

“Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula mengabaikan kewajiban. Semua pihak harus menghormati hukum dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar,” pungkas Dodik Firmansyah, S.H., advokat sekaligus Pendiri LPK JKI. M12

Gugatan Gelar Sukur Priyanto Dipersoalkan, Tergugat Pertanyakan Bentuk Citizen Lawsuit

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara gugatan terkait gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Namun, persidangan belum memasuki pembuktian mengenai substansi persoalan gelar akademik yang dipersoalkan penggugat. Perkara justru masih berkutat pada persoalan hukum acara, termasuk kedudukan hukum penggugat atau legal standing serta bentuk gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Dedy Purwoko, mempertanyakan konstruksi gugatan yang diajukan Indah Kuntarti. Menurutnya, apabila gugatan tersebut merupakan citizen lawsuit, perlu diperjelas siapa yang semestinya menjadi pihak tergugat.

“Ini kan berkaitan dengan masalah legal standing dia. Kemudian gugatan ini gugatan apa? Ini kan gugatan citizen lawsuit. Siapa yang harus digugat? Pejabat atau perorangan? Ini kan dua hal yang berbeda,” ujar Dedy.

Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dijawab pihak tergugat dalam proses persidangan berikutnya.

Sementara itu, penggugat Indah Kuntarti mengatakan dirinya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang menginginkan transparansi terkait persoalan gelar akademik tersebut.

Indah menyebut salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan prosedur memperoleh ijazah serta administrasi yang berkaitan dengan status ijazah.

“Saya sebagai pihak penggugat berharap tergugat bisa mengabulkan atau memenuhi apa yang menjadi gugatan saya. Sebenarnya simpel, seperti itu,” kata Indah.

Setelah dua kali proses mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinas Titi kembali mendorong para pihak untuk membuka komunikasi secara langsung atau head to head.

Langkah tersebut ditempuh sebelum perkara berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.

Terkait kemungkinan perdamaian, Dedy mengatakan pihaknya tetap membuka ruang. Namun, ia menyebut dalam proses mediasi sebelumnya belum terdapat tawaran penyelesaian yang berbeda dari tuntutan penggugat.

“Perdamaian itu selalu ada, tapi opsi yang akan ditawarkan mereka apa, toh selama mediasi mereka juga tidak menawarkan apa pun,” ujarnya.

Sementara untuk tahapan pembuktian, Indah mengatakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat akan dilakukan setelah proses jawab-menjawab, termasuk replik dan duplik, selesai.

Dengan demikian, perkara gugatan gelar akademik Sukur Priyanto masih berada pada tahapan awal persidangan, dengan persoalan legal standing dan konstruksi gugatan menjadi salah satu isu yang harus terlebih dahulu diperjelas sebelum perkara memasuki pembuktian substansi. M12

Istri Tersangka Narkotika Soroti Kondisi Suami di Rutan Polda Jatim, Sebut Ada Luka Lebam dan Bekas Pukulan

Foto: Ilustrasi (ai)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mendapat sorotan setelah keluarga salah satu tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika mengungkap adanya dugaan penganiayaan terhadap tersangka berinisial IS. Kamis (29/9/2026).

Anggrita, istri IS, mengaku melihat sejumlah luka pada tubuh suaminya saat menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, bebrapa hari yang lalu.

Menurut Anggrita, terdapat luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, takutnya infeksi. Selain itu, ia mengaku melihat bekas luka pada bagian punggung dan lengan yang diduga akibat pukulan menggunakan rotan atau “menjalin”.

“Terlihat ada dugaan penganiayaan pada suami saya, Mas, saat menjenguk di Rutan Polda Jatim,” kata Anggrita.

Anggrita meminta dugaan tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut agar kondisi yang dialami suaminya dapat diketahui secara jelas.

Namun demikian, dugaan penganiayaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tudingan tersebut.

Perkara ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap IS terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya.

IS ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/464/IX/2026/SPKT/DITNARKOBA/POLDA JATIM tertanggal 18 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Iwan dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, khusnya Sub III Direktorat Reserse Narkoba. Unit III Polda Jatim. AKBP Vicky Tri Haryanto selalu Kabsudit III dan Kanit Subdit III, AKP Ipung Herianto yang menangani perkara ini. Belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memberikan pelayanan dan pengawalan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi pada 24 September 2026. Kehadiran personel di lapangan diarahkan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi, serta pengaturan yang terukur dengan melibatkan jajaran di kewilayahan dan unsur terkait sesuai kebutuhan di lapangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Kehadiran Polri diarahkan untuk melayani dan mengawal proses penyampaian aspirasi, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat lainnya tetap terlindungi.

“Polri menghormati dan menjamin ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Kehadiran Polri adalah untuk melayani dan mengawal agar penyampaian pendapat dapat berlangsung secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Johnny mengatakan, ruang publik merupakan ruang bersama yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, belajar, menjalankan kegiatan ekonomi dan pemerintahan, hingga aktivitas sosial. Karena itu, penyampaian aspirasi dan aktivitas masyarakat lainnya perlu berjalan secara berdampingan dengan mengedepankan sikap saling menghormati.

“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan aspirasinya. Pada saat yang sama, ruang publik juga menjadi tempat masyarakat menjalankan berbagai aktivitas. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga agar hak menyampaikan pendapat dapat berjalan, tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya,” katanya.

Dalam rangka pelayanan penyampaian aspirasi pada Kamis (24/9/2026), Polda Metro Jaya telah mematangkan kesiapan personel dan pola pelayanan di sejumlah lokasi kegiatan. Persiapan dilakukan melalui Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri pada Rabu (23/9/2026).

Melalui persiapan tersebut, jajaran kepolisian menyamakan persepsi mengenai penempatan personel, pengawalan massa, komunikasi, pengaturan lalu lintas, hingga kendali operasi agar pelayanan di lapangan dapat menyesuaikan perkembangan situasi. Pengaturan lalu lintas juga disiapkan secara situasional untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap berjalan.

Johnny menambahkan, pelayanan Polri tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, tetapi juga kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kegiatan. Keseimbangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi sekaligus memastikan kehidupan masyarakat tetap berjalan.

“Polri hadir untuk melayani seluruh masyarakat. Kepada saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi, kami memberikan ruang dan pelayanan agar dapat menyampaikan pendapat dengan aman dan tertib. Kepada masyarakat lainnya, kami juga memastikan aktivitas, mobilitas, pekerjaan, pendidikan, dan kegiatan sosial tetap dapat berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penyampaian aspirasi membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Masyarakat yang menyampaikan pendapat diharapkan tetap menjaga ketertiban, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menghormati kepentingan masyarakat lainnya.

“Demokrasi akan tumbuh dengan baik ketika ruang perbedaan dapat dikelola dengan saling menghormati. Karena itu, mari kita jaga bersama suasana yang aman, damai, dan tertib. Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas, namun tetap dengan cara-cara yang bertanggung jawab dan menghormati hak warga negara lainnya,” ujar Johnny.

Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan dapat memperkeruh situasi. Setiap perkembangan di lapangan menjadi perhatian jajaran kepolisian dengan mengedepankan komunikasi serta langkah pelayanan yang disesuaikan dengan situasi.

“Polri untuk Demokrasi berarti Polri hadir untuk melayani, mengawal, dan menjaga agar ruang demokrasi dapat digunakan masyarakat dengan baik. Mari kita bersama-sama menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan memastikan penyampaian aspirasi maupun aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan secara aman, damai, tertib, dan nyaman,” pungkas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. M12

Pakai Seragam Polisi Jepang, Sindikat Scamming di Surabaya Diduga Raup Rp1 Triliun

Surabaya, Timur.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pemeriksaan saksi, dua terdakwa disebut memiliki peran sebagai “ketua kelas” yang mengawasi aktivitas para terdakwa lainnya. Kamis (24/9/2026).

Saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dua terdakwa tersebut yakni Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen.

Menurut saksi, Zhuqilin disebut sebagai pengendali rumah di Jl Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.

Keduanya disebut berperan menghubungi calon korban sekaligus melakukan monitoring terhadap aktivitas para terdakwa di lokasi tersebut.

Dalam persidangan, terungkap pula empat terdakwa asal Jepang, yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, disebut bertugas menghubungi korban di Jepang.

Para terdakwa tersebut diduga melakukan panggilan video dengan mengenakan seragam menyerupai polisi Jepang. Korban kemudian disebut ditakut-takuti dengan tuduhan terlibat tindak pidana pencucian uang.

Korban selanjutnya diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk menghindari proses hukum atau penangkapan.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan korban sekitar 300 warga negara Jepang.

Nilai kerugian setiap korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Namun, kuasa hukum empat terdakwa asal Jepang, Asep Syaefullah, membantah kliennya merupakan pelaku utama.

“Klien kami bukan pelaku utama kejahatan, melainkan korban perdagangan orang dan penipuan yang dilakukan jaringan sindikat kejahatan internasional,” kata Asep seusai persidangan.

Sebelumnya, eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa asal Jepang telah ditolak majelis hakim. Majelis menilai surat dakwaan JPU Damang Anubowo telah disusun secara cermat dan lengkap.

Persidangan kini memasuki tahap pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa.

Beroperasi dari Sejumlah Rumah
Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2026. Kasus ini mencuat setelah dua warga negara Jepang melaporkan dugaan penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas kelompok tersebut di Jl Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl Ontorejo No. 32, Surakarta.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.

Barang bukti antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, headset, earphone, adaptor, charger, mouse hingga HT.
Penyidik juga menyita sejumlah iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia dan Poco, serta laptop merek Dell, Huawei dan MSI.

Selain itu, terdapat belasan unit iPad generasi 8 dan 9 serta sejumlah perangkat pendukung lainnya.

Yang menarik, dalam daftar barang bukti tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan juga turut disita, bersama sejumlah doshbook telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar AS, yuan China dan baht Thailand.
Seluruh barang bukti tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan diserahkan ke PN Surabaya dalam perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dan para terdakwa lainnya. Saat ini barang bukti tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Rutan Kelas I Surabaya Tegaskan Pelayanan Penasihat Hukum Bebas Pungutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak tahanan sekaligus peningkatan kesadaran hukum.  Kamis (24/9/2026).

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan. Sarana ini dapat dimanfaatkan tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, serta mendapatkan fasilitasi akses kepada penasihat hukum.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum tetap dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

“Pemenuhan hak bantuan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan kepada tahanan. Kami memastikan akses tersebut tetap diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan,” ujar Tristiantoro.

Menurutnya, fungsi pelayanan dan pengamanan tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Keduanya harus berjalan secara seimbang dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Komitmen tersebut salah satunya terlihat dalam pelayanan yang diberikan pada 18 September 2026. Saat itu, seorang penasihat hukum datang ke Rutan Kelas I Surabaya untuk mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya.

Pada saat yang sama, tahanan bersangkutan tengah menjalani tindakan disiplin sesuai ketentuan tata tertib atas pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi. Meski demikian, kebutuhan hukumnya tetap difasilitasi. Petugas mengantarkan dokumen tersebut kepada tahanan untuk ditandatangani.

Langkah itu menunjukkan bahwa penerapan tata tertib tidak menghilangkan hak tahanan untuk mendapatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan hukumnya. Penegakan disiplin serta pemenuhan hak tetap dijalankan secara proporsional sesuai ketentuan.

“Pelayanan hukum harus tetap berjalan dan keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dilaksanakan secara beriringan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Tristiantoro.

Rutan Kelas I Surabaya juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepada penasihat hukum tidak mensyaratkan pemberian uang ataupun imbalan di luar ketentuan resmi. Masyarakat dan penasihat hukum diimbau mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan serta tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Penguatan akses terhadap penasihat hukum juga sejalan dengan perkembangan hukum acara pidana nasional yang semakin menempatkan bantuan hukum sebagai bagian penting dalam menjamin proses hukum yang adil. Advokat memiliki peran untuk memberikan pendampingan serta berkomunikasi dan mengunjungi pihak yang didampingi demi kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tristiantoro memastikan Rutan Kelas I Surabaya akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan agar kebutuhan hukum tahanan dapat dipenuhi secara mudah, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik, serta keamanan dan ketertiban. Seluruh pelayanan harus diberikan secara humanis, profesional, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya. Tok