Timur Pos

Tingkatkan Kepatuhan dan Tekan Polusi, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Gabungan di Jalan Pegirian

Surabaya, Timurpos.co.id – Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi gabungan di ruas Jalan Pegirian, Selasa (29/9/2026). Penertiban ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan barang sekaligus pengujian emisi gas buang di tempat.

Kegiatan intensif ini menerjunkan personel gabungan dari berbagai jajaran. Di lokasi, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memimpin langsung koordinasi lapangan bersama anggota satlantas dan tim Dishub Kota Surabaya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Syafudin Rodji, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Iptu Suroto, menjelaskan bahwa operasi ini digelar untuk memastikan seluruh armada angkutan niaga yang beroperasi memenuhi regulasi hukum dan aspek kelayakan jalan.

“Operasi gabungan ini merupakan langkah nyata Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama stakeholder terkait untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Kami ingin memastikan para pemilik dan pengemudi angkutan barang taat terhadap aturan administrasi,” ujar Iptu Suroto.

Selain kelengkapan surat-surat kendaraan dan izin angkutan, pengujian emisi gas buang menjadi sasaran penting dalam penertiban kali ini. Petugas mengecek tingkat kepekatan asap knalpot guna menekan tingkat pencemaran udara dari sektor transportasi.

“Pengendalian emisi kendaraan bermotor sangat penting untuk menjaga kualitas udara kota. Melalui uji emisi ini, kami mengimbau para pemilik angkutan barang agar rutin melakukan perawatan berkala sehingga kendaraan tidak menghasilkan polusi berlebih yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Petugas menjaring sejumlah kendaraan barang yang melintas di kawasan Jalan Pegirian untuk diperiksa secara teliti namun tetap mengutamakan kelancaran arus lalu lintas.

Melalui razia terpadu ini, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi agar selalu mengedepankan keselamatan berkendara serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. (*)

Elvan Setia Ramadhan Residivis Judol, Hanya Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Edarkan Sabu 8,5 Gram

Foto: SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setio Handoko akhirnya divonis lima tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 8,598 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Yusup yang sebelumnya menuntut Elvan dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1245/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (16/9/2026), JPU menyatakan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, dan menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan antara lain satu poket sabu dengan berat 8,565 gram, tiga plastik klip kecil, satu plastik klip besar, satu timbangan elektrik warna silver, satu sendok dari potongan sedotan putih, serta satu alat hisap kaca bening.

Sementara satu unit telepon seluler Vivo tipe V2030 warna biru berikut kartu SIM dirampas untuk negara. Barang bukti narkotika dan sejumlah perlengkapan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa Yusup membenarkan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Elvan. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai persidangan, ia menyebut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Sudah putusan, lima tahun,” ujar Yusup singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pernah Terjerat Perkara Judi

Catatan perkara di PN Surabaya menunjukkan Elvan bukan kali pertama berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan data perkara PN Surabaya, Elvan Setia Ramadhan sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam perkara perjudian yang tercatat dengan nomor 219/Pid.B/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, Elvan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Sementara dalam perkara narkotika yang kini telah diputus, Elvan, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 8,5 gram. Tok

Jaga Stamina, Karutan Medaeng Berikan Suplemen dan Vitamin kepada Petugas Rutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan petugas yang sigap, ramah, profesional, serta memiliki kondisi fisik yang prima. Hal tersebut menjadi perhatian Rutan Kelas I Surabaya melalui langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh jajaran.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., bersama para pejabat struktural dan seluruh pegawai mengikuti apel pagi yang dirangkaikan dengan pembagian suplemen dan vitamin, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan Gedung Kantor Utama Rutan Kelas I Surabaya. Pembagian suplemen dan vitamin dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pegawai tetap dalam kondisi bugar dan siap menjalankan tugas operasional.

Dalam pelaksanaannya, pembagian suplemen dan vitamin dilakukan secara tertib dengan melibatkan tim tenaga kesehatan Rutan Kelas I Surabaya.

Setiap pegawai terlebih dahulu mendapatkan konsultasi serta pemeriksaan singkat terkait kondisi kesehatan. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan vitamin maupun suplemen yang diberikan kepada masing-masing petugas.

Selain menerima suplemen dan vitamin, para pegawai juga mendapatkan penjelasan mengenai dosis dan tata cara penggunaan. Langkah tersebut dilakukan agar konsumsi suplemen dapat berlangsung secara tepat, efektif, dan aman.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa menjaga kesehatan petugas tidak hanya berkaitan dengan kebugaran individu, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan organisasi dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan.

Kondisi fisik petugas yang prima memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran berbagai tugas di Rutan Kelas I Surabaya. Mulai dari pelayanan kunjungan masyarakat, pengamanan dan pengawalan warga binaan, hingga pelaksanaan program pembinaan sehari-hari membutuhkan kesiapan petugas di lapangan.

Dengan kondisi kesehatan yang terjaga, jajaran Rutan Kelas I Surabaya diharapkan mampu memberikan pelayanan secara lebih aman, humanis, responsif, dan profesional.

Langkah preventif melalui pemberian suplemen dan vitamin tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung produktivitas serta kesiapsiagaan petugas dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan.

Bagi Rutan Kelas I Surabaya, kesehatan dan kebugaran pegawai menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal. Tok

Kuras Harta lansia di Apartemen, Lisa Andrina Diadili

Foto: Tampilan SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lansia, Kusnadi Chandra, memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Lisa Andriana didakwa melakukan penyekapan bersama tiga orang lainnya dengan dugaan tujuan menguasai harta milik korban.

Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Reg. Perkara PDM-4668/M.5.10/EOH.2/09/2026, Lisa didakwa bersama Naily Rohmah, Urta Muhammad Tri Sutriono, dan Agus Jaya Saputra. Ketiga orang tersebut disebut menjalani penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan disebutkan, rangkaian peristiwa berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026 di sejumlah lokasi, antara lain Apartemen Star di Kota Semarang, Perumahan Graha Cepu Indah, serta Apartemen Educity Surabaya.

Jaksa menguraikan, Lisa sebelumnya mengenal Agus Pranoto melalui aplikasi LINE pada September 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama di sebuah rumah di kawasan Jagiran, Surabaya.

Beberapa waktu kemudian, Lisa mengajak Agus dan keluarganya pindah ke Apartemen Sheraton Surabaya. Setelah itu, lokasi tempat tinggal mereka kembali berpindah ke Apartemen Puncak Bukit Darmo Golf dan kemudian kembali ke Apartemen Sheraton.

Menurut dakwaan, pada April 2025 Lisa disebut memiliki niat melakukan penyekapan terhadap Kusnadi Chandra dengan tujuan menguasai uang korban yang tersimpan di sejumlah rekening bank.

Jaksa menyebut Lisa kemudian menghubungi Naily Rohmah dan menawarkan pekerjaan menjaga seorang lansia di Semarang. Naily kemudian mengajak suaminya, Agus Jaya Saputra, serta Urta Muhammad Tri Sutriono.

Dalam dakwaan disebutkan, Lisa menjanjikan imbalan Rp180 juta kepada Naily dan Agus Jaya, sedangkan Urta dijanjikan Rp100 juta.

Karena tidak mendapatkan rumah kontrakan, Lisa kemudian menyewa kamar di Star Apartemen. Di tempat tersebut, menurut dakwaan, Lisa menjelaskan rencana membawa Kusnadi ke apartemen tersebut.

Dua orang disebut akan berpura-pura sebagai debt collector yang menagih utang anak Kusnadi sebesar Rp1,2 miliar. Sementara Naily diminta bersembunyi karena sebelumnya mengenal Kusnadi sebagai pembantu rumah tangga Lisa.

Jaksa juga mendalilkan Lisa memberikan uang Rp2 juta untuk membeli sejumlah barang, di antaranya tali, gembok, obeng, serbet, dan headset.

Saat Kusnadi tiba di apartemen, menurut surat dakwaan, Agus Jaya dan Urta mendekap korban dan membawanya ke kamar. Kedua tangan Kusnadi kemudian disebut diikat, matanya ditutup dengan serbet, telinganya ditutup headset, sedangkan mulutnya dilakban.

Kamar tersebut kemudian dikunci dari luar.

Jaksa menyebut Kusnadi kemudian dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah, Jawa Tengah. Selama berada di tempat tersebut, korban diduga tidak diperbolehkan keluar dari kamar.

Pada Oktober 2025, Lisa disebut meminta Naily mencari sejumlah unit apartemen di Surabaya. Selanjutnya, Lisa bersama Naily menjemput Kusnadi dari Cepu dan membawanya ke Apartemen Educity Surabaya.

Kusnadi kemudian ditempatkan di unit 1807. Menurut dakwaan, pintu kamar dikunci dari luar dan kunci diserahkan kepada Naily untuk menjaga korban serta memberikan makanan dan minuman.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya meminta uang kepada anak Kusnadi, Sulianti Chandra.

Naily disebut diperintahkan membuat rekaman suara Kusnadi yang kemudian dikirim kepada Sulianti. Dalam rekaman tersebut, korban diminta meminta uang sebesar Rp500 juta.

Namun, Sulianti disebut tidak mengirimkan uang. Kecurigaan muncul setelah dirinya menerima pesan berbahasa China yang dinilai bukan dikirim oleh ayahnya.

Sulianti kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pada 15 April 2026, petugas Polrestabes Surabaya disebut mengamankan Lisa di Apartemen Educity. Polisi juga menemukan Kusnadi berada di unit 1807 dengan kondisi pintu kamar terkunci dari luar.

Selain dugaan penyekapan, jaksa menguraikan adanya penguasaan terhadap sejumlah kartu ATM, buku tabungan, perhiasan dan uang tunai milik Kusnadi.

Dakwaan menyebut Lisa menguasai dua kartu ATM BCA, dua kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM Mayapada, satu kartu ATM Maspion, dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri, perhiasan serta uang tunai valuta asing senilai sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta.

Jaksa juga menyebut terdapat penarikan dan transfer dari rekening Kusnadi selama periode Mei 2025 hingga April 2026 dengan nilai total sekitar Rp3,075 miliar.

Selain itu, terdapat pencairan sejumlah deposito milik korban. Di antaranya deposito Bank Maspion sebesar sekitar Rp121 juta, deposito Bank Mandiri sekitar Rp1,044 miliar, serta deposito BCA sekitar Rp300,5 juta.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, kerugian Kusnadi dalam surat dakwaan disebut mencapai sekitar Rp6,029 miliar

Jaksa Penuntut Umum Siska Christina mendakwa Lisa dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan pertama, Lisa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan seseorang atau orang lain untuk membuat korban berada dalam keadaan tidak berdaya.

Sementara dakwaan kedua menyebut Lisa didakwa dengan sengaja dan melawan hukum merampas atau meneruskan perampasan kemerdekaan seseorang.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Siska Christina, S.H., M.H. pada 14 September 2026. Tok

Redaksi Timurpos Akui Kekeliruan, Rudy Widjaja Tak Pernah Beri Pernyataan soal Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Redaksi Timurpos menyampaikan permohonan maaf kepada Rudy Widjaja atas kekeliruan dalam pemberitaan berjudul “Kisruh Pengelolaan Apartemen Tunjungan Plaza, Pengurus PPPSRS Dipolisikan”.

Dalam pemberitaan tersebut, terdapat keterangan yang menyebut Rudy  mengaku telah melaporkan Go Bosse Gozali kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan akta autentik. Pemberitaan itu juga menyebut laporan tersebut telah didaftarkan dan sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Setelah dilakukan penelusuran dan evaluasi internal, Redaksi Timurpos mengakui bahwa keterangan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Rudy Widjaja kepada Redaksi.

Rudy juga tidak pernah memberikan pernyataan maupun menjalani proses konfirmasi dengan Redaksi Timurpos terkait materi pemberitaan tersebut.

Atas kesalahan dan ketidakakuratan tersebut, Redaksi Timurpos menyampaikan permohonan maaf kepada Rudy Widjaja serta pihak-pihak yang merasa dirugikan atau terdampak oleh pemberitaan tersebut.

Redaksi Timurpos menegaskan komitmennya untuk memperbaiki proses kerja jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi informasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab redaksional, Timurpos melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat tersebut dan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan ketelitian dalam setiap proses pemberitaan.

Permohonan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Redaksi Timurpos sekaligus koreksi atas kekeliruan pemberitaan yang telah diterbitkan.

Redaksi Timurpos

Berbulan-bulan Diduga Alami Perlakuan Cabul, Keluarga Korban Pertanyakan Tuntutan 3 Tahun

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, mempersoalkan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa. Keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rangkaian peristiwa yang dialami korban yang masih di bawah umur.

Perkara tersebut disidangkan secara tertutup di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa disebut mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Dwi Istiawan, mengatakan keterangan sejumlah saksi pada pokoknya telah mengungkap fakta yang sesuai dengan dakwaan. Bahkan, terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” ujar Dwi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Dwi, terdakwa tidak menyangkal adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” katanya.

Dwi menyebut kedekatan tersebut lebih dari sekadar hubungan pelatih dan atlet. Meski demikian, ia mengakui kedekatan tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenar karena korban masih anak-anak.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Dwi menyatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan. Menurut dia, pembelaan akan berpegang pada fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan pasal yang dinilai terbukti.

“Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 huruf b KUHP baru. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, mengungkap rangkaian perlakuan yang dialami korban. Peristiwa disebut bermula ketika korban melakukan kesalahan saat menjalani latihan.

Terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik, seperti memegang tangan dan menggelitik tubuh korban. Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

Perlakuan serupa, menurut kuasa hukum korban, juga diduga terjadi di dalam mobil maupun area parkir. Hingga akhirnya, korban disebut dibawa ke sebuah hotel di Surabaya setelah menjalani latihan.

Di hotel tersebut, korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

Eko Setiabudi, yang menyatakan dirinya sebagai pihak keluarga korban, mempertanyakan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa.

“Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI,” ujar Eko.

Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan perkara yang dialami korban. Eko juga menyatakan keluarga akan menempuh langkah hukum maupun menyampaikan keberatan kepada sejumlah lembaga.

“Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal,” katanya.

Di sisi lain, Eko menduga ada indikasi permainan dibalik tuntutan 3 tahun atas perkara ini.

“Siapa sosok yang bermain. Tuntutan itu tidak masuk di akal. Keluarga tidak izinkan masuk dan mengikuti persidangan,” lanjut Eko.

Dugaan Penganiayaan IS dan Informasi Sosok Pengendali Narkoba Muncul, Polda Jatim Belum Beri Penjelasan

Foto: Ilustrasi (ai)

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penganiayaan terhadap IS, seorang yang disebut terlibat dalam kasus narkotika, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan tindakan kekerasan saat proses penangkapan, muncul pula informasi mengenai sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba dari dalam Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

Informasi tersebut disampaikan Anggrita, istri IS. Menurut keterangannya, suaminya sempat memperoleh informasi dari seseorang bernama David alias Siheng mengenai sosok yang disebut sebagai pengendali dengan nama panggilan Kentung.

Anggrita menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika IS ditangkap di rumahnya di kawasan Karangploso, Malang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ia mengklaim, dalam perjalanan setelah penangkapan, suaminya mengalami dugaan tindakan penganiayaan di dalam mobil oleh oknum polisi. Anggrita menyebut ciri-ciri anggota tersebut memiliki rambut jabrik dan mengenakan kaus berwarna kuning.

Menurut Anggrita, setelah berada dalam tahanan, IS sempat bertemu dengan David alias Siheng. Dalam pertemuan tersebut, David disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengadukan atau melibatkan IS.

David, menurut keterangan Anggrita, juga menyebut nama Kentung sebagai sosok yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali narkoba dan berada di Blok Udayana 2, sebagai Tamping di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

“Pantesan suamiku dibilang jaringan-jaringan, Pak. Ternyata ditukar kepala. Pengendalinya nggak ditangkap, malah menangkap orang lain,” ujar Anggrita dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Anggrita juga menyampaikan bahwa suaminya mempertanyakan mengapa sosok yang disebut sebagai pengendali justru tidak dibawa dalam proses penangkapan.

“Katanya, kok enak pengendaline nggak digowo, malah nggoleki aku,” kata Anggrita, mengutip perkataan suaminya.

Ia mengklaim informasi tersebut berasal dari sumber yang menurutnya sangat meyakinkan. Anggrita juga menyatakan bahwa dirinya dan suaminya siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Berawal dari Penangkapan David alias Siheng

Anggrita menjelaskan, perkara ini sebelumnya bermula dari penangkapan David alias Siheng di rumahnya di kawasan Dukuh Setro, Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap IS di kawasan Karangploso, Malang.

Namun, berdasarkan keterangan Anggrita, muncul pertanyaan mengenai sosok yang disebut sebagai Kentung, yang disebut-sebut sebagai pengendali narkoba dari dalam Lapas Lowokwaru.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dugaan adanya penganiayaan terhadap IS selama proses penangkapan. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, khususnya Subdit III yang disebut menangani perkara tersebut.

AKBP Vicky Tri Haryanto selaku Kasubdit III dan AKP Ipung Herianto selaku Kanit Subdit III juga belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penganiayaan maupun informasi mengenai sosok yang disebut sebagai pengendali narkoba tersebut.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan kronologi penangkapan, prosedur pemeriksaan terhadap IS, serta memastikan kebenaran informasi mengenai sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan hingga terdapat bukti dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. M12

Hari Sungai Sedunia 2026, 350 Orang Angkut 3,12 Ton Sampah dari Kali Tebu Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hari Sungai Sedunia (World Rivers Day) diperingati secara global pada 27 September 2026. Setiap tahun, peringatan ini dirayakan pada pekan keempat September untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sungai, baik dari sisi kebersihan, kualitas air, maupun keberlanjutan ekosistemnya. Minggu (26/9/2026).

Sungai memiliki peran penting sebagai sumber air, pengendali banjir, habitat berbagai jenis makhluk hidup, sekaligus jalur yang menghubungkan daratan dengan laut. Namun, berbagai sungai di Indonesia masih menghadapi persoalan pencemaran dan kebocoran sampah.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk menjawab persoalan tersebut adalah Program Sungai Lestari, program pengelolaan sampah sungai yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Indonesia. Sejak Juni 2026, program ini telah berjalan di Kota Surabaya, melalui intervensi di Kali Tebu dan Kali Mrutu. Pada awal Agustus, program diperluas ke Kota Surakarta melalui Sungai Premulung. Mulai Oktober 2026, Program Sungai Lestari akan beroperasi di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kota Bekasi.

Program Sungai Lestari merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab, dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup, serta diimplementasikan oleh UNDP Indonesia bersama Clean Rivers melalui Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL).

Clean Rivers merupakan organisasi nirlaba global yang berbasis di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan berfokus pada penanganan sampah serta pencemaran air di sungai-sungai dunia. Pada awal Agustus 2026, delegasi Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup Uni Emirat Arab, Emirates Foundation dan Clean Rivers juga berkunjung ke lokasi Program Sungai Lestari di Surabaya dan Surakarta.

Program ini menggunakan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat tingkat RT/RW, perempuan, pemulung, pengepul, hingga sekolah. Intervensinya tidak hanya berupa pengangkutan sampah, tetapi juga pemasangan trash boom dan mini dock, pemilahan dan pengolahan sampah, pencegahan sampah dari sumber, serta edukasi perubahan perilaku masyarakat.

Di Surabaya, Program Sungai Lestari melibatkan Ecoton dan Yayasan Lohjinawi. Di Surakarta melibatkan Yayasan Veritas Edukasi Lingkungan (VEL) dan Yayasan Bina Karta Lestari (Bintari). Sementara di wilayah lain melibatkan Yayasan Trash Revolution Indonesia (Travo), Yayasan Bumi Saswaya, Yayasan Greeneration Indonesia dan Yayasan Raga Pandawara Satya (Pandawara Group).

350 Orang Bersihkan Kali Tebu, 3,12 Ton Sampah Diangkut

Dalam rangka memperingati Hari Sungai Dunia 2026, Ecoton bersama Satgas Sungai Lestari Kali Tebu menggelar patroli dan aksi bersih sungai yang dipusatkan di SMPN 58 Kota Surabaya, Minggu (27/9). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 350 orang, dihadiri langsung oleh Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

“Kami sangat senang dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini, dalam momentum hari Sungai Sedunia. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak termasuk ECOTON, Lohjinawi, dan Satgas Sungai Lestari Kali Tebu, serta seluruh masyarakat dan peserta yang hari ini ikut bersama-sama membersihkan Kali Tebu. Saat ini sudah mulai terlihat perubahan-perubahan perilaku masyarakat yang awalnya tidak peduli pada sungai, sekarang sudah mulai banyak yang peduli terhadap sungai.” Ujar Muhammad Fikser, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

 

Patroli dan aksi bersih dilakukan dengan membagi Kali Tebu menjadi tiga zona, mulai dari segmen hulu, tengah hingga hilir. Kegiatan ini juga diselenggarakan secara hybrid. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Satgas Sungai Lestari Kali Tebu, Ayu, melaporkan hasil patroli dan aksi bersih sungai kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, melalui teleconference.

Laporan tersebut menyampaikan kondisi Kali Tebu serta hasil pengangkutan sampah dari tiga zona yang menjadi lokasi aksi, dan seluruh peserta kegiatan berhasil mengangkut 3.121,72 kilogram atau 3,12 ton sampah.

“Dalam satu kegiatan hari ini, dari tiga zona kami berhasil mengangkat 3,12 ton sampah. Ini menunjukkan bahwa persoalan sampah di Kali Tebu masih membutuhkan kerja bersama dan pengawasan yang dilakukan secara rutin” ujar Ayu, Ketua Satgas Sungai Lestari Kali Tebu.

Gandeng Relawan Eco Enzyme Nusantara, 300 Liter Eco Enzyme Dituangkan ke Kali Tebu

Selain patroli dan aksi bersih sungai, Ecoton juga menggandeng Komunitas Relawan Eco Enzyme Nusantara Cabang Surabaya dalam kegiatan penuangan eco enzyme ke aliran Kali Tebu. Sebanyak 200 botol eco enzyme dengan volume masing-masing 1,5 liter, atau total 300 liter, dituangkan ke sungai dalam rangkaian peringatan Hari Sungai Dunia 2026.

“Eco enzyme yang dituangkan ke sungai merupakan bagian dari upaya kami untuk membantu menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan perairan, sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli dan terlibat dalam menjaga sungai,” ujar Christiany Tanzil, Komunitas Relawan Eco Enzyme Nusantara Cabang Surabaya

Kegiatan ini menjadi bagian dari kolaborasi Ecoton bersama komunitas lingkungan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi Kali Tebu. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diajak untuk lebih aktif menjaga kebersihan sungai dan mencegah pencemaran dari sumbernya.

Pelajar Tanam Pohon di Bantaran Kali Tebu

Selain aksi bersih sungai dan penuangan Eco Enzyme, para siswa SMP, turut melakukan penanaman pohon di bantaran Kali Tebu. Kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi lingkungan agar pelajar tidak hanya mengenal pentingnya menjaga sungai, tetapi juga terlibat langsung dalam merawat lingkungan di sekitarnya.

Kepala SMPN 58 Surabaya, Suharti, mengatakan keterlibatan pelajar dalam kegiatan lingkungan penting untuk membangun kepedulian sejak dini.

“Menanam pohon adalah langkah sederhana yang bisa dilakukan siswa untuk ikut menjaga lingkungan. Kami ingin anak-anak tidak hanya belajar tentang lingkungan di kelas, tetapi juga terlibat langsung merawat Kali Tebu dan memahami bahwa menjaga sungai adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Suharti, Kepala SMPN 58 Surabaya.

Rangkaian peringatan Hari Sungai Dunia 2026 juga diisi dengan penanaman pohon di bantaran Kali Tebu. Kegiatan ini dilakukan bersama masyarakat dan peserta sebagai bagian dari upaya penghijauan serta menjaga lingkungan di sekitar sungai. Penanaman pohon diharapkan dapat memperkuat vegetasi bantaran dan menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk merawat kawasan sungai.

Ecoton Berhasil Evakuasi Sampah Sungai Sebanyak 122,5 ton Sejak Mei Sampai September

Melalui Mission for Zero Plastic Leakage (MOZAIK) Kali Tebu Surabaya, sebagai bagian dari program #SungaiLestari, Ecoton terus memperkuat upaya menjaga Kali Tebu dari pencemaran dan kebocoran sampah menuju laut dengan memasang pencegat sampah atau trashboom di segmen hulu, Kelurahan Kapas Madya Baru dan Simorto, dan segmen tengah, Kelurahan Sidotopo Wetan dan Tanah Kali Kedinding.

Selama periode Mei sampai September 2026, Ecoton berhasil mengevakuasi 122,5 ton sampah dari Kali Tebu dan memilah sebanyak 95,9 ton sampah. Hasil pemilahan menunjukkan komposisi sampah didominasi oleh residu sebesar 84,1 persen, sampah organik 7,6 persen dan sampah daur ulang 8,32 persen.

Lima jenis sampah yang paling banyak ditemukan yaitu Residu lainnya: 50,16 ton atau 53,35 persen, Popok: 30,51 ton atau 32,44 persen, Organik lainnya, seperti daun dan bangkai hewan: 3,5 ton atau 3,73 persen, Organik kayu, ranting dan batok kelapa sebanyak 3 persen dan Plastik kresek sebanyak 2,3 ton.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencemaran Kali Tebu bukan hanya tentang sampah plastik. Tingginya timbulan residu dan sampah popok juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena menunjukkan masih adanya sampah rumah tangga yang masuk ke lingkungan dan sungai.

“Data pemilahan menjadi penting karena kita bisa melihat sampah apa yang sebenarnya masuk ke sungai.Karakteristik dan komposisi sampah di Kali Tebu bisa mendorong solusi penyelesaian masalah harus dimulai dari pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan lingkungan,” ujar Daru Setyorini, Direktur Eksekutif ECOTON. Tok

11 Jemaah Umrah Suramadu Terlantar di Jeddah, Agen Perjalanan Belum Beli Tiket Pulang

Jeddah, Timurpos.co.id – Sebanyak 11 jemaah umroh asal kawasan Suramadu (Surabaya-Madura) terlantar di Jeddah, Arab Saudi, akibat tidak adanya kepastian tiket kepulangan ke Indonesia. Hingga Jumat (25/9/2026), seluruh jemaah dilaporkan masih tertahan di sebuah rumah sewa di kawasan Sarafiah, Jeddah.

Salah satu jemaah asal Surabaya mengungkapkan bahwa mereka seharusnya dijadwalkan terbang kembali ke tanah air pada Senin (21/9/2026) lalu. Namun, pihak agen travel hingga kini belum memberikan kejelasan terkait pembelian tiket pesawat.

“Seharusnya kepulangan ke Indonesia dijadwalkan Senin kemarin. Namun hingga kini belum ada kabar dari pihak travel, sehingga kami masih bertahan di Jeddah,” ujarnya kepada wartawan.

Jemaah mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pemilik agen travel, tetapi pihak travel berdalih masih mengusahakan pembelian tiket tanpa memberikan tanggal pasti. Sebelumnya, perwakilan travel di Pamekasan, Madura, sempat berjanji akan membelikan tiket setelah salah satu jemaah yang dirawat di rumah sakit diperbolehkan pulang. Skenario tersebut sudah terpenuhi, namun tiket pulang tetap belum di tangan.

Kejanggalan lain juga diungkapkan jemaah terkait legalitas agensi yang memberangkatkan mereka. Para jemaah berangkat menggunakan jasa agen bernama Bin Mustofa yang berkantor di Pamekasan, Madura. Namun, pada kartu identitas resmi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), nama yang tertera adalah PT Mitra Kebomas Wisata yang beralamat di Jakarta Barat.

Para jemaah ini mengambil program umroh selama 16 hari, dengan rincian 9 hari di Madinah, 5 hari di Makkah, dan 2 hari perjalanan pulang-pergi. Seluruh rangkaian ibadah telah selesai dilaksanakan.

Meski pihak travel bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan sementara dan menjamin logistik makanan di rumah sewa Sarafiah, jemaah mengeluhkan kondisi fasilitas yang tidak memadai untuk menampung 11 orang sekaligus.

Atas kejadian ini, jemaah berharap Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap agen-agen travel nakal agar kasus penelantaran tidak kembali terulang.

Mereka juga meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah segera turun tangan untuk menekan pihak travel agar segera memulangkan mereka ke Surabaya. M12

Satpol PP Gerebek Tiga RHU Surabaya, Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja 17 Tahun Masuk Klub

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengawasan Rumah/Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kembali menemukan sejumlah persoalan. Satpol PP Surabaya mendapati izin penjualan minuman beralkohol yang telah kedaluwarsa hingga dua pengunjung berusia 17 tahun berada di tempat hiburan malam. Pengawasan dilakukan terhadap tiga RHU, di antaranya Ambyar Superclub, Tembak Langit dan Ibiza Club, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Salah satu temuan terjadi di Ambyar Superclub. di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, Petugas mendapati dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol, yakni Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPLB), disebut telah habis masa berlakunya sejak Juni 2026.

Atas temuan tersebut, petugas meminta pengelola segera memperbarui perizinan. Untuk sementara, aktivitas penjualan minuman beralkohol diminta dihentikan hingga dokumen perizinan kembali berlaku.

“Segera diperbarui izinnya. Untuk sementara kegiatan penjualan dihentikan dulu karena SKPLB sudah tidak berlaku,” ujar petugas Satpol PP di lokasi.

Satpol PP mengingatkan, apabila pengelola tidak memenuhi ketentuan perizinan, perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Berkas perkara dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Tak hanya soal izin alkohol. Pengawasan juga menemukan dua pengunjung yang masih berusia 17 tahun atau kelahiran 2008 berada di Ibiza Club ini terletak di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya yang diperiksa. Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan ini menjadi perhatian karena pengelola RHU memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usia dan identitas pengunjung. Satpol PP menegaskan anak di bawah umur tidak diperbolehkan memasuki tempat hiburan malam seperti bar, diskotek maupun klub malam sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelola RHU juga diingatkan tidak hanya fokus pada aktivitas usaha, tetapi turut memperhatikan keselamatan pengunjung. Salah satunya dengan menyiapkan tim pengawas tamu, terutama terhadap pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk sebelum meninggalkan lokasi.

Selain itu, pengelola diminta bekerja sama dengan layanan transportasi daring bagi tamu yang tidak memungkinkan mengemudikan kendaraan, menyediakan akses layanan kesehatan melalui kerja sama dengan klinik, serta memberikan edukasi mengenai bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk.

Pengawasan terhadap RHU tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Satpol PP dengan para pengusaha RHU di Surabaya. Pemerintah kota mendorong pengawasan diperketat, terutama terhadap peredaran minuman beralkohol dan akses anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.

Dengan temuan tersebut, Satpol PP kembali mengingatkan seluruh pengelola RHU agar memastikan dokumen perizinan tetap berlaku serta memperketat pemeriksaan pengunjung. Penindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi pengusaha dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bahkan bisa penutupan tempat usaha, “kata Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti AP, M.Si. M12