Timur Pos

Babak Baru Sengketa Tanah Kertosari, Seno Aji Nyatakan Tak Memiliki Hak atas Lahan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Perkembangan baru terjadi dalam sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Moch. Sri Senoaji, yang disebut sebagai Kepala Desa Sampangagung, pada Kamis (30/7/2026) secara tertulis membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai terkait tanah yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Dalam surat tersebut, Senoaji menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak atas tanah yang dimaksud. Ia juga menyatakan tidak akan mengklaim hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak dalam bentuk apa pun atas lahan tersebut.

Selain itu, dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 tersebut, Senoaji menyatakan tidak akan menghalangi atau mengganggu kegiatan pemasangan pagar maupun pembangunan yang dilakukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Surat pernyataan itu juga mencantumkan klausul bahwa apabila di kemudian hari isi pernyataan tersebut terbukti tidak benar atau dilanggar, yang bersangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara hukum dan menerima konsekuensi hukum yang timbul dari pernyataan tersebut.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyambut baik adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan tertulis itu diharapkan dapat meredakan potensi konflik yang sebelumnya terjadi di lapangan.

“Kami menghargai itikad baik yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026. Kami berharap seluruh pihak menghormati komitmen tersebut sehingga proses pembangunan dan penguasaan atas objek tanah dapat berjalan tanpa gangguan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menegaskan, setiap persoalan terkait kepemilikan atau penguasaan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak maupun upaya menghalangi pihak lain.

“Apabila di kemudian hari masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan isi surat pernyataan tersebut atau terdapat pihak lain yang melakukan penghalangan terhadap kegiatan yang menurut kami sah, maka kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sengketa lahan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah terjadi perselisihan mengenai penguasaan tanah di wilayah tersebut. Dengan adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada 30 Juli 2026, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Sementara itu, bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, penyelesaian tetap dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok

Diduga Halangi Pemilik Pasang Pagar, Oknum Kades Kertosari Terancam Dipolisikan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 7.200 meter persegi di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik tanah, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap oknum Kepala Desa berinisial MSA beserta istrinya, LM, yang diduga menghalangi pemilik dalam menggunakan hak atas tanah miliknya.

Pada Selasa (28/7/2026), tim kuasa hukum mendatangi lokasi tanah milik kliennya, Rosaleny Marthianus, untuk memasang papan peringatan larangan memasuki dan memanfaatkan lahan tanpa izin pemilik.

Pemasangan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memasuki maupun menggunakan lahan tanpa hak.

Namun, saat proses pemasangan papan berlangsung, oknum Kepala Desa berinisial MSA disebut datang ke lokasi dalam keadaan marah dan diduga berupaya mencabut atau merusak papan peringatan yang baru dipasang.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada 8 Juli 2025. Saat itu, oknum kepala desa berinisial SA disebut datang bersama sejumlah orang yang tidak dikenal dan diduga melakukan ancaman serta mencopoti kawat duri yang terpasang di lokasi.

“Kami mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalangi pemilik memasang patok, pagar maupun papan peringatan, bahkan mencoba merusaknya, maka tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap status kepemilikan tanah tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghalangi hak pemilik atau merusak fasilitas yang telah dipasang.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumentasi di lokasi dan keterangan para saksi. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dr. Teguh juga menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang memasuki, menggunakan, maupun menguasai lahan tersebut tanpa izin atau dasar hak yang sah.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh aparatur pemerintahan desa dapat bersikap netral dan menghormati prinsip negara hukum.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa atau keberatan mengenai kepemilikan tanah, maka persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku tanpa tindakan intimidatif maupun perusakan.

“Kami akan membawa persoalan ini melalui jalur hukum. Apabila diperlukan, kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, hingga Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah pidana maupun gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi apabila nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kertosari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tudingan dugaan penghalangan dan perusakan papan peringatan. Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Aset Waris Pasar Kapasan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Desak Buka Dokumen Peralihan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan stand/kios di Pasar Kapasan memasuki babak baru. Para ahli waris sah almarhum Hindarto Suwono menyatakan akan mengajukan keberatan resmi dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan peralihan atau perubahan pencatatan aset tanpa persetujuan ahli waris yang berhak.

Berdasarkan kronologi yang dimiliki keluarga, stand/kios Pasar Kapasan Lantai 2 Blok 2 Nomor 5–6 dan Blok 1 Nomor 92 diduga diperoleh almarhum Hindarto Suwono sekitar tahun 1975.

Setelah istri pertama almarhum meninggal dunia pada 1985, stand/kios tersebut hingga kini disebut masih dikuasai secara sepihak oleh dua orang keponakan, yakni Eko Hartanto dan Linawati. Selanjutnya, almarhum Hindarto Suwono menikah kembali pada 1986.

Namun, para ahli waris menduga dalam rentang tahun 1999 hingga 2001 telah terjadi perubahan pencatatan atau peralihan hak atas objek tersebut tanpa sepengetahuan mereka. Hingga almarhum meninggal dunia pada 2001, pembagian warisan atas objek tersebut juga disebut belum pernah dilakukan secara resmi.

Para ahli waris mempertanyakan bagaimana mungkin aset yang merupakan harta peninggalan orang tua mereka dapat beralih atau dikuasai pihak lain apabila tidak pernah ada pembagian waris, persetujuan seluruh ahli waris, maupun dokumen yang secara terbuka dapat diperlihatkan kepada keluarga.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, stand tersebut kini diduga dikuasai oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan istri kedua almarhum, namun bukan merupakan anak kandung almarhum. Pihak yang disebut menguasai stand tersebut adalah Eko Hartanto dan Linawati, yang disebut sebagai keponakan Ny. Janda Soeprapti.

Jika dugaan tersebut benar, menurut keluarga, persoalan itu harus diuji secara hukum dan dibuktikan berdasarkan dokumen yang sah, bukan semata-mata berdasarkan penguasaan fisik maupun pencatatan administratif.

“Harta warisan bukan barang yang dapat berpindah tangan secara diam-diam. Siapa pun yang menguasai aset waris wajib dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas, mulai dari bukti perolehan, persetujuan, dokumen peralihan, hingga legalitas pencatatannya,” ujar salah satu pihak keluarga.

Kuasa hukum Andreas dan para ahli waris, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan pihak keluarga tidak menuduh siapa pun tanpa dasar. Namun, para ahli waris memiliki hak untuk mengetahui secara jelas siapa yang mengajukan perubahan pencatatan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang menandatangani, serta atas dasar apa aset keluarga tersebut dapat beralih penguasaan.

“Karena itu, permintaan penelusuran kepada Kepala Pasar Kapasan dan PT Pasar Surya (Perseroda) menjadi langkah penting untuk membuka seluruh riwayat administrasi objek tersebut,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, secara hukum, hak ahli waris tidak dapat dihapus hanya karena adanya perubahan administrasi yang belum jelas dasar hukumnya. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya dokumen yang tidak sah, penggunaan identitas tanpa kewenangan, atau proses peralihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, sesuai dengan hasil pembuktian.

Para ahli waris juga mengingatkan bahwa sengketa waris sering kali berawal dari pembiaran dan kurangnya keterbukaan dokumen. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terkait dengan riwayat kepemilikan dan pengelolaan stand Pasar Kapasan diharapkan bersikap kooperatif serta transparan demi terciptanya kepastian hukum.

“Jangan sampai hak anak kandung dan ahli waris yang sah hilang hanya karena adanya proses administrasi yang tidak pernah diketahui keluarga. Hukum harus melindungi hak pewaris dan ahli waris, bukan melegitimasi penguasaan yang belum jelas dasar hukumnya,” tegas Teguh.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap aset peninggalan orang tua harus diperlakukan secara jujur dan terbuka. Apabila benar terdapat pihak yang menguasai harta waris tanpa dasar hukum yang sah, para ahli waris berhak menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

Negara hukum tidak boleh membiarkan hak waris berpindah melalui proses yang tidak transparan. Sebab, keadilan bukan hanya soal siapa yang menguasai, tetapi siapa yang secara hukum berhak. Tok

Warga CitraLand Northwest Central Keluhkan Pengelolaan Paguyuban, Manajemen Janji Tindak Lanjut

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah warga penghuni kawasan CitraLand Surabaya, khususnya di wilayah Northwest Central, menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara sejumlah warga dengan pihak manajemen CitraLand di ruang meeting Manajemen CitraLand, Rabu (29/7/2026). Pertemuan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Salah satu pemilik rumah di Cluster Northwest Central, Maria Mega Sentosa, mengatakan keresahan warga muncul sejak terbentuknya Paguyuban sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, warga merasa keberadaan Paguyuban terkesan memaksa warga untuk bergabung dan membayar iuran bulanan.

“Kami merasa resah dengan adanya Paguyuban yang baru dibentuk sekitar tahun lalu. Kami merasa ada kesan arogan dengan meminta warga untuk bergabung. Setiap warga yang tergabung dikenakan iuran Rp25 ribu per bulan. Apabila tidak membayar, nama, alamat rumah, dan total tagihan disebutkan atau dibagikan di grup Paguyuban,” ujar Mega kepada awak media.

Mega menegaskan, persoalan yang dipermasalahkan warga bukan semata-mata mengenai nominal iuran, melainkan mekanisme penagihan yang dinilai membuat sebagian warga merasa tidak nyaman.

“Ini bukan perkara nominalnya, tetapi cara menagihnya. Ada lebih dari 300 orang yang tergabung. Kalau dikalikan, iurannya bisa mencapai lebih dari Rp90 juta per tahun,” tegasnya.

Selain persoalan iuran, warga juga mengeluhkan sejumlah kegiatan dan kebijakan yang dinilai meresahkan. Di antaranya dugaan kegiatan menonton barang di pintu masuk kawasan serta persoalan kunci toilet kolam renang yang sempat dikunci.

Menurut Mega, pihak Paguyuban juga disebut kerap menyampaikan bahwa berbagai kegiatan maupun kebijakan tersebut telah diketahui atau mendapat sepengetahuan pihak CitraLand.

“Karena itu, kami datang ke kantor CitraLand untuk menyampaikan komplain dan keluhan dari beberapa warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut,” katanya.

Sementara itu, Helmi, perwakilan CitraLand, menjelaskan bahwa pembentukan Paguyuban maupun kegiatan warga seperti arisan pada dasarnya merupakan hak warga.

Namun, apabila terdapat persoalan yang muncul di tengah warga, pihaknya akan berupaya memediasi dan mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian.

Terpisah, Legal CitraLand, Rina Irsmi Wardodo, mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut.

“Kami pasti akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut. Kami memahami bahwa ada keresahan yang dirasakan oleh sebagian warga, sehingga hal ini akan menjadi perhatian kami,” kata Rina.

Rina menambahkan, pihak CitraLand akan melakukan mitigasi dan tindak lanjut guna mencari penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan warga.

Namun, terkait Paguyuban yang dibentuk oleh warga, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai status maupun proses pembentukannya, termasuk apakah Paguyuban tersebut telah mendapatkan persetujuan atau belum.

” Terkait adanya iuran sebesar Rp25.000, kami juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Maria selaku Sekretaris Paguyuban Northwest Central saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Berdasarkan notulen rapat yang diterima, warga menyatakan akan menyampaikan keluhan secara resmi melalui Citra Hub terkait berbagai persoalan yang dinilai meresahkan sejumlah penghuni.

Hal tersebut dilakukan karena keberadaan Paguyuban dinilai oleh sebagian warga belum berjalan sesuai harapan dan justru menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Merespons keluhan tersebut, pihak manajemen CitraLand memberikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikan warga.

Dalam salah satu poin keputusan rapat disebutkan, “Kami pastikan penanganan paling lambat akan selesai pada hari Senin, 3 Agustus 2026.”

Dengan adanya komitmen tersebut, warga kini menunggu tindak lanjut dan penyelesaian dari pihak manajemen CitraLand terkait berbagai keluhan yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut. Tok

Babak Baru Kasus Pungli Izin Air Tanah, Kabid GAT Dinas ESDM Masuk Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik menetapkan tersangka ke empat kasus pungli di Dinas ESDM Jatim berinisial ED (Ertika Dinawati) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja di Kejati Jatim, Selasa, 28 Juli 2026.

Punia menjelaskan, sebelum menetapkan ED, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

“Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ED diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Menurut penyidik, ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

“Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,” ujar Punia.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang dilakukan langsung oleh ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa diketahui Kepala Dinas ESDM saat itu.

“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” katanya.

Dalam penyidikan, ED juga diduga mengendalikan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Ia disebut memerintahkan tersangka H membuat pembukuan yang seluruh penggunaannya harus memperoleh persetujuan dirinya.

“Tersangka ED memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli, di mana seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Menurut penyidik, ED juga diduga menikmati hasil pungli dengan nilai yang signifikan.
“Tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” kata Punia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur. “Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar I Gede Punia Atmaja. Tok

Ucapan Tak Beretika Kepala Negara: “Londo Ireng” Menodai Profesi Jurnalis

Surabaya, Timurpos.co.id – Gelombang protes terus membesar menyusul pernyataan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “Londo Ireng”. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pewarta Indonesia (API) secara resmi menyampaikan sikap tegas melalui Surat Terbuka.

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan istilah yang bermakna “penindas berkulit gelap atau penjajah berkulit hitam” itu bukan sekadar ucapan lepas, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan, kemandirian, serta martabat seluruh insan pers di Indonesia—termasuk para wartawan di Surabaya dan se-Jawa Timur.

“Ucapan yang disampaikan di forum resmi ini sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Negara. Sangat tidak beretika, tidak berkelas, dan jelas-jelas merendahkan profesi jurnalis yang setiap hari berjuang menjaga kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta menjadi jembatan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah,” tegas pernyataan resmi API.

Lebih lanjut Syamsul Arifin yang akrab disapa Syam menambahkan, menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” sama saja dengan menempatkan pekerja pers setara penjajah masa lalu yang menindas rakyat—tuduhan yang sangat menyakitkan, tidak berdasar, dan menghina perjuangan pers yang dijamin konstitusi.

Sebelumnya, di Malang Raya, sejumlah organisasi wartawan yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang telah bergerak cepat. Pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Kota Malang, mereka menggelar aksi seruan bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” dengan tuntutan agar Presiden segera mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan rakyat Indonesia.

Suara protes itu kini bergema kuat hingga ke Kota Pahlawan. Perwakilan Tim Uget-uget serta segenap jajaran Asosiasi Pewarta Indonesia (API) Surabaya dan rekan-rekan jurnalis lainnya mempertanyakan: Kapan kita bersatu bersuara lantang menolak penghinaan ini?

“Kami wartawan Surabaya, kami insan pers Jawa Timur—bukan Londo Ireng! Kami adalah pengawal kebenaran, penjaga keadilan, dan penyampai aspirasi rakyat. Pernyataan Presiden justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi sikap bersama.

Melalui pernyataan ini, API dan segenap insan pers Surabaya menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Presiden Prabowo Subianto segera mencabut secara terbuka pernyataan yang menghina profesi jurnalis;
2. Meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dan masyarakat luas;
3. Tidak lagi merendahkan, memberi label keliru, atau melontarkan ujaran yang menyakitkan terhadap kelompok profesi lain di ruang publik.

“Jika Malang sudah bergerak, Surabaya—sebagai pusat peradaban dan kota terbesar kedua di Indonesia—tidak boleh diam! Mari bersatu tegakkan harga diri profesi, sampaikan pesan tegas kepada pemimpin negeri: Pers tidak bisa dibungkam dengan penghinaan, dan martabat kami tidak boleh diinjak-injak!” pungkas seruan ini.

Kami adalah jurnalis, kami adalah suara rakyat!. ***

Kejari Surabaya Sita Rp9,05 Miliar dari TPPU Judi Online, Kini Jadi PNBP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan terpidana Jaka Purnama.

Penyetoran dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi barang bukti dilakukan dengan menyetorkan uang tersebut melalui Bank BNI ke kas negara.

“Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri Anggoro Mukti di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana Jaka Purnama untuk menjalani hukuman pidana penjara.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Tri menjelaskan, uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa saldo dari rekening milik dua perusahaan yang disebut digunakan sebagai sarana pengelolaan dana hasil perjudian online.

“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.
Menurut Tri, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Dalam menjalankan aktivitasnya, terpidana disebut mendirikan sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.

“Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, lanjut Tri, sebagian dana hasil perjudian juga diduga dialirkan ke sejumlah rekening bank di luar negeri, di antaranya Malaysia dan Filipina.

“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,” ungkapnya.

Selain aliran dana, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset.

“Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan,” kata Tri.

Kejari Surabaya memastikan pengembangan perkara terkait jaringan pengelola situs judi online 188Bet masih terus dilakukan. Penelusuran mencakup aset, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut.

“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya,” ujarnya.

Terkait asal uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara, Tri menjelaskan dana tersebut berasal dari saldo yang disita dari ratusan rekening penampungan.

“Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembangan perkara berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana hasil judi online, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan tidak dijerat dengan pasal TPPU.

“Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” katanya.

Sementara itu, dalam persidangan, Jaka Purnama sebelumnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara,” pungkas Tri. Tok

Hartono Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan di Sidang hingga Berkas Perkara Dikembalikan Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjadi sorotan setelah tidak dapat menghadirkan terdakwa Hartono bin Sungkono dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perjudian online (judol) sebanyak tiga kali. Selasa (28/7/2026).

Akibat terdakwa tidak kunjung dihadirkan di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sugeng Harsoyo, mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima.

Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, menjelaskan bahwa terdakwa Hartono didakwa dengan dakwaan tunggal terkait tindak pidana perjudian online. Berdasarkan pasal yang didakwakan, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.

“Dalam persidangan, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan. Meskipun persidangan telah ditunda sebanyak tiga kali, terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan,” jelas Pujiono.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyatakan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Terpisah, JPU Robiatul Adawiyah hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan terkait perkara atas nama terdakwa Hartono, perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan didakwa dengan Pasal 427 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga sejak proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, terdakwa memang tidak pernah berada dalam status tahanan.

“Dalam proses persidangan, terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir di persidangan. Setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa maupun ke wilayah Lamongan, yang bersangkutan juga tidak ditemukan di tempat.

Iswara menambah, bahwa atas kondisi tersebut, tindak lanjut yang akan dilakukan adalah segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian secara aktif terhadap terdakwa.

“Jadi, perlu ditegaskan bahwa terdakwa Hartono bukan melarikan diri atau kabur dari tahanan, karena sejak awal yang bersangkutan memang tidak pernah ditahan. Yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah tiga kali dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan. Tambahnya. Tok

GION Tegaskan Perizinan Diurus Secara Korporatif, Komitmen Penuhi Ketentuan yang Berlaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Pihak GION memberikan tanggapan terkait hasil evaluasi Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko pada usahanya. Selasa (28/7/2026).

Manajemen GION menegaskan bahwa seluruh proses perizinan diurus secara korporatif oleh perusahaan. Saat ini, perusahaan juga terus berupaya menyesuaikan seluruh aspek perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurusan perizinan dilakukan secara korporatif oleh perusahaan. Kami berkomitmen mengurus dan menyesuaikan seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar perwakilan GION.

Sebelumnya, Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap GION yang beroperasi di bawah naungan PT Penta Sehat Sejahtera, berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Dalam dokumen hasil temuan dan rekomendasi, disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan dalam perizinan. Tim juga merekomendasikan agar pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sesuai ketentuan tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi persyaratan yang berlaku

Menanggapi hal tersebut, pihak GION menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses pembinaan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah serta memastikan seluruh proses penyesuaian perizinan dilakukan melalui mekanisme korporatif sesuai regulasi yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses tindak lanjut oleh instansi terkait, sementara pihak GION menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam penyempurnaan aspek perizinannya. Tok

Hakim Sugeng Harsoyo Tolak Berkas JPU  Robiatul Adawiyah Kasus Judol

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hartono bin Sungkono dalam perkara dugaan perjudian online tidak dapat diterima. Senin (27/7/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penuntutan Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Perkara ini sebelumnya didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dengan dakwaan bahwa terdakwa Hartono diduga menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Warung Kopi Toger, Jalan Perak Barat Nomor 167, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

JPU mendakwa, perbuatan terdakwa bermula ketika Hartono membuka situs permainan judi online MARIATOGEL melalui laman website yang disebut dalam surat dakwaan. Situs tersebut diakses menggunakan telepon seluler merek Oppo tipe A9 warna biru.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan deposit sebesar Rp23.000 melalui e-wallet OVO. Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, terdakwa kembali mengakses situs tersebut dan memilih permainan togel Macau 4D.

Terdakwa kemudian disebut memasang sejumlah nomor togel dengan total taruhan Rp4.500. Nomor yang dipasang antara lain 01, 10, 12, 21, 421, 412, 2421, dan 2412, dengan nilai taruhan yang berbeda-beda.

Menurut dakwaan JPU, permainan tersebut bersifat untung-untungan. Apabila nomor yang dipasang terdakwa keluar, terdakwa dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah sesuai dengan jenis taruhan. Sebaliknya, apabila nomor yang dipasang tidak keluar, terdakwa dinyatakan kalah dan saldo depositnya berkurang sesuai jumlah taruhan.

Saat terdakwa menunggu hasil pengeluaran nomor togel, petugas kepolisian dari Polsek Krembangan melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, terdakwa disebut kedapatan melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon seluler Oppo A9 warna biru yang di dalamnya terdapat bukti permainan judi.

Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

JPU juga mendakwa bahwa terdakwa pernah mengalami kemenangan dalam permainan tersebut. Bahkan, terdakwa disebut terakhir kali melakukan penarikan atau withdraw sebesar Rp150.000 yang masuk ke akun OVO miliknya. Uang tersebut kemudian ditarik secara tunai dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan JPU dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Panitera PN Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan putusan tersebut, perkara Hartono bin Sungkono dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan penuntutan sebagaimana diajukan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN. Tok