Timur Pos

Perkuat Karakter Pelajar dan Cegah Kenakalan Remaja, Satbinmas Polres Pasuruan Berikan Pembinaan kepada Guru SMKN 1 Bangil

Pasuruan, Timurpos.co.id – Dalam upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan, Satbinmas Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada dewan guru SMKN 1 Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 07.30 hingga 09.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di ruang aula pertemuan SMKN 1 Bangil tersebut dihadiri oleh KBO Binmas Polres Pasuruan, Iptu Bambang Hariyadi, S.Pd., S.Sos., dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Peduli Dunia Pendidikan” sebagai wujud kepedulian Polri terhadap terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, damai, dan berkarakter.

Dalam penyampaian materinya, Iptu Bambang Hariyadi menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab guru dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia, disiplin, serta memiliki kepribadian yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa guru tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mencegah perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan mengarahkan perubahan karakter peserta didik ke arah yang positif.

Para pendidik diharapkan mampu membentengi siswa dari berbagai perilaku menyimpang, seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, balap liar, keterlibatan dalam kelompok gengster, hingga berbagai bentuk tindak pidana yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Selain menyoroti pembinaan karakter siswa, KBO Binmas Polres Pasuruan juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan, kekompakan, dan keharmonisan di antara sesama guru. Menurutnya, keteladanan seorang pendidik merupakan fondasi penting dalam membangun sikap dan perilaku peserta didik.

Para guru juga diharapkan mampu menjaga keharmonisan rumah tangga, bijak dalam menggunakan media sosial, serta terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Dengan sikap profesional, kedewasaan dalam bertindak, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan zaman, para pendidik diharapkan dapat menciptakan suasana sekolah yang sejuk, kondusif, dan penuh kedamaian.

Suasana kegiatan semakin hidup ketika sesi tanya jawab dibuka bagi para guru yang ingin menyampaikan pertanyaan maupun berdiskusi langsung dengan narasumber. Berbagai pertanyaan disampaikan secara bergantian dan mendapat tanggapan serta penjelasan dari Iptu Bambang Hariyadi yang dinilai memuaskan oleh para peserta.

Dialog interaktif tersebut menjadi ruang berbagi wawasan sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan tenaga pendidik dalam menghadapi berbagai tantangan dunia pendidikan. Kepala SMKN 1 Bangil, Syamsul Hadi, S.Pd, M.Si menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satbinmas Polres Pasuruan, khususnya kepada KBO Binmas yang telah hadir sebagai pembina sekaligus narasumber, atas perhatian dan kontribusinya dalam memberikan pembekalan kepada para guru.

Kegiatan penyuluhan dan pembinaan tersebut ditutup dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Iptu Bambang Hariyadi. Melalui kegiatan ini, Satbinmas Polres Pasuruan berharap terjalin sinergi yang semakin erat antara Polri dan insan pendidikan dalam mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, serta terbebas dari perundungan dan berbagai bentuk kenakalan remaja.

Kolaborasi yang berlandaskan kepedulian, keteladanan, dan tanggung jawab bersama diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, berintegritas, berakhlak mulia, serta siap menjadi penerus bangsa yang membanggakan. M12

Merasa Ditipu Agus Arrizal Akan Polisikan Ikke Septianti

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Agus Arrizal merasa dirugikan setelah membeli 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna putih tahun pembuatan 2026, nomor polisi (nopol) AE 5684 JBL. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut atas nama Yuli Susanti, alamat Dusun Mloso, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Dia membeli secara tunai dengan harga yang disepakati sebesar Rp 26 juta dari ke Ikke Septianti (34 tahun), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Menurut Agus Arrizal, pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada tanggal 20 Mei 2026 sebesar Rp 2,5 juta untuk uang muka atau down payment (DP) pembelian motor Honda Stylo. Pembayaran kedua untuk pelunasan pada 28 Mei 2026 sebesar Rp 23,5 juta. Seluruh pembayaran tersebut dilakukan via transfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti.

Setelah bayar lunas, sepeda motor Honda Stylo berikut STNK dikirim oleh Ikke Septianti ke alamat istri Agus Arrizal melalui melalui jasa Travel. Tapi sampai 23 September 2026 ini, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Stylo nopol AE 5684 JBL tak kunjung diterima oleh Agus Arrizal maupun istrinya.

“Istri saya yang beli sepeda motor Honda Stylo ke Septi dengan BPKB-nya seharga 26 juta sejak Mei 2026 lalu. Tapi sampai sekarang ini, yang datang hanya sepeda motornya. Untuk BPKB-nya nihil. Septi ditanya banyak alasan,” kata Agus Arrizal kepada wartawan pada Rabu, 23 September 2026.

Karena tak kunjung ada kepastian atas BPKB Honda Stylo nopol AE 5684 JBL, dia akan mengambil upaya hukum terhadap Ikke Septianti karena merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli motor tersebut. Namun terlebih dahulu akan melakukan somasi. Jika somasi diabaikan dan BPKB tak diserahkan, akan dilanjut ke pelaporan Kepolisian.

“Dalam kesepakatan awal, Septi menjanjikan BPKB akan diserahkan setelah transaksi. Tapi nihil,” katanya.

Dia berharap, sebelum mengambil langkah hukum ke Kepolisian, Ikke Septianti segera memberikan BPKB atau menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Apabila tidak ada penyelesaian, dia mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan membawa bukti-bukti transaksi, termasuk bukti pembayaran, percakapan, serta dokumen kendaraan yang dimiliki.

Terpisah,  Timurpos masih memberikan ruang untuk Ikke memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. M12

Cukup Bermodal KTP, Masyarakat Bisa Jadi Mitra RPH Tambak Osowilangon, Tarif Potong Sapi Mulai Rp100 Ribu

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Unit Tambak Osowilangon (TOW), Surabaya, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pemotongan sapi. Calon mitra cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diproses menjadi mitra RPH. Jumat (16/10/2026).

Megawati, Dirjas RPH TOW, menjelaskan bahwa prosedur untuk memotong sapi di RPH relatif mudah. Masyarakat cukup membawa KTP untuk selanjutnya didaftarkan sebagai mitra RPH.

Terkait tarif pemotongan, Megawati menyebut biaya untuk sapi lokal sebesar Rp100 ribu per ekor. Sementara itu, pemotongan sapi jenis BX (impor) dikenakan tarif Rp150 ribu per ekor.

“Untuk sapi BX (impor) memang lebih mahal karena menggunakan alat khusus,” jelasnya.

Megawati menambahkan, aktivitas pemotongan sapi di RPH TOW rata-rata mencapai 60 ekor setiap hari.

Sementara itu, Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho, menegaskan bahwa fungsi RPH adalah menyediakan fasilitas dan jasa pemotongan hewan, bukan sebagai pihak yang memperjualbelikan sapi.

Menurut Fajar, sapi yang dipotong di RPH merupakan milik para jagal, juragan sapi, maupun pengusaha daging yang menggunakan jasa pemotongan di RPH Surabaya.

“Pada prinsipnya, RPH merupakan tempat pemotongan hewan yang menyediakan jasa dan fasilitas pemotongan. RPH tidak menjual maupun membeli sapi yang dipotong atau disembelih. RPH tidak ikut memiliki sapi,” tegas Fajar.

Ia menambahkan, sapi-sapi yang dipotong tersebut merupakan milik mitra jagal RPH, bukan milik pegawai.

Dengan demikian, RPH menjalankan fungsi pelayanan pemotongan hewan, sedangkan kepemilikan dan pengelolaan sapi tetap berada di tangan para mitra jagal atau pengusaha daging yang menggunakan fasilitas tersebut.

Megawati menjelaskan, proses pemotongan sapi diawali dengan kedatangan ternak dari mitra jagal. Selanjutnya, hewan ditempatkan di kandang penampungan sebelum dibawa ke area penyembelihan.

Proses penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal (Juleha) dengan pengawasan dokter hewan. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas daging agar memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Setelah penyembelihan selesai, proses lanjutan, seperti pengulitan hingga pencacahan daging, menjadi tanggung jawab masing-masing mitra jagal. Tahapan tersebut berada di luar lingkup jasa pemotongan yang disediakan pengelola RPH. Tok

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempertimbangkan hukuman yang tidak merampas kemerdekaan kliennya dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja.

Santoso sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangi masa penahanan kota dengan perintah ditahan. Namun, dalam nota pembelaan atau pledoi, tim penasihat hukum menilai persoalan yang menjerat Santoso lebih berkaitan dengan kekeliruan administratif daripada perbuatan yang dilandasi niat jahat.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan kekeliruan administratif pada prinsipnya masih dapat diperbaiki melalui pembenahan, kepatuhan terhadap regulasi, maupun bentuk sanksi yang tidak harus berujung pada pidana penjara.

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward Raimond.

Menurut Edward, pemidanaan seharusnya tidak hanya melihat ada atau tidaknya suatu kesalahan, tetapi juga mempertimbangkan niat, akibat yang ditimbulkan, rekam jejak terdakwa, serta kemungkinan memperbaiki kesalahan tersebut tanpa harus menjatuhkan pidana penjara.

Santoso Akui Khilaf

Dalam pembelaan pribadinya, Santoso mengakui adanya kekhilafan dan kelalaian terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban SNI.

Namun, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, tidak pernah ada niat jahat sedikit pun dalam diri saya untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” kata Santoso dalam pledoinya.

Santoso menyebut peristiwa yang membawanya ke kursi terdakwa berawal dari keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif. Ia juga menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi kekeliruan serupa.

Santoso juga menekankan dirinya belum pernah dihukum sebelumnya. Selama menjalani proses hukum, ia menyatakan selalu bersikap kooperatif dan berusaha menjadi warga negara yang taat hukum.

Pembelaan Persoalkan Niat Jahat

Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum turut mempersoalkan unsur kesengajaan atau mens rea.

Pembela menilai tidak terdapat bukti bahwa Santoso secara sadar menghendaki terjadinya pelanggaran ataupun mengetahui bahwa aktivitas perdagangan yang dilakukannya menyalahi aturan.

Argumentasi tersebut dituangkan melalui konsep willen en weten. Tim pembela menyatakan tidak ada bukti Santoso menghendaki (willen) pelanggaran hukum atau mengetahui (weten) bahwa penjualan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang dipersoalkan.

Bagi kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi penting untuk membedakan antara kesalahan yang lahir dari kekeliruan administratif dengan perbuatan pidana yang sejak awal dilakukan secara sengaja.

“Kesalahan administratif masih bisa dibenahi. Yang perlu diuji adalah apakah memang ada niat jahat dan kehendak untuk melanggar hukum. Menurut kami, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya,” kata Edward.

Lima Hal Dinilai Meringankan

Tim pembela juga menyebut sedikitnya lima keadaan yang dinilai meringankan Santoso.

Pertama, Santoso dinilai kooperatif dan terus terang selama menjalani proses hukum. Kedua, ia menyatakan penyesalan. Ketiga, Santoso belum pernah dihukum dan memiliki rekam jejak bersih.

Keempat, Santoso merupakan tulang punggung keluarga sekaligus pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap puluhan karyawan. Kelima, pembela menyatakan tidak terdapat korban maupun kerugian materiil atau fisik dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, Edward meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan atau bentuk pemidanaan lain di luar penjara fisik.

Singgung Semangat KUHP Baru

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga menyinggung asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pembela berpendapat, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa patut menjadi pertimbangan.

Selain itu, pledoi juga menekankan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Tim penasihat hukum kemudian meminta apabila majelis hakim tetap berpendapat Santoso terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, pidana yang dijatuhkan cukup berupa pidana percobaan sehingga tidak perlu dijalani secara fisik di dalam penjara.

Perkara Wire Rope

Perkara tersebut berkaitan dengan perdagangan produk wire rope yang dilakukan PT BPI.

Dalam nota pembelaan, disebutkan PT BPI memperoleh produk dari pemasok lokal. Salah satu pemasok disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. Pembela juga menyebut adanya surat penunjukan distributor kepada PT BPI yang memberikan izin memasarkan produk dengan merek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.

Persoalan hukum kemudian muncul karena produk yang diperdagangkan PT BPI menggunakan merek yang dipersoalkan dalam kaitannya dengan sertifikasi SNI.

Kini, setelah jaksa membacakan tuntutan dua bulan penjara dan tim penasihat hukum mengajukan pledoi, perkara Santoso menunggu putusan majelis hakim.

Bagi pihak pembela, kesalahan administratif tetap harus dipertanggungjawabkan. Namun, mereka berharap pertanggungjawaban tersebut tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk pidana penjara apabila masih tersedia jalan hukum yang lebih proporsional dan memberi ruang bagi perbaikan. Tok

Bekali Warga Binaan dengan Keahlian Produktif, Karutan Surabaya Tristiantoro Tinjau Langsung Program Pembinaan Kemandirian

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan sebagai upaya membekali mereka dengan keterampilan produktif sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Program ini menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendorong warga binaan agar mampu hidup mandiri, memiliki bekal keahlian, serta membangun masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Komitmen tersebut terlihat saat Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, meninjau langsung pelaksanaan kegiatan pembinaan kemandirian di Gedung Subseksi Bimbingan Kegiatan Rutan Surabaya, Kamis (15/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah awak media turut diajak melihat secara langsung berbagai aktivitas keterampilan yang dijalankan warga binaan.

Peninjauan ini memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga pada pengembangan potensi, peningkatan keterampilan, serta persiapan warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih produktif setelah bebas.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan, Imam Haidar Pratama, menjelaskan bahwa program pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Surabaya saat ini mencakup tiga bidang utama, yakni kuliner, keterampilan jasa, dan hortikultura.

Ketiga bidang tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan mempelajari keterampilan praktis sesuai dengan bidang yang diminati dan dapat dikembangkan. Melalui kegiatan ini, warga binaan diharapkan memiliki kemampuan yang bisa dimanfaatkan sebagai bekal bekerja, berwirausaha, maupun menjalankan kegiatan produktif lainnya setelah kembali ke masyarakat.

Pembinaan keterampilan tersebut juga menjadi salah satu langkah untuk membangun rasa percaya diri, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian. Dengan bekal kemampuan yang memadai, warga binaan diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk beradaptasi dengan lingkungan sosial serta menjalani kehidupan yang positif setelah menyelesaikan masa pidana.

Pembinaan Bukan Sekadar Menjalani Masa Pidana

Program pembinaan kemandirian merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan kehidupan setelah bebas.

Melalui pelatihan yang terarah, Rutan Kelas I Surabaya berupaya membangun fondasi keterampilan yang dapat menunjang kemandirian warga binaan. Harapannya, kemampuan yang diperoleh selama menjalani pembinaan tidak berhenti sebagai aktivitas di dalam rutan, melainkan dapat diterapkan secara nyata ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.

Selain itu, keterlibatan awak media dalam peninjauan tersebut menjadi sarana untuk memperlihatkan secara langsung pelaksanaan program pembinaan kepada publik.

Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas bahwa pembinaan pemasyarakatan turut menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia, perubahan perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk kembali berperan secara positif di lingkungan masyarakat.

Dengan terus mengembangkan program keterampilan di bidang kuliner, jasa, dan hortikultura, Rutan Kelas I Surabaya berupaya menghadirkan pembinaan yang produktif dan bermanfaat.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk belajar, memperbaiki diri, serta mempersiapkan masa depan yang lebih mandiri dan bertanggung jawab. Ron

Safiul Amri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut Safiul Amri dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana narkotika. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta.

Berdasarkan dokumen tuntutan, Safiul Amri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lima gram.

“Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap JPU di depan majelis hakim, Kamis (15/10/2026)

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, tuntutan denda sebesar Rp400 juta disertai ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Dalam dokumen tuntutan, jaksa turut mencantumkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,561 gram, satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,135 gram, serta satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 5,671 gram.

Selain itu, terdapat dua bungkus rokok, dua bendel plastik klip, satu bungkus sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu kotak bekas rokok, serta satu bungkus kotak tanpa merek yang dilapisi lakban berwarna cokelat.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang diajukan dalam proses penuntutan.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, “Kami akan ajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” terangnya. Tok

Rutan Surabaya Kedepankan Pendekatan Humanis untuk Jaga Keamanan Hunian

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian warga binaan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pengarahan dan pembinaan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Andra Naftali Gustaf Vano, kepada warga binaan Blok Chandrapura.

Kegiatan yang berlangsung di selasar Blok Chandrapura tersebut diikuti para penghuni blok dengan tertib. Pengarahan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga binaan dalam mematuhi tata tertib, menjaga keamanan, serta membangun sikap saling menghormati di lingkungan rutan.

Dalam pembinaan tersebut, Andra menekankan pentingnya peran aktif seluruh warga binaan untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, bersih, dan kondusif. Menurutnya, keamanan dan ketertiban menjadi fondasi utama dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.

“Kami selalu siap memberikan pelayanan dan perlindungan serta memenuhi hak-hak saudara sekalian. Namun, hal itu harus diimbangi dengan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, mematuhi tata tertib, dan saling menghormati,” ujar Andra.

Ia mengajak warga binaan untuk membangun keharmonisan melalui kedisiplinan dan kepedulian terhadap sesama. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh penghuni rutan merupakan bagian dari satu keluarga yang sama-sama berproses menjadi pribadi yang lebih baik.

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bersih, sehat, kondusif, dan membahagiakan untuk kita semua. Tetap semangat menjalani masa pembinaan dan manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” imbuhnya.

Selain menekankan kedisiplinan, Andra mengingatkan warga binaan agar menjaga kebersihan kamar dan lingkungan blok, tidak melakukan pelanggaran, serta tidak menyimpan barang-barang terlarang di dalam rutan.

Warga binaan juga diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan kendala atau indikasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban guna mewujudkan lingkungan rutan yang sehat, kondusif, serta terbebas dari potensi gangguan keamanan.

“Kami senantiasa hadir untuk mengayomi serta memfasilitasi setiap warga binaan agar fokus menjalani masa binaan dengan positif dan penuh optimisme,” ujarnya.

Menurutnya, pengamanan di Rutan Kelas I Surabaya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga mendukung proses pembinaan yang positif dan humanis. Lingkungan yang tertib diharapkan membuat warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan tenang sekaligus memanfaatkan waktu untuk memperbaiki diri.

Pengarahan tersebut mendapat respons positif dari warga binaan Blok Chandrapura. Mereka menyimak arahan yang disampaikan dan menyatakan komitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan hunian yang aman, tertib, dan humanis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran pengamanan Rutan Kelas I Surabaya dalam mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memperkuat kedisiplinan warga binaan.

Melalui komunikasi dan pendekatan persuasif, pihak rutan berharap kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban dapat tumbuh sebagai tanggung jawab bersama, baik bagi petugas maupun seluruh warga binaan. Ron

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Sebut Tak Ada Aktivitas Sabung Ayam di Kalipecabean

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Setelah dua hari berturut-turut dimintai konfirmasi terkait dugaan beroperasinya arena judi sabung ayam di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali akhirnya memberikan tanggapan.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2026) siang, Imam, menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam di lokasi yang dimaksud.

“Infonya gk ada kegiatan. Cek saja lagi Mas,” jawab AKP Imam Mujali.

Perwira yang baru dilantik sebagai Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo tersebut juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kasi Humas Polresta Sidoarjo.

“Terima kasih infonya, langsung ke Kasi Humas saja nggeh,” imbuhnya.

Sebelumnya, memberitakan dugaan kembali beroperasinya arena judi sabung ayam di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Arena tersebut disebut-sebut sebagai salah satu lokasi sabung ayam berskala besar di Jawa Timur dan diduga belum tersentuh penindakan dari aparat Polsek Candi, Polresta Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur.

Berbeda dengan arena sabung ayam di kawasan Sukodono dan Bungurasih yang berada di area perkebunan dan sebelumnya telah digerebek polisi, lokasi di Kalipecabean disebut menempati bangunan gudang dengan fasilitas yang terkesan mewah. Area gelanggangnya bahkan dilapisi karpet merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun , taruhan dalam setiap pertarungan ayam jago disebut mencapai nominal puluhan juta rupiah. Taruhan wajib dikabarkan dimulai dari Rp10 juta, sementara nilai tertingginya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Para pemilik ayam petarung yang disebut sebagai bos datang dari berbagai daerah, mulai Jombang, Krian, Mojokerto, Surabaya, Madura hingga Banyuwangi.

Aktivitas di lokasi itu juga dikabarkan berlangsung pada Minggu (11/10/2026). Saat itu, sumber yang mengaku menyaksikan langsung menyebut terdapat sedikitnya 11 pertarungan ayam jago, dengan nilai taruhan berkisar Rp30 juta hingga Rp100 juta untuk setiap pertandingan.

“Itu belum termasuk yang ‘jaban’ (taruhan sendiri antarpenonton),” ungkap sumber tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo yang menyebut tidak ada kegiatan di lokasi menjadi bagian dari klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya. M12

Miris! Perempuan dengan Riwayat Gangguan Mental Diduga Jadi Bahan Olok-olok di Ruang Unit PPA Polres Sampang

 

Sampang, Timurpos.co.id – Ironi pahit diduga terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi perempuan.

Seorang perempuan berinisial AI, anak dari pensiunan polisi dengan riwayat gangguan mental sejak Februari 2026, yang berstatus sebagai terlapor di Unit PPA, diduga mengalami rangkaian perlakuan tidak menyenangkan, pada tanggal 8 Oktober 2026.

Semua bermula bahkan sebelum ia tahu dirinya menstruasi. Saat hendak meminta izin sholat, menurut kesaksian keluarga, ia justru tidak diizinkan dan malah diolok: “Sok mau sholat tapi berbuat seperti itu.”

Rangkaian dugaan itu berlanjut hingga proses visum di RS. Dalam kondisi cemas, korban sempat bertanya kepada petugas Polwan.

“Mbak itu warna coklat nggak ya,” tanya korban.
“Nggak mbak,” jawab polwan.
“Oh iya takut saya mens,”balas korban lirih.

Kecemasannya terbukti. Setelah buang air kecil, keluar lendir berwarna merah. Barulah ia tahu dirinya sedang menstruasi.

Di titik itulah puncak dugaan penghinaan terjadi. Korban diduga diminta melepas celana dalamnya selama pemeriksaan dan celana itu tidak segera dipakaikan kembali. Lebih jauh, barang privat tersebut diduga dipertontonkan ke penyidik lain di dalam ruangan.

Kutipan kesaksian korban menurut keluarga: _”Celana dalam ku ditunjukkan ke semua penyidik di dalam Ruangan. Ini warna apa, warna apa. Putih yaa. Ohh warnanya putih polkadot ungu. Aku perempuan terlapor di dalam sendirian, bahkan polwan nya pun ikut tertawa.”_

Sebelumnya, di ruang yang sama, saat korban diduga mengalami mental breakdown hingga 2 kali mencoba bunuh diri, oknum penyidik diduga melontarkan ucapan: “Yuk minum Wipol yuk.”

Dari yang dilarang sholat, hingga menjadi bahan olok-olok polkadot ungu.

Atas dugaan kejadian tersebut, keluarga korban menyatakan telah melaporkan secara resmi ke Bid Propam Polda Jawa Timur dan Yanduan Div Propam Mabes Polri. Laporan disebut dilengkapi visum RS dan kesaksian lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA polres sampang belum merespon dan masih dalam upaya konfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan semua pihak memiliki hak jawab. M12

Kepemilikan Sapi di RPH Surabaya Jadi Sorotan, Direktur Sebut Ternak Milik Mitra Jagal

Foto: Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Tata kelola Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menjadi perhatian, mulai dari status kepemilikan ternak yang masuk untuk dipotong hingga mekanisme aktivitas perdagangan dan pemanfaatan fasilitas usaha di lingkungan RPH.

Menanggapi informasi mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai, Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho, memberikan bantahan. Ia menyatakan bahwa sapi yang dibawa ke fasilitas pemotongan tersebut merupakan milik mitra jagal, bukan milik pegawai perusahaan.

“Tidak benar informasi itu. Sapi tersebut milik mitra jagal RPH, bukan milik pegawai RPH,” tegas Fajar, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal atas polemik kepemilikan ternak yang beredar. Meski demikian, persoalan tata kelola RPH tidak hanya berkaitan dengan siapa pemilik sapi, tetapi juga menyangkut mekanisme kerja sama dan penggunaan fasilitas yang dikelola perusahaan.

Dalam aktivitas operasionalnya, RPH melayani pemotongan hewan yang dibawa oleh mitra jagal. Ternak yang telah dipotong kemudian dapat dipasarkan oleh pemilik atau pihak yang menjalankan usaha perdagangan daging.

Kegiatan perdagangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kejelasan mengenai prosedur pelayanan, ketentuan penggunaan fasilitas, serta pembagian tanggung jawab antara pengelola RPH dan mitra jagal tetap diperlukan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Selain itu, apabila terdapat kegiatan usaha lain di kawasan RPH, dasar pemanfaatan fasilitas tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan lainnya berkaitan dengan distribusi ternak dari luar daerah, termasuk Bali dan sejumlah wilayah lain, yang disebut masuk ke Surabaya untuk menjalani proses pemotongan sebelum hasilnya dipasarkan.

Lalu lintas ternak antardaerah memerlukan pengawasan yang memadai, terutama terkait dokumen kesehatan hewan, pencegahan penyebaran penyakit, serta pemenuhan persyaratan sebelum ternak dipotong.

Pengaturan lokasi pemotongan sapi, kambing, dan babi juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Pemisahan area sesuai kebutuhan operasional, penerapan sanitasi, dan pengelolaan limbah harus dijalankan secara konsisten untuk menjaga kebersihan fasilitas serta mencegah dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sebagai penyedia layanan pemotongan hewan, pengelola RPH juga perlu memastikan prosedur operasional berjalan sesuai standar kesehatan masyarakat veteriner dan ketentuan keamanan pangan.

Keterbukaan mengenai tarif pemotongan, mekanisme pelayanan, kerja sama dengan mitra jagal, serta pengawasan aktivitas di kawasan RPH dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

Bantahan Fajar menegaskan bahwa sapi yang dimaksud merupakan milik mitra jagal, bukan pegawai RPH. Namun, untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola fasilitas tersebut, penjelasan mengenai mekanisme kemitraan dan aturan pemanfaatan fasilitas tetap menjadi hal penting.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai maupun dugaan penyalahgunaan fasilitas masih belum terjawab.

Klarifikasi lanjutan untuk pengelola diharapkan dapat memperjelas mekanisme operasional RPH Surabaya sekaligus menjawab pertanyaan publik secara proporsional.

Untuk diketahui bahwa, RPH Unit Tambak Osowilangon (TOW) telah dapat beroperasi untuk kegiatan pemotongan hewan.

RPH TOW berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi, dengan kapasitas kandang 150 ekor sapi BX dan 80 ekor sapi lokal serta kemampuan pemotongan hingga 150 ekor sapi per hari. Fasilitasnya mencakup 28 unit handrail, 28 meja cacah, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mendukung operasional yang modern, higienis, dan sesuai standar. Tok