Surabaya, Timurpos.co.id – Proses penangkapan seorang pria bernama Ade Tegar Pratama, warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, oleh aparat kepolisian pada Selasa (18/8/2026), dipersoalkan pihak keluarga.
Keluarga Tegar mempertanyakan prosedur penangkapan tersebut, terutama terkait identitas petugas, koordinasi dengan kepolisian setempat, serta surat perintah penangkapan yang disebut hanya diperlihatkan secara sekilas.
Ibu Tegar menuturkan, dirinya baru mengetahui adanya penangkapan ketika pulang berjualan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat tiba di rumah, ia mendapati sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian berada di dalam rumah dan hendak membawa anaknya.
“Ketika saya pulang jualan sekitar pukul 9 malam, begitu sampai rumah pintu sudah terkunci. Biasanya pintu rumah saya tidak pernah terkunci saat saya pulang jualan. Ternyata di dalam rumah ada beberapa polisi yang mau menangkap anak saya. Mereka mengaku dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar ibu Tegar kepada awak media.
Menurut keterangannya, petugas sempat memperlihatkan surat penangkapan, namun hanya dalam waktu singkat sehingga dirinya tidak sempat membaca isi dokumen tersebut secara lengkap.
“Polisi menunjukkan surat penangkapan hanya sekilas. Saya tidak sempat membaca, kemudian anak saya langsung dibawa,” lanjutnya.
Keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai asal satuan petugas yang melakukan penangkapan. Sebab, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, perkara Tegar kemudian berkaitan dengan penanganan oleh Polres Bojonegoro.
Persoalan semakin dipertanyakan setelah keluarga mengaku melakukan konfirmasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut informasi yang diterima keluarga dari pihak tersebut, tidak terdapat anggota yang melakukan penangkapan terkait perkara Tegar.
Keluarga Tegar juga menyebut baru menerima salinan dokumen penangkapan atau dokumen terkait penetapan tersangka pada Kamis (20/8/2026), atau sekitar dua hari setelah Tegar diamankan.
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan mekanisme administrasi penangkapan serta pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Saat dikonfirmasi awak media Kanit Resnarkoba Polres Bojonegoro membenarkan adanya penangkapan terhadap Tegar.
Kanit Resnarkoba juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polsek Kenjeran. Namun, ketika informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kapolsek Kenjeran, diperoleh keterangan berbeda.
“Tidak ada, Mas. Saya malah tidak monitor. Anggota saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud,” ujar Kapolsek Kenjeran melalui pesan WhatsApp.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai proses penangkapan Tegar.
Keluarga Pertimbangkan Lapor Propam
Pihak keluarga menyatakan masih mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polda Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.
Keluarga menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara narkotika, melainkan untuk memastikan seluruh tindakan aparat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan keterangan dan keberatan dari pihak keluarga. Belum ada keputusan atau hasil pemeriksaan Propam yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.
Keluarga berharap Polres Bojonegoro memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan, identitas serta satuan petugas yang melakukan penangkapan, bentuk koordinasi dengan kepolisian wilayah Kenjeran, serta alasan dokumen terkait penangkapan baru diterima keluarga pada 20 Agustus 2026.
Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus memastikan hak-hak seseorang yang diamankan dalam proses hukum tetap terlindungi.
Terlebih, proses penangkapan merupakan salah satu tahapan penting dalam penegakan hukum sehingga identitas petugas, dasar penangkapan, administrasi surat perintah, dan mekanisme pemberitahuan kepada pihak terkait perlu dapat dijelaskan secara terang.
Sementara itu pihak-pihak yang terkait belum memberikan penjelasan secara resmi. M12
























