Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan sertifikasi produk menjadi sorotan dalam persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui jika sebagian produk yang dibelinya dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) ternyata tidak didukung dokumen SNI secara lengkap.
Pengakuan tersebut disampaikan Santoso setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi keterangan Muhammad Fauzi, saksi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap. Justru dari pihak penyidik, mohon maaf, dari kanitnya itu memberi info, justru dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” kata Santoso dalam persidangan.
Santoso mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap produk yang berada di gudang perusahaan. Selama ini, ia mengaku hanya melihat keberadaan sertifikat SNI tanpa mengetahui secara rinci produk atau merek apa saja yang tercakup di dalamnya.
“Dan saya juga baru tahu saat itu. Mohon maaf, ya saya hanya melihat sertifikat SNI-nya, ternyata dalam dan lainnya detail tidak pernah tahu lainnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Fauzi oleh majelis hakim. Saksi membenarkan bahwa informasi mengenai ketidaklengkapan dokumen SNI dari PT SSGS baru diketahui terdakwa dalam proses pemeriksaan.
“Benar,” jawab Fauzi.
Sebelumnya, Fauzi menerangkan bahwa penyidik Bareskrim menemukan produk wire rope yang diperdagangkan PT BPI ketika melakukan penggeledahan di gudang perusahaan di kawasan Jalan Margomulyo, Surabaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan wire rope dengan berbagai ukuran yang menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Produk tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang menjerat Santoso.
Namun, ketika kuasa hukum terdakwa Edward Raimond menanyakan secara spesifik produk mana yang tidak memiliki SNI, Fauzi memberikan keterangan yang lebih rinci.
Menurut dia, PT BPI tidak seluruhnya memperdagangkan produk tanpa SNI. Dari sejumlah merek yang dimiliki perusahaan, persoalan sertifikasi disebut berkaitan dengan produk yang diperoleh dari PT SSGS.
“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” kata Fauzi.
Ada Surat Penunjukan Distributor
Keterangan saksi kemudian berkembang pada hubungan bisnis antara PT BPI dan PT SSGS. Edward mempertanyakan dasar kerja sama kedua perusahaan, termasuk surat penunjukan distributor yang dimiliki PT BPI.

Fauzi membenarkan adanya dokumen penunjukan distributor dari PT SSGS. Berdasarkan dokumen tersebut, PT BPI ditunjuk untuk memasarkan produk wire rope dengan merek DONGWA.
Produk tersebut dapat dipasarkan menggunakan merek dagang sendiri dengan ketentuan spesifikasi produk tidak diubah dari yang tercantum dalam sertifikat.
“Barang dijual ada surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Sebagai distributor untuk menjualkan dan mempromosikan produk wire rope merek DONGWA dengan menggunakan merek dagang sendiri tetapi tidak merubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat,” terang Fauzi.
Meski demikian, Fauzi menyebut kondisi produk yang diterima PT BPI tidak seluruhnya sama. Ada barang yang tidak mencantumkan merek dan kemudian dipasarkan kembali oleh PT BPI.
Sebagian lainnya kemudian diberi merek UNISTRAND.
“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” jelasnya.
Bareskrim Sebut Terdakwa Kooperatif
Dalam persidangan tersebut, Edward juga menggali sikap Santoso selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menanyakan apakah terdakwa pernah menghambat atau mempersulit petugas ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diperdagangkan perusahaan.
Fauzi menyatakan Santoso bersikap kooperatif.
“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawabnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang disampaikan saksi terkait proses pengungkapan perkara.
Direktur Pemasok Ikut Terseret Perkara
Di tengah persidangan perkara Santoso, muncul pula perkembangan hukum terhadap Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan.
Ketua Majelis Hakim S Pujiono menyampaikan bahwa majelis menerima surat dari Bareskrim Polri yang meminta izin untuk melihat barang bukti yang saat ini berada dalam penguasaan Kejaksaan.
Permintaan itu berkaitan dengan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut telah berstatus tersangka dan akan memasuki tahap II.
“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua. Pada intinya majelis mengizinkan dan mohon bantuannya pada kejaksaan ya, Bu Jaksa,” ujar hakim.
Pengacara Persoalkan Unsur Kesengajaan
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai unsur kesengajaan atau mens rea menjadi salah satu aspek yang harus dibuktikan secara konkret dalam perkara tersebut.
Edward menyatakan kliennya tidak pernah memiliki tujuan untuk memperdagangkan produk yang melanggar ketentuan standar.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kliennya selama ini memahami produk yang dibeli dari pemasok merupakan barang yang telah memiliki sertifikasi.
Karena itu, menurut Edward, persoalan mengenai bagaimana produk tersebut diperoleh, dasar penggunaan merek, hingga hubungan sertifikasi dengan merek yang dipakai dalam perdagangan perlu diuji dalam proses pembuktian.
“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.
Perkara ini bermula ketika penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dalam berbagai ukuran. Produk yang ditemukan antara lain menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.
Menurut dakwaan JPU, produk tersebut diperoleh PT BPI dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope bermerek DONGWA.
Jaksa kemudian mempersoalkan pemasaran produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Sebab, menurut dakwaan, PT BPI tidak memiliki SPPT SNI atas merek yang digunakan untuk memperdagangkan produk tersebut.
Santoso pun didakwa dengan sejumlah pasal secara alternatif. Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Persidangan masih berlangsung. Fakta mengenai sertifikasi produk, penggunaan merek, hubungan antara pemasok dan distributor, serta unsur kesengajaan menjadi bagian yang akan diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim. Tok
























