Timur Pos

Saksi JPU Ungkap Asal Wire Rope dan Soal Merek, Kuasa Hukum: Fakta Sidang Penting Uji Mens Rea Santoso

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali mengungkap fakta mengenai rantai pasok, sertifikasi hingga penggunaan merek produk yang diperdagangkan perusahaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9), Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Menurut pengetahuan Andre, barang yang diterima dari supplier tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre di persidangan.

Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian mendalami pengetahuan saksi mengenai sertifikasi produk tersebut.
Andre mengatakan wire rope yang diterima PT BPI dari supplier dilengkapi sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan mengenai SNI pada produk bermerek Dongwa.

“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.

Andre juga menjelaskan hubungan usaha antara PT BPI dan PT SSGS. Menurutnya, PT BPI ditunjuk sebagai distributor untuk menjual produk tanpa mengubah bentuk barang.

“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.

Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond.

Edward menanyakan apakah transaksi wire rope yang dilakukan PT BPI juga disertai kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” jawab Andre.

Penasihat hukum selanjutnya menanyakan apakah selama bekerja di PT BPI Andre pernah menerima keluhan konsumen mengenai kualitas maupun keselamatan penggunaan wire rope.
Andre mengatakan tidak pernah menerima laporan tersebut.

“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.

Saksi Tegaskan BPI Bukan Produsen
Dalam pemeriksaan berikutnya, Andre juga menegaskan PT BPI tidak melakukan kegiatan produksi wire rope.
Menurut dia, perusahaan hanya menjalankan aktivitas perdagangan sebagai distributor.

“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” katanya.

Andre kemudian menjelaskan persoalan pencatatan merek Dongwa dan Unistrand.

“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah PT BPI melakukan penempelan merek pada fisik barang, Andre membantah.

“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.

Kuasa Hukum: Harus Diuji Ada Tidaknya Mens Rea

Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menilai rangkaian keterangan saksi tersebut relevan untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea pada diri kliennya.

Menurut Edward, perkara tersebut tidak cukup dilihat semata-mata dari persoalan administratif mengenai sertifikasi produk. Pengetahuan terdakwa saat memperoleh barang, informasi yang diterima dari supplier serta mekanisme distribusi juga harus menjadi bagian dari penilaian pengadilan.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Edward.

Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru membuka lebih jauh bagaimana posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.

“Harus dilihat bagaimana pemahaman klien kami ketika barang diterima, dari siapa barang diperoleh, dokumen apa yang menyertainya, serta bagaimana proses perdagangan tersebut berlangsung. Semua harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.

Menurut Edward, fakta bahwa PT BPI bertindak sebagai distributor dan memperoleh barang dari supplier merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai pertanggungjawaban pidana Santoso.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Menurut dakwaan jaksa, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa mendalilkan wire rope itu kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku. Tok

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih

Surabaya, Timurpos.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua waktu berbeda, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 50 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, menjaring tersangka berinisial A.T.F (23 tahun), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan dan menyita 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total ±42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar tempat tinggalnya. Bersama barang bukti tersebut juga diamankan timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, paket berisi lakban, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan pemeriksaan, A.T.F memperoleh pasokan dari seseorang yang dipanggil Kebo (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hari yang sama di wilayah Wiyung. Ia mengedarkan barang tersebut dengan menawarkan kepada kenalan serta menggunakan sistem “ranjau” — menaruh barang di lokasi yang telah disepakati pembeli. Dalam sehari, pelaku bisa menjual sabu sebanyak 1 hingga 10 kali. Praktik ini telah berlangsung selama 3 tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000. Keuntungan yang didapat berkisar Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per hari, selain dapat mengonsumsi barang tersebut secara cuma-cuma.

Belum genap sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak di bawah arahan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. dan berhasil menangkap pengedar di wilayah Kecamatan Semampir. Tersangka berinisial D (51 tahun), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu seberat ±8,483 gram, timbangan elektrik, alat hisap, ponsel, serta wadah penyimpanan.

Tersangka D mengaku membeli pasokan dari seseorang berinisial F (DPO) seharga Rp5,5 juta untuk 10 gram dalam transaksi yang berlangsung di wilayah Bangkalan pada Sabtu (12/9/2026). Barang dibagi-bagi dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Aktivitas ini telah berjalan 3 bulan terakhir, dengan keuntungan rata-rata Rp2 juta per penjualan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi.

Kedua tersangka disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 1 Tahun 2026, karena mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau mati serta denda minimal Rp2 miliar.

Penyidikan terhadap kedua kasus terus diperdalam di bawah koordinasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., termasuk upaya menelusuri dan menangkap para pemasok yang masih buron. Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan instansi terkait demi memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya. M12

Diana Dijadikan Tersangka Kasus Pencurian Kabel Telkom Di Rungkut Industri

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkembangan kasus dugaan pencurian atau pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Rungkut Industri, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, memasuki babak baru.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang perempuan bernama Diana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait aktivitas penggalian serta pengambilan kabel di kawasan Rungkut Industri.

Hal ini dibenarkan Oleh Kanit Tipikor Satres krim Polrestabes Surabaya Iptu Taufan bahwasanya sudah asa penetapan seorang tersangka seorang perempuan berinisial D.

“Setelah gelar perkara minggu kemarin, penyidik menetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial D, hal ini bentuk komitmen kami untuk bekerja secara profesional dan amanah” ucapnya

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, rantai besi serta potongan kabel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya aktivitas penggalian dan pengambilan kabel pada malam hari. Pada tahap awal penanganan, sejumlah pekerja di lokasi juga sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Nama Diana sendiri sebelumnya telah muncul dalam rangkaian pemberitaan mengenai aktivitas pengambilan kabel di kawasan tersebut.

Diana disebut sebagai penanggung jawab di lapangan ketika aktivitas pengambilan kabel menjadi perhatian masyarakat dan aparat.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilai telah menunjukkan perkembangan dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah menindaklanjuti perkara ini hingga adanya penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan,” ujar Fauzi, 30 September 2026

Namun demikian, GAPRAK meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Pihaknya mendorong penyidik untuk segera mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka Diana apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami meminta kepolisian segera melakukan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Penahanan tentunya harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fauzi.

Selain meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan, LSM GAPRAK juga mendorong penyidik untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut terlibat.

Menurut GAPRAK, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pengambilan kabel tersebut, termasuk apabila terdapat pihak yang memberikan perintah, mengatur kegiatan maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Semua harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

GAPRAK juga berharap Polrestabes Surabaya memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Diana tetap berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. M12

Imam Buhori Ajak Pemuda Belajar dari Sejarah dan Jaga Persatuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tanggal 30 September menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Gerakan 30 September 1965 merupakan tragedi yang menewaskan sejumlah perwira TNI Angkatan Darat dan kemudian menjadi salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia.

Mengenang sejarah bukan sekadar melihat kembali masa lalu, tetapi menjadi momentum bagi generasi muda untuk mengambil pelajaran, memperkuat persatuan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Umum Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB), Imam Buhori, mengajak seluruh pemuda untuk menjadikan momentum peringatan tersebut sebagai refleksi bersama.

“Pemuda jangan pernah melupakan sejarah. Dari sejarah kita belajar, dari persatuan kita menjadi kuat, dan dari semangat kebangsaan kita menjaga masa depan Indonesia,” tuturnya, Rabu (30/09/2026).

Menurut semangat yang disampaikan dalam momentum tersebut, generasi muda tidak boleh kehilangan jati diri sebagai penerus bangsa.

“Pemuda harus hadir sebagai kekuatan positif di tengah masyarakat—menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, menjunjung nilai Pancasila, serta menolak segala bentuk perpecahan,” ucap Buhori.

PRKB menegaskan semangatnya untuk terus membangun persatuan pemuda, memperkuat kepedulian sosial, dan menjaga nilai-nilai kebangsaan. M12

Bos PT Petro Biolamia Didakwa Edarkan Pupuk PetroGold Tak Terdaftar

Foto: SIIP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Petro Biolamia Gresik, Mohammad Taufan Almudin dan Wakil Direktur Abdul Rozag Zubard, didakwa bersama-sama mengedarkan pupuk jenis Urea merek PetroGold yang disebut belum memenuhi persyaratan pendaftaran, keamanan, dan standar mutu.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simua Parlindungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2026, di wilayah Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya.

Jaksa menguraikan, Mohammad Taufan Almudin merupakan Direktur PT Petro Biolamia Gresik, sedangkan Abdul Rozag Zubard menjabat Wakil Direktur. Perusahaan tersebut disebut berdiri pada 2025 dan belum memiliki nomor pendaftaran pupuk dengan merek PetroGold.

Menurut dakwaan, Taufan berperan mencari penjual pupuk yang akan dibeli dan diedarkan perusahaan. Pada pertengahan April 2026, keduanya disebut menerima penawaran pupuk jenis Urea sebanyak 50 ton dari seseorang bernama Teguh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menerima penawaran tersebut, terdakwa disebut meminta sampel pupuk berwarna biru untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di CV Nurh Techno pada 24 April 2026.

Hasil pemeriksaan laboratorium, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, menunjukkan kandungan nitrogen sebesar 45,50 persen dengan metode Kolorimetri NPK METER.
Setelah menerima hasil tersebut, Taufan disebut menyetujui pembelian pupuk Urea sebanyak 50 ton. Pupuk itu kemudian disebut dibeli dari Teguh dan seseorang bernama Nanang yang juga berstatus DPO.

Dalam dakwaan disebutkan, pupuk tersebut selanjutnya dibawa ke sebuah gudang milik seseorang bernama Kombor di Dusun Petan, Desa Wadung, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Sesampainya di gudang, pupuk yang masih menggunakan karung polos disebut dibongkar dan dikemas ulang oleh para pekerja. Abdul Rozag disebut mengawasi proses pembongkaran tersebut.

Jaksa kemudian mendalilkan pupuk tersebut dicampur menggunakan mesin granula, diberi pewarna serbuk biru, kemudian dikemas ulang menggunakan merek PetroGold.

Pupuk yang telah dikemas ulang itu selanjutnya disebut akan didistribusikan kepada seseorang bernama Kam Otet yang disebut berada di Kalimantan.

Jaksa juga mendalilkan kemasan pupuk PetroGold tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian maupun tanda SNI. Alasannya, menurut dakwaan, PT Petro Biolamia Gresik masih menghabiskan stok produksi kemasan lama, sedangkan proses pengurusan nomor pendaftaran pupuk disebut diserahkan kepada Abdul Rozag dan belum selesai.

Namun, nomor pendaftaran pupuk 01.01.2025.61 yang disebut berkaitan dengan pengurusan tersebut, menurut jaksa, tidak terdaftar atas merek PetroGold milik PT Petro Biolamia Gresik.

Nomor tersebut justru disebut terdaftar dengan merek Urea28 dengan pemegang nomor pendaftaran Multi Mega Nusantara Indonesia.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik.

Ahli, Sasmiyanti, S.P., selaku Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Wilayah IA sekaligus PPNS Pupuk dan Pestisida pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Ahli menerangkan bahwa pupuk Urea merek PetroGold termasuk pupuk yang wajib didaftarkan sebelum diedarkan.

Menurut ahli, pupuk an-organik yang diproduksi di dalam negeri maupun berasal dari luar negeri dan akan diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan persyaratan efektivitas serta harus didaftarkan dan diberi label.

Berdasarkan penelusuran pada basis data Kementerian Pertanian melalui laman pertanian.go.id, jaksa menyebut pupuk dengan merek PetroGold tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 121 juncto Pasal 46 ayat (5) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Atas dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasehat hukumnya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Tok

3 Wakil Rakyat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 orang, Senin (28/9) dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang tersebut berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yg berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.

Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari keterangan Sdr. N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat diwilayah Surabaya.

Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.

Ditambahkan lagi oleh kasi humas bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya dibawah batas yg diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim). Tok

Kabar Dua Legislator Diamankan di Surabaya, Polisi Belum Ungkap Status Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar pengamanan dua orang oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencuat, Selasa (29/9/2026) pagi. Salah satu dari dua orang tersebut disebut-sebut merupakan anggota DPRD Malang berinisial UA.

Informasi yang beredar, UA diamankan bersama seorang perempuan berinisial A di salah satu hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Perempuan tersebut disebut-sebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi.

Keduanya dikabarkan diamankan setelah sebelumnya berada di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Namun, belum diketahui secara pasti perkara yang menjadi dasar pengamanan maupun status hukum keduanya.

Informasi tersebut hingga kini masih dalam penanganan dan pendalaman aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama telah dikonfirmasi awak media terkait kabar tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, Dodi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Sementara itu, sumber yang mengetahui adanya pengamanan tersebut membenarkan bahwa dua orang saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

“Sedang diperiksa,” ujar sumber tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai identitas lengkap, kronologi pengamanan, maupun status hukum UA dan A.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi tersebut. M12

Tingkatkan Kepatuhan dan Tekan Polusi, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Gabungan di Jalan Pegirian

Surabaya, Timurpos.co.id – Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi gabungan di ruas Jalan Pegirian, Selasa (29/9/2026). Penertiban ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan barang sekaligus pengujian emisi gas buang di tempat.

Kegiatan intensif ini menerjunkan personel gabungan dari berbagai jajaran. Di lokasi, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memimpin langsung koordinasi lapangan bersama anggota satlantas dan tim Dishub Kota Surabaya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Syafudin Rodji, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Iptu Suroto, menjelaskan bahwa operasi ini digelar untuk memastikan seluruh armada angkutan niaga yang beroperasi memenuhi regulasi hukum dan aspek kelayakan jalan.

“Operasi gabungan ini merupakan langkah nyata Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama stakeholder terkait untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Kami ingin memastikan para pemilik dan pengemudi angkutan barang taat terhadap aturan administrasi,” ujar Iptu Suroto.

Selain kelengkapan surat-surat kendaraan dan izin angkutan, pengujian emisi gas buang menjadi sasaran penting dalam penertiban kali ini. Petugas mengecek tingkat kepekatan asap knalpot guna menekan tingkat pencemaran udara dari sektor transportasi.

“Pengendalian emisi kendaraan bermotor sangat penting untuk menjaga kualitas udara kota. Melalui uji emisi ini, kami mengimbau para pemilik angkutan barang agar rutin melakukan perawatan berkala sehingga kendaraan tidak menghasilkan polusi berlebih yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Petugas menjaring sejumlah kendaraan barang yang melintas di kawasan Jalan Pegirian untuk diperiksa secara teliti namun tetap mengutamakan kelancaran arus lalu lintas.

Melalui razia terpadu ini, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi agar selalu mengedepankan keselamatan berkendara serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. (*)

Elvan Setia Ramadhan Residivis Judol, Hanya Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Edarkan Sabu 8,5 Gram

Foto: SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setio Handoko akhirnya divonis lima tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 8,598 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Yusup yang sebelumnya menuntut Elvan dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1245/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (16/9/2026), JPU menyatakan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, dan menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan antara lain satu poket sabu dengan berat 8,565 gram, tiga plastik klip kecil, satu plastik klip besar, satu timbangan elektrik warna silver, satu sendok dari potongan sedotan putih, serta satu alat hisap kaca bening.

Sementara satu unit telepon seluler Vivo tipe V2030 warna biru berikut kartu SIM dirampas untuk negara. Barang bukti narkotika dan sejumlah perlengkapan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa Yusup membenarkan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Elvan. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai persidangan, ia menyebut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Sudah putusan, lima tahun,” ujar Yusup singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pernah Terjerat Perkara Judi

Catatan perkara di PN Surabaya menunjukkan Elvan bukan kali pertama berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan data perkara PN Surabaya, Elvan Setia Ramadhan sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam perkara perjudian yang tercatat dengan nomor 219/Pid.B/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, Elvan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Sementara dalam perkara narkotika yang kini telah diputus, Elvan, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 8,5 gram. Tok

Jaga Stamina, Karutan Medaeng Berikan Suplemen dan Vitamin kepada Petugas Rutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan petugas yang sigap, ramah, profesional, serta memiliki kondisi fisik yang prima. Hal tersebut menjadi perhatian Rutan Kelas I Surabaya melalui langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh jajaran.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., bersama para pejabat struktural dan seluruh pegawai mengikuti apel pagi yang dirangkaikan dengan pembagian suplemen dan vitamin, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan Gedung Kantor Utama Rutan Kelas I Surabaya. Pembagian suplemen dan vitamin dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pegawai tetap dalam kondisi bugar dan siap menjalankan tugas operasional.

Dalam pelaksanaannya, pembagian suplemen dan vitamin dilakukan secara tertib dengan melibatkan tim tenaga kesehatan Rutan Kelas I Surabaya.

Setiap pegawai terlebih dahulu mendapatkan konsultasi serta pemeriksaan singkat terkait kondisi kesehatan. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan vitamin maupun suplemen yang diberikan kepada masing-masing petugas.

Selain menerima suplemen dan vitamin, para pegawai juga mendapatkan penjelasan mengenai dosis dan tata cara penggunaan. Langkah tersebut dilakukan agar konsumsi suplemen dapat berlangsung secara tepat, efektif, dan aman.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa menjaga kesehatan petugas tidak hanya berkaitan dengan kebugaran individu, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan organisasi dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan.

Kondisi fisik petugas yang prima memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran berbagai tugas di Rutan Kelas I Surabaya. Mulai dari pelayanan kunjungan masyarakat, pengamanan dan pengawalan warga binaan, hingga pelaksanaan program pembinaan sehari-hari membutuhkan kesiapan petugas di lapangan.

Dengan kondisi kesehatan yang terjaga, jajaran Rutan Kelas I Surabaya diharapkan mampu memberikan pelayanan secara lebih aman, humanis, responsif, dan profesional.

Langkah preventif melalui pemberian suplemen dan vitamin tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung produktivitas serta kesiapsiagaan petugas dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan.

Bagi Rutan Kelas I Surabaya, kesehatan dan kebugaran pegawai menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal. Tok