Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan Bu Suharni dalam memperjuangkan hak hukumnya memasuki babak eksekusi. Meski telah memenangkan perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, objek sengketa berupa rumah di Jalan Pogot Baru Gang IX Nomor 25, Surabaya, disebut hingga kini belum juga dieksekusi.
Kuasa hukum Bu Suharni, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama TSR Law 911, mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera melaksanakan eksekusi sebagaimana Penetapan Nomor 67/Pdt.Eks/2025/PN Sby jo. Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Dr. Teguh, perkara tersebut secara hukum telah selesai. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya pihak yang kalah masih menguasai objek sengketa yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan bukan menjadi haknya.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap putusan pengadilan. Jika putusan yang sudah inkracht saja tidak segera dieksekusi, maka masyarakat akan mempertanyakan di mana letak kepastian hukum yang dijamin oleh negara,” tegas Dr. Teguh.
Ia menyatakan, tindakan Mirah yang diduga masih menguasai objek sengketa setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap telah menimbulkan kerugian berkelanjutan bagi Bu Suharni. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Secara hukum, setiap pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, mekanisme eksekusi melalui pengadilan menjadi instrumen hukum untuk memastikan hak pihak yang telah memenangkan perkara dapat direalisasikan.
Dr. Teguh menegaskan, pengadilan tidak boleh membiarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata. Menurutnya, putusan yang tidak kunjung dilaksanakan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan kewibawaan hukum.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya segera mengambil langkah tegas dengan melaksanakan eksekusi terhadap rumah di Jalan Pogot. Tidak boleh ada kesan bahwa pihak yang kalah dapat terus mengulur waktu dan mengabaikan kewibawaan putusan pengadilan,” ujar Dr. Teguh.
Kuasa hukum Bu Suharni juga menegaskan, apabila pelaksanaan eksekusi terus tertunda tanpa alasan hukum yang sah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, keadilan yang terlambat diwujudkan dapat mengurangi makna dari kemenangan pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh aparat peradilan diharapkan memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Negara harus hadir untuk melindungi pihak yang telah memenangkan perkara secara sah. Putusan pengadilan bukan sekadar simbol, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Saya juga memperbaiki penulisan nama Dr. Teguh Suharto Utono menjadi Dr. Teguh Suharto Utomo agar konsisten dengTok

























