Timur Pos

Perkuat Sinergi Lintas Kementerian, Karutan Surabaya Hadiri Pisah Sambut Pimpinan Kanwil Kemenkum Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sinergi lintas fungsi di bidang pemasyarakatan dan hukum terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mengoptimalkan proses pembinaan bagi warga binaan.

Komitmen tersebut tercermin dalam kehadiran Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada agenda pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, pejabat baru Dr. Saiful Sahri, serta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendapat undangan.

Momentum pergantian kepemimpinan ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mempererat komunikasi, membangun koordinasi, dan menyelaraskan langkah antarlembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Kehadiran pimpinan Rutan Kelas I Surabaya menunjukkan pentingnya kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan dan kementerian terkait dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui koordinasi yang solid, berbagai aspek pelayanan hukum, pengelolaan tahanan, hingga pelaksanaan pembinaan warga binaan diharapkan dapat terus berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan program kerja, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus berbenah, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan mampu memperkuat kontribusinya dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ron

Proyek Saluran Box Culvert di Tambak Mayor Surabaya Disorot, Keselamatan Kerja dan Pengendalian Air Jadi Catatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran atau box culvert di Jalan Tambak Mayor, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kondisi lapangan yang berkaitan dengan aspek keselamatan kerja, pengaturan lalu lintas, hingga penataan area proyek.

Berdasarkan pengamatan visual pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.06 WIB, pekerjaan yang disebut dikerjakan oleh kontraktor Berlian Karya Teknik itu berlangsung pada malam hari. Sejumlah aspek pelaksanaan pekerjaan dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait kelengkapan pembatas proyek, pencahayaan, pengendalian air, dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

Temuan tersebut merupakan hasil pengamatan visual pada waktu dan lokasi tertentu. Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak, rencana keselamatan konstruksi, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Pembatas Minim, Pengaturan Lalu Lintas Perlu Diperhatikan

Salah satu aspek yang menjadi catatan adalah pembatas sementara di sekitar area pekerjaan yang terlihat terbatas dan belum tertata secara menyeluruh.

Rambu peringatan yang memadai juga menjadi perhatian, mengingat lokasi pekerjaan berada di kawasan yang dilalui kendaraan. Pada saat pengamatan, tidak terlihat petugas yang secara khusus berjaga untuk mengatur lalu lintas di sekitar area proyek.

Kondisi tersebut perlu dievaluasi karena pekerjaan saluran atau box culvert berpotensi menimbulkan gangguan terhadap arus kendaraan, terutama apabila terdapat galian terbuka, penyempitan badan jalan, atau material yang berada dekat jalur lalu lintas.

Pada pekerjaan malam hari, pembatas dan rambu harus dapat terlihat dengan jelas oleh pengguna jalan. Kebutuhan penerangan dan pengaturan lalu lintas juga perlu disesuaikan dengan kondisi aktual serta tingkat risiko di lokasi.

Pekerjaan Tengah Malam, Pencahayaan Jadi Sorotan

Pengamatan yang dilakukan sekitar pukul 00.06 WIB menunjukkan pekerjaan berlangsung pada tengah malam dengan pencahayaan yang dinilai terbatas.

Dalam pekerjaan konstruksi pada malam hari, penerangan yang memadai menjadi salah satu unsur penting untuk membantu pekerja mengenali kondisi lapangan, mengoperasikan peralatan, serta menghindari potensi bahaya.

Penerangan juga diperlukan agar pengguna jalan dapat mengenali batas area pekerjaan dan mengantisipasi perubahan kondisi jalan.
Karena itu, pelaksanaan pekerjaan pada jam tersebut perlu disertai pemeriksaan terhadap sistem penerangan, rambu peringatan, pembatas area, serta penerapan prosedur keselamatan kerja yang sesuai dengan risiko pekerjaan.

Namun, untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan malam hari telah memenuhi ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap rencana kerja dan dokumen keselamatan konstruksi yang berlaku pada proyek tersebut.

Genangan Air dan Lumpur Berpotensi Mengganggu Keselamatan

Catatan lain berkaitan dengan kondisi saluran yang sedang dibangun. Pada saat pengamatan, terlihat air menggenangi sebagian area pekerjaan. Sementara itu, tanah dan lumpur tampak tersebar di sekitar badan jalan.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena genangan dapat menghambat pekerjaan, sedangkan lumpur yang terbawa ke jalan berpotensi membuat permukaan menjadi licin dan membahayakan kendaraan maupun pekerja.

Pengendalian air sementara, penataan tanah hasil galian, serta pembersihan area kerja perlu diperhatikan selama proses pembangunan berlangsung.

Meski demikian, keberadaan genangan pada satu waktu pengamatan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa sistem pengeringan tidak tersedia atau tidak berfungsi. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui penyebab genangan dan langkah penanganan yang telah diterapkan oleh pelaksana proyek.

Kelengkapan APD Pekerja Perlu Dievaluasi

Aspek keselamatan pekerja juga menjadi catatan. Dalam pengamatan visual, beberapa pekerja terlihat menggunakan helm pengaman, tetapi kelengkapan APD seluruh personel tidak dapat dipastikan.

Penggunaan sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan sarung tangan pelindung perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta potensi bahaya di lapangan.

Terlebih, aktivitas konstruksi yang berlangsung pada malam hari dan berdekatan dengan jalur kendaraan membutuhkan perhatian terhadap visibilitas pekerja serta perlindungan dari risiko kecelakaan.

Pihak pelaksana dan pengawas proyek perlu memastikan bahwa pekerja memperoleh APD yang sesuai, menggunakannya secara benar, serta menjalankan prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.

Papan Informasi Proyek Tidak Lengkap

Dari sisi keterbukaan informasi, papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, pelaksana, pengawas, jadwal pelaksanaan, dan saluran pengaduan masyarakat tidak terlihat pada saat pengamatan.

Ketiadaan papan informasi yang terlihat di lokasi tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui pemeriksaan area proyek secara menyeluruh dan dokumen administrasi pekerjaan.

Informasi proyek penting agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan pembangunan yang berlangsung di lingkungannya, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan jalur penyampaian pengaduan apabila ditemukan gangguan atau persoalan selama pelaksanaan.

Selain itu, material bangunan dan tanah galian yang terlihat menumpuk kurang tertata juga perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan area kerja. Penempatan material semestinya mempertimbangkan keselamatan pekerja, kelancaran lalu lintas, dan kebersihan lingkungan sekitar.

DSDABM dan Kontraktor Perlu Memberikan Penjelasan

Sejumlah catatan lapangan tersebut menjadi dasar perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek pembangunan saluran box culvert di Jalan Tambak Mayor.

Pihak terkait, termasuk instansi yang bertanggung jawab atas proyek, perlu menjelaskan mekanisme pengawasan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengaturan lalu lintas selama pekerjaan malam hari, serta penanganan genangan dan lumpur di sekitar lokasi.

Kontraktor Berlian Karya Teknik juga perlu memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, penyediaan APD bagi pekerja, sistem penerangan, dan langkah pengamanan area proyek.

Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis atau keselamatan yang berlaku, perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, catatan yang disampaikan masih berdasarkan pengamatan visual pada satu waktu tertentu. Belum terdapat hasil pemeriksaan teknis yang dapat memastikan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap kontrak.

Pemeriksaan secara objektif dan konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar pelaksanaan proyek tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga memperhatikan keselamatan pekerja, keamanan pengguna jalan, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. Tok

Dua Proyek DSDABM Surabaya di Tanjungsari dan Radial Road Rp38,65 Miliar Disorot, Mutu dan Metode Kerja Jadi Perhatian

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua proyek infrastruktur di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Kedua proyek yang dikerjakan PT Diatasa Jaya Mandiri itu memiliki nilai kontrak gabungan mencapai Rp38,65 miliar. Senin (12/10/2026).

Sorotan tersebut berkaitan dengan resume sementara analisis pelaksanaan pekerjaan yang mempertanyakan kesesuaian metode kerja, pemasangan konstruksi, serta spesifikasi mutu material, khususnya pada proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Meski demikian, indikasi ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan fisik, pencocokan dengan dokumen kontrak, serta pengujian teknis untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dua proyek yang dimaksud meliputi pembangunan saluran U-Ditch ukuran 150/200 lengkap dengan penutup (cover) berkapasitas beban gandar 20 ton di Jalan Tanjungsari senilai Rp20.989.084.443.

Sementara itu, proyek kedua berupa pembangunan jalan flexible pavement kolektor di kawasan Jalan Radial Road dengan nilai kontrak Rp17.667.328.654. Dengan demikian, total nilai kontrak kedua proyek tersebut mencapai Rp38.656.413.097.

Mutu U-Ditch dan Metode Pemasangan Perlu Diperiksa

Dalam pekerjaan saluran drainase, pemasangan beton pracetak U-Ditch tidak cukup hanya mengandalkan kesesuaian bentuk dan ukuran. Kondisi dasar saluran, elevasi, sambungan antarelemen, serta kualitas material juga menjadi bagian penting yang harus memenuhi spesifikasi teknis.

Hal serupa berlaku terhadap penggunaan cover yang dipersyaratkan mampu menahan beban gandar 20 ton. Kesesuaian produk dengan spesifikasi, kapasitas beban, dan metode pemasangan perlu dipastikan melalui dokumen teknis serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi, fungsi drainase, hingga umur layanan bangunan.
Namun, dugaan penyimpangan mutu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual atau dokumentasi foto.

Diperlukan pemeriksaan yang membandingkan kondisi aktual di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pengujian material.

Karena itu, pemeriksaan teknis menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan benar-benar sesuai dengan persyaratan kontrak.

Pengawasan DSDABM dan Kontraktor Jadi Perhatian

Besarnya nilai anggaran yang dialokasikan membuat aspek pengawasan kedua proyek tersebut patut mendapat perhatian. Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan sesuai kontrak, memenuhi standar teknis, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

DSDABM Pemkot Surabaya perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, hasil pemeriksaan mutu material, serta evaluasi terhadap metode pemasangan U-Ditch di Jalan Tanjungsari.

Selain itu, peran konsultan pengawas dan pihak terkait dalam memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak juga menjadi aspek yang perlu diperjelas.

Konfirmasi dari PT Diatasa Jaya Mandiri selaku kontraktor diperlukan untuk menjelaskan spesifikasi material yang digunakan, metode pelaksanaan di lapangan, serta langkah pengendalian mutu yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian, perlu dijelaskan bentuk evaluasi yang dilakukan, tindak lanjut dari pengawas, serta kemungkinan perbaikan agar pekerjaan memenuhi persyaratan teknis.

Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menjamin kualitas konstruksi dan keselamatan pengguna infrastruktur.

Hingga pemeriksaan teknis dan konfirmasi dari para pihak diperoleh, dugaan ketidaksesuaian mutu maupun metode kerja dalam proyek tersebut belum dapat dipastikan.

Pemeriksaan secara objektif dan terbuka diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kualitas kedua proyek sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran pembangunan Kota Surabaya. Tok

Vonis 9 Bulan di Kasus Emas Ilegal, Frangky dan Michael Jadi Saksi TPPU Semar Permata

Surabaya, Timurpos.co.id – Terpidana perkara penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin, Frangky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perdagangan emas yang dimurnikan. Perkara tersebut menjerat tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia, yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (12/10/2026).

Sebelumnya, PN Pontianak menjatuhkan pidana penjara masing-masing sembilan bulan kepada Frangky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp10 miliar dalam perkara penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo pada Kamis, 15 Desember 2022. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin.

Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Berawal dari Dugaan Penjualan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dalam uraian dakwaan perkara sebelumnya, Frangky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro disebut melakukan perbuatan tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anthony Suwandy alias Aliong serta Wincent Handreyan Suwandy.

Perbuatan yang didakwakan itu disebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2022. Pada dakwaan kesatu, jaksa menguraikan dugaan penjualan, penguasaan, kepemilikan, dan/atau penyimpanan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kini, Frangky dan Michael kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan TPPU yang menjerat Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya. Keterangan keduanya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian transaksi serta keterkaitan perkara penjualan emas dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Tok

Kasus Pencurian Kabel Telkom: Aliansi Minta Diana Segera Ditahan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai ditetapkannya Rosiana Diana Samar, yang akrab disapa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas belum dilakukannya penahanan terhadap Diana, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

H. Wawan menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan pertimbangan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan. Ia menilai, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sangat kecewa. Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai sekarang belum dilakukan penahanan. Kami mempertanyakan apakah ada pertimbangan khusus dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegas H. Wawan dalam pernyataannya.

Menurutnya, alasan bahwa tersangka bersikap kooperatif perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum.

Ia juga menyinggung sejumlah perkara lain yang menurutnya menjadi pembanding, termasuk kasus yang disebutnya sebagai kasus BNPM yang hanya menyerobot lahan langsung di tahan setelah viral seketika itu juga dan perkara dugaan pencurian kabel telkom di kawasan Bronggalan.

H. Wawan meminta kepolisian menjelaskan dasar pertimbangan penahanan dalam setiap perkara agar masyarakat memahami bahwa keputusan penyidik didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta masing-masing kasus.

“Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Setiawan, selama ini dikenal masyarakat melalui media sosialnya dengan berbagai pesan dan edukasi tentang penegakan hukum. Karena itu, kami berharap prinsip bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Aliansi Desak Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain meminta penahanan, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi (GAPRAK) juga mendesak penyidik agar segera menuntaskan pemberkasan perkara dan melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut mereka, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum serta dapat diuji melalui proses peradilan.

H. Wawan menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus jelas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika memang sudah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan, kami meminta penyidik segera mengambil langkah tersebut. Berkas perkara juga harus segera dituntaskan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Minta Kapolrestabes Surabaya Berikan Penjelasan

H. Wawan juga meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana.

Ia menyatakan, apabila tidak ada penjelasan dan kepastian yang memadai, pihaknya meminta Kapolrestabes Surabaya mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Bahkan, H. Wawan menyampaikan tuntutan agar Kapolrestabes Surabaya mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.

“Kami meminta ada penjelasan yang terang kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pesan-pesan tentang ketegasan hukum, tetapi kemudian mempertanyakan penerapannya dalam perkara yang sedang menjadi perhatian. Jika persoalan ini tidak dapat dijelaskan dan kepastian hukum tidak diberikan, kami meminta Kapolrestabes Surabaya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, bahkan mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Meski demikian, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan objektif dalam perkara yang ditangani. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti penahanan wajib dilakukan dalam setiap kasus.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada penyidik maupun Polrestabes Surabaya diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi berharap kepolisian dapat segera memberikan penjelasan dan memastikan perkara dugaan pencurian kabel Telkom di Rungkut Industri ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. M12

Sengketa Mobil Kredit Diwarnai Laporan Polisi, Kuasa Hukum Pemegang Unit Buka Suara Usai Perkara SP3

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Penanganan perkara hukum di jajaran Polresta Banyuwangi terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah laporan polisi bernomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana, kepastian status barang bukti kini menjadi sorotan utama.

Perkara ini bermula dari penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P-1040-YJ oleh Fikri selaku debitur BNI Finance kepada advokat Samsul Arifin, S.H., M.H. Penyerahan objek fidusia tersebut disertai surat kuasa resmi guna menyelesaikan sisa angsuran atau pelunasan kewajiban ke pihak BNI Finance.

Namun, ketika advokat Samsul Arifin, S.H., M.H tengah proses pengajuan permohonan pelunasan ke BNI Finance yang hingga kini belum membuahkan jawaban resmi, Fikri justru melaporkan obyek sengketa fidusia mobil avanza ke Polres Banyuwangi, bahwa obyek sengketa fidusia itu hilang di curi.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya Advokat Samsul Arifin, S.H.,M.H menerima surat undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, untuk datang pada hari Senin tertanggal 12 Oktober 2026 guna menghadiri mediasi membahas barang bukti yang telah disita Polres Banyuwangi atau mengenai pihak mana yang secara hukum paling berhak menerima penyerahan objek fidusia tersebut.

Meski demikian, sorotan tajam tetap tertuju pada kinerja penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait mekanisme pengembalian barang bukti pasca-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penyidik diduga mengabaikan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mengatur pengembalian barang bukti secara resmi kepada pihak yang menguasai benda tersebut saat penyitaan dilakukan.

“Ketika perkara telah dinyatakan SP3 atau tidak memenuhi unsur pidana, yang berawal dari LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 atas nama Fikri sebagai pelapor, maka seharusnya sesuai fakta kronologis Fikri bisa dijerat dugaan membuat keterangan dan laporan palsu di Polresta Banyuwangi. Saya ingin pihak Polresta Banyuwangi menindak tegas dugaan laporan palsu yang dilakukan Fikri sesuai Pasal 361 KUHP Baru,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., selaku Advokat di Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus Ketua Umum LBH Tirta Bumi saat memberikan keterangan resmi. M12

Laporan 110, Bekas Galian hingga Bantahan PT PRM, Aktivitas Kabel Telkom Lamongan Diselidiki

Lamongan, Timurpos.co.id – Perkembangan dugaan aktivitas penarikan kabel milik PT Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul bantahan terkait adanya kegiatan di lokasi yang dilaporkan, temuan tim di lapangan justru menunjukkan adanya bekas galian di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Temuan tersebut diperoleh pada Jumat (9/10/2026) setelah tim melakukan penelusuran lanjutan di kawasan Jalan Raya Lamongan–Babat, Kabupaten Lamongan.

Selain menemukan bekas galian, keterangan sejumlah warga juga menjadi bagian dari penelusuran. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.12 WIB, dirinya melihat beberapa orang melakukan aktivitas penggalian di sekitar lokasi.

Namun, warga tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang dilakukan.

“Dikira pekerjaan PU,” ujarnya saat ditanya mengenai aktivitas tersebut.

Laporan 110 dan Respons Petugas Dipertanyakan

Temuan di lapangan tersebut juga menjadi perhatian karena sebelumnya telah terdapat pengaduan melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengaduan dilakukan setelah terdapat wartawan yang berada di sekitar lokasi dan melihat aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat.

Adanya laporan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut petugas, termasuk apakah lokasi yang dilaporkan benar-benar telah didatangi dan apakah aktivitas yang ditemukan di lapangan memiliki hubungan dengan laporan 110 tersebut.

EAS Dinilai Berbalik Sikap Saat Kembali Dikonfirmasi

Ironisnya, saat kembali dikonfirmasi terkait kejadian pada malam hari EAS justru dinilai tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterangan yang sebelumnya disampaikannya.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya EAS sempat memberikan keterangan mengenai situasi di lokasi, termasuk adanya pihak yang disebut melakukan pengamanan terhadap aktivitas tersebut.

Namun ketika kembali dikonfirmasi mengenai temuan terbaru di lapangan, EAS disebut memilih menghindari pertanyaan dan tidak memberikan jawaban secara terbuka.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tim investigasi. Sebab, keterangan dari saksi atau orang yang berada di sekitar lokasi dapat menjadi salah satu informasi penting untuk membantu mengurai siapa yang melakukan aktivitas, pekerjaan apa yang sedang dilakukan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi mengenai temuan terbaru tersebut, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah memberikan respons.

“Oke, terima kasih informasi dan konfirmasinya. Kita dalami,” tulisnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai temuan lapangan masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

PT PRM Bantah Terlibat Aktivitas

Sementara itu, pihak PT PRM Putri Ratu Mandiri melalui Sholahudin Al Ayyubi membantah bahwa aktivitas yang ditemukan tersebut merupakan pekerjaan pihaknya.

“Tidak ada, Mas. Kami masih menunggu izin dari Telkom Jakarta. Saya juga kemarin sempat dikonfirmasi oleh PU dan sama saya bilang belum ada aktivitas, masih menunggu izin dari Telkom pusat,” jelas Sholahudin.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang melakukan aktivitas di lapangan apabila benar terdapat pekerjaan penggalian atau penarikan kabel.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Telkom Witel Sidoarjo melalui Fauzi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan terkait temuan tim di lapangan.

Legalitas Pekerjaan Perlu Dibuka

Persoalan berikutnya adalah mengenai legalitas kegiatan. Apabila benar terdapat pekerjaan penarikan kabel Telkom, perlu dipastikan siapa pelaksana, siapa pemberi pekerjaan, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan.

Termasuk di antaranya dokumen pekerjaan, PU, NODIN, maupun dokumen perizinan atau penugasan lainnya yang relevan.

Dengan adanya bantahan dari PT PRM bahwa pihaknya belum melakukan aktivitas karena masih menunggu izin dari Telkom pusat, maka identitas pihak yang melakukan pekerjaan di lokasi menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi Telkom ataupun pekerjaan ilegal sebelum ada hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Kapolda Jatim Diminta Pastikan Informasi Tidak Simpang Siur

Dalam perkembangan kasus ini, perhatian juga diarahkan pada pentingnya kesamaan informasi antara temuan di lapangan, hasil tindak lanjut kepolisian, serta keterangan yang disampaikan kepada publik.

Sebagaimana informasi yang diterima redaksi, Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono diminta memberikan atensi dan arahan kepada jajaran agar persoalan tersebut dapat didalami sehingga informasi mengenai temuan di lapangan tidak menimbulkan simpang siur.

Publik pada akhirnya membutuhkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Jika memang kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi, maka pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dasar penugasan dan legalitasnya. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum yang sah, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Telkom: Akan Melaporkan atau Tidak?

Kini perhatian juga tertuju kepada PT Telkom sebagai pihak yang disebut memiliki tanggung jawab aset kabel tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan internal Telkom menunjukkan adanya pengambilan atau penarikan kabel tanpa kewenangan, publik menunggu langkah perusahaan, termasuk apakah akan membuat laporan resmi kepada kepolisian untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Sebab, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang berada di lokasi, tetapi juga siapa yang memberikan perintah, siapa pelaksana, siapa yang bertanggung jawab, dan atas dasar dokumen apa pekerjaan tersebut dilakukan.

Masyarakat juga berharap layanan 110 benar-benar dapat memberikan rasa aman dan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat ketika menemukan dugaan tindak pidana atau membutuhkan kehadiran polisi di lapangan.

Dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang dan berdasarkan fakta.

Temuan bekas galian, keterangan warga terkait aktivitas pada Kamis dini hari, adanya laporan melalui layanan 110, serta bantahan PT PRM yang menyatakan belum melakukan pekerjaan karena masih menunggu izin dari Telkom pusat, menjadi rangkaian informasi yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, perubahan sikap Eko Andika saat kembali dikonfirmasi juga menjadi catatan tersendiri. Keterangan yang sebelumnya disampaikan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi.

Kini publik menunggu hasil pendalaman Polres Lamongan dan penjelasan resmi PT Telkom mengenai status kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Apakah aktivitas itu merupakan pekerjaan resmi yang memiliki dokumen dan penugasan lengkap, atau terdapat pihak lain yang melakukan pekerjaan tanpa kewenangan? Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. M12

Wawali Malang Bergerak Cepat Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Dipastikan Berangkat

Malang, Timurpos.co.id – Persoalan sistem jalur mandiri dalam proses pemberangkatan atlet Kota Malang pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Jawa Timur 2026 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin langsung melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut, terutama pada poin 3 dan 4 yang dinilai perlu diperbaiki karena berpotensi merugikan atlet yang telah melalui proses seleksi teknik.

Ali menegaskan, pemerintah harus hadir memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada atlet yang telah berjuang melalui proses seleksi dan pembinaan untuk membawa nama Kota Malang di ajang olahraga.

“Pemerintah harus hadir memberikan ruang dan kesempatan kepada atlet yang sudah berproses dan berjuang. Jangan sampai persoalan sistem justru menghambat atlet yang memiliki potensi untuk membawa nama baik Kota Malang,” ujar Ali Muthohirin.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki mekanisme pemberangkatan atlet agar lebih tepat dan tidak mengabaikan proses seleksi yang telah dijalani para atlet. Menurutnya, atlet yang telah menjalani seleksi teknik dengan baik harus mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan kemampuannya di arena pertandingan.

Tidak hanya mengevaluasi sistem, Ali juga memastikan Pemkot Malang tetap memberikan kesempatan kepada atlet yang telah dinyatakan lolos seleksi teknik POPDA 2026. Dua atlet yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi teknik dipastikan akan diberangkatkan untuk mewakili Kota Malang pada POPDA Jawa Timur 2026 yang dijadwalkan berlangsung November mendatang.

“Yang sudah lolos seleksi teknik harus diberikan kesempatan untuk bertanding dan membawa nama Kota Malang. Kami akan memberikan dukungan agar mereka bisa tampil maksimal,” tegasnya.

Langkah cepat tersebut menjadi solusi bagi atlet yang sebelumnya menghadapi persoalan dalam mekanisme pemberangkatan. Kepastian keberangkatan juga memberikan harapan baru bagi atlet dan orang tua yang telah mendampingi proses latihan dan seleksi selama ini.

Ali menambahkan, dukungan pemerintah tidak hanya diberikan dalam bentuk keberangkatan. Pembinaan dan persiapan atlet juga akan terus dilakukan sehingga para atlet dapat tampil optimal saat bertanding.

“Harapan kami tentu para atlet bisa memberikan yang terbaik dan membawa pulang prestasi untuk Kota Malang. Karena itu, pembinaan dan dukungan kepada mereka harus terus dilakukan,” katanya.

Pemerintah Kota Malang berharap langkah evaluasi dan perbaikan sistem tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pembinaan olahraga. Pemerintah juga didorong untuk membuka peluang yang lebih besar bagi atlet berprestasi sehingga perjuangan mereka dalam menjalani proses seleksi, latihan, dan pembinaan dapat berujung pada kesempatan untuk bertanding dan mengharumkan nama daerah.

Dengan kepastian pemberangkatan dua atlet yang telah lolos seleksi teknik, pembinaan pun akan terus dimaksimalkan. Targetnya, para atlet Kota Malang mampu tampil kompetitif dan membawa pulang medali, termasuk medali emas, dari POPDA Jawa Timur 2026. M12

Berdebu dan Semerawut, Tidak Ada Petugas Pengatur Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melaksanakan pembangunan saluran U-Ditch di sepanjang Jalan Tanjungsari, Surabaya. Proyek tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2026 sekitra Rp 20 Milar dengan pekerjaan berupa pembangunan saluran U-Ditch ukuran 150/200 lengkap dengan penutup (cover) yang dirancang mampu menahan beban gandar hingga 20 ton.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dengan nama “Pembangunan Saluran U-Ditch 150/200 dengan Cover, Gandar 20 ton (Saluran Jl. Tanjungsari)”.
Adapun proyek tersebut menggunakan Nomor Kontrak 000.3.3/018/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Pemerintah Kota Surabaya menunjuk PT Diatasa Jaya Mandiri sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, konsultan pengawas proyek adalah AJK-DBJ-CNK, KSO.

Pembangunan saluran ini ditujukan untuk mendukung peningkatan sistem drainase di kawasan Jalan Tanjungsari. Selain berfungsi sebagai saluran air, konstruksi dengan cover dan kemampuan menahan beban gandar hingga 20 ton juga disiapkan untuk mendukung aktivitas kendaraan di atas saluran. Namun dalam pelaksanaan diduga telah menyalahi aturan dan asal jadi saja dengan mengabaikan standar mutu dan sop yang berlaku.

Sejumlah titik pekerjaan masih menyisakan galian terbuka, dengan pengamanan berupa terpal dan pagar sementara yang belum sepenuhnya rapat. Rambu peringatan telah tersedia, namun dinilai belum mencakup seluruh area berisiko.

Material galian, kerikil, dan puing masih berada di sisi jalan sehingga mempersempit ruang kendaraan. Belum terlihat petugas pengatur lalu lintas maupun jalur pengganti yang aman bagi pejalan kaki. Permukaan jalan di sekitar proyek juga masih terdapat lubang dan penurunan.

Dari sisi kebersihan, masih ditemukan sisa material dan aktivitas pembakaran sampah. Papan proyek telah terpasang, tetapi belum mencantumkan jadwal rinci, target penyelesaian, maupun persentase progres fisik.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian melalui penguatan pagar pengaman, penambahan rambu dan lampu peringatan, pengaturan lalu lintas, penataan material, penyediaan jalur pejalan kaki, serta perbaikan sementara permukaan jalan. Konsultan pengawas juga diharapkan meningkatkan pemantauan penerapan K3.

“Ruwet mas, selain macet debu dijalan juga sangat menggangu sekali dan tidak ada petugas yang mengatur jalan, ” Keluh salah satu penguna jalan kepada awak media.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Hotline/WhatsApp 081133331919 atau dengan memindai kode QR yang tersedia pada papan proyek. Namun nomer tesebut tak di bisa hubungi lewat Whatsapp.

Pemasangan papan informasi tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Masyarakat juga dapat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta target yang telah ditetapkan. Tok

Tinggal Bersama 3 Bulan di Kos, Kuasa Hukum Iwan Sumartono Nilai Tuntutan Marchel Janggal

Foto: Tim Kuasa Hukum Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Marchel Wahyu Darmawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman sembilan tahun penjara tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Marchel, Iwan Sumartono, SE, SH, MH, CLA, bersama Isa Anshari Arif, SE, Ak, SH, M.Kn, CLA dan Suhartono, SH, CLA dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD), menilai konstruksi hukum yang dibangun JPU dalam tuntutannya terlalu mengarah pada adanya pemaksaan dan kekerasan.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan justru menunjukkan hubungan antara Marchel dan korban berlangsung dalam relasi yang telah terjalin cukup lama dan, menurut versi pembelaan, tanpa kekerasan maupun paksaan.

Marchel sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Anggraini dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Marchel terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut perlu dikaji kembali dengan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menurut kami masih kurang pas. Konstruksi hukum Pasal 473 yang didakwakan dan kemudian digunakan dalam tuntutan harus dikaitkan dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya menggiring seolah-olah hubungan tersebut terjadi karena pemaksaan, sementara fakta persidangan menunjukkan rangkaian peristiwa yang berbeda,” tegas Iwan Sumartono.

Iwan menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan sejumlah saksi, Marchel dan korban disebut telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, menurut kuasa hukum, keduanya disebut beberapa kali pergi meninggalkan rumah secara bersama-sama. Bahkan, fakta mengenai korban yang pergi dari rumah hingga sekitar dua kali disebut terungkap dari keterangan orang tua korban di persidangan.

“Yang terungkap dari persidangan, mereka ini sudah menjalin hubungan kurang lebih tiga tahun. Mereka juga pernah pergi dari rumah secara bersama-sama, bahkan sekitar dua kali sebagaimana disampaikan oleh saksi orang tua korban,” kata Iwan.

Menurut Iwan, dalam fakta persidangan, selama menjalani hubungan tersebut tidak terungkap adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Marchel terhadap korban.

“Selama mereka pergi atau menjalani hubungan tersebut, fakta yang kami lihat di persidangan tidak menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Karena itu, fakta-fakta tersebut harus dilihat secara utuh, tidak hanya mengambil bagian tertentu kemudian dibangun menjadi konstruksi pemaksaan,” ujarnya.

Iwan juga menyoroti fakta bahwa Marchel dan korban disebut pernah tinggal bersama selama kurang lebih tiga bulan di sebuah kos.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa korban kemudian dijemput oleh ayahnya.

Bahkan, menurut tim pembela, keluarga Marchel telah menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan niat melamar korban secara resmi. Namun, lamaran tersebut disebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

“Ini juga fakta yang harus dipertimbangkan. Keluarga terdakwa sudah datang untuk melamar korban. Artinya, keluarga terdakwa menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab terhadap hubungan keduanya. Namun lamaran itu ditolak,” ungkap Iwan.

Tim kuasa hukum lainnya, Sumartono juga menyebut dalam persidangan terungkap korban saat ini sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Fakta tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari rangkaian hubungan antara terdakwa dan korban yang telah berlangsung cukup lama.

“Hubungan mereka kurang lebih tiga tahun. Dalam hubungan tersebut juga terungkap adanya hubungan suami istri beberapa kali dan sekarang korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan. Seluruh fakta ini menurut kami tidak bisa dilepaskan ketika melihat perkara secara utuh,” kata Iwan.

Meski demikian, kuasa hukum mengakui adanya persoalan mengenai usia korban yang masih di bawah umur. Menurut mereka, kondisi tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks fakta persidangan mengenai bagaimana hubungan antara terdakwa dan korban berlangsung.

“Memang korban masih di bawah umur. Tetapi fakta yang terungkap di persidangan juga harus diperhatikan, termasuk bagaimana korban menjalani hubungan tersebut dan bagaimana rangkaian peristiwa antara korban dan terdakwa berlangsung. Fakta itu jangan dihilangkan ketika membuat konstruksi hukum,” jelasnya.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat perkara tersebut semestinya tidak dikonstruksikan sebagai hubungan yang terjadi akibat kekerasan atau pemaksaan.

Menurut mereka, jika seluruh fakta persidangan dipertimbangkan, perkara tersebut lebih dekat dengan persoalan hubungan seksual di luar perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru.

“Kalau kita melihat fakta persidangan secara utuh, menurut kami konstruksi hukumnya lebih mengarah kepada persoalan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP baru, yang ancaman pidananya berbeda jauh,” ujar Sumartono. .

Sementara Isa menegaskan, pihaknya tidak mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan anak. Namun, ia meminta majelis hakim tetap menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang benar-benar terungkap selama persidangan.

“Yang kami persoalkan adalah konstruksi hukumnya. Jangan sampai fakta persidangan yang menunjukkan hubungan berlangsung lama, adanya kepergian bersama dari rumah, pernah tinggal bersama dan tidak adanya kekerasan justru tidak mendapatkan pertimbangan yang proporsional,” katanya.

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU mendasarkan pembuktian antara lain pada keterangan saksi dan Visum et Repertum. Jaksa menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan adanya robekan lama pada selaput dara korban yang disebut sebagai tanda penetrasi.

JPU juga menyebut dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan sembilan tahun penjara tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Iwan menegaskan, pihaknya akan menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan sekaligus argumentasi hukum dalam pembelaan.

“Kami akan uraikan seluruh fakta persidangan dalam pledoi. Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat dari konstruksi penuntutan, tetapi mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan secara obyektif, ” pungkasnya. Tok