Timur Pos

Proyek Drainase DSDABM Surabaya Disorot, CV Samoka Kembali Dipercaya Setelah Kecelakaan Kerja

Surabaya, Timurpos.co.id – Program pembangunan dan perbaikan drainase terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sebagai salah satu upaya mengantisipasi genangan saat musim hujan.

Namun, pelaksanaan sejumlah proyek drainase di lapangan masih menjadi sorotan. Mulai dari mekanisme pengadaan, proses penunjukan penyedia melalui Pengadaan Langsung (PL), hingga pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

Salah satu proyek yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan saluran U-Ditch 80/100 lengkap dengan cover gandar 5 ton di Jalan Medokan Asri Tengah Sisi Utara, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Samoka pada Tahun Anggaran 2026.

Sorotan terhadap penyedia tersebut tidak lepas dari catatan kecelakaan kerja yang pernah terjadi pada proyek pembangunan saluran di Surabaya.

Publik masih mengingat insiden kecelakaan kerja di proyek pembangunan saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari, 17 September 2025.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert ketika proses pemindahan menggunakan alat berat.

Saat itu, Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, pihak kepolisian belum menyimpulkan penyebab kecelakaan dan menyatakan masih melakukan penyelidikan.

“Masih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,” ujar Yanuar kepada awak media saat itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini perkembangan maupun hasil penanganan perkara tersebut belum diketahui secara jelas oleh publik.

Kini, CV Samoka kembali dipercaya mengerjakan proyek pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Medokan Asri Tengah Sisi Utara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi dan penilaian terhadap penyedia jasa sebelum kembali mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.

Apalagi, proyek yang dikerjakan berkaitan langsung dengan pekerjaan konstruksi dan keselamatan para pekerja di lapangan.

Pertanyaannya, sejauh mana DSDABM melakukan evaluasi terhadap rekam jejak penyedia sebelum memberikan pekerjaan baru?

Apakah aspek keselamatan kerja, kemampuan teknis, pengalaman, serta catatan pekerjaan sebelumnya menjadi bagian dari evaluasi?

Atau, memang tidak ada perusahaan lain yang dinilai lebih kompeten untuk mengerjakan proyek serupa di Surabaya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab, terlebih proyek-proyek drainase menggunakan anggaran pemerintah dan pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya, Kepala DSDABM Surabaya, maupun Samuel yang disebut-sebut sebagai pihak di balik CV Samoka, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Tok

Dua Orang Diduga Terlibat Vandalisme Kabel Telkom di Gresik, Lubang Galian Kembali Ditemukan

Gresik, Timurpos.co.id – Dugaan aksi vandalisme dan pencurian kabel Telkom kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Dua peristiwa di lokasi yang sama dilaporkan terjadi dalam rentang beberapa hari dan kini menjadi perhatian warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pertama terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Cerme, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Dalam kejadian tersebut, diduga terjadi pencurian dan perusakan kabel Telkom berukuran 200 milimeter dan 400 milimeter.

“Informasi ada dua orang terlibat yakni yakni Kusno, yang disebut sebagai anggota Kodim, dan Daniel.” Ucap sumber media ini.

Namun, keterlibatan keduanya masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat berwenang.

Belum berselang lama, pada 11 September 2026 sekitar pukul 23.27 WIB, lubang galian berukuran cukup besar kembali ditemukan di lokasi yang sama, tepatnya di Jalan Raya Cerme, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan kerugian akibat kerusakan fasilitas jaringan, aktivitas penggalian di kawasan jalan raya juga dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar. Dapat menimbulkan risiko keselamatan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai dugaan vandalisme dan pencurian kabel tersebut.

Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memastikan siapa saja yang terlibat dan motif di balik penggalian serta dugaan perusakan kabel Telkom tersebut. M12

Perkara Tanah Mangkrak, Dana Ratusan Juta Dipertanyakan: Benarkah Oknum Ketua LSM Pasopati Mengaku Pengacara?

Demak, Timurpos.co.id -Dugaan praktik makelar kasus kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, diduga menerima dana ratusan juta rupiah dengan dalih membantu pengurusan perkara hukum, termasuk perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana yang diminta kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut mencapai kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta. Namun, setelah dana diserahkan, perkara yang dijanjikan untuk diurus justru diduga mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.

DANA HABIS, PERKARA TAK KUNJUNG SELESAI

Salah satu perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dana yang disebut telah dikeluarkan mencapai Rp250 juta. Ironisnya, hingga kini perkara tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak pemberi dana.

Muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara, melainkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi Eko HK. Tuduhan ini tentu perlu dibuktikan melalui bukti transaksi, keterangan para pihak, serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

MENGAKU PENGACARA, PADAHAL BUKAN ADVOKAT?

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dugaan klaim Eko HK sebagai pengacara dalam menjalankan aktivitas pengurusan perkara. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan, Eko HK bukan pengacara maupun paralegal yang memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi advokasi sebagaimana profesi tersebut.

Jika benar terdapat pengakuan sebagai pengacara, penerimaan dana dengan janji pengurusan perkara, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka hal itu patut menjadi perhatian serius. Bukan hanya menyangkut dugaan kerugian materiil, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga swadaya masyarakat dan profesi hukum.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana ratusan juta rupiah tersebut, apa saja yang telah dilakukan untuk mengurus perkara, dan mengapa perkara yang dijanjikan justru diduga tidak kunjung selesai?

Pihak-pihak yang merasa dirugikan perlu menempuh jalur hukum dengan membawa bukti pembayaran, perjanjian, percakapan, serta dokumen perkara. Klarifikasi dari Eko HK juga penting untuk memberikan penjelasan mengenai status dana dan perkembangan perkara yang dipersoalkan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar perkara uang, melainkan menyangkut tanggung jawab, integritas, dan kepercayaan publik. M12

Belasan Calon Jemaah Umrah Asal Situbondo Gagal Berangkat, PT Kiswah Haramain Travelindo Dituduh Lakukan Penipuan  

Situbondo, Timurpos.co.id — Belasan calon jemaah umrah asal Kabupaten Situbondo menyatakan kecewa dan keberatan setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Mereka justru dipulangkan dari Surabaya setelah sebelumnya dijadwalkan berangkat melalui PT Kiswah Haramain Travelindo, sebuah perusahaan biro perjalanan yang beralamat di Perumahan Taman Surya Kencana, Cluster Merkurius Blok A Nomor 28–29, Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya beredar informasi bahwa sekitar 30 calon jemaah umrah gagal diberangkatkan. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi para calon jemaah yang sudah menabung dan menyiapkan diri untuk beribadah ke Tanah Suci.

Kepada awak media, para calon jemaah mengaku sudah membayar biaya paket umrah sejak lama dan sudah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk paspor dan dokumen perjalanan. Namun hingga hari keberangkatan yang dijanjikan, keberangkatan terus ditunda dan akhirnya dibatalkan sepihak tanpa kejelasan pengembalian dana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kiswah Haramain Travelindo belum memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan tersebut. Para calon jemaah berharap pihak penyelenggara segera memberikan kejelasan, baik terkait keberangkatan maupun pengembalian dana secara utuh. Jika tidak ada solusi, para jemaah mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib karena diduga adanya unsur penipuan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah dan haji, memastikan izin operasional serta legalitas perusahaan sebelum menyerahkan sejumlah besar uang. M12

Tiga Motor Milik Warga Diduga Digadaikan, Modus Sewa Rp75 Ribu per Hari Terbongkar di Siwalan Kerto

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan berkedok sewa sepeda motor terjadi di kawasan Graha BNI Siwalan Kerto, Surabaya. Tiga unit sepeda motor milik seorang warga berinisial En diduga digadaikan oleh Ad, yang sebelumnya menawarkan skema penyewaan kendaraan dengan imbalan Rp75.000 per hari.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Wonocolo. Polisi juga telah berhasil mengamankan ketiga sepeda motor dan mengembalikannya kepada pemilik.

Peristiwa ini bermula dari hubungan kerja antara En, yang bekerja sebagai admin/sekretaris tempat kebugaran (fitnes) di lantai 2 Graha BNI Siwalan Kerto, dengan Ad yang disebut sebagai manajer fitnes sekaligus pengelola apartemen di lokasi tersebut.

Sekitar satu tahun lalu, Ad menawarkan kepada En untuk menyewakan sepeda motornya. Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp75.000 per hari.

En kemudian menyerahkan satu unit Honda Beat untuk disewakan. Skema tersebut sempat berjalan selama sekitar tiga hingga empat bulan.

Ad selanjutnya kembali menawarkan penyewaan kendaraan. En pun menyerahkan unit kedua, Honda Vario, dengan alasan kendaraan tersebut memiliki tahun dan merek yang berbeda.

Tidak berhenti di situ, unit ketiga berupa Honda Vario juga kemudian disewakan. Kendaraan terakhir tersebut telah berada dalam skema penyewaan selama sekitar lima bulan dengan imbalan yang disebut lebih besar.

Bagi En yang berpenghasilan pas-pasan, pemasukan dari penyewaan motor tersebut menjadi tambahan penghasilan.

Namun, pembayaran yang awalnya berjalan lancar mulai tersendat setelah sekitar tiga bulan. Dari tiga unit kendaraan, hanya satu yang masih dibayarkan, sedangkan dua unit lainnya tidak.

Selama sekitar lima hingga enam bulan, En mengaku terus menerima janji pembayaran dari Ad. Namun, pembayaran yang diharapkan tak kunjung diterima. Bahkan, gaji En disebut turut menunggak hingga lima bulan.

Merasa dirugikan, En bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI sekitar pukul 19.00 WIB untuk meminta kejelasan dan menagih haknya.

Dalam pertemuan tersebut, Ad meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, keesokan harinya En mendapat informasi bahwa Ad telah diamankan di Polsek Wonocolo terkait laporan korban lain yang diduga mengalami persoalan serupa.

En kemudian mendatangi Polsek Wonocolo dan memberikan keterangan mengenai kasus yang dialaminya melalui ruang SPKT.

Dalam keterangannya, En menyampaikan bahwa tiga sepeda motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh Ad.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Wonocolo kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan ketiga kendaraan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi kendaraan yang diduga telah digadaikan tersebut.

Melalui proses pendekatan dan komunikasi dengan pihak yang menerima gadai, ketiga sepeda motor akhirnya berhasil diamankan dan dikembalikan kepada En selaku pemilik.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Wonocolo. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran penyewaan kendaraan dengan imbalan yang menggiurkan. Pemilik kendaraan juga disarankan memastikan identitas, latar belakang, serta kejelasan perjanjian dengan pihak yang menyewa.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap Ad masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. M12

PWRK Nusantara Mendobrak Stigma, Siap Cetak Generasi Jurnalistik Madura

Surabaya, Timurpos.co.id – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan kepengurusan baru dalam pertemuan tatap muka yang digelar di Rumah Makan Bhin Aju, Jalan Wijaya Kusuma Nomor 31, Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat malam (11/9/2026).

Sinergi antara PWRK Nusantara dan PRKB ini memperkuat komitmen warga asal Rabasan Kedungdung, Sampang, Madura, untuk saling mendukung lintas generasi dan profesi.

Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri langsung oleh jajaran pembina, penasehat, tokoh masyarakat Rabasan Kedungdung, Tim Advokat, pengurus PRKB, serta seluruh anggota organisasi.

Selain menjadi ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan antarsaudara satu daerah, pertemuan ini mengusung misi besar untuk mengubah pola pikir masyarakat luas terhadap warga Madura melalui pendekatan intelektual dan dunia jurnalistik.

Pada kesempatan tersebut, Pembina PWRK Nusantara, Faisol Majid, menyampaikan bahwa kolaborasi dan pembentukan pengurus ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang saling menyokong tanpa memandang latar belakang profesi anggotanya.

Faisol menekankan pentingnya peran pemuda seperti PRKB dalam membangun citra baru yang positif.

“Wujud dari organisasi ini adalah membuat wadah saling support dari profesi apapun. Silaturahmi ini untuk saling mengenal dan merubah mindset bahwa warga Madura bisa berintelektual,” ujar Faisol dalam sambutannya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum PWRK Nusantara terpilih, Muhammad Syaiful Baiturrahman, menegaskan bahwa organisasi ini memikul tanggung jawab besar untuk mengikis stigma negatif.

Sejauh ini kata Saiful, karakteristik orang Madura sering kali dikesankan arogan oleh khalayak luas. Kehadiran elemen pemuda seperti PRKB dan kemampuan merambah dunia pers diharapkan mampu membuktikan sebaliknya kepada publik.

“Seiring perkembangan zaman, milenialitas pemuda dan kemampuan merambah pada dunia jurnalistik adalah karakter baik yang akan merubahnya,” kata Muhammad Syaiful Baiturrahman.

Sebelum struktur organisasi resmi dibacakan oleh Moch Syamsul Arifin, suasana malam dihidupkan dengan sesi dialog interaktif.

Sebagai informasi, struktur kepengurusan PWRK Nusantara diperkuat oleh figur-figur kompeten, termasuk Komisi Hukum dan Perundang-undangan yang diisi oleh deretan praktisi hukum seperti Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., dan Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H.

Selain itu, terdapat komisi strategis lainnya seperti Komisi Pengaduan dan Etika Pers yang dipimpin Basori, serta Komisi Digital dan Sustainability yang dinakhodai Mahrus Aly untuk menjawab tantangan zaman digital.

Berikut Susunan Organisasi PWRK Nusantara

Pembina : Faisol Majid

Penasehat : H. Mastur, H. Yudiz

Ketua Umum : Muhammad Syaiful Baiturrahman

Wakil Ketua Umum : Sutrisno

Sekretaris Jenderal : Adi Irawan

Komisi Hukum dan Perundang-undangan : Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H., Miko, S.H., Teguh Wahyuono, S.H., Dwi, S.H., Sofyan, S.H., M.H.,

Komisi Pengaduan dan Etika Pers : Basori

Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers : Muhammad Syarif

Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga : Kosimuddin

Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan profesi : Harry

Komisi Digital dan Sustainabikity : Mahrus Aly

Komisi Informasi dan Komunikasi : Moch Syamsul Arifin.

Korban Dugaan Mafia Tanah Mengadu ke Senator Ning Lia, Modus Dana Talangan dan Kewenangan Notaris Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan praktik mafia tanah dengan modus dana talangan kembali mencuat di Surabaya. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan aset dan kriminalisasi mendatangi anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pendampingan.

Para korban yang hadir di antaranya Asiyah, Pujiono, Nurul Huda yang diwakili anaknya, Sandra, serta Joni. Mereka mengaku kehilangan aset setelah melakukan transaksi yang awalnya disebut sebagai pinjaman atau dana talangan.

Salah satu korban, Asiyah, mengungkapkan pengalamannya saat meminjam uang kepada The Tomy sebesar Rp400 juta. Namun, uang yang diterimanya hanya sekitar Rp360,5 juta.

“Saya pinjam Rp400 juta, tetapi yang saya terima cuma Rp360.500.000. Saat saya tanyakan kepada pegawai The Tomy bernama Sulastri, katanya untuk biaya notaris dan bunga utang. Ketika saya minta rinciannya, tidak diberikan,” ujar Asiyah.

Menurut Asiyah, dirinya kemudian dibawa ke Notaris Sudadi bersama pihak The Tomy. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dokumen yang ditandatanganinya.

“Saat di notaris, tidak dibacakan oleh notaris. Belakangan saya baru tahu ternyata itu surat ikatan jual beli,” katanya.

Asiyah mengaku setelah proses tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas asetnya berubah menjadi atas nama The Tomy. Persoalan kemudian berlanjut ke ranah pidana hingga dirinya menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Kisah serupa disampaikan keluarga Nurul Huda. Menurut anaknya, sang ayah semula menerima dana talangan sekitar Rp2 miliar dari The Tomy. Saat itu, aset yang menjadi objek transaksi disebut memiliki nilai sekitar Rp2 miliar.

Namun, menurutnya, belakangan SHM atas aset tersebut berubah nama menjadi milik The Tomy. Persoalan kemudian berujung pada laporan polisi terhadap Nurul Huda.

“Nurul Huda dihukum dua tahun penjara di PN Surabaya. Setelah banding, hukumannya turun menjadi 1,5 tahun,” ujarnya.

Aset 7.780 Meter Persegi Diklaim Hilang

Sementara itu, Pujiono Sutikno mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai dampak dari dugaan praktik mafia sertifikat.

Pujiono mengaku kehilangan tanah seluas sekitar 7.780 meter persegi di kawasan Mulyosari, Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak terhadap nama baik dan kehidupannya.

Ia mengaku telah menghadapi persoalan hukum selama lebih dari satu dekade.

“Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 meter persegi di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya. Sepuluh tahun lebih saya dilaporkan polisi, saya mau ditangkap juga. Direkayasa semua. Ini kalau tidak diberantas, mau jadi apa Indonesia?” ungkap Pujiono dengan nada emosional.

Pujiono juga menduga terdapat persoalan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas aset tersebut.

“Barang saya hilang, tidak diberlakukan semua. Katanya pemalsuan ini, enggak ada yang enggak dapat dipalsu, dipalsu semua,” katanya.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh dan objektif. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan finansial para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, kuasa hukum Joni, seorang penjual nasi goreng, menyebut persoalan yang dialami kliennya memiliki pola yang hampir serupa dengan korban lainnya.

Ning Lia Dorong Penguatan Regulasi

Persoalan tersebut mendapat perhatian anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menyatakan siap mengawal aspirasi para korban sekaligus mendorong langkah konkret melalui upaya judicial review di tingkat pusat.

Menurut Lia, persoalan yang disampaikan para korban tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Ia menilai perlu ditelusuri bagaimana sebuah dokumen atau legalitas dapat terbit dan kemudian digunakan dalam proses hukum.

“Secara kasat mata, tanda tangan atau dokumen fisik tampak sah di mata hukum. Tetapi proses menuju penandatanganan tersebut bisa saja diwarnai tipu daya. Celah seperti inilah yang harus diperkuat melalui perbaikan regulasi nasional,” jelas Lia saat menemui sejumlah korban dugaan kejahatan pertanahan, Jumat malam (11/9/2026).

Lia menilai regulasi di bidang kenotariatan juga perlu mendapat perhatian agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita bicara ini kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih. Hanya satu solusi utama, yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas yang menjadi kunci dari kejahatan,” tegasnya.

Karena itu, Lia berharap upaya judicial review terhadap aturan yang dinilai masih memiliki celah dapat diperjuangkan di tingkat pusat.

“Semoga judicial review atas kode etik notaris dan juga tadi terkait dengan dana talangan bisa diperjuangkan, sehingga apa yang menjadi kejahatan sekarang itu bisa dianulir atau dibatalkan demi hukum,” imbuhnya.

Lia juga meminta insan pers ikut mengawal persoalan tersebut agar suara para korban dapat memperoleh ruang dan perhatian publik.

“Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran, tolong panjenengan membantu menguatkan kebenaran itu. Karena kita hidup di negara yang mana tidak semuanya itu merindukan surga. Semoga tangan jenengan ini sebagai tangan yang menyuarakan kebenaran dan keadilan buat semuanya para korban,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, perwakilan masyarakat bersama para pendamping hukum berencana melakukan audiensi dengan Polda Jawa Timur hingga DPR RI.

Para korban berharap persoalan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari lembaga terkait, termasuk adanya pengusutan secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Mereka juga mendorong adanya penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum agar skema dana talangan maupun proses pengalihan aset tidak menjadi celah yang dapat merugikan masyarakat. Tok

Poster Zona Club Diduga ‘Pakai’ Atribut Polri untuk Promosi, Enam Orang Diamankan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Promosi Zona Club di Jalan Kapasari Nomor 1, Surabaya, berbuntut pemeriksaan aparat. Poster promosi tempat hiburan tersebut menjadi sorotan setelah menampilkan enam perempuan dengan busana dan sejumlah atribut yang secara visual menyerupai seragam serta identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jumat, (11/9/2026).

Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti aparat Polsek Genteng Surabaya, Atas atensi dari Polda Jatim. Sejumlah orang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Sementara ini, mereka diamankan di Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Vian Wijaya.

Menurutnya, enam orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait penggunaan atribut yang diduga menyerupai identitas kepolisian.
“Enam orang diamankan karena diduga melecehkan atribut,” ujarnya.

Poster Promosi Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari beredarnya poster promosi Zona Club di media sosial dan aplikasi percakapan.

Dalam poster tersebut, enam perempuan terlihat mengenakan pakaian bernuansa abu-abu dengan sejumlah atribut yang secara visual menyerupai perlengkapan pada seragam kepolisian.

Yang menjadi perhatian bukan sekadar model pakaian. Pada bagian kiri atas poster terdapat lambang yang menyerupai logo Polri. Sementara di bagian lain tercantum tulisan “Indonesia Presisi untuk Negeri”, yang semakin memperkuat kesan penggunaan identitas visual kepolisian.

Di tengah poster terpampang tulisan “CREW ZONA Club” dan “One Stop Entertainment”.

Sejumlah nama juga dicantumkan dalam materi promosi tersebut, yakni Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang, dan Mami Sherly.

Sementara di bagian bawah poster terdapat slogan “Satu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batas”.

Bukan Sekadar Kostum?

Penggunaan atribut yang menyerupai identitas institusi kepolisian dalam materi promosi komersial tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Apakah busana dan atribut tersebut semata-mata merupakan konsep kostum hiburan? Atau terdapat penggunaan elemen visual yang sengaja dibuat menyerupai identitas resmi Polri untuk kepentingan promosi?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena lambang dan tulisan yang digunakan tidak berdiri sendiri, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari materi branding Zona Club.
Meski demikian, motif dan dasar penggunaan atribut tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan aparat maupun klarifikasi dari pihak Zona Club.

Enam Orang Diperiksa

Pengamanan terhadap enam orang menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan tersebut. Polisi kini melakukan pemeriksaan guna mengetahui siapa yang membuat konsep, memproduksi, hingga menggunakan materi promosi tersebut.

Publik juga menunggu kejelasan apakah penggunaan atribut yang menyerupai identitas Polri itu memiliki izin atau dasar tertentu, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran poster.

Hingga proses pemeriksaan selesai, penggunaan istilah dugaan tetap diperlukan karena status hukum maupun unsur pelanggaran dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat. M12

SBU Tak Sesuai, Penyedia Sarana Mulya Tetap Diberi Proyek Pemeliharaan Pelabuhan Bawean

Surabaya, Timurpos.co.id– Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa kembali terindikasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2026. Tim investigasi Timurpos.co.id, menemukan paket pekerjaan pemeliharaan Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, yang justru dikontraksikan kepada penyedia yang dinilai tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis.

Paket dengan kode 01KZ8MA0A9EP18SWNK6YT6F4TY bernilai Rp890.700.043,00 dimenangkan oleh penyedia Sarana Mulya. Berdasarkan ketentuan, pekerjaan pemeliharaan pelabuhan mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS011 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan (bukan perikanan). Namun, data yang dihimpun justru menunjukkan SBU yang dimiliki Sarana Mulya sama sekali tidak relevan dengan jenis pekerjaan tersebut.

Dokumen yang diperlihatkan mencantumkan SBU milik Sarana Mulya berupa kode BG002, BG004, BG006, BG009, BS004, dan BS001 — yang mencakup konstruksi gedung, jalan, serta jaringan drainase — tanpa satupun kode BS011 yang dibutuhkan. Ketidaksesuaian ini seharusnya menggugurkan kualifikasi penyedia sejak awal proses seleksi, namun penyedia tersebut tetap ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Nyono, S.T., IPU. serta Kepala Bidang Pelayaran Ir. Luhur Prinadi Eka Nurabdi, M.T. tidak merespons pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada tanggal 10 September 2026, meskipun status pesan telah terbaca.

Penggiat antikorupsi Jawa Timur, Cak Mar, menilai temuan ini sangat serius. “Sesuai Perpres 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR 14 Tahun 2020, seluruh dokumen kualifikasi wajib aktif dan valid selama seluruh tahapan pengadaan. Jika ada pembiaran atas dokumen yang tidak memenuhi syarat, hal itu dapat dikaitkan dengan UU Tipikor Pasal 22 — setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam proses pengadaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun pidana administrasi pengadaan,” ujarnya pada awak media, Jumat (11/9/2026).

Cak Mar menambahkan, pihaknya akan menelaah temuan ini secara mendalam. “Apabila ditemukan unsur pidana, kami akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbasis e-purchasing di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, yang diduga kuat terjadi pengkondisian sejak tahap awal. daulat

Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk di Jojoran Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial Z (26) diamankan polisi bersama barang bukti tembakau sintetis dengan total berat bersih sekitar 148,732 gram.

Z ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT. Saat diamankan, Z diduga tengah menunggu calon pembeli di dalam kamar kostnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis seberat sekitar 90,360 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bufet ruangan tersangka.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi Note 11 dan satu bendel klip kosong yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang bernama Farhan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, Z menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per klip. Dari setiap klip yang terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 ribu.
Aktivitas tersebut disebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan. Dalam sehari, Z rata-rata dapat menjual sekitar tujuh klip.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motif tersangka mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga diperbolehkan mengonsumsinya secara gratis,” ungkap Adik.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu Farhan yang diduga berperan sebagai pemasok tembakau sintetis kepada Z.

Polisi juga masih mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Ron