Surabaya, Timurpos.co.id – Goli Korlita mantan admin SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penggelapan dengan Jabatan yang merugikan. Kamis (23/7/2026). Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami kerugian lebih dari Rp328 juta.
Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi saksi ERLANGGA PRAMUDYA DHARMA, S.E,MSC, Ketua Yayasan dan LUCIA PONTOAN, SE (bagian Finance dan Accounting) atas hasil audit keuangan SD Kristen Cita Hati Pakuwon.
Erlannga menjelaskan, bahwa terdakwa sudah lebih dari 20 tahun berkerja sebagai staf admin SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, untuk gajinya sekitar Rp 10 juta perbulan. Dalam perkara ini saya mendapatkan laporan terkait adanya selisih uang Yayasan kemudian kita tindakan lanjuti dengan melakukan audit.
“Tunjangan Fungsional Guru (TFG), serta penerimaan uang tunai Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung yang disebut tidak disetorkan kepada yayasan.” Kata Erlangga.
Ia menambahkan dari audit ada kekurangan SP dan uang gedung sekitar Rp 1,4 Miliar dan saat itu terdakwa juga memberikan uang jamian ke Yayasan sebesar Rp.150 juta.
Sementara Lucia menjelaskan ada dari bantuan Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan, Tunjangan Fungsional Guru (TFG), yang tidak masuk ke Yayasan. dimana terdakwa yang biasanya mengambil uangnya lalu diberikan ke pada guru.

Atas keterangan saksi Erlangga tidak tidak membatahnya. Namun untuk pengambilan uang TFG tersebut, saya sudah ada rinciannya.” Saya Tinggal ambil saja,” Ucapnya.
Dalam surat dakwaannnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menguraikan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai staf administrasi untuk menguasai uang yang berada dalam pengawasannya selama kurun waktu 2019 hingga 2024.
“Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena mendapat upah,” ujar JPU Damang saat membacakan surat dakwaan, di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu JPU Kejari Surabaya itu menyebut terdakwa menjalankan aksinya dengan beberapa modus. Pertama, menggelapkan pembayaran SPP sebesar Rp184,8 juta milik dua siswa.
“Orang tua siswa diminta mentransfer pembayaran SPP tahunan ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah. Namun, terdakwa hanya mencatat pembayaran seolah dilakukan secara bulanan di kartu piutang, sementara dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi yayasan,” kata Damang.
Untuk modus kedua dilakukan Goli terhadap dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagai petugas yang bertanggung jawab mencairkan dana, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar seolah-olah tunjangan telah diterima.
“Faktanya, dari total dana TFG sebesar Rp199,2 juta yang dicairkan selama 2019 hingga 2024, terdakwa diduga menggelapkan Rp101,6 juta. Bahkan pada tahun 2020, tunjangan milik 11 guru disebut tidak diberikan sama sekali,” ucapnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan secara tunai oleh orang tua siswa atas nama Jasper Elliot Chandra. Uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas yayasan.
Perbuatan terdakwa mulai terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025. Hasil penelusuran internal membuat terdakwa menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya pada 17 Maret 2025.
Audit investigasi yang rampung pada 21 Juli 2025 kemudian memastikan total kerugian yang dialami YPK Buah Hati mencapai Rp328.491.000.
Atas perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Tok
























