Timur Pos

KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Resmi Terapkan Persidangan Elektronik

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sejak 1 Agustus 2026. Penerapan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Untuk mendukung penerapan tersebut, PT Surabaya telah menyiapkan fasilitas ruang sidang elektronik yang memungkinkan pemeriksaan perkara banding dilakukan secara daring maupun tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko mengatakan, peluncuran fasilitas tersebut bukan berarti PT Surabaya menerapkan konsep pengadilan virtual. Menurutnya, fasilitas itu merupakan ruang sidang elektronik yang disediakan sebagai konsekuensi berlakunya KUHAP baru yang mengakomodasi pelaksanaan persidangan secara elektronik di tingkat banding.

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” kata Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP baru membawa perubahan mendasar terkait mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP sebelumnya yang menghitung tenggang waktu pengajuan kasasi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan.

“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” ujarnya.

Atas perubahan tersebut, lanjut Sujatmiko, Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memberitahukan jadwal dan tanggal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.

Mekanisme tersebut diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan. Selanjutnya, panitera diperintahkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak. Penuntut umum juga diwajibkan meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.

“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” katanya.

Selain perubahan dalam aspek administratif, PT Surabaya juga menyiapkan ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan oleh majelis hakim apabila terdakwa tidak ditahan.

Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan persidangan perkara banding, terutama bagi para pihak yang berada di wilayah yang jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.

Sujatmiko menegaskan, penerapan persidangan elektronik tersebut telah berjalan sejak 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” katanya.

Terkait kesiapan infrastruktur, Sujatmiko memastikan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk prosedur apabila terjadi kendala teknis, seperti gangguan jaringan internet selama persidangan berlangsung.

Jika terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat lainnya, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, termasuk menjadwalkan kembali persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak yang berperkara.

“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya. Tok

Mirah Diduga Abaikan Putusan Inkracht, Dr. Teguh Surharto Utomo Desak PN Surabaya Segera Eksekusi Rumah di Jalan Pogot

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Perjuangan Bu Suharni dalam memperjuangkan hak hukumnya memasuki babak eksekusi. Meski telah memenangkan perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, objek sengketa berupa rumah di Jalan Pogot Baru Gang IX Nomor 25, Surabaya, disebut hingga kini belum juga dieksekusi.

Kuasa hukum Bu Suharni, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama TSR Law 911, mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera melaksanakan eksekusi sebagaimana Penetapan Nomor 67/Pdt.Eks/2025/PN Sby jo. Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Dr. Teguh, perkara tersebut secara hukum telah selesai. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya pihak yang kalah masih menguasai objek sengketa yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan bukan menjadi haknya.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap putusan pengadilan. Jika putusan yang sudah inkracht saja tidak segera dieksekusi, maka masyarakat akan mempertanyakan di mana letak kepastian hukum yang dijamin oleh negara,” tegas Dr. Teguh.

Ia menyatakan, tindakan Mirah yang diduga masih menguasai objek sengketa setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap telah menimbulkan kerugian berkelanjutan bagi Bu Suharni. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Secara hukum, setiap pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, mekanisme eksekusi melalui pengadilan menjadi instrumen hukum untuk memastikan hak pihak yang telah memenangkan perkara dapat direalisasikan.

Dr. Teguh menegaskan, pengadilan tidak boleh membiarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata. Menurutnya, putusan yang tidak kunjung dilaksanakan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan kewibawaan hukum.

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya segera mengambil langkah tegas dengan melaksanakan eksekusi terhadap rumah di Jalan Pogot. Tidak boleh ada kesan bahwa pihak yang kalah dapat terus mengulur waktu dan mengabaikan kewibawaan putusan pengadilan,” ujar Dr. Teguh.

Kuasa hukum Bu Suharni juga menegaskan, apabila pelaksanaan eksekusi terus tertunda tanpa alasan hukum yang sah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, keadilan yang terlambat diwujudkan dapat mengurangi makna dari kemenangan pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh aparat peradilan diharapkan memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Negara harus hadir untuk melindungi pihak yang telah memenangkan perkara secara sah. Putusan pengadilan bukan sekadar simbol, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Saya juga memperbaiki penulisan nama Dr. Teguh Suharto Utono menjadi Dr. Teguh Suharto Utomo agar konsisten dengTok

Vio dan Andika Pencurian Motor Disidang, Korban Sebut Sudah Terima Uang Perdamaian

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Moh. Vio Alda Pratama bin Suparno bersama Putra Andika Ardiansyah bin Choirul Mahmudi (alm) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencurian dua sepeda motor. Perkara tersebut disidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam persidangan yang digelar Selasa (4/8/2026)

Terungkap bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan kedua korban, termasuk pemberian uang kompensasi.

Perkara ini bermula ketika Rahmad Khoirul Syaid dan Moch. Saipudin kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kamar kos masing-masing pada Rabu, 1 April 2026 dini hari.

Rahmad kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Sementara Moch. Saipudin kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nilai kerugian sekitar Rp3 juta.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian melaporkan kehilangan itu kepada pihak kepolisian. Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam persidangan, para terdakwa kemudian menyerahkan diri.

Dalam sidang tersebut, JPU Wimar menunjukkan adanya bukti perdamaian antara kedua korban dengan keluarga para terdakwa. Namun, keberadaan perdamaian tersebut kemudian dipersoalkan oleh penasihat hukum terdakwa, terutama terkait kronologi dan proses pemberian kompensasi kepada korban.

Moch. Saipudin dalam persidangan menjelaskan bahwa setelah kehilangan sepeda motor, dirinya langsung membuat laporan polisi. Beberapa waktu kemudian, pihak keluarga terdakwa datang ke tempat kos dan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi.

“Saat itu saya sudah bilang tidak bisa mencabut laporan, tetapi uangnya sudah saya terima,” ujar Saipudin di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, setelah pihak keluarga datang ke kos, sekitar satu minggu kemudian seluruh pihak dikumpulkan di Polsek untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setelah kejadian kehilangan saya membuat laporan polisi. Selang beberapa waktu pihak keluarga datang ke kos. Kemudian sekitar seminggu semuanya dikumpulkan di Polsek. Saat itu sudah ada perdamaian dan saya juga sudah menginformasikan kepada penyidik,” katanya.

Atas keterangan saksi korban tersebut, para terdakwa tidak membantah.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Moh. Vio Alda Pratama mengaku melakukan pencurian dalam kondisi sedang mengalami masalah dan setelah mengonsumsi minuman keras.

“Saat itu saya sedang pusing, habis minum arak dua botol. Kemudian saya mendorong motor itu dan dijual. Namun, saya hanya disuruh menunggu di daerah Tambak Lumpang Surabaya,” ujar Vio.

Dari hasil penjualan dua sepeda motor tersebut, Vio mengaku menerima uang sebesar Rp900 ribu.

“Saya mendapat Rp900 ribu bersih. Rp600 ribu untuk membayar utang, sisanya untuk rokok dan jajan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa mengaku bersalah dan menyatakan menyesal. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan bertobat.

Terpisah kuasa hukum terdakwa menyebutkan, bahwa kompensasi sudah diterima oleh para korban, bahkan yang kehilangan motor Satria dari kerugian Rp 3 juta diganti Rp 5 juta. Sementara itu yang kehilangan motor Vega diganti Rp3 juta.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Terdakwa I Moh. Vio Alda Pratama bersama terdakwa II Putra Andika Ardiansyah dan seorang bernama Zainul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), didakwa mengambil dua sepeda motor milik korban.

Motor pertama adalah Yamaha Vega R nomor polisi L 4591 FC milik Rahmad Khoirul Syaid yang diparkir di depan kos di Jalan Tanjungsari Gang 8 Nomor 14, Surabaya. Motor tersebut disebut dalam kondisi tidak terkunci stang.
Vio kemudian mendorong sepeda motor tersebut menuju kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin, Surabaya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Vio kembali mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU nomor polisi AG 3557 GM milik Moch. Saipudin yang juga diparkir di depan kos di Jalan Tanjungsari Jaya Gang 9, Surabaya, dalam kondisi tidak terkunci stang.

Kedua sepeda motor tersebut kemudian dibawa menuju kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin. Vio selanjutnya menghubungi Zainul untuk menyalakan kedua sepeda motor tersebut.

Zainul berhasil menyalakan sepeda motor Suzuki FU. Sementara sepeda motor Yamaha Vega R tidak dapat dinyalakan. Vio kemudian menghubungi Putra Andika untuk mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R tersebut dengan cara didorong dari belakang menggunakan kaki oleh Zainul yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU.

Keduanya kemudian menuju kawasan Tambak Lumpang Surabaya. Setibanya di pintu masuk kawasan tersebut, Vio dan Putra menunggu Zainul bersama seorang pria yang tidak dikenal untuk menjual kedua sepeda motor hasil curian.
Beberapa waktu kemudian, Zainul kembali membawa uang hasil penjualan kedua sepeda motor sebesar Rp1,6 juta.

Dalam pembagian uang tersebut, Vio disebut memperoleh Rp900 ribu, Zainul Rp300 ribu, Putra Rp50 ribu, sedangkan Rp300 ribu diberikan kepada teman Zainul yang tidak dikenal. Sementara sisa Rp50 ribu digunakan untuk membeli rokok.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmad Khoirul Syaid mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan Moch. Saipudin juga mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana didakwakan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok

Pemkab Tuntaskan Penataan Kawasan Sidoarjo, 21 Lapak Lokalisasi Krengseng Krian Diratakan

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng di Kecamatan Krian memasuki babak baru. Senin (3/8), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menurunkan ratusan personel gabungan untuk membongkar bangunan liar yang masih berdiri di kawasan tersebut. Sebanyak 21 lapak warung diratakan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menegakkan ketertiban umum.

Sejak pagi, sekitar pukul 09.35 WIB, sebanyak 125 personel gabungan berkumpul di lokasi. Mereka terdiri atas anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, hingga personel PT KAI Daop 8 Surabaya. Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Drs. Yany Setyawan.

Sebelum pembongkaran dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan merupakan tahapan akhir dari proses yang telah berlangsung sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan, melakukan sosialisasi, hingga memberi kesempatan agar bangunan dibongkar secara mandiri. Karena masih terdapat bangunan yang tersisa, pembongkaran akhirnya dilakukan oleh tim gabungan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya,” ujar Novianto saat apel.

Ia menambahkan, penataan kawasan Krengseng tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan. Pemerintah juga ingin menghilangkan berbagai aktivitas yang selama ini dianggap menjadi sumber penyakit masyarakat.Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan mampu mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS serta berbagai persoalan sosial lain yang selama ini melekat dengan kawasan eks lokalisasi tersebut.Usai apel, petugas langsung bergerak menuju titik-titik bangunan yang masih berdiri.

Alat pembongkaran mulai bekerja merobohkan sisa bangunan yang sebelumnya telah dibongkar sebagian oleh pemilik maupun penghuni.Proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan. Personel gabungan mengamankan lokasi selama proses berlangsung sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar.

Sekitar pukul 11.15 WIB, seluruh bangunan yang menjadi sasaran berhasil diratakan. Setelah dipastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri, sisa tenda dan material yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan. Operasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Seluruh personel kemudian melakukan konsolidasi sebelum meninggalkan lokasi.

Selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali.Total terdapat 21 lapak warung yang dibongkar dalam operasi tersebut. Dengan selesainya pembongkaran itu, kawasan eks Lokalisasi Krengseng kini memasuki tahap penataan lanjutan sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Operasi tersebut melibatkan 90 personel Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, lima personel Kecamatan Krian, lima anggota Polsek Krian, lima personel Koramil Krian, empat personel Dinas Perhubungan, enam personel Dinas PUBMSDA, serta delapan personel PT KAI Daop 8 Surabaya.

Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan juga dihadiri perwakilan Kecamatan Krian, perangkat Kelurahan Krian, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Tambak Kemerakan, unsur kepolisian, TNI, hingga PT KAI Daop 8 Surabaya yang memiliki kepentingan terhadap penataan kawasan di sekitar jalur perkeretaapian tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan penataan kawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan aturan juga akan terus dilaksanakan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin maupun yang tidak sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya.

Pembongkaran di Krengseng menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menata kawasan yang selama bertahun-tahun identik dengan aktivitas prostitusi dan berbagai penyakit masyarakat. Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap kawasan dapat memiliki fungsi yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.(daulat)

Nyabu di Hotel Super OYO, Heru dan Dita Terciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Heru Setyawan alias Tikus dan Dita Irvanda Aulia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diamankan aparat kepolisian setelah berada di sebuah kamar Hotel Super OYO di Jalan Kertajaya No. 91, Surabaya. Senin (3/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Heru mengaku mengenal Dita yang merupakan tetangganya. Ia juga mengakui bahwa sabu yang diperoleh tidak hanya dijual kembali, tetapi sebagian digunakan sendiri.

“Selain sabu dijual kembali, saya pakai sendiri,” kata Heru saat memberikan keterangan di persidangan.

Heru juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dua kali menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Hukuman terakhir yang dijalaninya mencapai 4 tahun 1 bulan penjara.
“Saya menyesal, Yang Mulia,” ucap Heru di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Dita yang sedang hamil delapan bulan mengikuti pemeriksaan melalui sambungan video call dari ruang Sari 2 PN Surabaya. Dalam keterangannya, Dita membenarkan bahwa dirinya hanya sebagai pengguna sabu.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut Heru dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan Dita dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Heru menghubungi seseorang bernama Gepeng yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui pesan SMS menggunakan telepon seluler Nokia warna hitam.

Dalam komunikasi tersebut, Heru menyampaikan keinginannya membeli sabu sebanyak sekitar 10 gram dengan harga Rp9,5 juta. Tidak lama kemudian, Gepeng menghubungi Heru dan meminta agar mengambil sabu tersebut di kawasan Pucang Gang III, Surabaya.

Heru kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Di sana, ia menerima paket sabu sekitar 10 gram dari seorang kurir yang disebut sebagai suruhan Gepeng.

Setelah menerima sabu tersebut, Heru kembali ke kediamannya dan memecah paket tersebut menjadi 28 poket siap edar. Dalam proses tersebut, Heru meminta bantuan Dita untuk mencatat jumlah poket yang telah dipecah beserta berat masing-masing paket.

Dari 28 poket tersebut, sebanyak 10 poket disebut telah diperjualbelikan kepada sejumlah orang yang seluruhnya masih berstatus DPO. Penjualan tersebut antara lain kepada Jebles sebanyak tiga poket dengan nilai Rp700 ribu, Leonardi sebanyak dua poket senilai Rp600 ribu, Gerandong satu poket senilai Rp1,1 juta, dan Gambleh satu poket senilai Rp200 ribu.

Dari hasil penjualan tersebut, para terdakwa disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp2 juta dari total nilai penjualan 10 poket sabu sebesar Rp2,6 juta. Sementara pembayaran atas pembelian sekitar 10 gram sabu senilai Rp9,5 juta dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Rahmad Zakaria.

Selanjutnya, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Heru menyerahkan 17 poket sabu yang belum terjual kepada Dita untuk disimpan. Dita kemudian menyimpan 17 poket tersebut di dalam kotak serum warna oranye merek “Hanasui” yang disembunyikan di depan rumahnya di kawasan Jalan Bagong Ginayan, Wonokromo, Surabaya.

Setelah itu, Heru dan Dita kembali ke penginapan di Hotel Super OYO Jalan Kertajaya No. 91, Surabaya, dengan membawa satu poket sabu yang disebut akan digunakan bersama.
Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya diamankan aparat kepolisian di Kamar 305 Hotel Super OYO.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang disebut sebagai sabu dengan berat sekitar 0,268 gram, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak plastik warna hitam, uang tunai Rp600 ribu, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan. Para terdakwa mengakui masih menyimpan 17 poket sabu lainnya di dalam kotak serum warna oranye merek “Hanasui” yang disembunyikan di depan rumah Dita.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 17 klip plastik berisi kristal putih yang disebut sebagai sabu dengan berat keseluruhan sekitar 8,135 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus kotak serum warna oranye merek “Hanasui”.

Seluruh terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan, penimbangan, dan penyitaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tujuan Heru dan Dita membeli sabu tersebut kemudian menjualnya kembali adalah untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 03767/NNF/2026 tertanggal 20 Mei 2026, barang bukti yang diperiksa dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok

Terdakwa Kasus Narkoba Muhlis Tewas Saat Dilarikan ke RS Dr Soetomo

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Terdakwa kasus narkotika, Muhlis bin Misuri, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Muhlis sebelumnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Muhlis meninggal setelah mengalami demam tinggi yang disertai kejang-kejang pada Jumat, 31 Juli 2026 sore.

Kepala Rutan Medaeng, Adi Wibowo, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Muhlis sempat mengalami kondisi kesehatan yang memburuk sehingga pihak rutan membawanya ke rumah sakit.

“Muhlis meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Adi Wibowo kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Sebelum meninggal dunia, Muhlis merupakan terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam perkara tersebut, JPU Enny Mustikowati, SH dan Yusup, SH., M.Hum., menuntut Muhlis dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp800 juta.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Muhlis disebut membeli 100 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo Transformers dari seseorang bernama Umam, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi pembelian tersebut disebut berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sebanyak 100 butir ekstasi itu dibeli dengan harga Rp25 juta dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Setelah mendapatkan barang tersebut, Muhlis disebut menjual 16 butir ekstasi kepada seorang pembeli di Station Club Surabaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Dari transaksi itu, 16 butir ekstasi dijual seharga Rp5 juta, namun Muhlis baru menerima pembayaran sebesar Rp1 juta.

Selain menjual, Muhlis juga disebut mengonsumsi sendiri dua butir ekstasi.

Dari total 100 butir yang dibeli, setelah dikurangi 16 butir yang dijual dan dua butir yang dikonsumsi, tersisa 82 butir. Barang tersebut kemudian disebut dibagi menjadi dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi 60 butir dan 22 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat Muhlis ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kedung Anyar VIII, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Dalam penangkapan itu, petugas Unit Ditnarkoba Polda Jawa Timur, di antaranya Agung Sujatmiko dan Sawaludin Sobri, mengamankan dua bungkus plastik berisi 60 dan 22 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab: 00263/NNF/2026 tertanggal 19 Januari 2026, 60 butir tablet memiliki berat netto sekitar 23,637 gram. Sementara 22 butir lainnya memiliki berat netto sekitar 8,043 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kedua barang bukti tersebut positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, total berat bersih barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai sekitar 31,68 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam beserta kartu SIM.

Atas perbuatannya, Muhlis didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Muhlis. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 56 hari.

Namun, sebelum perkara tersebut selesai diputus oleh majelis hakim, Muhlis meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi dan kejang-kejang saat berada di Rutan Medaeng. Tok

Mediasi Berulang Tak Berujung Kesepakatan, Penanganan Perkara di Polsek Prigen Dipertanyakan

Pasuruan, Timurpos.co.id โ€“ Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah mempertemukan pelapor, Wayan, dengan terlapor, Darmaji dan kawan-kawan, dalam agenda mediasi pertama. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, penyidik disebut akan kembali menggelar mediasi kedua.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan perkara. Apabila mediasi pertama telah dinyatakan tidak berhasil, proses penanganan perkara semestinya dapat diarahkan pada langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Hal ini dinilai penting agar penanganan perkara tidak terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai arah dan kepastian hukumnya.
Lebih lanjut, muncul informasi mengenai adanya wacana untuk mengarahkan perkara tersebut ke ranah tindak pidana ringan (Tipiring).

Apabila informasi tersebut benar, perubahan konstruksi hukum perkara harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang objektif, bukan semata-mata karena alasan praktis maupun untuk menghindari proses hukum yang lebih mendalam.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polri memang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Ia juga menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak semestinya dijadikan alasan untuk memaksakan perdamaian apabila salah satu pihak menolak atau persyaratan restorative justice tidak terpenuhi.

“Restorative justice merupakan instrumen penyelesaian perkara yang bersifat sukarela dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mekanisme tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghambat proses penegakan hukum,” tukasnya.

Menurutnya, SP2HP bukan sekadar surat formalitas, melainkan merupakan bentuk akuntabilitas penyidik kepada pelapor terkait perkembangan penanganan perkara. Karena itu, informasi yang disampaikan melalui SP2HP semestinya memberikan gambaran mengenai perkembangan konkret penanganan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.

Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan supervisi.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) diharapkan memberikan perhatian dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah itu diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap korban.

“Korban tindak pidana pada hakikatnya berhak memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar dijadikan objek mediasi yang dilakukan berulang kali tanpa hasil yang jelas. Penegakan hukum yang profesional bukan hanya melindungi hak-hak terlapor, tetapi juga harus menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Dugaan Pungli Mencuat di Kawasan di NWC CintraLand Surabaya, Iuran Paguyuban Rp25 Ribu perbulan diluar IPL

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Keluhan sejumlah warga terkait aturan dan kebijakan paguyuban di kawasan Northwest Central (NWC), CitraLand Surabaya, mencuat di media sosial. Warga mempersoalkan dugaan penarikan iuran tambahan sebesar Rp25.000 per bulan yang disebut berada di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), serta mempertanyakan aturan penggunaan fasilitas umum dan mekanisme pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut. Minggu, (2/8/2026).

Keluhan tersebut ramai setelah unggahan akun Threads @tanmariamega mendapat perhatian publik. Dalam unggahannya, warga mempertanyakan kewajiban mengikuti aturan paguyuban serta adanya iuran tambahan yang disebut dipungut di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Warga meminta pengurus paguyuban menjelaskan secara terbuka dasar pembentukan iuran, mekanisme persetujuan warga, kewenangan penarikan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Dalam konteks hukum, pungutan tidak otomatis dapat disebut pungli. Namun, apabila terdapat dugaan pemaksaan, tekanan, atau pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, warga dapat meminta klarifikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Selain persoalan iuran, warga juga mempersoalkan penggunaan fasilitas dan penutupan akses gerbang yang disebut sempat dimanfaatkan untuk kegiatan nonton bareng (nobar). Warga menilai kawasan tersebut telah memiliki Club House yang dapat digunakan untuk kegiatan bersama sesuai aturan.

Sementara itu, Manajemen CitraLand melalui surat tertanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani City Manager PT Ciputra Kejola Int, Marley Nussey IC, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan fasilitas umum di kawasan PermataLand CitraLand Utara.

Pengelola menegaskan bahwa penggunaan fasilitas seperti jalan, saluran air, taman, dan Club House harus mengikuti prosedur serta tata tertib yang berlaku. Penggunaan Club House juga wajib melalui pendaftaran dan tetap memperhatikan kebersihan, keamanan, serta ketertiban lingkungan.

Meski demikian, sejumlah akun yang mengaku warga dalam kolom komentar menjadi terbelah, ada yang merasa terbantu dan ada yang keberatan dengan adanya paguyuban di Northwest Central (NWC).

Bahkan dari pihak pengurus paguyuban sudah melakukan pengembalian iuran kepada salah satu warga.

Atas persoalan tersebut, pihak paguyuban memilih diam dengan tidak memberikan pernyataan resmi.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya ada beberapa warga Northwest Central (NWC) mendatangi manajemen CitraLand dan ditemui Helmi, Gatot (kepala Satpam) dan Rina Irsmi Wardodo, legal CitraLand. Menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian. Tok

Tekan Peredaran Miras, Bupati Pimpin Razia Serentak di 18 Kecamatan

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam, membuahkan hasil besar.

Sebanyak 1.696 botol miras disita dari berbagai lokasi. Operasi gabungan itu menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras.

Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. Sementara 845 botol lainnya disita dari kecamatan lainnya. Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, razia dilakukan serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menekan peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

‘Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujarnya. Menurut Subandi, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus mencari cara mengelabui petugas.

Dari depan, bangunan itu tampak seperti toko rokok elektrik. Namun, bagian belakangnya dipenuhi ratusan botol minuman keras.”Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. “Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di Sidoarjo. Menurutnya, keterlibatan camat dalam operasi kali ini membuat pengawasan di setiap wilayah berjalan lebih efektif. Bupati Subandi mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar.

Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal. “Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi. (daulat)

Kasasi Siek Liani Puspitasari Ditolak, Kuasa Hukum Soetijono Soroti Pelaksanaan Putusan Inkracht”

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Penolakan permohonan kasasi yang diajukan Siek Liani Puspitasari menandai berakhirnya salah satu rangkaian upaya hukum dalam perkara perlawanan Nomor 1338/Pdt.Bth/2024/PN Sby. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Soetijono. Menurutnya, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara sukarela, hukum telah menyediakan mekanisme eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terikat. Jika tidak dilaksanakan secara sukarela, terdapat mekanisme hukum berupa eksekusi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tegas Teguh.

Menurut Teguh, saat ini muncul pertanyaan mengenai apakah seluruh amar putusan dalam perkara tersebut telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.

Apabila putusan yang telah inkracht belum dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum yang sah, menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.

“Prinsip res judicata pro veritate habetur mengajarkan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dipandang benar dan mengikat. Oleh karena itu, tidak semestinya pihak yang telah menempuh seluruh upaya hukum tetap menghambat atau mengabaikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, bukan sekadar kemenangan di atas kertas.
Negara melalui lembaga peradilan, lanjut Teguh, telah menyediakan mekanisme hukum untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Apabila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan secara sukarela, pihak yang berkepentingan dapat menempuh prosedur eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu ukuran nyata penghormatan terhadap supremasi hukum. Jika ada pihak yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui permohonan eksekusi,” jelasnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak berhenti pada pembacaan putusan maupun penolakan permohonan kasasi. Kepastian hukum baru benar-benar terwujud ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara nyata.

“Wibawa pengadilan harus dijaga dan dihormati oleh seluruh pihak. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa berada di atas hukum maupun di atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Teguh Suharto Utomo, yang juga merupakan praktisi hukum, dosen, dan advokat. Tok