Penjual STNK Palsu Dihukum 7 Bulan Penjara

HUKRIM93 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Bayu Irawan jual STNK palsu di media sosial Facebook divonis dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Dewantoro di ruang Tirta  PN Surabaya.

Perbuatan terdakwa dianggap merugikan Negara. Sebab, sehusnya dalam pembuatan. STNK sepeda motor ada pemasukan pada kas Negara melalui Samsat Sidoarjo. Namun, karena STNK tersebut palsu, tidak ada penyetoran ke kas negara. Bayu menerima putusan tersebut.

Baca Juga  Kejari Surabaya Optimalkan Omah Rembug Adhyaksa

“Saya hanya diajak Bagus dan dijanjikan dapat komisi Rp 200 ribu,” kata Bayu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa Bagus awalnya menawarkan STNK sepeda motor Honda Vario atas nama Faisal Ramadhan di Facebook. Dua hari setelah mengunggah promosi tersebut, Bagus dihubungi seorang pembeli yang berminat membeli STNK palsu itu seharga Rp 1,5 juta.

Bagus (DPO) kemudian menjemput terdakwa Bayu untuk diantarkan menemui pembeli yang akan bertransaksi secara cash on delivery (COD) di depan minimarket Jalan Kusuma Bangsa. Bayu lantas mengantarkan Bagus untuk bertemu pembeli. Namun, setelah mengeluarkan STNK dari jok motor, dia ditangkap polisi.

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran Polres Ponorogo Sidak SPBU Pastikan Stok dan Takaran BBM Aman

STNK motor dengan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang dijual Bayu dan Bagus itu dipastikan palsu berdasarkan penelitian dan pengecekan Kasubdir Regident Dirlantas Polda Jatim Mohammad Zainur Rofik. Menurut jaksa, NRKB itu tidak terdaftar di kantor bersama Samsat Jatim.

Bahwa berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor dimaksud terdaftar pada Samsat Bangkalan dengan NRKB M 2024 GA.

Atas perbuatan terdakwa JPU Darwis mendakwa dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *