Imron Simpan Sabu Dalam Boneka Beruang Divonis 6 Tahun Penjara

HUKRIM81 Dilihat

Timurpos.co.id – Surabaya – Moch. Imron Bin Asmat, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana jual beli Narkotika dan divonis 6 tahun Penjara dan denda Rp. 2 miliaar subsider 3 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, terhadap terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 tahun.

“Dan terhadap terdakwa, dikenakan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Sutarno di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Baca Juga  Pengacara Mangkir Jaksa Ditegur Majelis Hakim

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang diungakpan oleh Jaksa Riny NT, juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa menghubungi Rochim (DPO) untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp. 900 ribu. Kemudian disepakati transksi di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya, lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya Moro Krembangan, Surabaya dan sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, rencana untuk dijual kembali dengan keutungan Rp.400 ribu apabila terjual semuanya.

Bahwa selanjutanya, hari Rabu 21, September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Maskori Hasan dan Agus Suprianto, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch. Imron dan saksi Mei Sintapuspita Sari dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya di Jalan Moro Krembangan Gg. 8, Surabaya, ditemukan barang bukti berupa 11 poket sabu beserta pembungkusnya atau berat kotor total ยฑ 2,56 gram ditemukan didalam 1 (satu) buah boneka beruang warna merah muda kombinasi putih dibawah almari dan satu buah Handphone berserta sim cardnya.

Baca Juga  Ke-4 Preman Menyesali Perbuatannya Setelah Bikin Onar Di Karaoke Alexisย 

Atas Perbuatan terdakwa, JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut dengan Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *