Terkait Kasus OTT KPK Di Surabaya

Billy Meminta Pemeriksaan Ulang Perkara PT SGP

Timurposjatim.com – Tim kuasa hukum pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang perkaranya ditangani hakim Itong Isnaeni Hidayat, menuntut adanya pemeriksaan ulang.

Sebab saat menangani perkara ini, hakim Itong dan pengacara PT SGP justru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap.

Billy Meminta Pemeriksaan Ulang Perkara PT SGP

Permintaan pemeriksaan ulang perkara PT SGP ini disampaikan oleh kuasa hukum pemegang saham PT SGP advokad Billy Handiwiyanto. Ia menyatakan, perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.

Surabaya itu sejatinya telah memasuki tahap putusan.

Namun sebelum tahap itu terjadi, hakim Itong dan pengacara Hendro Kasiono justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kami memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” kata Billy, Jumat (21/01/2022).

Baca Juga  Arifudin Bobol Gudang PT Shiny Indo Garmen, Perusahan Rugi Milaran Rupiah

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1) kemarin. Namun hakim Itong terjaring OTT KPK di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh PN Surabaya. Hingga kemudian ada press conference peristiwa OTT KPK di PN Surabaya.

“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terangnya.

Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap.

Lalu ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

Baca Juga  Melalui Duplik, Moch. Arifin minta Kliennya Di Bebaskan

Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Tio)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *