Gelapkan Rp.357 Ribu, Nicolas Jalani Sidang

Timurposjatim.com – Karyawan Toko Nicolas Vinshensius Lillung diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya terkait Pengelapan Pakan Kucing sebesar Rp. 357.000 di PT DIAZ INDO GROSIR yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).

JPU Deddy Arisandi membacakan surat dakawaan yang pada intinya,bahwa pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 WIB di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya.Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon,3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp.357 ribu.

Baca Juga  Rochmad Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi Ubaya Diadili di PN Surabaya

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang, kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik.

“Dari pengakuan terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”Kata JPU Deddy di hadapan Majelis Hakim.

Atasan perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.

Selepas sidang ,Pengacara terdakwa, Surono menyatakan, terdakwa sama sekali tidak berniat menggelapkan makanan kucing. Dia berbuat seperti itu karena disuruh kepala toko. Makana kucing itu juga tidak sempat dijualnya. Di kepolisian, Nico sempat berusaha berdamai. Dia bersedia mengganti kerugian Rp 357 ribu meski tidak merasa bersalah. Namun, toko tempatnya bekerja meminta Rp 20 juta.

Baca Juga  Komplotan Bandar Narkoba Pelimpahan Tahap II Di Kejari Surabaya

“Barang belum dipindahtangankan dan masih berada di tempat sehingga tidak tepat apabila terdakwa didakwa melakukan penggelapan. Kami juga berusaha damai tetapi dari pihak manajemen membuat hitungan Rp 20 juta yang harus dikembalikan terdakwa,” tutur Surono.(Tio)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *