Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Gelap Sabu di Surabaya

KEPOLISIAN30 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 5,65 gram bruto. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, diamankan dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam keterangan resmi pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR melalui sistem transaksi ranjau. Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.

Sabu itu dikemas menggunakan wadah bekas bungkus rokok, kemudian diletakkan di samping pohon di depan sebuah toko. Sistem tersebut memungkinkan penyerahan barang tanpa pertemuan langsung antara pemasok dan penerima.

Baca Juga  Terbitnya LP Segera Ada Titik Terang Pada Kasus Perkara Dugaan Penipuan Melibatkan PPAT

โ€œPembayaran kesepakatannya menggunakan sistem setor setelah seluruh barang habis terjual,โ€ demikian keterangan yang disampaikan dalam rilis kepolisian.

Baru Seminggu Menjalankan Aksi

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas penjualan sabu tersebut. Barang yang diperolehnya kemudian diduga diedarkan kembali kepada konsumen dalam sejumlah paket dengan variasi berat dan harga.

Paket sabu seberat 1 gram ditawarkan dengan harga Rp900.000. Sementara paket seberat 1,5 gram dijual seharga Rp1,4 juta. Selain itu, terdapat paket hemat atau pahe yang ditawarkan seharga Rp100.000.

Dari aktivitas tersebut, E.S. disebut dijanjikan keuntungan bersih sebesar Rp1 juta apabila seluruh paket berhasil terjual. Tersangka juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Baca Juga  Seorang Residivis Pelaku Pencurian Motor Berhasil di Bekuk Warga

Informasi mengenai keuntungan dan pola penjualan tersebut masih mengacu pada keterangan dalam rilis kepolisian dan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Polisi Sita 11 Paket Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 5,65 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu wadah kotak tanpa merek, satu bandel plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu bandel plastik klip kecil kosong, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik, serta satu alat press pembungkus plastik berwarna biru.

Keberadaan timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan alat press tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Telusuri Pemasok

Atas dugaan perbuatannya, E.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Baca Juga  Dengan Isra' Mi'raj Polres Melawi Pererat Hubungan Dengan Masyarakat

Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan dan berupaya menelusuri keberadaan MDR yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang terlarang itu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada E.S. tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ron