Nama Nurkholis Terseret dalam Dakwaan Korupsi IPAT ESDM Jatim, Kejati Masih Bungkam

PILIHAN REDAKSI61 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama Nurkholis muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah (IPAT) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan dugaan pungutan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis yang disebut berlangsung sejak Nurkholis menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada Februari hingga Agustus 2024.

Uraian itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi saat membacakan surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, dalam persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan arahan dari Nurkholis agar pemohon izin dikenai biaya untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Arahan tersebut disebut disampaikan setelah Ertika dilantik sebagai kepala bidang sekitar Februari 2024, kemudian diteruskan kepada Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.

Rekomendasi teknis merupakan dokumen penting dalam proses permohonan IPAT sebelum pengajuan berlanjut ke tahap penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Baca Juga  Simon Efendi Belum Bayar Rumahnya Terdakwa

Namun, menurut uraian jaksa, proses pemeriksaan administrasi dan teknis yang semestinya berjalan sesuai prosedur itu diduga disertai pungutan uang untuk mempercepat penerbitan rekomendasi.

Pemohon yang tidak memberikan uang disebut berisiko mengalami penundaan proses. Hermawan diduga menahan atau tidak meneruskan pengajuan rekomendasi teknis untuk ditandatangani kepala dinas apabila pemohon belum menyerahkan uang yang diminta.

Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Uang dan Pemberian

Selain dugaan pungutan, jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan uang dan pemberian kepada beberapa pihak. Dalam surat dakwaan, Nurkholis disebut menerima uang tunai dan cendera mata dengan nilai setidaknya Rp100 juta.

Jaksa turut memaparkan dugaan pemberian uang sebesar Rp25 juta dari Adi Wangsa Ciptadi pada April hingga Mei 2024.

Selain itu, terdapat uraian mengenai pemberian seekor sapi yang disebut dibeli menggunakan uang Rp30 juta. Sapi tersebut kemudian diantarkan ke kantor Wali Kota Probolinggo saat Nurkholis menjabat sebagai penjabat wali kota.

Baca Juga  Rugikan Bank BRI Rp 3,46 Miliar, Yevhen Divonis Pidana Penjara 3 Tahun

Dalam uraian mengenai pembagian uang yang dihimpun dari para pemohon IPAT, jaksa juga menyebut adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Nurkholis untuk periode Juli hingga Agustus 2024.

Seluruh keterangan mengenai dugaan penerimaan uang dan pemberian tersebut masih merupakan bagian dari surat dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Dugaan Praktik Berlanjut pada Kepemimpinan Berikutnya

Jaksa juga mengungkap dugaan praktik pungutan serupa berlanjut setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut diduga berlanjut pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada September 2024 hingga Maret 2026.

Dalam perkara ini, Ertika didakwa melakukan perbuatan bersama Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis. Jaksa menyusun dakwaan dengan alternatif ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP, beserta ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Sidang Tragedi Kanjuruhan, Arema Tidak Boleh Masuk Surabaya

Kejati Jatim Belum Beri Penjelasan Substantif

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kemungkinan Nurkholis kembali diperiksa setelah namanya muncul dalam surat dakwaan.

Namun, Adnan belum memberikan penjelasan substantif mengenai kemungkinan tindak lanjut pemeriksaan tersebut.

“Saya masih kunker,” jawab Adnan singkat melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Nurkholis masih menunggu penjelasan resmi dari Kejati Jatim.

Perkara ini menjadi sorotan karena dakwaan menguraikan dugaan penyalahgunaan proses administrasi perizinan yang semestinya berjalan sesuai ketentuan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Tok