Cukup Bermodal KTP, Masyarakat Bisa Jadi Mitra RPH Tambak Osowilangon, Tarif Potong Sapi Mulai Rp100 Ribu

EKBIS84 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Unit Tambak Osowilangon (TOW), Surabaya, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pemotongan sapi. Calon mitra cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diproses menjadi mitra RPH. Jumat (16/10/2026).

Megawati, Dirjas RPH TOW, menjelaskan bahwa prosedur untuk memotong sapi di RPH relatif mudah. Masyarakat cukup membawa KTP untuk selanjutnya didaftarkan sebagai mitra RPH.

Terkait tarif pemotongan, Megawati menyebut biaya untuk sapi lokal sebesar Rp100 ribu per ekor. Sementara itu, pemotongan sapi jenis BX (impor) dikenakan tarif Rp150 ribu per ekor.

“Untuk sapi BX (impor) memang lebih mahal karena menggunakan alat khusus,” jelasnya.

Baca Juga  Keripik Singkong Mas Didik Terapkan Konsep Open Kitchen

Megawati menambahkan, aktivitas pemotongan sapi di RPH TOW rata-rata mencapai 60 ekor setiap hari.

Sementara itu, Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho, menegaskan bahwa fungsi RPH adalah menyediakan fasilitas dan jasa pemotongan hewan, bukan sebagai pihak yang memperjualbelikan sapi.

Menurut Fajar, sapi yang dipotong di RPH merupakan milik para jagal, juragan sapi, maupun pengusaha daging yang menggunakan jasa pemotongan di RPH Surabaya.

“Pada prinsipnya, RPH merupakan tempat pemotongan hewan yang menyediakan jasa dan fasilitas pemotongan. RPH tidak menjual maupun membeli sapi yang dipotong atau disembelih. RPH tidak ikut memiliki sapi,” tegas Fajar.

Ia menambahkan, sapi-sapi yang dipotong tersebut merupakan milik mitra jagal RPH, bukan milik pegawai.

Baca Juga  Squad Garuda Menang Kusanjung Kalah Kudukung

Dengan demikian, RPH menjalankan fungsi pelayanan pemotongan hewan, sedangkan kepemilikan dan pengelolaan sapi tetap berada di tangan para mitra jagal atau pengusaha daging yang menggunakan fasilitas tersebut.

Megawati menjelaskan, proses pemotongan sapi diawali dengan kedatangan ternak dari mitra jagal. Selanjutnya, hewan ditempatkan di kandang penampungan sebelum dibawa ke area penyembelihan.

Proses penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal (Juleha) dengan pengawasan dokter hewan. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas daging agar memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Setelah penyembelihan selesai, proses lanjutan, seperti pengulitan hingga pencacahan daging, menjadi tanggung jawab masing-masing mitra jagal. Tahapan tersebut berada di luar lingkup jasa pemotongan yang disediakan pengelola RPH. Tok

Baca Juga  Modus Menguruskan IMB, Ternyata Diganti Nama, Tri Ratna Dewi Dipolisikan