Mantan Kadis ESDM, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

Pungli Izin Tambang dan Air Tanah

PEMERINTAHAN13 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa menerima uang Rp4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran uang tersebut saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026. Rabu (14/10/2026).

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia. Selain Aris, perkara ini juga menyeret Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa menyebut Aris diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta dan menerima uang dari pemohon izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Baca Juga  Bersama Satgas Pangan, Kapolresta Banyuwangi Sidak Pasar

โ€œTerdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,โ€ ucap Iwan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor.

Iwan menguraikan, uang tersebut diduga dikaitkan dengan percepatan penerbitan sejumlah dokumen, mulai dari rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. “Dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” jelas Iwan.

Dalam dakwaan tersebut, total penerimaan yang dikaitkan dengan Aris mencapai Rp4.090.850.000. Rinciannya, Rp1.501.850.000 melalui Ony Setiawan, Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

โ€œPenerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ jelas Iwan.

Kasus dugaan pungli ini sebelumnya berkembang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penanganannya turut mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam berkas perkara.

Baca Juga  Kajari Gresik Persoalkan Revisi Putusan MA, Terkait Barang Bukti Sitaan

Persidangan ini akan menjadi tahap pembuktian atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dalam pengurusan izin tersebut. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dengan dakwaan ini, Ketua majelis hakim Cokia akan melanjutkan sidang digelae tiga kali dalam seminggu. “Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar 3 kali dalam seminggu Senin, Rabu dan Jumat sidangnya,” bebernya. Tok