Maulida: Ekstasi dari Ruben, Klaim untuk Konsumsi Sendiri

Ruben Teman Dugem Terdakwa

HUKRIM14 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara terdakwa Maulida Tul Fitria mengaku membeli 20 butir ekstasi seharga Rp5,6 juta untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Pengakuan tersebut disampaikan saat agenda pemeriksaan terdakwa dalam persidangan perkara narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Maulida menyebut ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari Ruben, yang disebutnya sebagai teman dugem. Ia juga mengaku tidak mengonsumsi sabu karena barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut hanya ekstasi.

“Ekstasi dapat dari Ruben, teman saya, teman dugem saya,” ungkapnya saat memberikan keterangan di persidangan. (12/10/2026)

Maulida menjelaskan, dirinya membeli ekstasi dengan harga Rp5 juta untuk 20 butir. Ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk dijual kembali.

Baca Juga  Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah di Hadapan Majelis Hakim

“Saya pakai sendiri, tidak untuk dijual,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Maulida juga mengungkapkan pernah menawarkan ekstasi berwarna ungu kepada seseorang bernama Lintang. Namun, tawaran itu ditolak. Ia turut mengakui sempat berkomunikasi dengan Zubair (DPO) melalui WhatsApp untuk menanyakan kualitas barang yang diperolehnya.

Sementara itu, terkait pengambilan ekstasi di kawasan Kupang Barat, Maulida menyatakan tidak bertemu dengan siapa pun. Menurut keterangannya, barang tersebut hanya diletakkan di dalam mobil.

Dalam pemeriksaan tersebut, Maulida juga mengungkapkan pernah menawarkan ekstasi berwarna ungu kepada seseorang bernama Lintang. Namun, tawaran itu ditolak. Ia turut mengakui sempat berkomunikasi dengan Zubair melalui WhatsApp untuk menanyakan kualitas barang yang diperolehnya.

Baca Juga  Ijazah Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Dipersoalkan di PN Surabaya

Sementara itu, terkait pengambilan ekstasi di kawasan Kupang Barat, Maulida menyatakan tidak bertemu dengan siapa pun. Menurut keterangannya, barang tersebut hanya diletakkan di dalam mobil.

Ketika majelis hakim mendalami pengakuannya mengenai penggunaan narkotika, Maulida kembali menegaskan bahwa ekstasi tersebut dikonsumsi sendiri. Ia juga menyebut telah mengambil barang tersebut sebanyak 10 kali.

Kuasa hukum terdakwa R. Hariyanto terkait perawatan di RSJ, Terdakwa menerangkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang setelah mengalami persoalan rumah tangga akibat perceraian dengan suaminya. “Ia mengaku mengonsumsi ekstasi untuk menenangkan diri usai perceraian,” ungkapnya

Dalam persidangan, muncul pula nama Danil. Namun, Maulida menyatakan tidak mengenal orang tersebut dan menegaskan bahwa barang bukti yang dikaitkan dengannya tidak ada, sebagaimana keterangannya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara Terkait Perkara Tipu Gelap

Selain itu, dalam pemeriksaan terdakwa, turut disinggung barang-barang yang diamankan, yakni tas dan kartu ATM serta handphone Sementara itu, keterangan mengenai komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan ekstasi menjadi bagian dari materi yang didalami dalam persidangan.

Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Tok