Timurpos.co.id – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait persoalan antara Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih dengan pengembang PT Taman Timur, Rabu (23/9/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Jalan Yos Soedarso, tersebut digelar mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya M. Eri Irawan dan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Di antaranya Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Agung Basuki, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Sukolilo, Lurah Keputih, Ketua Pokdakan Cahaya Keputih Syamsul Ma’arif, serta Direktur PT Taman Timur Oktavianto.
Persoalan yang dibahas berkaitan dengan kawasan sempadan sungai, kondisi saluran air, serta akses yang selama ini digunakan petani tambak di wilayah Keputih.
Dalam pertemuan tersebut, Pokdakan Cahaya Keputih menyampaikan tuntutan agar pihak yang memiliki kegiatan atau kepentingan di sekitar sempadan sungai mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta adanya upaya penyelamatan dan pemulihan lebar sungai sesuai ketentuan yang mereka sampaikan, yakni sekitar 6 hingga 6,5 meter, dengan memperhatikan ketentuan sempadan sungai.
Salah satu hasil pembahasan merujuk pada resume rapat koordinasi terkait permohonan persetujuan lingkungan kegiatan perumahan PT Taman Timur Regensi di Jalan Keputih, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, yang digelar pada 30 Juli 2026.
Dalam resume tersebut disebutkan badan air di sebelah utara siteplan Perumahan Taman Timur Regensi merupakan satu aliran dengan saluran plengsengan yang saat ini berfungsi sebagai saluran pembuangan atau drainase.
Saluran tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan nomor 11.01.35.00.010302.00001.00000.2001-1.3.1.01.03.08.000.
Atas hal itu, dalam rapat disebutkan warga dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status dan pengelolaan saluran tersebut.
Sementara itu, PT Taman Timur menyatakan memberikan akses kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan pemeliharaan saluran.
Komisi C DPRD Surabaya juga akan mengundang pihak terkait, termasuk PT Taman Timur dan PT Diparanu, untuk membahas kepastian akses petani tambak di sisi selatan.
Dalam rapat tersebut, warga juga meminta kuasa hukum PT Taman Timur menyampaikan kepada manajemen agar mempertimbangkan pencabutan laporan kepolisian terhadap warga yang disebut berkaitan dengan kesalahpahaman sebelumnya.
Di sisi lain, PT Taman Timur menyampaikan bahwa perusahaan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dokumen yang disebut sesuai dengan SKRK dan siteplan.
Para pihak kemudian menyepakati penyelesaian persoalan tetap mengedepankan musyawarah dan mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan ketertiban wilayah.
Ketua Pokdakan Cahaya Keputih Syamsul Ma’arif menjadi salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya, kelompok pembudidaya ikan itu telah menyampaikan aspirasi terkait kondisi Sungai Keputih, kawasan sempadan, dan akses menuju tambak.
Rapat koordinasi berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi tertib dan aman.
Persoalan mengenai status saluran, sempadan sungai, maupun akses petani tambak selanjutnya masih memerlukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing. Tok







