Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan investasi bisnis jual beli buah impor yang menyeret Direktur Utama CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achamad Sulthan, dan Komisaris Virta Resia Pengestu, memasuki babak pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/9/2026).
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan bahwa aliran dana investor tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi. Uang yang dihimpun dari para investor disebut digunakan untuk membeli rumah, mobil, perhiasan hingga kebutuhan pribadi.
Kedua terdakwa didakwa dalam perkara investasi jual beli buah impor yang diduga fiktif. Berdasarkan keterangan di persidangan, terdapat 23 pelapor dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Virta mengungkap bahwa aktivitas jual beli buah impor tersebut pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang ditawarkan kepada investor. Dokumen berupa purchase order (PO) dan surat jalan disebut dibuat untuk mendukung transaksi yang sebenarnya tidak ada.
Virta mengaku membuat sejumlah dokumen tersebut setelah jumlah investor yang dihimpun Dimas semakin banyak.
“Awalnya sekitar Februari 2024 Dimas mendapatkan investor. Selama dua sampai tiga bulan berjalan lancar. Kemudian investor semakin banyak hingga mencapai miliaran rupiah, sehingga terpaksa dibuatkan PO fiktif,” ujar Virta dalam persidangan.
Menurut Virta, sebelumnya dirinya juga berusaha mencari PO, namun tidak mendapatkannya. Para investor, kata dia, ditawarkan keuntungan sekitar 10 hingga 13 persen.
Virta menyebut kondisi tersebut mulai terungkap sekitar Januari 2026.
Sementara itu, Dimas mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembelian buah kepada importir lokal sebagaimana skema bisnis yang ditawarkan kepada investor.
“Untuk penjualan buah itu semuanya diatur Virta. Dari awal Virta tidak pernah bilang ada kendala,” ujar Dimas.
CV Dibuat untuk Menampung Transaksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina kemudian menggali alasan dibentuknya CV Insan Bumi Indonesia serta pihak yang menguasai rekening perusahaan.
Dimas menjelaskan, pendirian CV tersebut merupakan saran salah satu investor. Ia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Virta menjadi Komisaris.
“Tujuannya untuk pembayaran pajak. Tidak ada hubungannya dengan PT Laris Manis,” kata Dimas.
JPU kemudian mempertanyakan apakah pembentukan perusahaan tersebut juga dimaksudkan untuk meyakinkan para investor serta siapa yang mengendalikan rekening perusahaan.
Dimas mengakui bahwa rekening perusahaan berada dalam penguasaannya. Namun, penggunaan dana disebut dilakukan atas persetujuan bersama dengan Virta.
“Para investor selain transfer ke perusahaan, ada juga yang transfer ke Virta atau saya,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai aliran dana investasi yang dihimpun melalui skema jual beli buah impor tersebut.
Dana Investor Diduga Berubah Menjadi Aset Pribadi
Dalam persidangan, JPU juga menyinggung penggunaan dana yang berasal dari para investor.
Dimas mengakui sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Pakuwon City senilai sekitar Rp3 miliar, perabotan sekitar Rp400 juta, membeli mobil dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Sementara Virta juga mengakui adanya penggunaan uang investor untuk membeli rumah, perhiasan, mobil serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan investasi jual beli buah impor justru disebut mengalir untuk kebutuhan pribadi.
Hal ini berpotensi menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila nantinya ditemukan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana ke dalam bentuk aset maupun penggunaan lainnya.
Dalam persidangan, JPU juga menegaskan kepada kedua terdakwa terkait jumlah dana yang dihimpun dari para pelapor.
“Jadi memang kegiatan jual beli buah ini fiktif, kalian sudah mengetahui dari awal dan kemana-mana saja uangnya. Total dari 23 pelapor mencapai Rp28 miliar. Kalian tidak usah berbelit-belit,” tegas JPU.
Ditanya Pengembalian Uang Korban
Persoalan lain muncul ketika JPU menanyakan kesanggupan kedua terdakwa mengembalikan uang para korban.
Baik Dimas maupun Virta kompak mengaku sudah tidak memiliki uang maupun aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian para investor.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara pengakuan mengenai penggunaan dana investor untuk membeli rumah, mobil, perhiasan dan kebutuhan pribadi menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan. Tok







