Sengketa Pertokoan GOR Cak Roekoen Memanas, Sudjono Gugat Ketua Koperasi dan Tuntut Rp83,64 Miliar

Sewa Stan Dipatok Rp30 Juta Pertahun oleh Koperasi

HUKRIM27 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa pengelolaan pertokoan di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen, Jalan Simomulyo I, Surabaya, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sudjono Hadimulyo, seorang wiraswasta asal Surabaya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Koperasi Makmur Sentosa, M. Nasor, serta dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro, S.H.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., dari Kantor Hukum MFA & Rekan, tertanggal 7 Juli 2026. Dalam gugatannya, Sudjono menuntut pengembalian pengelolaan pertokoan sekaligus ganti kerugian yang nilainya mencapai Rp83,64 miliar.

Moch. Fusthaathul Amri, S.H menyebutkan bahwa Sejak 1980 Sudjono mengklaim sebagai pemilik dan pengelola sah sebidang tanah seluas sekitar 14.575 meter persegi yang mencakup kawasan Bioskop Rukun Mulyo dan pertokoan di sekitar GOR Cak Roekoen.
Klaim tersebut, menurut Sudjono, didasarkan pada dokumen Rembug Desa tahun 1981 serta pengesahan Wali Kotamadya Surabaya pada periode 1981 hingga 1984.

Baca Juga  Triwahyuni Rugi Rp.1.1 Miliar, Anaknya Tetap Tidak Masuk AKPOL

Ia menyebut telah membangun 13 ruko di Kompleks Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan 64 ruko di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen sejak sekitar 1980.

Bangunan-bangunan tersebut kemudian mulai digunakan dan disewakan sejak 1987. Menurut penggugat, uang sewa dari para penyewa selama bertahun-tahun disetorkan kepadanya hingga 2009. Namun, menurut dalil gugatan, kondisi tersebut berubah sejak 2010.

Persoalan Pengelolaan Sewa

Sudjono menuding M. Nasor, yang saat itu menjadi Ketua Koperasi Makmur Sentosa, mulai mengambil alih pengelolaan pembayaran sewa dari para penyewa.

Dalam gugatannya disebutkan, Nasor mendirikan koperasi pada 2010 dan menyampaikan kepada para penyewa bahwa bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya melalui BPKAD. Karena itu, pembayaran sewa disebut diarahkan kepada koperasi.

Sudjono membantah adanya dasar kepemilikan maupun hak pengelolaan tersebut. Ia menilai Nasor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa bangunan pertokoan dibangun menggunakan APBD ataupun memiliki hak sewa resmi dari Pemkot Surabaya.

Baca Juga  Gerald Hariyanto Penjual Narkoba di Koyote Meraup Keuntungan Jutaan Rupiah

Sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan, Sudjono mengaku telah melayangkan dua somasi kepada Nasor pada 2 dan 4 Juli 2026. Namun, menurut penggugat, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Masih kata Fusthaathul Amri, S.H, bahwa ada indikasi uang sewa masuk ke oknum Pemrintah Kota (Pemkot) Surabaya, dikarana ketua Koperasi penyewaan ini atas persetujuan pemkot.

“Informasinya setiap stan sewanya Rp30 juta pertahun dan ada sekitar puluhan yang sewa di koperasi tersebut,” Kata Fusthaathul Amri, S.H selepas sidang.

Tuntut Ganti Rugi Rp83,64 Miliar
Dalam gugatannya, Sudjono menghitung kerugian materiil sekitar Rp33,24 miliar. Nilai tersebut antara lain diklaim berasal dari uang sewa yang menurutnya diterima Nasor selama 16 tahun sejak 2010 serta biaya hukum.

Selain itu, penggugat juga mengajukan kerugian immateriil sebesar Rp50,40 miliar, yang dikaitkan dengan potensi peningkatan pendapatan sewa yang disebut tidak dapat diperoleh. Dengan demikian, total ganti rugi yang diminta mencapai Rp83,64 miliar.

Baca Juga  Beli Hand Phone Hasil Jambret, Nurul Huda Diadli di PN Surabaya

Tak hanya meminta ganti rugi, Sudjono juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah bangunan pertokoan yang disengketakan.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan tindakan Nasor sebagai perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian 63 ruko kepadanya, termasuk pencabutan papan nama Koperasi Makmur Sentosa.

Dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro juga diminta menyerahkan satu ruko yang mereka tempati.

Penggugat turut memohon sita jaminan terhadap dua properti milik Nasor. Jika ganti rugi tidak dipenuhi, penggugat meminta aset tersebut dapat dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam petitumnya, Sudjono juga meminta penerapan uang paksa sebesar Rp10 juta per bulan apabila Nasor lalai melaksanakan putusan pengadilan. Tok