Pelaku Dugaan Pengeroyokan Ronny Christian Resmi Meminta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo: Perdamaian Adalah Jalan Terbaik

PERISTIWA71 Dilihat

Batu, Timurpos.co.id – Perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026 memasuki babak baru.

Tiga orang terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, secara resmi menyampaikan permintaan maaf terbuka sekaligus mengungkapkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi kepada pelapor, Ronny Christian.

Permintaan maaf tersebut disampaikan di Lacoco Resto and Cafe dan Dojo Karate ASBKI Kota Batu, Sabtu (25/7/2026), di hadapan sekitar delapan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Sinal Abidin dan kedua rekannya tampak menitikkan air mata. Dengan suara bergetar, mereka menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada Ronny Christian beserta keluarganya.
Permintaan maaf tersebut kemudian diterima secara tulus oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian.

Secara tertulis, permintaan maaf tersebut dituangkan dalam Surat Permintaan Maaf dan Pernyataan Penyesalan serta Kesanggupan Taat Hukum tertanggal 25 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Batu. Surat tersebut menjadi bentuk itikad baik para terlapor dalam proses penyelesaian perkara.

Baca Juga  Saksi Sebut Robert Gunakan Gelar Palsu Sejak Tahun 2016

Dalam surat itu, Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin menyatakan sejumlah komitmen. Mereka mengaku menyesali sepenuhnya perbuatan yang telah dilakukan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada Ronny Christian beserta keluarganya.

Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi segala bentuk tindak pidana dalam keadaan apa pun. Selain itu, mereka berkomitmen menjadi warga negara yang taat hukum, menghormati aparat penegak hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.

Para terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Surat tersebut menegaskan bahwa permintaan maaf dan pernyataan penyesalan dibuat secara sukarela, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. Pernyataan itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Surat tersebut turut dijamin oleh kuasa hukum para terlapor, yakni Suwito, S.H., M.H., Bagas Dwi Wichaksono, S.H., dan Novi Indri Lestari, S.H.

Sementara itu, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf para terlapor sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum.

“Walaupun sebenarnya penyidik sudah menetapkan para terlapor sebagai tersangka, kami meminta agar proses penanganannya ditangguhkan. Dengan adanya perdamaian ini, kami juga mencabut Laporan Polisi Nomor 112/VI/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, keberanian untuk mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan merupakan langkah positif yang patut dihargai.

Baca Juga  Seorang Anak Yatim Diduga Dirudapaksa oleh Tetangganya Sendiri

“Perdamaian yang dibangun atas dasar kesadaran, penyesalan, dan tanggung jawab merupakan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, tanpa menghilangkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Teguh juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

Menurutnya, permintaan maaf yang disertai komitmen untuk menaati hukum merupakan bentuk kedewasaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Perdamaian ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi seluruh pihak untuk kembali membangun hubungan sosial yang harmonis, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan dengan cara-cara yang bermartabat sesuai prinsip negara hukum. Perdamaian adalah jalan terbaik dan kemenangan tertinggi,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok