Foto: ilustrasi (Intr)
Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Anthony Benjamin mengeluhkan belum adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan bullying, pengeroyokan, dan ancaman pembunuhan yang menimpa kliennya. Hingga lebih dari dua bulan sejak perkara dilaporkan, penyidik Polrestabes Surabaya dinilai belum menetapkan tersangka meski proses penyidikan terus berjalan. Kamis, (16/7/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., Oki Prasetijawan, S.H., CLA, dan Muhammad Wahyu, S.H., mendesak Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim untuk segera memberikan kepastian hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut mereka, lambannya proses penanganan perkara tidak hanya memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa tindakan bullying, pengeroyokan, dan ancaman kekerasan tidak mendapat penegakan hukum yang tegas.
“Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikis akibat intimidasi dan ancaman yang diterimanya. Kondisi ini membutuhkan perlindungan hukum yang nyata dari negara,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara, menurut mereka, berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap anak dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan kesehatan mental korban.
Dr. Teguh Suharto Utomo menyampaikan bahwa trauma psikis akibat bullying dan ancaman pembunuhan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dampaknya dapat membekas hingga dewasa.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan berkeadilan agar korban memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa,” katanya.
Selain memberikan keadilan bagi korban, kuasa hukum menilai penegakan hukum yang tegas juga memiliki fungsi pencegahan (preventif) agar perilaku kekerasan dan premanisme di kalangan remaja tidak berkembang.
Mereka mengkhawatirkan apabila tindakan kekerasan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, para pelaku justru akan semakin berani melakukan tindakan serupa yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius di kemudian hari.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dengan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila alat bukti telah dinyatakan cukup,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut maupun mengenai kemungkinan penetapan tersangka. Tok
Jumlah Pengunjung 54







