Batu, Timurpoa.co.id – Satreskrim Polres Batu terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya, H dan A. Kepolisian memastikan status hukum ketiga terlapor akan ditentukan setelah proses gelar perkara usai seluruh pemeriksaan saksi rampung.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Beberapa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan kembali dipanggil guna pendalaman materi pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada tahap penyidikan, terdiri atas tiga terlapor dan empat orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan status tersangka.
“Nanti setelah seluruh saksi selesai diperiksa, kami akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti akan ditentukan tindak lanjutnya,” tegasnya.
Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 di sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu. Peristiwa itu diduga dipicu perbedaan dukungan dalam sebuah turnamen bulu tangkis yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial RC.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu. Laporan tersebut turut diperkuat dengan hasil visum.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali memfasilitasi mediasi antara korban dan para terlapor. Namun, kedua upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian menilai terdapat dugaan unsur pidana sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., mendesak Kapolres Batu beserta jajaran penyidik agar segera memberikan kepastian hukum kepada korban.
Menurut Teguh, apabila alat bukti telah dinilai cukup, penyidik sudah sepatutnya menetapkan status tersangka terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak pandang bulu, sehingga korban memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Teguh. Tok







