Curi Uang Rp5 Ribu dari Jok Motor, Pemuda di Surabaya Tetap Disidangkan Meski Sudah Ganti Rugi Rp1 Juta

PILIHAN REDAKSI61 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Syifak (25). Pemuda asal Bangkalan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membobol jok sepeda motor dan mengambil tas yang di dalamnya terdapat dompet serta uang tunai Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Menurut jaksa, terdakwa mendatangi sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang terparkir di lokasi. Setelah memastikan situasi aman, terdakwa membuka paksa jok motor menggunakan tangan kosong.

“Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong,” ujar JPU Renanda saat membacakan dakwaan.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Periode Desember 2023-April 2024

Dari dalam jok motor, terdakwa mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Teror yang berisi dompet hitam merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang tengah berpatroli di area parkir. Karena curiga melihat terdakwa berada di samping sepeda motor korban, petugas kemudian menghampiri dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti sebelum diserahkan ke Polsek Benowo.

Meski uang tunai yang berada di dalam dompet hanya Rp5.000, dalam surat dakwaan disebutkan korban Dicky Prasetya mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, Moh. Syifak didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Peringati HPSN, SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Luncurkan Buku Bertema Kantin Sehat Bebas Kemasan Plastik

Dalam persidangan, korban Dicky Prasetya mengaku mengetahui motornya dibobol saat kembali dari waktu istirahat kerja.

“Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang. Saya kerja di sana. Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security, sudah dalam kondisi jok rusak,” ujar Dicky di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang, mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban sebenarnya telah berdamai. Bahkan, terdakwa telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian.

“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar Rp1 juta kepada korban,” kata Janaek.

Meski telah tercapai perdamaian dan ganti rugi telah diberikan, proses pidana terhadap Moh. Syifak tetap berlanjut hingga persidangan di PN Surabaya. Tok

Baca Juga  Budak Sabu Rino Sarkontono Diputus 2 Tahun Penjara