Yayasan Bina Muwahhidin Hadapi Gugatan Mantan Dosen yang Pernah Dikuliahkan S-3

GAYA HIDUP67 Dilihat
SURABAYA – Hubungan antara Yayasan Bina Muwahhidin dengan mantan dosennya, Adityo Nugroho, berubah menjadi sengketa berkepanjangan di meja hijau. Setelah dua kali menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan nilai tuntutan mencapai Rp 910 juta, muncul fakta bahwa Adityo sebelumnya pernah menerima berbagai fasilitas dari yayasan, mulai biaya pendidikan S-3 hingga bantuan angsuran rumah dan mobil.
Ketua Yayasan Bina Muwahhidin, Teddy Kusuma, mengungkapkan bahwa Adityo mulai bergabung pada 2021 dengan menyatakan diri ingin “mewakafkan diri” untuk pengabdian di lingkungan yayasan. Pernyataan tersebut bahkan dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
“Dia kami sekolahkan S-3 supaya bisa menjadi dosen. Bahkan kemudian diangkat menjadi Ketua STAI Bina Muwahhidin Boyolali,” ujar Teddy saat ditemui di kantor yayasan di Surabaya.
Menurut Teddy, saat dipercaya memimpin STAI yang baru berdiri pada 2025, gaji Adityo meningkat dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan. Namun jabatan sebagai Ketua STAI hanya berlangsung sekitar satu bulan, dari Agustus hingga September 2025, sebelum akhirnya terjadi konflik internal.
Yayasan kemudian menurunkan Adityo menjadi dosen biasa dan tetap mempertahankannya sebagai tenaga pengajar. Namun setelah pencopotan jabatan tersebut, Adityo disebut tidak pernah kembali mengajar.
“Sudah kami surati supaya masuk lagi, tapi malah mengadu ke dinas ketenagakerjaan dan menuntut kompensasi,” kata Teddy.
Adityo lalu menggugat yayasan ke PHI Surabaya dengan nilai tuntutan sekitar Rp 910 juta. Gugatan itu didasarkan pada klaim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama tujuh tahun dengan gaji Rp 10 juta per bulan.
Pihak yayasan mengaku sempat menawarkan penyelesaian sebesar Rp 100 juta dengan perhitungan status sebagai dosen biasa, namun tawaran tersebut ditolak.
Tak hanya menghadapi gugatan, yayasan kini juga mempertimbangkan langkah hukum untuk menagih kembali biaya pendidikan dan berbagai fasilitas yang pernah diberikan kepada Adityo. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
“Dia pernah dibantu angsuran rumah dan mobil. Dalam ikrar wakaf disebutkan, apabila keluar dari yayasan maka bersedia mengembalikan beasiswa dan fasilitas yang pernah diterima,” jelas Teddy.
Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Abu Abdul Hadi, mengatakan gugatan pertama Adityo sebelumnya telah ditolak majelis hakim PHI Surabaya dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan kasasi.
Menurut Abu, majelis hakim menilai perkara tersebut bukan menjadi kewenangan PHI lantaran adanya akta ikrar wakaf yang lebih tepat diperiksa di ranah pengadilan agama.
Selain itu, PKWT selama tujuh tahun yang dijadikan dasar gugatan dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan karena melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang. Tok
Baca Juga  Bahas Pemanfaatan Minyak Jelantah, TP PKK Kelurahan Sidokumpul Gelar Tour ke Kampung SIBA KLASIK, Gresik